Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 P/HUM/2021
Tanggal 23 September 2021 — USMAN GUMANTI G. TUMENGGUNG BILAH DADE., DKK VS MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI;
187103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • USMAN GUMANTI G. TUMENGGUNG BILAH DADE., DKK VS MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI;
    2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Pasal 12 ayat (1a) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/2/2019Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang PedomanPinjam Pakai Kawasan Hutan, pada tingkat pertama dan terakhir telahmemutuskan sebagai berikut, dalam perkara:1.USMAN
    GUMANTI G.
    TUMENGGUNG BILAH DADE,Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan DR.
    USMAN GUMANTI G. TUMENGGUNG BILAH DADE, 2. USUP, 3.GELINDING, 4. SABAR ALI, 5. YUNANI, 6. KOMRIN, 7. RUSMAN, 8.MUNCE, 9. AINI, tersebut tidak diterima;2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 23 September 2021, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H.