Ditemukan 302033 data
- Jika Hakim Tingkat Banding menilai bahwapemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Pengadilan ... [Selengkapnya]
Jika Hakim Tingkat Banding menilai bahwapemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Pengadilan Tingkat Bandingmembuat putusan sela yang diktumnya memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertamauntuk memeriksa pokok perkara dan berita acaranya dikirimkan kepada PengadilanTingkat Banding untuk
- Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskandalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuatberdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dantetap berada pada ... [Selengkapnya]
Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskandalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuatberdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebaga
i dasar pembuatan putusan dantetap berada pada berkas yang ada di Pengadilan Tingkat Banding (Bundel B).
- Tentang : Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
dalam memberikan pelayananadministrasi perkara dan persidangan dipengadilan tingkat banding, kasasi danpeninjauan kembali yang lebih efektif danefisien;bahwa untuk keseragaman pelaksanaanadministrasi perkara dan persidangan dipengadilan tingkat banding, kasasi danpeninjauan kembali perlu dibuat petunjukteknis;bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b, perlu menetapkan Keputusan KetuaMahkamah Agung tentang Petunjuk TeknisAdministrasi Perkara dan Persidangan diMengingatMENETAPKANKESATUlBPengadilan
Tingkat Banding, Kasasi danPeninjauan Kembali Secara Elektronik;1.
berkas upaya hukum yangdikirimkan oleh pengadilan tingkat pertama dalam aplikasieCourt.Pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agungmemeriksa kelengkapan berkas dokumen elektronik tersebutsesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam hal ditemukan ketidaklengkapan berkas/dokumen,Pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agungmemberikan notifikasi/pemberitahuan secara elektronikkepada pengadilan tingkat pertama mengenai halhal yangharus dilengkapi.
Seluruh korespondensi antara pengadilantersebut dilakukan di dalam aplikasi eCourt.Dalam hal berkas upaya hukum dianggap telah lengkap,kepaniteraan pengadilan tingkat banding atau MahkamahAgung memberikan notifikasi/pemberitahuan dalam aplikasieCourt dan menindaklanjuti proses penanganan perkaraupaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Pemeriksaan Tambahan oleh Majelis Hakim Upaya HukumL,Dalam hal Majelis Hakim tingkat banding, kasasi ataupeninjauan kembali berpendapat perlu~ dilakukanpemeriksaan
TAHasil pemeriksaan tambahan dituangkan ke dalam suatuberita acara yang diunggah ke dalam aplikasi eCourt untukdikirim kembali ke pengadilan tingkat banding atauMahkamah Agung selanjutnya diteruskan kepada MajelisHakim yang memeriksa perkaranya.G.
- Tentang : Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan
Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan
SALINAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2018TENTANGKELAS, TIPE DAN DAERAH HUKUMPENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDINGPADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa berdasarkan peraturan perundangundangantentang pembentukan pengadilan tingkat banding danpengadilan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkunganperadilan diatur penetapan kelas, tugas
) lingkungan peradilan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Mengingat1.Peraturan Mahkamah Agung tentang Kelas, Tipe danDaerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama danPengadilan Tingkat Banding pada Empat LingkunganPeradilan;UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran NegaraRepublik.
BANDING PADA EMPATLINGKUNGAN PERADILAN.BABI KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksuddengan:1.
Tipe C.Pasal 6Tipe Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan' peradilan terdiri atas:a. Tipe A; danb.
banding dan pengadilan tingkatpertama ditetapkan dengan Keputusan Ketua MahkamahAgung. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kriteriaklasifikasi pengadilan tingkat banding dan pengadilan .tingkat pertama diatur dengan Peraturan SekretarisMahkamah Agung.https://jdihamahkamahagung.go.id/ Pasal 11Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7Tahun 2015 yang bertentangan dengan Peraturan MahkamahAgung ini dinyatakan tidak berlaku.BAB VKETENTUAN PENUTUPPasal 12Peraturan Mahkamah Agung ini
- Tentang : Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILANMemperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 21>Oktober 1992 Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkara diPengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta Surat Edaran MahkamahAgung RI tanggal 10 September 1998 Nomor 3 Tahun 1998 tentangPenyelesaian Perkara selama paling lama 6 (enam) bulan.Bahwa pada saat ini masingmasing pengadilan telah melaksanakansistem Manajemen Perkara yang berbasis elektronik baik di PengadilanTingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat
Banding yangmemungkinkan penyelesaian perkara dapat diselesaikan lebih cepat,namun kenyataannya penyelesaian perkaraperkara, bailk yang diperiksadi Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding pada4 (empat) lingkungan Peradilan masih diselesaikan dalam waktu yangcukup lama.Oleh karena hal tersebut di atas, maka diharapkan perhatian paraKetua Pengadilan Tingkat Pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Bandingpada 4 (empat) lingkungan Peradilan agar .penyelesaian perkaradilaksanakan dengan
Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambatdalam waktu 3 (tiga) bulan;3. Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 di atastermasuk penyelesaian minutasi:4.
Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkaraperkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturanperundangundangan.Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaianperkaranya memakan waktu lebih dari 5 (lima) bulan untuk PengadilanTingkat Pertama dan 3 (tiga) bulan untuk Pengadilan Tingkat Bandingmaka Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding harus membuatlaporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang tembusannyaditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung,
sedangkan untuk PengadilanTingkat Pertama Majelis Hakim membuat laporan kepada KetuaPengadilan Tingkat Pertama yang tembusannya ditujukan kepada KetuaPengadilan Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung.Untuk efektifitas monitoring terhadap kepatuhan penangananperkara sesuai dengan jangka waktu di atas, agar memasukkan dataperkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektroniktepat waktu, sehingga pelaporan perkara menggambarkan dengan jelastugas dan kewajiban dari badan peradilan, untuk
137 — 100
Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT) ;3.
PUTUSANNomor 119/Pdt.G/2015/PTA JKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI AGAMA JAKARTADalam tingkat banding telah memeriksa, mengadili dan menjatuhkanputusan dengan sidang majelis terhadap perkara cerai gugat antara:Pembanding, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan, Karyawan ,Terbanding, umurbertempat tinggal di Kotamadya Jakarta Selatan,dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dedi YusufSH.,dan H.
Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepadaPembanding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanTinggi Agama Jakarta pada hari Senin tanggal 16 November 2015Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Muharam 1437 Hijriah, oleh kamiEdi Riadi sebagai Ketua Majelis serta Drs. H. R. M. Zaini, S.H, M.H.I. danDrs. H. I. Nurcholis Syamsudin, S.H., M.H. masingmasing sebagaiHakim Anggota.
180 — 99
., ; ----------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Termohon / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
SALINANPUTUSANNomor : 32/Pdt.G/2015/PTA.Smg.apisDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkaraperdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikanputusan dalam perkara Cerai Talak, antara :PEMBANDING, umur 57 Tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan PNS (pada Pengadilan Negeri Banyumas), tempatkediaman di Kabupaten Banyumas, semula sebagaiTERMOHON sekarang PEMBANDING ; melawanTERBANDING, umur 59 tahun, agama Islam,
Nomor : 143 K/Sip/1956 tanggal 14 Agustus 1957 Hakim tingkat banding tidak harusmeninjau serta mempertimbangkan keberatankeberatan Pembanding satudemi satu, melainkan cukup memperhatikan dasar dan dalil pertimbanganhakim tingkat pertama dan kemudian menyatakan sikapnya.; DALAM KONPENSI :Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalamputusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam konpensi ini, sepenuhnya dapatdisetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama untuk dijadikan sebagaipertimbangan dan pendapat
148 — 84
berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonpensi sebagai ibunya berhak mengunjungi dan mengajak anak bepergian ; ------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat
banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
Smg.May3sDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Semarang yang mengadili perkaraperdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah memberikanputusan dalam perkara Cerai Gugat, antara :PEMBANDING, pekerjaan Swasta, tempat kediaman di KabupatenSukoharjo, dalam hal ini telah memberikan kuasa khususkepada Sigit N. Sudibyanto, S.H.
Nomor : 143 K/Sip/1956 tanggal 14 Agustus 1957, Hakim tingkat banding tidak harusmeninjau serta mempertimbangkan keberatankeberatan Pembanding satudemi satu melainkan cukup memperhatikan dasar dan dalil pertimbanganhakim tingkat pertama dan kemudian menyatakan sikapnya ; DALAM KONPENSI :Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkandalam putusan Pengadilan Tingkat pertama dalam konpensi ini, sepenuhnyadapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama untuk dijadikan sebagaipertimbangan dan pendapat
Menetapkan seorang anak bernama ANAK P DAN T, lahir padatanggal 23 Februari 2013 berada di bawah hadhanah PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonpensi sebagai ibunya berhakmengunjungi dan mengajak anak bepergian ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 811.000,00 (delapan ratussebelas ribu rupiah) ; 222 nn en nnn en nen enee Membebankan kepada Penggugat/ Pembanding untuk membayar biayaperkara pada tingkat
banding sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluhPIU FUpIaN) 5 ses sesseseee een eeeeeee eee eeeeeesee ieee tereteDemikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Semarang pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015M., bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1436 H., oleh kamiDR.
