Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 08-08-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap
Tanggal 19 Juli 2018 — -ANDANG AJIYOSO -Arsito Johar, SH
12357
  • Menyatakan terdakwa Andang Ajiyoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.3. Menyatakan terdakwa Andang Ajiyoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut umum ;4.
    Direktur Utama dalam periode tahun 2008 dan selaku Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua (BPD Papua) periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2016.- Dokumen Barang Bukti berupa sejumlah persetujuan dan tandatangani ANDANG AJIYOSO selaku Kepala Bank Pembangunan Daerah Papua (BPD Papua/Bank Papua) Cabang KaimanaDikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Thomas Murti. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah)
    -ANDANG AJIYOSO-Arsito Johar, SH
    Membebaskan terdakwa ANDANG AJIYOSO, dari DakwaanPrimair Penuntut Umum;3. Menyatakan terdakwa ANDANG AJIYOSO, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 3 jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.SUBSIDIAIRBahwa terdakwa ANDANG AJIYOSO selaku Kepala Cabang BPDPapua Kaimana bersamasama dengan Dr. JOHAN KAFIAR, SE.
    Sarana Bahtera Irja, dan oleh terdakwa ANDANG AJIYOSO sertaAUGUS IRIANTO selaku pihak PT. BPD Cabang Kaimana. Atas fasilitas kredittersebut maka oleh Debitur PT.
    Menyatakan terdakwa Andang Ajiyoso tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Primair Penuntut Umum.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.3. Menyatakan terdakwa Andang Ajiyoso terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasamasebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntutumum ;4.
Register : 13-08-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 38/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP
Tanggal 2 Oktober 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7533
  • Sus-TPK/2018/PN-Jap yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya hukuman pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa Andang Ajiyoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa Andang Ajiyoso, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
    tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider;
  4. Menjatuhkan pidana terhadap Andang Ajiyoso dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  6. Dokumen Barang Bukti berupa sejumlah persetujuan dan tandatangani ANDANG AJIYOSO selaku Kepala Bank Pembangunan Daerah Papua (BPD Papua/Bank Papua) Cabang Kaimana
  7. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Thomas Murti.

    Perkara : PDS08/T.1.10/Ft.1,/2/2018 terdakwa didakwa sebagai berikut :DAKWAANPRIMAIR :Bahwa terdakwa ANDANG AJIYOSO selaku Kepala CabangBPD Papua Kaimana bersamasama dengan Dr.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.SUBSIDIAIRBahwa terdakwa ANDANG AJIYOSO selaku Kepala CabangBPD Papua Kaimana bersamasama dengan Dr.
    Membebaskan terdakwa ANDANG AJIYOSO, dari Dakwaan PrimairPenuntut Umum;3. Menyatakan terdakwa ANDANG AJIYOSO, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 3 jo.
    Menyatakan terdakwa Andang Ajiyoso tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Primair Penuntut Umum.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umumtersebut.3. Menyatakan terdakwa Andang Ajiyoso terbukti Ssecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secarabersamasama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntutumum ;4.
    Menyatakan Terdakwa Andang Ajiyoso tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primertersebut;3. Menyatakan Terdakwa Andang Ajiyoso, terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersamasamasebagaimana dalam dakwaan subsider;4.
Register : 01-08-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN JAYAPURA Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap
Tanggal 10 Mei 2019 — - THOMAS MURTHI - MEILANY, SH., MH
276158
  • Sarana Bahtera Irja, dan saksi ANDANG AJIYOSO sertasaksi AUGUS IRIANTO selaku pihak PT.
    Sarana Bahtera Irja, dan saksi ANDANG AJIYOSO serta saksiAUGUS IRIANTO selaku pihak PT.
    SBIdan saksi ANDANG AJIYOSO selaku Kepala PT. BPDCabang Kaimana serta saksiPRIYO WAHYUDI S.ANGGORO selaku Kadep PerKomersial yangmanakemudian terdakwa selaku Direktur PT.
    Sarana BahteraIria, dan saksi ANDANG AJIYOSO serta saksi AUGUSIRIANTO selaku pihak PT.
Register : 09-08-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap
Tanggal 19 Juli 2018 — -Ir. Parwoto Kristianto, SE.,M.M -Arsito Djohar, S.H
8938
  • ANDANG AJIYOSO) tidak ada rincianpenawaran dari PT SBI secara rinci mengenai pembelian alat beratdan pelunasan Depo.
