Ditemukan 30 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-07-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PT SAMARINDA Nomor 6/PID.TPK/2016/PT.SMR
Tanggal 18 Juli 2016 — Nama Lengkap : MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR Tempat lahir : Balikpapan Umur / Tgl. Lahir : 22 Tahun / 06 April 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia/ Banjar Tempat tinggal : Jl. A.Yani Gg.Masyarakat No.53 Rt.25 Kel.Sungai Pinang Dalam Kota Samarinda atau Komplek Perum Pertamina Gunung Empat No.867 B Rt.31, Kelurahan Margo Mulyo,Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan ; A g a m a : Islam Pekerjaan : Mahasiswa Teknik Industri (semester 8) Pendidikan : -
9623
  • GubernurKalimantan Timur Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentangPemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurkepada Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan OrganisasiKemasyarakatan di Kabupaten/Kota seKalimantan Timur Tahun 2013 Tahap IIdan Naskah Perjanian Hibah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur denganUKM Band Unmul tentang Pemberian Hibah Nomor : 510.72/3872/XI/2013 danNomor : 16/YPS/CKT/XI1/2013 tanggal 25 November 2015, bersamasama denganSaksi
    No. 6/PID.TPK/2016/PT.SMR1permohonan realisasi dana hibah, persyaratan administrasi yangdisampaikan Terdakwa MUHAMMAD HILMI selaku Ketua UKMBand Unmul dinyatakan lengkap sehingga dimohonkan persetujuanpencairan ke Biro Keuangan Provinsi Kaltim.e Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antaraPemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarindatentang Pemberian Hibah yang memuat hak dan kewajiban antarapemberi hibah dan penerima hibah dilakukan pada tanggal 25November 2013 Nomor : 510.72
    ditarik atau diambil uang sebesar Rp.150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah).Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HILMI selaku penerima hibah dalammengelola atau menggunakan bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltimsebesar Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) tersebut, tidak berpedomanpada Rencana Anggaran Biaya (RAB) UKM Band Unmul tertanggal 19Nopember 2013 serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang PemberianHibah Nomor : 510.72
    penerima hibah meliputi :ab4Laporan penggunaan hibah;Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yangditerima telah digunakan sesuai NPHD; danBuktibukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturanperundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan buktiserah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKMBand Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal 25November 2013 Nomor : 510.72
    GubernurKalimantan Timur Nomor : 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentangPemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurkepada Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan OrganisasiKemasyarakatan di Kabupaten/Kota seKalimantan Timur Tahun 2013 Tahap IIdan Naskah Perjanian Hibah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur denganUKM Band Unmul tentang Pemberian Hibah Nomor : 510.72/3872/XI/2013 danNomor : 16/YPS/CKT/XI/2013 tanggal 25 November 2015, bersamasama denganSaksi
Putus : 18-07-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PT SAMARINDA Nomor 7/PID.TPK/2016/PT SMR
Tanggal 18 Juli 2016 — Nama lengkap : FUAD DARMAWAN bin SUDIRMAN Tempat lahir : Balikpapan Umur/tanggal lahir : 29 tahun / 05 Agustus 1986 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia/Jawa Tempat tinggal : Jl. Strat Dua No.33 RT.11 Kel.Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta
8320
  • Gubernur Kalimantan Timur Nomor :460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibahdari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, KelompokMasyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyaraka tan di Kabupaten/Kota seKalimantan Timur Tahun 2013 Tahap II dan Naskah Perjanian Hibah AntaraPemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan UKM Band Unmul tentang PemberianHibah Nomor : 510.72/3872/XI/2013 dan Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013 tanggal 25November 2013, dan Saksi RUDY HARTAWAN
    /PID.TPK/2016/PT.SMR1persyaratan permohonan realisasi dana hibah, persyaratanadministrasi yang disampaikan Saksi MUHAMMAD HILMI selakuKetua UKM Band Unmul dinyatakan lengkap sehingga dimohonkanpersetujuan pencairan ke Biro Keuangan Provinsi Kaltim ;e Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antaraPemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM Band UnmulSamarinda tentang Pemberian Hibah yang memuat hak dankewajiban antara pemberi hibah dan penerima hibah dilakukanpada tanggal 25 November 2013 Nomor: 510.72
    2014, ditarik atau diambil uang sebesarRp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) ;e Bahwa Saksi MUHAMMAD HILMI selaku penerima hibah dalammengelola atau menggunakan bantuan dana hibah PemerintahProvinsi Kaltim sebesar Rp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah)tersebut, tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB)UKM Band Unmul tertanggal 19 Nopember 2013 serta NaskahPerjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian HibahNomor: 510.72
    hibah meliputi :a Laporan penggunaan hibah ;b Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yangditerima telah digunakan sesuai NPHD ; danc Buktibukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturanperundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinanbukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa ;4 Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim denganUKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal 25November 2013 Nomor : 510.72
    Gubernur Kalimantan Timur Nomor :460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibahdari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, KelompokMasyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyaraka tan di Kabupaten/Kota seKalimantan Timur Tahun 2013 Tahap II dan Naskah Perjanian Hibah AntaraPemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan UKM Band Unmul tentang PemberianHibah Nomor : 510.72/3872/XI/2013 dan Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013 tanggal 25November 2015, dan Saksi RUDY HARTAWAN
Register : 12-12-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 23/PID.TPK/2019/PT SMR
Tanggal 7 Januari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : INDRIASARI SIKAPANG, SH
Terbanding/Terdakwa : EDDY DAVID Bin EDWARD NALA
15099
  • No. 23/PID.TPK/2019/PT.SMRAnggaran 2013 dan Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dan LKP EDHA No.510.72/2292/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui dengan pasti antara bulan Juli 2013sampai dengan bulan Februari 2014 atau setidaktidaknya dalam waktuwaktutersebut yang masih dalam Tahun 2013 dan 2014, bertempat di Kantor LKP EDHAJalan Ahmad Yani II (ex Jalan Cendrawasih) No.33 Kelurahan Sungai Pinang DalamKecamatan Samarinda Utara Kota
    O92 9 5Fotocopy Buku Rekening Tabungan yang aktif;Materai Rp6000,00;Menandatangani Kwitansi yang telah disediakan; SMenyampaikan proposal permohonan bantuan awal:;kemudian atas permohonan tersebut, Biro Keuangan Provinsi KalimantanTimur menyalurkan dana hibah tersebut ke rekening LKP EDHA pada BankRakyat Indonesia dengan No rekening: 008201064753504:Bahwa setelah itu dilakukan Penandatangan Naskah Perjanjian PemberianBantuan Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan LKPEDHA Nomor: 510.72
    Naskah Perjanjian Pemberian Bantuan Hibah antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan LKP EDHA Nomor: 510.72/2292/VII/2013 tanggal15 Juli 2013 dan Nomor: 82/Spc/EDHA/VII/2013,tentang PemberianBantuan Hibah kepada masyarakat, kelompok masyarakat, lembaga danorganisasi kKemasyarakatan lainnya:Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian KeuanganNegara oleh Ahli dari BPKP Kalimantan Timur Nomor: SR 351/PW17/5/2018tanggal 16 Oktober 2018, dengan rincian penghitungan sebagai berikut: No
    Kaltim Ta. 2013 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KalimantanTimur Nomor: 460/K.441/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang tentang pemberianbantuan dana hibah kepada masyarakat, kelompok Masyarakat, lembaga danorganisasi kemasyarakatan di kabupaten / kota se Kalimantan Timur Tahap II TahunAnggaran 2013 dan Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dan LKP EDHA No.510.72/2292/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013Hal.14dari 63 hal. Put.
