Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-05-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 55/PID/2015 /PT.KPG
Tanggal 12 Mei 2015 — YOHANIS DALA Alias BETO
3919
  • YOHANIS DALA Alias BETO
    PUTUSANNomor : 55/PID/2015 /PT.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkaraperkara pidanapada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa : 22022 nce nne nee nne neNama lengkap : YOHANIS DALA Alias BETO ; Tempat lahir : Cancar ; Umur/tanggal lahir : 18tahun/ 12 Desember 1996 ; Jenis kelamin > LeaKiTeKi 5 == epee masse reiKebangsaan SWNT mm mmm nnnTempat tinggal : Kampung Cancar Pinggong, Kel.
Register : 23-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 25/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 8 April 2015 — YOHANIS DALA Alias BETO
4516
  • YOHANIS DALA Alias BETO
    Nama lengkap : YOHANIS DALA Alias BETO;2. Tempatlahir : Cancar;3. Umur/tanggal : 18 tahun/ 12 Desember 1996;4 lahir : Lakilaki;5. Jenis kelamin : Indonesia;6. Kebangsaan ; Kampung Cancar Pinggong, Kel.Tempat tinggal Wae Belang, Kec. Ruteng,7.
    Sekitar Pukul 14.40 Wita,ketika terdakwa YOHANIS DALA Alias BETO hendak mengantar uang rekap hasilpenjualan kupon putih kepada bandar ROBERT dengan menggunakan sepeda motormaka terdakwa bersama laki laki DUS bertemu dengan para petugas Kepolisian ResorManggarai yaitu saksi KRISNO RATULOLY, BONEFASIUS POTENTI, SAYFULBAHRI BASRI, KALIKTUS JEMBRIS, dan ROBERTUS W.
    Terdakwa dalam menjalankanperjudian kupon putih ini tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Perbuatan terdakwa YOHANIS DALA Alias BETO diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP;AtauKEDUATerdakwa YOHANES DALA Alias BETO, pada hari Jumat tanggal 09 Januari2015 sekitar jam 14.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2015 atausetidaktidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Kampung Cancar KelurahanWae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya
    Sekitar Pukul 14.00 Wita,ketika terdakwa YOHANIS DALA Alias BETO hendak mengantar uang rekap hasilpenjualan kupon putih kepada bandar ROBERT dengan menggunakan sepeda motormaka terdakwa bersama laki laki DUS bertemu dengan para petugas Kepolisian ResorManggarai yaitu saksi KRISNO RATULOLY, BONEFASIUS POTENTI, SAYFULBAHRI BASRI, KALIKTUS JEMBRIS, dan ROBERTUS W.
    Terdakwa dalam menjalankanperjudian kupon putih ini tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Perbuatan terdakwa YOHANIS DALA Alias BETO diatur dan diancam pidanadalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1 Saksi BONEFASIUS POTENTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi tahu diperiksa dalam perkara Judi Kupon Putih;e Bahwa yang menjadi pelaku adalah terdakwa YOHANES DALA