306 — 157
Menyatakan permohonan Banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding tidak dapat diterima ; Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
PUTUSANNomor 77 / PDT/ 2015 / PT PTK.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pontianak yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :S ARJONO, Pekerjaan Anggota DPRD Landak, Alamat Dusun Kerohok I,1.RT.005/RW.002, Desa.
banding ;Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuatoleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak yangmenyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dandiberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Kuasa ParaTerbanding semula Tergugat , Il dan Tergugat Ill pada tanggal 21September 2015;17Membaca surat Tanda Terima memori Banding dari Pembandingsemula Penggugat yang diterima di kepaniteraan Pengadilan NegeriMempawah pada tanggal 26 Oktober 2015, dan
Banding yang seolaholah seperti di TingkatKasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh pembandingadalah salah; seharusnya pemeriksaan banding mengulangi pemeriksaankeseluruhannya baik fakta maupun penerapan hukum .Oleh karenanya peradilan tingkat banding khususnya pengadilan TinggiPontianak mempunyai kKewenangan untuk memeriksa kembali FAKTAFAKTA dan PENERAPAN HUKUMNYA dalam perkara ini;Bahwa amar putusannya sebagai berikut :MENGADILI:DALAM PROVISI ;Menolak provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI
banding sebesar sebagaimanatersebut dalam amar putusan di bawah ini ;Mengingat :1.
HakimTinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak masingmasing sebagai HakimAnggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianaktanggal 16 Desember 2015 Nomor : 77 / PDT /2015/PT PTK untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusantersebut pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiriHakimHakim Anggota tersebut serta Marhaban, S.H., M.H.
193 — 85
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
MENGADILI
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;
- Memberi izin kepada Pemohon () untuk ikrar menjatuhkan talak 1 (satu) rajie terhadap Termohon () di depan
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI AGAMA DKI JAKARTADalam tingkat banding telah memeriksa, mengadili dan menjatuhkanputusan dengan sidang majelis terhadap perkara Cerai Talak antara :Pembanding, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan lbu Rumah Tangga,tempat kediaman terakhir di, Kota Jakarta Selatan, dahulusebagai Termohon, sekarang sebagai Pembanding;melawanTerbanding, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta,beralamat, Kota Jakarta Selatan, dahulu sebagai Pemohon
Oleh karena itu besaran mutah dapat ditetapkanatas dasar keinginan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sejumlahRp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidaksependapat dengan besaran penetapan nafkah anak untuk ke empatorang anak sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) diluarbiaya pendidikan dan kesehatan sebagaimana bunyi diktum putusanfointer 4 (empat).
Majelis Hakim Tingkat Banding dalam hal ini tidak sependapatkarena perintah tentang besaran uang sewa rumah tersebut sangatlahpenting untuk ditetapbkan supaya ada kepastian hukum dan dapatdilaksanakan.
Karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding, tidak perlu mengulas ataumenambahkan pertimbangan apa yang telah dipertimbangkan dan diputusoleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam hal ini;Hal. 9 dari 13 hal. Put.
banding, harus dibebankan kepada Pembanding;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan ketentuan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.MENGADILI.
128 — 58
- M E N G A D I L I :Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo, tanggal 20 Agustus 2015 Nomor : 42/Pid.Sus/2015/PN.Adl yang dimohonkan banding tersebut ;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSANNomor : 51/PID/2015/PT.KDIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kendari yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : AGUS RAHIM bin YUDA RAHIMTempat lahir : RahaUmur/ tanggal lahir :37 Tahun/ 18 Agustus 1978Jenis Kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Made Sabara Kel. Bende, Kec.
RINomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan PemberantasanPerusakan Hutan, UndangUndang No 8 Tahun 1981 Tentang KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundangundangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo, tanggal 20 Agustus2015 Nomor : 42/Pid.Sus/2015/PN.AdI yang dimohonkan bandingtersebut ;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkatperadilan, yang dalam tingkat
banding ditetapkan sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Kendari pada hari Senin tanggal 5 Oktober2015 oleh kami SYAMSUL BAHRI, SH.