Register : 09-06-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 9/PID.TPK/2020/PT SMR
Tanggal 2 Juli 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : ANDI YAPRIZAL, SH
Terbanding/Terdakwa : DEWANTA ARISANDY Bin Alm. H SYAMSURI MANAB
14170
  • pemberian dana dari kuasa pengguna anggaran biro keuangan sekretariat daerah provinsi Kaltim tanggal 16 Desember 2013 senilai Rp. 600.470.000,00;
  • Foto Copy Yang dilegalisir Kwitansi Pembayaran kode rekening 1.20.03.00.00.5.1.4/05.01 dari kuasa pengguna anggaran biro sosial keuangan skretariat daerah provinsi Kaltim, Tanggal 16 desember 2013 senilai Rp. 600.470.000,00;
  • Naskah perjanjian hibah daerah pemerintah provinsi Kaltim dengan LPK sempao Corporations Bontang Nomor : 510.72
    Verifikasi Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpinKepala Bagian Pendidikan, Seni dan Budaya Sekretariat Daerah ProvinsiKalimantan Timur bahwa LPK Sempoa Corporations Bontang memenuhisyarat untuk diajukan pembayaran hibah sebesar Rp600.470.000,00 (Enamratus juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga dibuatkan NaskahPerjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagaimana tertuang dalam NaskahPerjanjian Hibah Daerah NPHD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan LPK Sempoa Corporations Bontang Nomor: 510.72
    tertanggal 19 Nopember2013 mengikat pihak penerima hibah dalam hal ini terdakwa selaku KetuaLPK Sempoa Corporations Bontang untuk menggunakan danahibahsesuai hasil verifikasi yang diusulkan dalam proposal permohonan danahibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dimana dana hibah dilarangkeras untuk digunakan diluar NPHD tanggal 19 Nopember 2013, dimanasesuai pasal 2 ayat (1) dan (2), pasal 4 ayat (2) dan (7) Naskah PerjanjianHibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan LPK Sempoa CorporationNomor: 510.72
    Naskah perjanjian hibah daerah pemerintah provinsi Kaltim denganLPK sempao Corporations Bontang Nomor : 510.72/3822/VII/2013dan Nomor : 02/SCB/SP/XI/BTX/2013;11.
    Naskah perjanjian hibah daerah pemerintah provinsi Kaltim denganLPK sempao Corporations Bontang Nomor : 510.72/3822/VII/2013dan Nomor : 02/SCB/SP/XI/BTX/2013;11.Foto Copy Yang dilegalisir Pengajuan Pencairan dana hibah PAPBD Ta. 2013 Nomor : 01/SCB/SP/VIII/BTX/2013, tanggal 18November 2013;12.Foto Copy Yang dilegalisir Susunan pengurus LPK SempoaCorporation Bontang;13.Foto Copy Yang dilegalisir Fakta Integeritas LPK SempoaCorporations Bontang Tanggal 18 November 2013;14.Foto Copy Yang dilegalisir
Putus : 24-04-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1030 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 24 April 2019 — FATHURRAKHMAN Bin ABDUL KARIM
21831437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan putusan kasasi dari putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda. Perkara ini menyangkut dana hibah bagi beberapa yayasan pendidikan yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya ... [Selengkapnya]
  • Kalimantan Timur Nomor 460/K.735/2013tanggal 12 November 2013 tentang Pembentukan Tim VerifikasiPencairan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur Tahun Anggaran 2013 dan lampirannya;1 (satu) buah Buku Salinan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan SosialPemerintah Provinsi Kalimantan Timur;3 (tiga) lembar Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Permata BumiSendawar Kutai Barat Nomor 510.72
    No. 1030 kK/PID.SUS/201932.33.34.35.36.37.38.39.40.Sendawar, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, KutaiBarat, Tahun 2013;3 (tiga) lembar Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Permata BumiSendawar Kutai Barat Nomor 510.72/ 2727/ VII/ 2013; Nomor 032/SS/S.Pmh/ VII/ 2013 tanggal 30 Juli 2013;1 (satu) buah buku Realisasi Tahap Dana Hibah Tahun 2013,Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Kutai Barat, 2013;1 (satu) buah buku Realisasi Tahap II
    Bantuan Dana Hibah ProvinsiKalimantan Timur Tahun 2013, Yayasan Pendidikan SendawarSejahtera, Tahun 2014;1 (satu) buah buku Prosentase Pekerjaan di Lapangan Y.P.Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sendawar SejahteraTahun 2014;3 (tiga) lembar Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Sekar AlamandaNomor 510.72/3987/VII/ 2013; Nomor 011/YPSAA/ XI/2013 tanggal25 November 2013;1 (satu) buah buku Proposal Permohonan Bantuan DanaPembangunan SDM dan
    Andy Kusumadjaja Sebanyak 3 Lembar;159.1 (satu) lembar Invoice Proyek sekolah Budi Luhur (hasil Scan)Sebanyak 1 Lembar;160.1 (Satu) Bundel Foto Copy Naskah Perjanjian Hibah AntaraPemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan PendidikanPermata Bumi Sendawar Kutai Barat Nomor 510.72/ = /VII//2013 danNomor YP.PBS.PD/VII/2013 Yang belum ditandatangani PihakPertama;161.1 (Satu) Bundel Foto Copy Proposal Permohonan Dana BantuanUntuk Peningkatan SDM dan Penyelesaian Gedung Pendidikan diSendawar Yayasan
Putus : 21-04-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN SAMARINDA Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smr
Tanggal 21 April 2016 — MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR
13715
  • Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antara PemerintahProvinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentangPemberian Hibah yang memuat hak dan kewajiban antara pemberihibah dan penerima hibah dilakukan pada tanggal 25 November 2013Nomor : 510.72/2872/X1/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/X1I/2013. Pihakpertama adalah Drs. H. BERE ALI, M.Si. selaku Asisten KesejahteraanRakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yangberkedudukan di Jl.
    Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim denganUKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah padatanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XV2013, Nomor :16/YPS/CKT/X1/2013. Bab Il Persyaratan, Pasal 2 ayat (1)Pemberian hibah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,keluarga atau usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan.
    Buktibukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturanperundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atausalinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupabarang/jasa ;Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKMBand Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal 25November 2013 Nomor : = 510.72/2872/XI/2013, Nomor16/YPS/CKT/X1/2013.
    Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM BandUnmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal 25 November 2013Nomor : 510.72/2872/XV/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013.
Register : 27-02-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr
Tanggal 16 Mei 2017 — Penuntut Umum:
RAHMAD ISNAINI, SH. MH.
Terdakwa:
Drs. MASHUDI Bin Alm. ABDUL HADI
6715
  • Kaltim tanggal 8 September 2014;
  • 3 (tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir Naskah Perjanjian Hibah Nomor : 510.72 / 3684 / VII / 2014 serta Nomor : 02 / PEL.S.IX / 2014 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan PKBM Entrepreneur Life Skill Balikpapan tentang Pemberian Hibah tanggal 29 September 2014;
  • 1 (satu) bendel fotocopy yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana No.
    Kaltim tanggal 8September 2014;. 3 (tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir Naskah Perjanjian HibahNomor : 510.72 / 3684 / Vil / 2014 serta Nomor : 02 / PEL.S.IX /2014 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur denganYayasan PKBM Entrepreneur Life Skill Balikpapan tentangPemberian Hibah tanggal 29 September 2014;.1 (satu) bendel fotocopy yang dilegalisir Surat PerintahPencairan Dana No.
    Pelatihan Mengemudi 68.192.000,00Jumlah 1.000.000.000,00 Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 September 2014, dibuatNaskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan Yayasan PKBM Entrepreneur Life SkillBalikpapan tentang Pemberian HibahNomor: 510.72/3684/V1I/2014Nomor: 02/PEL.S.1X/2014Pihak Pertama selaku Pemberi Hibah diwakili oleh Sdr. Drs. H. BereAli, M,Si yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur.
    Pelatihan Mengemudi 68.192.000,00Jumlah 1.000.000.000,00 Halaman 28 dari Putusan Nomor 12/Pid.SusTPK/2017/PN SmrBahwa selanjutnya pada tanggal 29 September 2014, dibuatNaskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan Yayasan PKBM Entrepreneur Life SkillBalikpapan tentang Pemberian HibahNomor: 510.72/3684/VI1I/2014Nomor: 02/PEL.S.1X/2014Pihak Pertama selaku Pemberi Hibah diwakili oleh Sdr. Drs. H.
    Kaltim tanggal 8September 2014;6. 3 (tiga) lembar fotocopy yang dilegalisir Naskah Perjanjian HibahNomor : 510.72 / 3684 / VII / 2014 serta Nomor : 02 / PEL.S.IX /2014 antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur denganYayasan PKBM Entrepreneur Life Skill Balikpapan tentangPemberian Hibah tanggal 29 September 2014;7.1 (satu) bendel fotocopy yang dilegalisir Surat PerintahPencairan Dana No.
Putus : 21-04-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN SAMARINDA Nomor 53/PID.SUS-TPK/2015/PN.Smr
Tanggal 21 April 2016 — FUAD DARMAWAN BIN SUDIRMAN
19037
  • Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim denganUKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/X1I/2013, Nomor16/YPS/CKT/X1/2013.
    Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim denganUKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/X1/2013, Nomor16/YPS/CKT/X1/2013.
    Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim denganUKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah padatanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/X1/2013, Nomor :16/YPS/CKT/X1/2013.
    MUHAMMAD HILMI selakuketua UKM Band Unmul di Biro Sosial Provinsi Kaltim sebelummenerima dana hibah tersebut adalah : Menandatangani NPHD No. : 510.72/38872/X1/2013, Nomor16/YPS/CKT/XV/2013 tanggal 25 November 2013 ; Menandatangani kuitansi bantuan hibah sesuai SK. Gubernur KaltimNo.: 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 sebesar Rp.600.000.000, pada tanggal 16 Desember 2013 ; Yang menghadapi Sdr. M.
    Buktibukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuaiperaturan perundangundangan bagi penerima hibah berupauang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagipenerima hibah berupa barang/jasa ;Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim denganUKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XI/2013, Nomor16/YPS/CKT/X1/2013.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN SAMARINDA Nomor 38/PID.SUS-TPK/2015/PN.Smr
Tanggal 23 Desember 2015 — SAID AMBRI,SH BIN ALI (ALM)
11125
  • Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antara PemerintahProvinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentangPemberian Hibah yang memuat hak dan kewajiban antara pemberihibah dan penerima hibah dilakukan pada tanggal 25 November 2013Nomor : 510.72/2872/X1/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/X1/2013. Pihakpertama adalah Drs. H. BERE ALI, M.Si. selaku Asisten KesejahteraanRakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yangberkedudukan di Jl.
    Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim denganUKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah padatanggal 25 November 2013 Nomor : 510.72/2872/XV2013, Nomor :16/YPS/CKT/X1/2013. Bab Il Persyaratan, Pasal 2 ayat (1)Pemberian hibah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,keluarga atau usaha pribadi yang bersifat mencari keuntungan.
    Buktibukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturanperundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atausalinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupabarang/jasa ;Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKMBand Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal 25November 2013 Nomor : = 510.72/2872/X1/2013, Nomor16/YPS/CKT/X1/2013.
    Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan UKM BandUnmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal 25 November 2013Nomor : 510.72/2872/XV/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/XI/2013.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2620 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 8 Maret 2017 — FUAD DARMAWAN bin SUDIRMAN
6613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan hasil check listpersyaratan permohonan realisasi dana hibah, persyaratan administrasi yangdisampaikan Saksi MUHAMMAD HILMI selaku Ketua UKM Band Unmuldinyatakan lengkap sehingga dimohonkan persetujuan pencairan ke BiroKeuangan Provinsi Kaltim;Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antara PemerintahProvinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibahyang memuat hak dan kewajiban antara pemberi hibah dan penerima hibahdilakukan pada tanggal 25 November 2013 Nomor 510.72
    Gubernur Kalimantan Timur Nomor460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana BantuanHibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat,Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan diKabupaten/Kota seKalimantan Timur Tahun 2013 Tahap Ill dan NaskahPerjanian Hibah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan UKMBand Unmul tentang Pemberian Hibah Nomor 510.72/8872/X1/2013 dan Nomor16/YPS/CKT/XI/2013 tanggal 25 November 2015, dan Saksi RUDYHARTAWAN (
    Buktibukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuaiperaturan perundangundangan bagi penerima hibahberupa uang atau salinan bukti serah terimabarang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;2) Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim denganUKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibah pada tanggal25 November 2013 Nomor 510.72/2872/X1/2013,Nomor16/YPS/CKT/XI/2013.
    Perbuatan Terdakwabertentangan dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat(1), Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Naskah Perjanjian Hibah No.510.72/2872/X1/2013, Nomor 16/YPS/CKT/XI/2013, sehingga perbuatanTerdakwa merupakan perbuatan melawan hukum.Perbuatan Terdakwa yang melawan hukum telah mengakibatkan kerugianKeuangan Negara sesuai Hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan TimurNomor SR320/PW17/5/2015 tanggal 10 Juli 2015 sebesarHal. 49 dari 54 hal. Put.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2598 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 8 Maret 2017 — MUHAMMAD HILMI bin ANWAR
7139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2014, ditarik atau diambil uang sebesarRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HILMI selaku penerima hibah dalam mengelolaatau menggunakan bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim sebesarRp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) tersebut, tidak berpedoman padaRencana Anggaran Biaya (RAB) UKM Band Unmul tertanggal 19November2013 serta Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang PemberianHibah Nomor 510.72
    berdasarkan hasil check list persyaratan permohonanrealisasi dana hibah, persyaratan administrasi yang disampaikan TerdakwaMUHAMMAD HILMI selaku Ketua UKM Band Unmul dinyatakan lengkapsehingga dimohonkan persetujuan pencairan ke Biro Keuangan Provinsi Kaltim;Bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah antara PemerintahProvinsi Kaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentang Pemberian Hibahyang memuat hak dan kewajiban anatara pemberi hibah dan penerima hibahdilakukan pada tanggal 25 November 2013 Nomor 510.72
    2014, ditarik atau diambil uang sebesarRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HILMI selaku Penerima Hibah dalammengelola atau menggunakan bantuan dana hibah Pemerintah ProvinsiKaltim sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) tersebut, tidakberpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) UKM Band Unmultertanggal 19 November2013 serta Naskah Perjanjian Hibah antaraPemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan UKM Band Unmul Samarindatentang Pemberian Hibah Nomor 510.72
    Buktibukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuaiperaturan perundangundangan bagi penerima hibahberupa uang atau salinan bukti serah terimabarang/jasa bagi Penerima Hibah berupabarang/jasa;2) Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah ProvinsiKaltim dengan UKM Band Unmul Samarinda tentangPemberian Hibah pada tanggal 25 November 2013Nomor 510.72/2872/X1/2013, Nomor16/YPS/CKT/X1/2013.
    Rangkaian perbuatanTerdakwa bertentangan dengan UndangUndang Nomor 17 tahun 2003Pasal 3 Ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006Pasal 122 Ayat (10), Pasal 133 Ayat (2),Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 32 Tahun 2011 Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), Naskah PerjanjianHibah Nomor 510.72/2872/X1/2013, Nomor : 16/YPS/CKT/X1I/2013 Bab Il,Pasal 2 Ayat (1), sehingga rangkaian perbuatan Terdakwa merupakanperbuatan melawan hukum;c.
Register : 01-04-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 1/PID.TPK/2021/PT SMR
Tanggal 5 Mei 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : A. JOHANSYAH Bin Alm MUHAMMAD HASAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDI YAPRIZAL, SH
11344
  • MELAKUKAN ATAU TURUT SERTAMELAKUKAN BEBERAPA PERBUATAN YANG ADA HUBUNGANNYASEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI SATUPERBUATAN BERLANJUT, YAITU SECARA MELAWAN HUKUM,Menyalahgunakan Dana Hibah Tidak Sesuai Dengan Peruntukkannya(bertentangan denganNaskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan LKP Gigacom Nomor415.43/9974/B.SOSIAL/2012 tanggal 5 November 2012 dan NaskahPerjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan LKP Gigacom Nomor 510.72
    (Empat ratus lima puluh juta rupiah).Bahwa setelah dokumen pencairan lengkap selanjutnya terdakwamenandatangani Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan LKP Gigacom Nomor415.43/9974/B.SOSIAL/2012 tanggal 5 November 2012 serta NaskahPerjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan LKP Gigacom Nomor 510.72/3742/VII/2014 154/GTCEXT/BTG/IX/2014 tanggal 3 September 2014.Bahwa dana hibah yang diterima oleh LKP Gigacom Bontang tahun2012 sebesar Rp
    TPK/2021/PT SMRRupiah) ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI,MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANAYANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN,Menyalahgunakan Dana Hibah Tidak Sesuai Dengan Peruntukkannya(bertentangan denganNaskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan LKP Gigacom Nomor415.43/9974/B.SOSIAL/2012 tanggal 5 November 2012 dan NaskahPerjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan LKP Gigacom Nomor 510.72/3742/VII/2014
    Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan LKP Gigacom Nomor 510.72/3742/VII/2014 154/GTCEXT/BTG/IX/2014 tanggal 3 September 2014.e Pasal 2, antara lain menyebutkan:(1) Pemberian hibah tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi,keluarga atau modal usaha pribadi yang bersifat mencarikeuntungan.(2) Pemberian hibah tidak dapat digunakan untuk membiayaipembelian lahan, gaji bulanan dan peralatan yang tidak digunakanHalaman 97 dari 192 Putusan Nomor 1/PID.
