Ditemukan 18 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2021 — Putus : 12-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN Dobo Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Dob
Tanggal 12 Maret 2021 — Pemohon:
1.Salmon Gainau
2.Daud Anthon Ubwarin
Termohon:
1.Kejaksaan Agung Republik Republik Indonesia, cq. Kejaksaan Tinggi Maluku, cq. Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
2.Kejaksaan Agung Republik Republik Indonesia, cq. Kejaksaan Tinggi Maluku, cq. Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
3.Kejaksaan Agung Republik Indonesia, cq. Kejaksaan Tinggi Maluku, cq, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
207102
  • dengan panjang kurang lebih 4 km (empatkilometer) dan lebar kurang lebih 2 km (dua meter);Dapat saya jelaskan bahwa sampai dengan saat ini jembatanpenghubung antara Desa Koijabi dengan Desa Balatan belumbisa digunakan oleh masyarakat karena pengerjaannya belumselesai;Dapat saya jelaskan bahwa menurut informasi jembatanpenghubung antara Desa Koijabi dengan Desa Balatan terbuatdari beton;Dapat saya jelaskan kondisi fisik jembatan penghubung antaraDesa Koijabi dengan Desa Balatan kurang lebih 1 km
    antara Desa Koijabidengan Desa Balatan dan yang lebih mengetahui adalah TimPengelola Kegiatan (TPK);Sepengtahuan saya bahwa yang menjadi subplayer ProyekNasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) jembatanpenghubung antara Desa Koijabi dengan Desa Balatan adalahAKIAN dan EDI MONEYAI;Ada yaitu bahwa sekitar 1000 (seribu) sak semen untukpembangunan Jembatan jembatan penghubung antara DesaHalaman 39 dari 190 Putusan Praperadilan Nomor 1/Prapid/2021/PN DobKoijabi dengan Desa Balatan tidak dapat dipergunakan
    Yang menjadikendala dalam kegiatan Jembatan penghubung Koijabidan balatan adalah upah tukang yang tidak sesuaidengan kondisi lapangan yang terjadi saat itu; Bahwa Yang saksi ketahui melalui bendahara yaitusekitar Rp.700.000.000.
    ), Obaja Uraiwun (Pokja Balatan) dan Yokunias Uraiwun (Pokja Balatan).
    Realisasifisik Pembangunan Jembatan Penghubung DesaKoijabi dan Desa Balatan sepanjang 2.684,00Halaman 131 dari 190 Putusan Praperadilan Nomor 1/Prapid/2021/PN Dob(hasil perhitungan Ahli), sedangkan biaya yangtelah dikeluarkan sebesar Rp2.771.816.400,00.Target jembatan penghubung antara Desa Koijabidan Desa Balatan adalah 4.000 meter yangsudah jadi sepanjang 2.684 meter sehinggamasih ada sepanjang 1.316 meter yang belumjadi.b). Permintaan keterangan kepada AHLI MA,Amd.(1).
Register : 15-11-2021 — Putus : 17-12-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PT AMBON Nomor 13/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB
Tanggal 17 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : SESCA TABERIMA, SH
Terbanding/Terdakwa : DAUD ANTHON UBWARIN
10654
  • Desember 2014 (asli);

    30). 1 (satu) Lembar Surat Penetapan camat No. 414.2/142 tanggal 17 November 2014 (asli);

    31). 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Prioritas Usulan tertanggal 17 November 2014 (asli);

    32). 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Pendanaan tertanggal 17 November 2014 (asli);

    33). 1 (satu) Berkas Prosposal usulan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Koijabi-Balatan

    Aru Tengah Timur;

    63). 1 (satu) lembar surat Kementrian Dalam Negeri RI, Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 414.2/001/PMD tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengendalian Pendamping PNPM-Mandiri Perdesaan;

    64). 1 (satu) rangkap foto copy Gambar Rencana Jembatan Penghubung (kontruksi kayu) Lokasi Desa Koijabi-Balatan;

    65). 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen lelang (PNPM-MPd) Pola Khusus MP3KI Kec.

