Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 103/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 7 Oktober 2014 — WIHELMUS WARUS alias MUS
5817
  • Menyatakan Terdakwa WIHELMUS WARUS alias MUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    WIHELMUS WARUS alias MUS
    Perkara: PDM 34/Rteng/Ep .2/09/2014, tanggal 9 September 2014 sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa WIHELMUS WARUS Alias Mus pada hari Kamis tanggal 07Agustus 2014 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanAgustus 2014 atau setidaktidaknya diwaktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Pitak,Kelurahan Pitak, Kecamatan Lamgke Rambong, Kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriRuteng, tanpa mendapat ijin
    PutusanNomor103/Pid.B/2014/PN.Rut Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebanipula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan ketentuan Pasal 303 Ayat (1) ke2 Kitab Undangundang HukumPidana dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa WIHELMUS WARUS alias MUS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengajamenawarkan kesempatan