Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2013 — Putus : 03-02-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor 95/PID.B/2013/PN.LTK
Tanggal 3 Februari 2014 — - WILHELMUS WIN OPEN Alias BAO
6219
  • Menyatakan, bahwa Terdakwa WILHELMUS WIN OPEN Alias BAO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;-------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;-----------------------------------------------------------------3.
    - WILHELMUS WIN OPEN Alias BAO
    PUTUSANNomor : 95/PID.B/2013/PN.LTK.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri lLarantuka yang mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat pertamadengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara pidana atasnama Terdakwa :+202Nama : WILHELMUS WIN OPEN Alias BAO;Tempat lahir 5 EON mam nm nnn mreUmur/tanggal lahir 2 0 Da 216 dull 19601, pees cece eeeJenis Kelamin Le Lal jee eceen eeesee cia sence eneeee ie memeKebangsaan oa 8.9 021 et
    GSTS nnnnnevnnncnnenmenneinmmnnmnn name ranneamnnnnn2 Putusan Nomor: 95/Pid.B/2013/PN.Ltk.Bahwa pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2013 sore hari sebelum waktu kehilangan, ketika saksi saksiTHOMAS R.H GERODA Alias THOMAS sedang dudukduduk di depan Rumah mertuanya, saksiTHOMAS R.H GERODA Alias THOMAS melihat terdakwa WILHELMUS WIN OPEN Alias BAO lewatdengan menggunakan sepeda motor Jupiter Merah Hitam dan tidak menggunakan helm akan tetapi saksitidak menyangka sama sekali apabila pada malam harinya
    WIN OPEN Alias BAO;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana (Requisitor)pada tanggal 27 Januari 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriLarantuka yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan sebagai berikut:10 Putusan Nomor: 95/Pid.B/2013/PN.Ltk.1.
    WIN OPEN Alias BAO sebagai pribadi kodrati (Natuurlijk Persoons)dengan jati diri sebagaimana dalam surat dakwaan dan tidak ada orang lain yang diajukan selain terdakwa,serta terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana pada surat dakwaan.
    Menyatakan, bahwa Terdakwa WILHELMUS WIN OPEN Alias BAO tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;2. Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun;o2 onninn enn nnrn nnn nne3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanselurunnya dari pidana yang dijatuhk an; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.