    Aru Tengah Timur;

    66). 1 (satu) rangkap fotocopy Nota Kayu Balok Kelas I (6/12x24M) RAB=175 M3;

    67). 1 (satu) rangkap fotocopy Rencana Penggunaan Dana (tahap I, tahap II dan Tahap III) pembangunan Jembatan Penghubung Koijabi-Balatan;

    68). 1 (satu) rangkap Progres Pencairan/Penyaluran Dana dan Fisik Pembangunan jembatan penghubung Desa Koijabi-Balatan Kec. Aru Tengah Timur, Kab. Kepulauan Aru;

    69). 1 (satu) rangkap fotocopy Surat No. 21/Faskab,PNPM-MP/Kep.

    Pada tanggal 17September 2014 Pengajuan Proposal kegiatan Pembangunan JembatanPenghubung Desa Koijabi Desa Balatan yang ditandatangani oleh SaudaraSalmon Gainau (Ketua TPK), Yustinus Gainau (Sekretaris TPK) diketahuloleh Salmon Gainau (Kepala Desa Koijabi) dan Yustus Kwalrakun (KepalaDesa Balatan) dengan pencantuman dalam proposal bahwa panjangjembatan 4.000 meter dan lebar 1,5 meter.
    Bahwa benar pada tanggal 17 September 2014 diajukan ProposalKegiatan Pembangunan Jembatan Penghubung Antar Desa Koijabi denganDesa Balatan, Kecamatan Aru Tengah Timur, yang ditandatangani oleh SaksiSalmon Gainau (Ketua TPK), Saksi Yustinus Gainau (Sekretaris TPK), diketahuioleh Salmon Gainau (saat itu Kepala Desa Koijabi), dan Yustus Kwalrakun(Kepala Desa Balatan), dan dalam proposal tersebut dicantumkan panjangjembatan 4.000 meter dan lebar 1,5 meter (yang terdiri dari kontruksi betonsepanjang 1000
    Bahwa benar walaupun anggaran pelaksanaan pembuatan jembatanPenghubung antar Desa Koijabi dan Desa Balatan telah dicairkan seluruhnyadan telah masuk ke dalam rekening No.105901001217531 An.
    Koijabi maupun masyarakat Desa Balatan.25.
Register : 08-03-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PA BANGGAI Nomor 58/Pdt.G/2024/PA.Bgi
Tanggal 27 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • Lahalua) kepada Penggugat (Rahmasari Balatan binti Radin Balatan);
  • Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Banggai Tahun 2024.
Register : 24-01-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA BANGGAI Nomor 0039/Pdt.G/2019/PA.Bgi
Tanggal 19 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
177
  • Balatan bin Paddi Balatan,dan Suparman S.
Register : 02-04-2018 — Putus : 27-04-2018 — Upload : 26-01-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 234/Pdt.P/2018/PA.Pwl
Tanggal 27 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
135
  • Baharuddin bin Yusen, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaanPetani, bertempat kediaman di Dusun Balatan, Desa Mambu, KecamatanLuyo, Kabupaten Polewali Mandar, saksi mengaku sebagai Adik kandungPemohon II di bawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa saksi kenal Pemohon dan Pemohon II. Pemohon bernamaMannang bin Jafar, sedangkan Pemohon II bernama Hj.
    dikaruniai anak;Bahwa Pemohon dengan Pemohon II tidak memiliki Buku Nikah karenapernikahan Pemohon dengan Pemohon II tidak dilaporkan pada KantorUrusan Agama Kecamatan setempat untuk dicatat pernikahan tersebut;Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengajukan permohonan penetapanitsbat nikah di Pengadilan Agama dengan tujuan untuk mendapatkankepastian hukum tentang hubungan Pemohon dan Pemohon Il dankeperluan lainnya;Dada bin Canace, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaanPetani, bertempat kediaman di Dusun Balatan