Register : 09-03-2018 — Putus : 27-07-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 27 Juli 2018 — Penuntut Umum:
INDRA RIVANI, S.Hut., S.H., M.H.
Terdakwa:
FATHURRAKHMAN
15147
  • tanggal 12 November 2013 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pencairan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013 dan lampirannya;
  • 1 (satu) buah Buku Salinan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
  • 3 (tiga) lembar Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat Nomor : 510.72
    Permata Bumi Sendawar di Barong Tongkok, Yayasan Permata Bumi Sendawar, Barong Tongkok, 2014;
  • 1 (satu) buah buku Realisasi Permohonan Dana Bantuan untuk Peningkatan SDM dan Penyelesaian Gedung Pendidikan di Sendawar, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, Kutai Barat, Tahun 2013;
  • 3 (tiga) lembar Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat Nomor : 510.72/ 2727/ VII/ 2013; Nomor : 032/ SS/S.Pmh
    Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Tahun 2014;
  • 3 (tiga) lembar Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda Nomor : 510.72/ 3987/ VII/ 2013; Nomor : 011/ YPSAA/ XI/ 2013 tanggal 25 November 2013;
  • 1 (satu) buah buku Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan SDM dan sarana prasarana di Barong Tongkok Kalimantan Timur, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, Barong Tongkok, 2013;
  • 1 (
    Penerbitan SPM nomor : 0487/ PR/ SPP-LS/ HIBAH-YPPBS/ KEU/ 2013 tanggal 07 Oktober 2013, berserta lampirannya berupa :
  • 1 (satu) bundel Surat Pengantar Penerbitan Surat Perintah Pncairan Dana (SP2D) nomor : 0487/ PR/ SPP-LS/ HIBAH-YPPBS/ KEU/ 2013 tanggal 07 Oktober 2013, berserta lampirannya berupa :
  • 3 (tiga) lembar fotocopy Naskah Perjanjian Kerja Hibah Antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat tentang pemberian Hibah nomor : 510.72
    ANDY KUSUMADJAJA Sebanyak 3 Lembar;
  • 1 (satu) lembar Invoice Proyek sekolah Budi Luhur (hasil Scan) Sebanyak 1 Lembar;
  • 1 (Satu) Bundel Foto Copy Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat Nomor : 510.72/ /VII//2013 dan Nomor : YP.PBS.PD/VII/2013 Yang belum ditandatangani Pihak Pertama;
  • 1 (Satu) Bundel Foto Copy Proposal Permohonan
    Naskah Perjanjian Hibah antara pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar tentang HibahNomor 510.72/2920/V1I/2013, Nomor 07 YP.PBS.PD/VII/2013 Tanggal 30Juli 2013 yang ditandatangani oleh saksi AGUSTINUS DALUNG sebagaiPihak KeII dan Sdr. Dr. Ir. H. RUSMADI, MS sebagai Pihak KeI.2.
    Naskah Perjanjian Hibah antara pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar tentang HibahNomor 510.72/2920/VII/2013, Nomor 07 YP.PBS.PD/VII/2013 tanggal 30Juli 2013 yang ditandatangani oleh saksi AGUSTINUS DALUNG sebagaiPihak KeII dan Sdr. Dr. Ir. H. RUSMADI, MS sebagai Pihak KeI.2.
    Kalimantan Timur untukproses pencairan;Bahwa yang bertandatangan dalam Naskah Perjanjian Hibah antaraPemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan PendidikanSekar Alamanda Kabupaten Kutai Barat tentang Pemberian Dana HibahNomor 510.72/3987/VII/2013 Nomor 011/YPSAA/XI/2013 tersebutadalah Umar HI Salim.
    Thomas Susadya Sutedjawidjaja, S.E, M.M. telahmengambil Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disiapkanoleh Biro Sosial yaitu : Naskah Perjanjian Hibah antara pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar tentang HibahNomor 510.72/2920/V1I/2013, Nomor 07 YP.PBS.PD/VII/2013 Tanggal 30Juli 2013 yang ditandatangani oleh saksi Agustinus Dalung sebagaiPihak KeII dan Dr. Ir. H.
Register : 12-02-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Tanggal 6 Juli 2020 — Penuntut Umum:
SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH
Terdakwa:
EDI SUTARYONO, A.Md Bin SOEDARYONO
9925
  • Check list Persyaratan Berkas Permohonan Realisasi untuk Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2013 (legalisir);
  • 1 (satu) lembar copy Pakta Integritas LPK Triton(legalisir);
  • 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab LPK Triton (legalisir);
  • Copy Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) TRITON tentang Pemberian Hibah Nomor : 510.72
    dengan Nomor : 020/TKSmd/X1/2013(legalisir);Check list Persyaratan Berkas Permohonan Realisasi untuk Masyarakat,Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan TahunAnggaran 2013 (legalisir);1 (Satu) lembar copy Pakta Integritas LPK Triton(legalisir);1 (Satu) lembar copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab LPK Triton (legalisir);Copy Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Provinsi KalimantanTimur dengan Lembaga Pelatihan dan Keterampilan (LPK) TRITON tentangPemberian Hibah Nomor : 510.72
    TRITON Samarinda berdasarkan Surat KeputusanGubernur Kalimantan Timur Nomor : 460/K722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentangPemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepadaMasyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan diKabupaten/Kota seKalimantan Timur Tahun 2013 Tahap III, dan Naskah PerjanjianHibah (NPH) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Lembaga Pelatihandan Keterampilan (LPK) TRITON Samarinda tentang Pemberian Hibah Nomor :510.72
    TRITONSamarinda tentang Pemberian Hibah Nomor : 510.72/3990/VII/2013 dan Nomor :021/TKSmd/XI/2013 tanggal 20 November 2013, Rencana Anggaran Biaya,Rencana Kegiatan dan Jadwal Kegiatan yang telah disetujui oleh Biro SosialPemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta peraturan perundangundangan terkaitpengelolaan dana hibah. Dana hibah tersebut dikelola sendiri oleh terdakwa selakuKetua LKP.
    Kaltim) dengan LPK Triton No. 510.72/3990/VII/2013 dan Nomor 021/TK.Smd/XI/2013 yang ditandatangani pada tanggal20 November 2013 oleh Dr.lr.J. Rusmadi, MS yang berteindak atas nama Pemprov.Kaltim dan Edi Sutaryono selaku Ketua LPK Triton;Bahwa selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung LS)No. SPM 1080/SPMLS/HIBAHLKPT/KEU/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah) dari Biro Keuangan Prov.