,MHum dan RAILAMSILALAHI, SH selaku Hakim Hakim Anggota, yang berdasarkanPenetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari tanggal 09 September2015 Nomor : 51/PEN.PID/2015/PT.KDI ditunjuk sebagai Hakim Majelisuntuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding,dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 oleh Ketua Majelis dengandidampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MADE ARDANA, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan
99 — 26
Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding;
Terbanding/Penggugat : Niang agung
118 — 11
MENGADILI
Menerima permohonan akan pemeriksaan dalam tingkat banding dari para Tergugat Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 14 Mei 1975 No.3/Perdata/1975 antaa kedua belah pihak yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding;
Menghukum para Tergugat Pembanding dan Para Penggugat Terbanding untuk membayar biaya perkara baik yag timbul dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, masing-masing separo yang dalam tingkat banding
90 — 37
Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding secara formal tidak dapat diterima;II. Membebankan biaya perkara kepada Pembanding pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Page 1PUTUSANNomor XX/Pdt.G/2018/PTA JBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBIMemeriksa dan mengadili pada tingkat banding, dalam persidangan majelis, telahmenjatuhkan putusan atas perkara gugatan Harta Bersama dan Nafkah Anak antara:PEMBANDING, umur 31 tahun, jenis kelamin Lakilaki, agama Islam, warga negaraIndonesia, pekerjaan Wiraswasta, tempat kediaman diKECAMATAN MESRAM, KABUPATEN BATANG HARI,dalam hal ini memberi kuasa kepada Andi Gunawan, S.H. danYusminar
pertimbanganpertimbangan sebagaimanadiuraikan di atas, maka permohonan banding Pembanding tersebut harus dinyatakantidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009,biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon dan biaya perkarapada tingkat
banding dibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan pasalpasal peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILII Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulangpada tingkat banding secara formal tidak dapat diterima;II.
Membebankan biaya perkara kepada Pembanding pada tingkat banding sejumlahRp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTinggi Agama Jambi pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2018 Masehi, bertepatandengan tanggal 4 Rabiul Akhir 1440 Hijriah, oleh kami Majelis Hakim PengadilanTinggi Agama Jambi Drs. Moh. Syari Effendy, S.H., %>2@i Ketua Majelis serta Drs. H. Abd.Rahman Usman, S.H., dan Drs. H.
66 — 26
Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding secara formal tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard); Membebankan biaya perkara kepada Pembanding pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan banding Pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan biayaperkara pada tingkat
banding dibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan pasalpasal peraturan perundangundangan yang berlakudan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1.
Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulangpada tingkat banding secara formal tidak dapat diterima (Niet OntvanklijkVerklaard);2.
100 — 37
Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding tidak dapat diterima;2. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
PUTUSANNomor XXXX/Pdt.G/2017/PTA.JbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBIDalam persidangan majelis tingkat banding telah memeriksa, mengadilidan menjatuhkan putusan atas perkara Cerai Talak antaraPEMBANDING, Tempat Tanggal Lahir/umur Jambi, 29 April 1980 / 37 tahun,agama Islam, pekerjaaan Karyawan Swasta, pendidikanStrata 1, alamat KECAMATAN PASAR JAMBI, KOTAJAMBI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SaidEffendi, S.H.
,meskipun berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas NomorXXXX/Pdt.G/2018/PA.Jmb., tanggal 9 Agustus 2018, masingmasing telahdiberitahukan untuk memeriksa berkas;PERTIMBANGAN HUKUMPertimbangan Hukum Syarat Formil BandingMenimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh KuasaHukum Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding telahdiajukan dalam tenggat waktu banding yang ditetapkan dalam perundangundangan;Menimbang, bahwa setelah dibaca dengan seksama, ternyata SuratKuasa Khusus
pertimbanganpetitum per petitum harus dikesampingkan, kecuali untuk pertimbanagn biayaperkara.Pertimbangan tentang Biaya PerkaraMenimbang, bahwa oleh karena perkara a quo mengenai sengketadalam bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 biaya perkara dalam tingkatpertama dibebankan kepada Pemohon dan dalam tingkat
banding dibebankankepada Pembanding;Dalam KesimpulanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makapermohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkatbanding tidak dapat diterima;Amar PutusanMENGADILI1.
Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaanulang pada tingkat banding tidak dapat diterima;2. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepadaPembanding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Jambi pada hari Kamis, tanggal 13 Desember 2018Miladiyah, bertepatan tanggal 5 Rabiul Akhir 1440 Hijriah oleh kamiDrs.H.