Register : 04-12-2017 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 28-03-2018
Putusan PA BANGGAI Nomor 0197/Pdt.G/2017/PA.Bgi
Tanggal 7 Maret 2018 — PERDATA - PEMOHON - TERMOHON
4713
  • Balatan binPaddi Balatan,dan SAKSI IIldalam kesaksiannyadi bawah sumpah telah menerangkan halhalsebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri, dan telah dikaruniai3(tiga) orang anak; Bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon awalnya rukun danharmonis, namun sejak awal tahun 2015 rumah tangga PemohondenganTermohon sudah tidak rukun lagi, telah terjadi perselisihandanpertengkaran; Bahwa Pemohon dengan Termohon telah berpisah tempat tinggalselama9(sembilan) tahun; Bahwa Saksi telahberusaha
Register : 18-07-2016 — Putus : 24-10-2016 — Upload : 29-06-2019
Putusan PA BANGGAI Nomor 0098/Pdt.G/2016/PA.Bgi
Tanggal 24 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
5010
  • Saksi pertama: Amadan Balatan bin Padi Balatan, umur 57 tahun, agamaIslam, pendidikan SD, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di DesaPopisi, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan;Di bawah sumpahnya telah memberikan keterangan yang pada pokoknyaadalah;Bahwa saksi mengenal Pemohon dengan Termohon sebagai suami istrikarena saksi masih keluarga dekat dengan Pemohon;Bahwa saksi mengetahui pada mulanya keadaan rumah tangga Pemohondengan Termohon rukun dan harmonis dan telah dikariniai 3 (tiga
Putus : 07-08-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1084 K/Pid/2012
Tanggal 7 Agustus 2012 — JONGGI SINURAT
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 1084 K/Pid/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama : JONGGI SINURAT ;Tempat lahir : Tiga Balatan ;Umur /tanggal lahir : 52 tahun / 2 September 1959 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Lima Puluh, Desa Tanjung Pasir,Kecamatan Kualuh Selatan, KabupatenLabuhan Batu Utara ;Agama : Kristen ;Pekerjaan : PNS;Pemohon Kasasi
Putus : 17-12-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 17 Desember 2014 — Drs. ENOS YANSEN AKASIAN
5043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BOSCO ANGGREK Nomor : 720/BIBag.Keu/2007 sebesar Rp149.280.000,00 tanggal 14 Oktober 2007.e 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Biaya 60% Pembangunan 2 RuarBelajar dan 1 MCK pada SD Kristen Balatan kepada BOSCO ANGGREK at:nama CV. ANGGREK sebesar Rp149.280.000,00 tangg 151.CV.
    No. 654 K/Pid.Sus/201484 Pembangunan 2 RKB dan MCK di Desa Balatan Tahun 2007 dengan jumlpembayaran Rp6.785.455,00 tanggal ............ Penyetor BOSCO ANGGREK.e 1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama Wajib Pajak C'BERSAMA MEMBANGUN ARU dengan uraian pembayaran PPH atPembangunan 2 RKB dan MCK pada di Desa Balatan Tahun 2007 dengjumlah pembayaran Rp1.357.091,00 tanggal .............
    BOSCO ANGGREK Nomor : 720/BL/Bag.Keu/2007 sebesar Rp149.280.000,00 tanggal 14 Oktober 2007.e 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Biaya 60% Pembangunan 2 RuangBelajar dan 1 MCK pada SD Kristen Balatan kepada BOSCO ANGGREK atasnama CV. ANGGREK sebesar Rp149.280.000,00 tanggal ISV.