    Dan ada beberapa peralatan yang sudah dijual tetapi saksitidak ingat detailnya ;Bahwa saksi menerangkan bahwa tanda tangan yang terdapat dalamperjanjian Kredit Nomor : 004/ 1201/ XI/ 2012 tanggal 29 November2012 dengan nilai plafond Rp. 15.000.000.000, (Lima Belas MilyarRupiah) adalah tanda tangan Kepala Cabang ANDANG AJIYOSO ;Bahwa saksi menerangkan bahwa agunan dalam perjanjian KreditNomor : 004/ 1201/ XI/ 2012 tanggal 29 November 2012 dengan nilaiplafond Rp. 15.000.000.000, (Lima Belas Milyar
    ANDANG AJIYOSO (2012) & Sadr.ACHMAD DARMADI (2013 s.d. 2014 Bahwa saksi menerangkan bahwa mekanisme/prosedur yang berlakudi PT. BPD Papua berkaitan dengan pemberian kredit dan adendumterhadap debitur adalah adanya permohonan kredit masuk ke KepalaCabang kemudian didisposisi ke Kepala Departemen Kredit untukdidisposisi kembali ke Staff Analis. Staff analis kemudian melakukanpemeriksaan kelengkapan berkas administrasi seperti kelengkapansurat ijin usaha untuk kemudian diikuti oleh wawancara.
Register : 09-08-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap
Tanggal 18 Juli 2018 — -Dr. JOHAN KAFIAR, SE. MM. anak dari MATHEUS KAFIAR -Arsito Djohar, S.H
21999
  • Willyam Sada.Dari Keputusan Kredit tersebut maka disepakati Perjanjian Kredit(PK) Nomor : 004/1201/XV2012 tanggal 29 Nopember 2012, yangditandantangani oleh THOMAS MURTHI selaku debitur dari PT.Sarana Bahtera Iria, dan oleh ANDANG AJIYOSO serta AUGUSIRIANTO selaku pihak PT. BPD Cabang Kaimana. Atas fasilitas kredittersebut maka oleh Debitur PT.
    Willyam Sada.Dari Keputusan Kredit tersebut maka disepakati PerjanjianKredit (PK) Nomor : 004/1201/XI/2012 tanggal 29 Nopember 2012,yang ditandatangani oleh THOMAS MURTHI selaku debitur dar PT.Sarana Bahtera Iria, dan oleh ANDANG AJIYOSO serta AUGUSIRIANTO selaku pihak PT. BPD Cabang Kaimana. Atas fasilitas kredittersebut maka oleh Debitur PT.
Register : 13-08-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 21-08-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 33/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP
Tanggal 27 September 2018 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : MEILANY, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Dr. JOHAN KAFIAR, SE., MM
15379
  • Willyam Sada.Dari Keputusan Kredit tersebut maka disepakati Perjanjian Kredit(PK) Nomor : 004/1201/X1/2012 tanggal 29 Nopember 2012, yangditandantangani oleh THOMAS MURTHI selaku debitur dari PT.Sarana Bahtera Irnja, dan oleh ANDANG AJIYOSO serta AUGUSIRIANTO selaku pihak PT. BPD Cabang Kaimana. Atas fasilitas kredittersebut maka oleh Debitur PT.
    Willyam Sada.Dari Keputusan Kredit tersebut maka disepakati PerjanjianKredit (PK) Nomor : 004/1201/X1/2012 tanggal 29 Nopember 2012,yang ditandatangani oleh THOMAS MURTHI selaku debitur dar PT.Sarana Bahtera Irja, dan oleh ANDANG AJIYOSO serta AUGUSIRIANTO selaku pihak PT. BPD Cabang Kaimana. Atas fasilitas kredittersebut maka oleh Debitur PT.
Register : 30-08-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 30-08-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap
Tanggal 19 Juli 2018 — - KONDO - Arsito Djohar, S.H
192426
  • Sertifikat profesiyang saya miliki yaitu Certified Forensic Auditor (CFrA); 95 Dari 184 Perkara Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2018/PN.JapBahwa Dasar Saksi memberikan keterangan sebagai Ahli bermulaadanya Surat Tugas Anggota BPK Nomor 272/ST/IXXX1/10/2017tanggal 13 Oktober 2017 untuk memberikan keterangan Ahli kepadaPenyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam perkara dugaan tindakpidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank PembangunanDaerah Papua kepada PT Sarana Bahtera Irja yang dilakukan olehAndang Ajiyoso