Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2016 — Putus : 24-01-2017 — Upload : 27-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 137/PID/2016/PT KPG
Tanggal 24 Januari 2017 — - YOHANES MENI alias ANIS
8126
  • - YOHANES MENI alias ANIS
    Yohanes Meni Alias Anis menjawab bahwa Tolo luko, itu bukan lu punya uang, sambil terdakwa Yohanes Meni alias Anis,saksi Klemens Adi Banusu alias Adi, saksi Aloysius Leu alias Alo berjalanbersamasama kearah saksi korban dan saat terdakwa Yohanes Meni AliasAnis, saksi Klemens Adi Banusu alias Adi dan saksi Aloysius Leu alias Alosampai di tempat saksi korban yang saat itu dalama posisi berdiri laluterdakwa Yohanes Meni Alias Anis, saksi Klemens Adi Banusu alias Adi dansaksi Aloysius Leu alias Alo
    Meni alias Anis dan saksiKlemens Adi Banusu alias Adi dan Aloysius Leu alias Alotersebutmakasaksi korban mengalami luka memar dipipi kirinya, jarak empat centimeterPts.
    Halaman 6 of 18uang, lalu. terdakwa Yohanes Meni Alias Anis menjawab bahwa Tolo luko, itu bukan lu punya uang, sambil terdakwa Yohanes Meni alias Anis,saksi Klemens Adi Banusu alias Adi, saksi Aloysius Leu alias Alo berjalanbersamasama kearah saksi korban dan saat terdakwa Yohanes Meni AliasAnis, saksi Klemens Adi Banusu alias Adi dan saksi Aloysius Leu alias Alosampai di tempat saksi korban yang saat itu dalama posisi berdiri laluterdakwa Yohanes Meni Alias Anis, saksi Klemens Adi Banusu alias Adidan
    Meni alias Anis di bawah pohon asam dan setelah itusaksi korban berjalan lewat samping rumahnya untuk menelpon polisinamun saksi Aloysius Leu alias Alo langsung melompat dan menendangsaksi korban namun saksi korban menghindar sehingga mengena padasepeda motor warga yang diparkir dan mengakibatkan saksi Klemens AdiBanusu alias Adi jatuh ditempat tersebut; Bahwa akibat perbuatan terdakwa YOHANES MENI alias ANIS dan saksiKLEMENS ADI BANUSU alias ADI dan ALOYSIUS LEU aliasALOtersebutmaka saksi korban
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOHANES MENI alias ANIS, berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supayaterdakwa tetap ditahan; n 22 nnn nnn nnn enn nnn nnn nnn nnnene.
Putus : 25-04-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 400 K/PID/2017
Tanggal 25 April 2017 — YOHANES MENI alias ANIS
5218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YOHANES MENI alias ANIS
    PUTUSANNomor 400 K/PID/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : YOHANES MENI alias ANIS;Tempat lahir : Oenopu;Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 21 Januari 1968;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Oenopu RT 07 RW 04, Dusun IV Desa Teba,Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TimorTengah Utara;Agama : Katholik;Pekerjaan : Petani;Terdakwa
    di bawah pohon asamkemudian Yohanes Meni alias Anis, saksi Klemens Adi Banusu alias Adi dansaksi Aloysius Leu alias Alo memakimaki saksi korban lagi sehingga saksiAdrianus Kono merasa kesal dan marah atas perbuatan Terdakwa YohanesMeni, saksi Klemens Adi Banusu alias Adi dan saksi Aloysius Leu alias Alotersebut lalu mengatakan, Penipu, putar balik mana saya punya uang, laluTerdakwa YOHANES MENI alias ANIS menjawab bahwa, Tolo lu ko, itubukan lu punya uang, sambil Terdakwa YOHANES MENI alias ANIS
    Terdakwa YOHANES MENI alias ANIS dibawah pohon asam dan setelah itu saksi korban berjalan lewat sampingrumahnya untuk menelepon Polisi namun saksi Aloysius Leu alias Alolangsung melompat dan menendang saksi korban namun saksi korbanmenghindar sehingga mengena pada sepeda motor warga yang diparkir danmengakibatkan saksi Klemens Adi Banusu alias Adi jatuh di tempat tersebut;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOHANES MENI alias ANIS dan saksiKlemens Adi Banusu alias Adi dan Aloysius Leu alias Alo tersebut
    di bawah pohon asamkemudian Yohanes Meni alias Anis, saksi Klemens Adi Banusu alias Adi dansaksi Aloysius Leu alias Alo memakimaki saksi korban lagi sehingga saksiAdrianus Kono merasa kesal dan marah atas perbuatan Terdakwa YohanesMeni, saksi Klemens Adi Banusu alias Adi dan saksi Aloysius Leu alias Alotersebut lalu mengatakan Penipu, putar balik mana saya punya uang, laluTerdakwa YOHANES MENI alias ANIS menjawab bahwa, Tolo lu ko, itubukan lu punya uang, sambil Terdakwa YOHANES MENI alias ANIS,
    No. 400 K/Pid/2017mencekik leher saksi korban menggunakan tangan kanannya sehingga saksidilerai oleh Jefry Usfinit yang saat itu juga berada di tempat kejadian tersebutdengan cara memeluk Terdakwa YOHANES MENI alias ANIS dari arahbelakangnya lalu mengamankan Terdakwa YOHANES MENI alias ANIS dibawah pohon asam dan setelah itu saksi korban berjalan lewat sampingrumahnya untuk menelepon Polisi namun saksi Aloysius Leu alias Alolangsung melompat dan menendang saksi korban namun saksi korbanmenghindar
Register : 17-10-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 18-12-2016
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 37/Pid.B/2016/PN Kfm
Tanggal 30 Nopember 2016 — - YOHANES MENI Alias ANIS sebagai TERDAKWA
6220
  • Menyatakan Terdakwa YOHANES MENI Alias ANIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    - YOHANES MENI Alias ANIS sebagai TERDAKWA
    PUTUSANNomor 37/Pid.B/2016/PN KfmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama : YOHANES MENI Alias ANIS;Tempat lahir : Oenopu;Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 21 Januari 1968;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT.07, RW.04, Desa Teba, Kecamatan BibokiTanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara
    Menyatakan terdakwa YOHANES MENI alias ANIS telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangandan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi korbanAntonius Aluman alias Anton sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOHANES MENI alias ANIS, berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supayaterdakwa tetap ditahan;3.