    Copy Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Provinsi KalimantanTimur dengan Lembaga Pelatihnan dan Keterampilan (LPK) TRITON tentangPemberian Hibah Nomor : 510.72/3990A/II/2013 dan Nomor : 021/TKSmd/X1/2013 (legalisir);Halaman 94 dari 99 Putusan Perkara No 8/Pid.SusTPK/2020/PN Smr9.10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.2 (dua) lembar copy kwitansi pembayaran bantuan hibah kepada LPK TRITONSamarinda sesuai SK.
Register : 21-10-2020 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Tanggal 1 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ANDI YAPRIZAL, SH
Terdakwa:
A. JOHANSYAH Bin Alm MUHAMMAD HASAN
16741
  • danahibah LPK Gigacom Bontang tanggal 29 Oktober 2012;1 (satu) lembar Fakta Integeritas LPK Gigacom Bontang tanggal 29Oktober 2012;3 (tiga) lembar Proposal permohonan bantuan dana hibah LPK Gigacomnomor : 152/GTCEXT/X/2011 tanggal 17 Juni 2011;Halaman 4 dari 186 Putusan Nomor 29/Pid.SusTPK/2020/PN Smr1920.Paks22.23.24.25.26.27.28.29.30.31.32.33.34..1 (satu) lebar Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan danahibah LPK Gigacom Bontang tanggal 2 Desember 2014;Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) nomor 510.72
    (Empat ratus lima puluh juta rupiah).Bahwa setelan dokumen pencairan lengkap selanjutnya terdakwamenandatangani Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan LKP Gigacom Nomor415.43/9974/B.SOSIAL/2012 tanggal 5 November 2012 serta NaskahPerjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan LKP Gigacom Nomor 510.72/3742/VII/2014 154/GTCEXT/BTG/IX/2014 tanggal 3 September 2014.Bahwa dana hibah yang diterima oleh LKP Gigacom Bontang tahun 2012sebesar Rp
    Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan LKP Gigacom Nomor 510.72/3742/VII/2014 154/GTCEXT/BTG/IX/2014 tanggal 3 September 2014.e Pasal 2, antara lain menyebutkan:(1) Pemberian hibah tidak dapat digunakan untuk kepentinganpribadi, keluarga atau modal usaha pribadi yang bersifatmencari keuntungan.(2) Pemberian hibah tidak dapat digunakan untuk membiayalpembelian lahan, gaji bulanan dan peralatan yang tidakdigunakan langsung dalam kegiatan, kecuali yang diatur
    (Empat ratus lima puluh juta rupiah).Bahwa setelan dokumen pencairan lengkap selanjutnya terdakwamenandatangani Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan LKP Gigacom Nomor415.43/9974/B.SOSIAL/2012 tanggal 5 November 2012 serta NaskahHalaman 59 dari 186 Putusan Nomor 29/Pid.SusTPK/2020/PN SmrPerjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan LKP' Gigacom Nomor 510.72/3742/VII/2014 154/GTCEXT/BTG/IX/2014 tanggal 3 September 2014.Bahwa dana hibah
    (Empat ratuslima puluh juta rupiah).Bahwa setelan dokumen pencairan lengkap selanjutnya terdakwamenandatangani Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah ProvinsiKalimantan Timur dengan LKP Gigacom Nomor415.43/9974/B.SOSIAL/2012 tanggal 5 November 2012 serta NaskahPerjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan LKP Gigacom Nomor 510.72/3742/VII/2014 154/GTCEXT/BTG/IX/2014 tanggal 3 September 2014.Bahwa dana hibah yang diterima oleh LKP Gigacom Bontang tahun 2012sebesar Rp
Register : 02-02-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 6 Juni 2018 — Penuntut Umum:
1.SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH
2.INDRIASARI SIKAPANG, SH
3.PEARLIN RELIANTA,S.H
4.DONY DWI WIJAYANTO, SH
Terdakwa:
EDNAND APRIA DANTHUS Bin EDWARD NALA Alm.
15133
  • Kaltim TA. 2013berdasarkan SuratKeputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 460/K.722/2013 tanggal 30Oktober 2013 tentang pemberian bantuan dana hibah kepada masyarakat,kelompok Masyrakat, lembaga dan organisasi kemasyarakatan di kabupaten /kota se Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013 dan Naskah Perjanjian Hibahantara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Lembaga Kursus danPelatihnan (LKP) JMICRON Samarinda No.510.72/3992/VII/2013 dan Nomor:019/JMSmd/X1I/2013 tanggal 20 November 2013 tentang Pemberian
    namanama yang masuk dalamsusunan struktur organisasi LKP JMICRON tidak pernah mengetahui dantidak pernah diikutsertakan dalam pengelolaan LKP JMICRON, kemudiansetelah dokumen proposal Pengajuan Pencairan Hibah telah dilengkapiselanjutnya dibawa dan diserahkan oleh Terdakwa ke kantor Biro SosialSekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur;Bahwa Penandatangan Naskah Perjanjian Pemberian Bantuan Hibah antaraPemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Lembaga Kursus danPelatinan (LKP) JMICRON Nomor : 510.72
    Naskah Perjanjian Pemberian Bantuan Hibah antara PemerintahProvinsi Kalimantan Timur dengan Lembaga Kursus dan Pelatihan(LKP) JMICRON Nomor : 510.72/3992/VII/2013 dengan Nomor :019/JMSmd/XI/2013,tentang Pemberian Bantuan Hibah kepadamasyarakat, kelompok masyarakat, lembaga dan organisasikemasyarakatan lainnya.Pasal 4Ayat (2) : pihak kedua wajib mengelola dana hibah yang telahditerima dari pihak pertama untuk digunakan sesuai denganmaksud dan tujuan proposal pencairan hibah yang diajukan.Ayat (4)
    Naskah Perjanjian Pemberian Bantuan Hibah antara PemerintahProvinsi Kalimantan Timur dengan Lembaga Kursus dan Pelatihan(LKP) JMICRON Nomor : 510.72/3992/VII/2013 dengan Nomor :019/JMSmd/XI/2013,tentang Pemberian Bantuan Hibah kepadamasyarakat, kelompok masyarakat, lembaga danorganisasikemasyarakatan lainnya,Pasal 4Ayat (2) : pihak kedua wajib mengelola dana hibah yang telahditerima dari pihak pertama untuk digunakan sesuai denganmaksud dan tujuan proposal pencairan hibah yang diajukan.Ayat (4) :
Register : 09-03-2018 — Putus : 27-07-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 27 Juli 2018 — Penuntut Umum:
INDRA RIVANI, S.Hut., S.H., M.H.
