Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-09-2008 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN SOE Nomor 142_PID_B_2008_PN_SOE_HUKUM_14092008_KORUPSI
Tanggal 14 September 2008 —
8939
  • Menyatakan terdakwa WELEM EDUARD NOKAS, S.Ip. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    SoEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri SoE yang mengadili perkaraperkara Pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, atasnama terdakwa:Nama Lengkap : WELEM EDUARD NOKAS, S.Ip;Tempat Lahir : Tunua;Umur/Tanggal lahir : 50 tahun/12 Nopember 1958;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Rt. 10 Rw. 05, Desa Ajaobaki, Kecamatan Mollo Selatan,Kabupaten Timor Tengah Selatan;Agama : Kristen Protestan
    Menyatakan terdakwa WELEM EDUARD NOKAS S.Ip bersalah melakukantindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau suatukorporasi dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negarasecara bersamasama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WELEM EDUARD NOKAS denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dendaRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa:1. Uang tunai sejumlah Rp. 41.000.000,2. Uang tunai sejumlah Rp. 19.400.000,3. Uang Tunai sejumlah Rp. 21.500.000,4.
    EDUARD NOKAS, S.Ip sebagai Kepala Sub DinasSarana dan Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TimorTengah Selatan berdasarkan Surat keputusan Bupati Nomor : BKD.821.23/07/3/2007.tanggal 11 Januari 2007 dan Drs.
    Pasal 18 Ayat ( 1 ) huruf b UNDANGUNDANG Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana diubah dan ditambah dengan UNDANGUNDANG No. 20 Tahun 2001jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.ATAU14KEDUABahwa ia terdakwa WELEM EDUARD NOKAS, S.Ip sebagai Kepala Sub DinasSarana dan Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TimorTengah Selatan berdasarkan Surat keputusan Bupati Nomor : BKD.821.23/07/3/2007.tanggal 11 Januari 2007 dan Drs. MARTEN NENABU, M.Pd.