140 — 56
tingkat pertama : 63/Pid.Sus/2019/PN.Gdt tingkat banding : 121/PID/2019/PT TJK
82 — 30
Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding tidak dapat diterima;2. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
PUTUSANNomor : 18/Pdt.G/2017/PTA.JbBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBIDalam persidangan majelis tingkat banding telah memeriksa, mengadili danmenjatuhkan putusan atas perkara Cerai Talak antaraPEMBANDING, umur 47 tahun,agama Islam, pendidikan S3, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil ( PNS), bertempat tinggal di KECAMATANKOTA BARU, KOTA JAMBI, dahulu sabagai Termohonsekarang Pembanding;MelawanTERBANDING,umur 46 tahun, agama Islam, Pendidikan
Jambi, yang menerangkan bahwapada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 telah menerima Kontra Memori Bandingyang diserahkan oleh Terbanding,7 Memori Banding sebagaimana tertuang dalam risalah Memori Bandingnyatertanggal 24 Agustus 2017;8 Kontra Memori Banding sebagaimana tertuang dalam risalah Kontra MemoriBandingnya tertanggal 26 Oktober 2017;TENTANG HUKUMNYAPertimbangan Syarat Formil BandingMenimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa InsidentilPembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat
banding telah diajukan dalamtenggat waktu banding yang ditetapkan dalam UndangUndang, tetapi setelah dibacadengan seksama ditemukan halhal sebagai berikut:1 Bahwa Akta Permohonan Banding ditandatangani oleh KUASA INSIDENTIL, yangbertindak untuk dan atas nama PEMBANDING mengajukan permohonan bandingberdasarkan Surat Kuasa Insidentil tanggal 24 Agustus 2017;2 Bahwa Surat Kuasa Insidentil dimaksud pada angka 1 tidak ditemukan sampaidengan musyawarah majelis, yang ada adalah surat permohonan untuk menjadikuasa
orang yang ada gangguan kejiwaan dianalogkankepada anak yang belum cukup umur diwakili oleh wali pengampu berdasarkanpenetapan pengadilan agama;Pertimbangan tentang Biaya PerkaraMenimbang, bahwa oleh karena perkara a quo mengenai sengketa dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009,biaya perkara dalam tingkat
banding dibebankan kepada Pembanding;Dalam KesimpulanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makapermohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan pada tingkat banding tidak dapatditerima;MENGADILI1 Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang padatingkat banding tidak dapat diterima;2 Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlahRp 150.000, ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis
Terbanding/Terdakwa : ROY PERANGIN ANGIN
72 — 32
Menimbang, bahwa permitaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum ternyata mengenai kesemuanya hal itu telah dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya
dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Medan berikut surat yang timbul dipersidangan
berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Maret 2017 Nomor : 3.989/Pid.Sus/2016/PN Mdn, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan lamanya
pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar, oleh karenanya majelis hakim tingkat banding dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim tingkat banding memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 15 Maret
PUTUSANNomor : 315 / Pid.Sus / 2017 / PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam pengadilan tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ROY PERANGIN ANGIN.Tempat lahir : Medan.Umur/Tanggal lahir : 28 tahun/ 02 Mei 1988.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : JI. Bunga Ncole Km. 12 Kel. Kemenangan TaniKec.
banding setelah memperhatikandengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum ternyata mengenaikesemuanya hal itu telah dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis hakimtingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan majelis hakim tingkatpertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis tingkatbanding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding; Putusan Nomor 315 /Pid.Sus/2017/PT.MDN Halaman 10 dari 12Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding
tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinyasecara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidanaMemiliki atau menguasai Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman danlamanya pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar, oleh karenanya majelishakim tingkat banding dapat menyetujuinya dan mengambil alin pertimbanganmajelis hakim tingkat pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum majelishakim tingkat banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini
dalamtingkat banding ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan tersebut diataspertama, maka majelis hakim tingkat banding memutus, menguatkan putusanPengadilan Negeri Medan, tanggal 15 #Maret 2017 #+Nomor3.989/Pid.Sus/2016/PN.Mdn yang dimohonkan banding ;Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanyadibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;Mengingat, pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,KUHP, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
ALBERTINA HO,SH, MH, masingmasing sebagaiHakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi MedanNomor 315/Pid.Sus/2017/PT.MDN tanggal 17 Mei 2017 untuk memeriksa danmengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari itujuga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelistersebut dengan didampingi hakimhakim anggota, serta Hj.
Terbanding/Tergugat : PT. PRESIDENT TAKSI
55 — 6
Tim tanggal 13 Maret 2013 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat banding yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000