Register : 23-12-2016 — Putus : 24-01-2017 — Upload : 27-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 138/PID/2016/PT KPG
Tanggal 24 Januari 2017 — - KLEMENS ADI BANUS alias ADI - ALOYSIUS LEU alias ALO
4911
  • Meni alias Anis menuju ke saksi Antonius Alumandan menyikutnyikut saksi Antonius Aluman menggunakan siku tangankanannya dan mengenai di dada Kiri saksi Antonius Aluman kemudian kembalike pohon asam dan berdiri dipohon asam dan terus memakimaki saksiAntonius Aluman dan terus terjadi pertengkaran mulut kemudian saksi melihatterdakwa .
    Meni alias Anis mengikuti saksiAntonius Aluman dan mencekik leher saksi Antonius Aluman menggunakantangan kanannya sehingga saksi Jefry Usfinit datang dan langsung memeluksaksi Yohanes Meni alis Anis dari arah belakang dan dibawah pergi ke bawahpohon asam. dan setelah itu saksi Antonius Aluman berjalan lewat sampingrumah untuk pergi menelpon polisi maka terdakwa Il.
    Klemens Adi Banusu alias Adi, Terdakwa ll.Aloysius Leu alias Alo bersamasama saksi Yohanes Meni alias Anis(penuntutannya secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016sekira pukul 07.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanAgustus 2016, bertempat di halaman rumah Antonius Alumnan di Oenopu Rt:007, Rw: 004, Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor TengahUtara atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Kefamenanu
    Meni alias Anis menuju ke saksi Antonius Alumandan menyikutnyikut saksi Antonius Aluman menggunakan siku tangankanannya dan mengenai di dada kiri saksi Antonius Aluman kemudian kembalike pohon asam dan berdiri dipohon asam dan terus memakimaki saksiAntonius Aluman dan terus terjadi pertengkaran mulut kemudian saksi melihatterdakwa .
Putus : 20-07-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 456 K/PID/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — Klemens Adi Banusu als Adi, dk
3916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AloysiusLeu alias Alo bersamasama saksi Yohanes Meni alias Anis (penuntutannyaHal. 1 dari 13 hal.
    Antonius Aluman maka saksi Adrianus Kono alias Adri langsungmengatakan bahwa penipu, putar balik mana saya punya uang* lalu saksiYohanes Meni alias Anis menjawab bahwa tolo lu ko, itu bukan Iu punyauang sambil para Terdakwa bersamasama berjalan kearah saksi dan saatmereka sampai di tempat saksi berdiri maka para Terdakwa langsungmendorong saksi Antonius Aluman secara bersamasama dengan sekuattenaga sehingga saksi Antonius Aluman termundur kebelakang sekitarkurang lebih 3 (tiga) meter maka saksi Yohanes
    Meni alias Anis langsungHal. 3 dari 13 hal.
    AloysiusLeu alias Alo bersamasama saksi Yohanes Meni alias Anis (penuntutannyasecara terpisah), pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 07.00WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 201 6,bertempat di halaman rumah Antonius Alumnan di OenopuR T.007 RW.004,Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Kefamenanu yang berwewenang memeriksa danmengadili
    Meni alias Anis langsungmemukul saksi Antonius Aluman menggunakan tangan kanannya sebanyak1 (satu) kali dan mengenai di pipi kiri saksi Antonius Aluman kemudian saksiYohanes Meni alias Anis mengikuti saksi Antonius Aluman dan mencekikleher saksi Antonius Aluman menggunakan tangan kanannya sehingga saksiJefry Usfinit datang dan langsung memeluk saksi Yohanes Meni alis Anisdari arah belakang dan dibawah pergi ke bawah pohon asam dan setelah itusaksi Antonius Aluman berjalan lewat samping rumah untuk