Ditemukan 2 data
260 — 248
YASINTUS KORSINO DHEDU Alias KORSIN Alias NEO
Untuk itu adalah suatukekeliruan dan bertentangan dengan sistem pemidanaan, bilamanaTerdakwa YASINTUS KORSINO DHEDU Alias KORSIN Alias NEO selakupelaku tindak pidana, diputus dengan pidana yang lebih lebih ringan darituntutan Penuntut Umum;Putusan yang dijatuhnkan oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Bajawa,secara yuridis tentulah tidak sesuai/bertentangan dengan pidanasebagaimana diatur dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 19tahun 2016 tentang perubahan Undangundang Republik Indonesia Nomor11
391 — 357
Menyatakan Terdakwa YASINTUS KORSINO DHEDU Alias KORSIN Alias NEO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam Dakwaan tunggal;2.