Terdakwa:
Prof. Dr. THOMAS SUSADYA SUTEDJAWIDJAJA., S.E., M.M.
15041
  • 2013 tanggal 12 November 2013 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pencairan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013 dan lampirannya;
  • 1 (satu) buah Buku Salinan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
  • 3 (tiga) lembar Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat Nomor 510.72
    Permata Bumi Sendawar di Barong Tongkok, Yayasan Permata Bumi Sendawar, Barong Tongkok, 2014;
  • 1 (satu) buah buku Realisasi Permohonan Dana Bantuan untuk Peningkatan SDM dan Penyelesaian Gedung Pendidikan di Sendawar, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, Kutai Barat, Tahun 2013;
  • 3 (tiga) lembar Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat Nomor 510.72/ 2727/ VII/ 2013; Nomor 032/ SS/S.Pmh/
    Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Tahun 2014;
  • 3 (tiga) lembar Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda Nomor 510.72/ 3987/ VII/ 2013; Nomor 011/ YPSAA/ XI/ 2013 tanggal 25 November 2013;
  • 1 (satu) buah buku Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan SDM dan sarana prasarana di Barong Tongkok Kalimantan Timur, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, Barong Tongkok, 2013;
  • 1 (satu
    Penerbitan SPM Nomor 0487/ PR/ SPP-LS/ HIBAH-YPPBS/ KEU/ 2013 tanggal 07 Oktober 2013, berserta lampirannya berupa :
  • 1 (satu) bundel Surat Pengantar Penerbitan Surat Perintah Pncairan Dana (SP2D) Nomor 0487/ PR/ SPP-LS/ HIBAH-YPPBS/ KEU/ 2013 tanggal 07 Oktober 2013, berserta lampirannya berupa :
  • 3 (tiga) lembar fotocopy Naskah Perjanjian Kerja Hibah Antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat tentang pemberian Hibah Nomor 510.72
    Andy Kusumadjaja Sebanyak 3 Lembar;
  • 1 (satu) lembar Invoice Proyek sekolah Budi Luhur (hasil Scan) Sebanyak 1 Lembar;
  • 1 (Satu) Bundel Foto Copy Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat Nomor 510.72/ /VII//2013 dan Nomor YP.PBS.PD/VII/2013 Yang belum ditandatangani Pihak Pertama;
  • 1 (Satu) Bundel Foto Copy Proposal Permohonan Dana Bantuan Untuk
    Permata Bumi Sendawar diBarong Tongkok, Yayasan Permata Bumi Sendawar, BarongTongkok, 2014;1 (satu) buah buku Realisasi Permohonan Dana Bantuan untukPeningkatan SDM dan Penyelesaian Gedung Pendidikan diSendawar, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, KutaiBarat, Tahun 2013;3 (tiga) lIembar Naskah Perjanjian Hibah antara PemerintahProvinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan PermataBumi Sendawar Kutai Barat Nomor 510.72/ 2727/ VII/ 2013;Nomor 032/ SS/S.Pmh/ VII/ 2013 tanggal 30 Juli 2013
    P.Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sendawar SejahteraTahun 2014;3 (tiga) lIembar Naskah Perjanjian Hibah antara PemerintahProvinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan SekarAlamanda Nomor 510.72/ 3987/ VII/ 2013; Nomor 011/ YPSAA/XI/ 2013 tanggal 25 November 2013;1 (satu) buah buku Proposal Permohonan Bantuan DanaPembangunan SDM dan sarana prasarana di Barong TongkokKalimantan Timur, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, BarongTongkok, 2013;Halaman 6 dari 255 Putusan Nomor 15/Pid.SusTPK/
    ANDY KUSUMADJAJA Sebanyak 3 Lembar;Halaman 17 dari 255 Putusan Nomor 15/Pid.SusTPK/2018/PN Smr159.160.161.162.163.164.165.166.167.168.169.1 (Satu) lembar Invoice Proyek sekolah Budi Luhur (hasil Scan)Sebanyak 1 Lembar;1 (Satu) Bundel Foto Copy Naskah Perjanjian Hibah AntaraPemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan YayasanPendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat Nomor 510.72/V1II/2013 dan Nomor YP.PBS.PD/VII/2013 Yang belumditandatangani Pihak Pertama;1 (Satu) Bundel Foto Copy Proposal Permohonan
    Naskah Perjanjian Hibah antara pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar tentang HibahNomor 510.72/2920/VII/2013, Nomor 07 YP.PBS.PD/VII/2013 Tanggal 30Juli 2013 yang ditandatangani oleh Saksi AGUSTINUS DALUNG sebagaiPihak KeII dan Sdr. Dr. Ir. H. RUSMADI, MS sebagai Pihak KeI.2.
    Naskah Perjanjian Hibah antara pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar tentang HibahNomor 510.72/2920/V1I/2013, Nomor 07 YP.PBS.PD/VII/2013 Tanggal 30Juli 2013 yang ditandatangani olen Saksi AGUSTINUS DALUNG sebagaiPihak KeII dan Sdr. Dr. Ir. H. RUSMADI, MS sebagai Pihak KelI.2.
