Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2013 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor 99/PID.B/2013/PN.LTK
Tanggal 30 Januari 2014 — - YOHANES TUANG GORANG Alias TUANG
5511
  • - YOHANES TUANG GORANG Alias TUANG
    PUTUSANNo. 99/PID.B/2013/PN.LTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Larantuka yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : YOHANES TUANG GORANG Alias TUANG;Tempat lahir : Lamahoda;Umur/ tg lahir : 49 tahun / 07 Agustus 1964;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Kolimasang Kecamatan Adonara
    Perkaranomor:PDM28/Wwr/12/2013sebagai berikut:PRIMAIR :Bahwa Terdakwa YOHANES TUANG GORANG alias TUANG pada hari Jumattanggal 01 Nopember 2013 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Nopember 2013, bertempat di Kebun Proyek, Desa Adonara,Kecamatan Adonara ,Kabupaten Flores Timur atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka, telah melakukanPenganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban IBRAHIM
    TUANG GORANG alias TUANG sedangduduk di pondok kebunnya, lalu saksi korban memanggil terdakwa dengan katakataAma, kamu kerja kebun sudah lewat ini ama dan terdakwa menjawab Tya saya kerjasudah lewat 5 meter karena kemarin kamu kasih saya di tempat batubatu, lalu saksikorban berkata kenapa kemarin kita sama orang tua dari kampung ukur kamu terima,selanjutnya terdakwa menjawab saya tidak bisa, kemudian saksi korban berkata amaada kebun ka tidak , lalu terdakwa menjawab tidak ada dan saksi korban berkata
    TUANG GORANG alias TUANG pada hari Jumattanggal 01 Nopember 2013 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Nopember 2013, bertempat di Kebun Proyek, Desa Adonara,Kecamatan Adonara ,Kabupaten Flores Timur atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka, telah melakukanPenganiayaan terhadap saksi korban IBRAHIM HUSEN ; perbuatan tersebut terdakwalakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa berawal pada hari Jumat
    tanggal 01 Nopember 2013 pagipagi saksi korbanIBRAHIM HUSEN pergi mengendarai Sepeda motor mengantar mertuanya menuju DesaAdonara namun di perjalanan sepeda motornya kehabisan bahan bakar, lalu saksi korbanmeninggalkan mertuanya di persimpangan jalan dan bermaksud mengisi bensin di KebunProyek Desa Adonara, Kecamatan Adonara , Kabupaten Flores Timur, sekitar pukul 08.30secara kebetulan melihat terdakwa YOHANES TUANG GORANG alias TUANG sedangduduk di pondok kebunnya, lalu saksi korban memanggil terdakwa