Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-09-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PN ENDE Nomor 62/Pid. B/2013/PN. END
Tanggal 24 September 2013 — YANDRIS LADO LULU alias RACUN
8823
  • Menyatakan YANDRIS LADO LULU alias RACUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; ------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; -------------------------------------------3.
    YANDRIS LADO LULU alias RACUN
    ENDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa Nama lengkap :YANDRIS LADO LULU alias RACUN ; Tempat lahir :Sabu ; Umur/tanggal lahir:25 tahun/22 September 1987 ; Jenis kelamin :Lakilaki ; Kebangsaan :Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan I. H.
    Perk : PDM35/ENDE/07/2013 yang dibacakan dipersidangan tanggal 17 September 2013 yang pada pokoknya meminta supayaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara iniberkenan memutuskan sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa YANDRIS LADO LULU alias RACUN terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dakwaan Pasal 351 ayat (1)KUHP dalam Surat Dakwaan ;2 Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa YANDRIS
    Perk : PDM35/ENDE/07/2013, yang dibacakanpada tanggal 13 Agustus 2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikutBahwa Terdakwa YANDRIS LADO LULU alias RACUN pada hariSabtu tanggal 08 Juni 2013 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidaktidaknya padawaktu lain di bulan Juni 2013 bertempat di dalam kamar kos Terdakwa di JalanI.H.
    LADO LULU alias RACUN $:Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan sehubungan dengan peristiwapenganiayaan yang Terdakwa lakukan terhadap saksi korban THERESIASIDOK alias TRES yang juga adalah pacar Terdakwa ; Bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 08Juni 2013 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di dalam kamar kostTerdakwa di Jalan I.
    identitas yang ada di dalam Surat Dakwaan, serta dari hasilpemeriksaan Majelis Hakim di persidangan Terdakwa YANDRIS LADO LULUalias RACUN adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkaraini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut atau dengan perkataanlain, menurut hukum Terdakwa YANDRIS LADO LULU alias RACUN tersebuttelah dianggap cakap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sendiriserta sesuai dengan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa dan surat