Register : 21-05-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Tanggal 3 September 2019 — Penuntut Umum:
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
6422
  • sekretariat daerah provinsiKaltim tanggal 16 Desember 2013 senilai Rp. 600.470.000,Halaman 3 dari 220 Putusan Nomor 12/Pid.SusTPK/2019/PN Smr10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.Foto Copy Yang dilegalisir Kwitansi Pembayaran kode rekening1.20.03.00.00.5.1.4/05.01 dari kuasa pengguna anggaran biro sosialkeuangan skretariat daerah provinsi Kaltim, Tanggal 16 desember2013 senilai Rp. 600.470.0000,Naskah perjanjian hibah daerah pemerintah provinsi Kaltim denganLPK sempao Corporations Bontang Nomor : 510.72
    aktif atas namaketua dan sekretaris.h) Menandatangani kwitansi dan dibubuhi intansi = sertadicamtumkan nama lengkap ketua.Bahwa Hasil verifikasi LPK Sempoa Corporations Bontang memenuhisyarat untuk diajukan pembayaran hibah sebesar Rp 600.470.000, (Enamratus juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga dibuatkan NaskahPerjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagaimana tertuang dalam NaskahPerjanjian Hibanh Daerah NPHD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan LPK Sempoa Corporations Bontang Nomor : 510.72
    Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 19 Nopember2013 mengikat pihak penerima hibah dalam hal ini saksi DEWANTAARISANDY Bin (Alm) H SYAMSURI MANAB selaku Ketua LPK SempoaCorporations Bontang untuk menggunakan dana hibah sesuaihasilverifikasi yang diusulkan dalam proposal dan dana hibah dilarang kerasuntuk digunakan sesuai pasal 2 ayat (1) dan (2), pasal 4 ayat (2) dan (7)Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan LPKSempoa Corporation Nomor : 510.72/3822/VII/2013
    dan dibubuhi intansi = sertadicamtumkan nama lengkap ketua.Bahwa Hasil verifikasi LPK Sempoa Corporations Bontang memenuhisyarat untuk diajukan pembayaran hibah sebesar Rp 600.470.000, (Enamratus juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga dibuatkan NaskahPerjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagaimana tertuang dalam NaskahHalaman 27 dari 220 Putusan Nomor 12/Pid.SusTPK/2019/PN SmrPerjanjian Hibah Daerah NPHD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan LPK Sempoa Corporations Bontang Nomor : 510.72
Register : 21-05-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Tanggal 3 September 2019 — Penuntut Umum:
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
6212
  • sekretariat daerah provinsiKaltim tanggal 16 Desember 2013 senilai Rp. 600.470.000,Halaman 3 dari 220 Putusan Nomor 12/Pid.SusTPK/2019/PN Smr10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.Foto Copy Yang dilegalisir Kwitansi Pembayaran kode rekening1.20.03.00.00.5.1.4/05.01 dari kuasa pengguna anggaran biro sosialkeuangan skretariat daerah provinsi Kaltim, Tanggal 16 desember2013 senilai Rp. 600.470.0000,Naskah perjanjian hibah daerah pemerintah provinsi Kaltim denganLPK sempao Corporations Bontang Nomor : 510.72
    aktif atas namaketua dan sekretaris.h) Menandatangani kwitansi dan dibubuhi intansi = sertadicamtumkan nama lengkap ketua.Bahwa Hasil verifikasi LPK Sempoa Corporations Bontang memenuhisyarat untuk diajukan pembayaran hibah sebesar Rp 600.470.000, (Enamratus juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga dibuatkan NaskahPerjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagaimana tertuang dalam NaskahPerjanjian Hibanh Daerah NPHD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan LPK Sempoa Corporations Bontang Nomor : 510.72
    Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 19 Nopember2013 mengikat pihak penerima hibah dalam hal ini saksi DEWANTAARISANDY Bin (Alm) H SYAMSURI MANAB selaku Ketua LPK SempoaCorporations Bontang untuk menggunakan dana hibah sesuaihasilverifikasi yang diusulkan dalam proposal dan dana hibah dilarang kerasuntuk digunakan sesuai pasal 2 ayat (1) dan (2), pasal 4 ayat (2) dan (7)Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan LPKSempoa Corporation Nomor : 510.72/3822/VII/2013
    dan dibubuhi intansi = sertadicamtumkan nama lengkap ketua.Bahwa Hasil verifikasi LPK Sempoa Corporations Bontang memenuhisyarat untuk diajukan pembayaran hibah sebesar Rp 600.470.000, (Enamratus juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga dibuatkan NaskahPerjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagaimana tertuang dalam NaskahHalaman 27 dari 220 Putusan Nomor 12/Pid.SusTPK/2019/PN SmrPerjanjian Hibah Daerah NPHD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan LPK Sempoa Corporations Bontang Nomor : 510.72
Register : 21-05-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Tanggal 3 September 2019 — Penuntut Umum:
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
6517
  • sekretariat daerah provinsiKaltim tanggal 16 Desember 2013 senilai Rp. 600.470.000,Halaman 3 dari 220 Putusan Nomor 12/Pid.SusTPK/2019/PN Smr10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.Foto Copy Yang dilegalisir Kwitansi Pembayaran kode rekening1.20.03.00.00.5.1.4/05.01 dari kuasa pengguna anggaran biro sosialkeuangan skretariat daerah provinsi Kaltim, Tanggal 16 desember2013 senilai Rp. 600.470.0000,Naskah perjanjian hibah daerah pemerintah provinsi Kaltim denganLPK sempao Corporations Bontang Nomor : 510.72
    aktif atas namaketua dan sekretaris.h) Menandatangani kwitansi dan dibubuhi intansi = sertadicamtumkan nama lengkap ketua.Bahwa Hasil verifikasi LPK Sempoa Corporations Bontang memenuhisyarat untuk diajukan pembayaran hibah sebesar Rp 600.470.000, (Enamratus juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga dibuatkan NaskahPerjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagaimana tertuang dalam NaskahPerjanjian Hibanh Daerah NPHD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan LPK Sempoa Corporations Bontang Nomor : 510.72
    Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 19 Nopember2013 mengikat pihak penerima hibah dalam hal ini saksi DEWANTAARISANDY Bin (Alm) H SYAMSURI MANAB selaku Ketua LPK SempoaCorporations Bontang untuk menggunakan dana hibah sesuaihasilverifikasi yang diusulkan dalam proposal dan dana hibah dilarang kerasuntuk digunakan sesuai pasal 2 ayat (1) dan (2), pasal 4 ayat (2) dan (7)Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan LPKSempoa Corporation Nomor : 510.72/3822/VII/2013
    dan dibubuhi intansi = sertadicamtumkan nama lengkap ketua.Bahwa Hasil verifikasi LPK Sempoa Corporations Bontang memenuhisyarat untuk diajukan pembayaran hibah sebesar Rp 600.470.000, (Enamratus juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga dibuatkan NaskahPerjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagaimana tertuang dalam NaskahHalaman 27 dari 220 Putusan Nomor 12/Pid.SusTPK/2019/PN SmrPerjanjian Hibah Daerah NPHD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurdengan LPK Sempoa Corporations Bontang Nomor : 510.72