    No. 654 K/Pid.Sus/2014188 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Biaya Pembangunan 2 Ruang Belajar dan MCK pada SD Kristen Balatan kepada BOSCO ANGGREK atas nama CV.ANGGREK sebesar Rp24.880.000,00 tanggal ............. ccc cece ence eee eeae ees ROY.
    BOSCO ANGGREK dengan uraian pembayaran PPN atasPembangunan 2 RKB dan 1 MCK di Desa Balatan Tahun 2007 dengan jumlahpembayaran Rp6.785.455,00 tanggal ............ Penyetor BOSCO ANGGREK.e 1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama Wajyib Pajak CV.BERSAMA MEMBANGUN ARU dengan uraian pembayaran PPH atasPembangunan 2 RKB dan 1 MCK pada di Desa Balatan Tahun 2007 denganjumlah pembayaran Rp1.357.091,00 tanggal ............ Penyetor BOSCOANGGREK.
Register : 16-06-2014 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 25-09-2014
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3574/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mlg
Tanggal 13 Agustus 2014 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
73
  • danmasalahpun semakin rumit, Sehingga mengakibatkan nurtah tanggaantara pemohon dan termohon tidak harmonis sebagaimanalayaknya istri pada umunya.Bahwa persellsihan dan pertengkaran termohon suing mengusirpemohon pergi dari rtunah dengan katakata yang menyinggungperasaan ( orang kere, kamu disini Cuma numpang dan tidak punyaapaapa;Bahwa sejak itu antara termohon don pemohon sudah jarang adakomtjnikgsi bahkan pihak termohon berubah 180' sebagai seorangistri dan lagilagi yang di dengar pemohon hanya balatan
Register : 25-09-2012 — Putus : 12-11-2012 — Upload : 04-12-2019
Putusan PT AMBON Nomor 7/PID.TPK/2012/PT AMB
Tanggal 12 Nopember 2012 — Pembanding/Jaksa Penuntut : RUSLAN MARASABESSY, SH
Terbanding/Terdakwa : Drs. ENOS YANSEN AKASIAN
10739
  • ANGGREK Nomor : 432 / BL / Bag.Keu / 2007sebesar Rp. 74.640.000, tanggal 10 Oktober 2007.1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Biaya Pembangunan 2 Ruang40Belajar dan 1 MCK pada SD Balatan kepada BOSCO ANGGREK atas namaCV. ANGGREK sebesar Rp. 74.640.000, tanggal .............:cccceee 2007.95. CV.
    BOSCO ANGGREK Nomor : 720 / BL /Bag.Keu / 2007 sebesar Rp. 149.280.000, tanggal 14 Oktober 2007.641 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Biaya 60% Pembangunan 2Ruang Belajar dan 1 MCK pada SD Kristen Balatan kepada BOSCOANGGREK atas nama CV. ANGGREK sebesar Rp. 149.280.000, tanggal151. CV.
    Nomor =: ........... / BL / Bag.Keuangan / 2008 sebesar Rp.22.158.291, tANQGGAl .......cccceseceeseeeeeeeeeseeeeeneenenaes 2008.1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Biaya Pembangunan 2 RuangBelajar dan 1 MCK pada SD Kristen Balatan kepada BOSCO ANGGREKatas nama CV. ANGGREK sebesar Rp. 24.880.000, tanggal207. CV.
    BOSCO ANGGREK dengan uraian pembayaran PPN atasPembangunan 2 RKB dan 1 MCK di Desa Balatan Tahun 2007 denganjumlah pembayaran Rp. 6.785.455, tanga ............cccccccccssescceeeseessneeeeeeneaPenyetor BOSCO ANGGREK.1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama Wajib Pajak CV.BERSAMA MEMBANGUN ARU dengan uraian pembayaran PPH atasPembangunan 2 RKB dan 1 MCK pada di Desa Balatan Tahun 2007108dengan jumlah pembayaran Rp. 1.357.091, tanggalse aaaeaaecaeceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaeeaee Penyetor BOSCO
    FINSEN RETANUBUN kepada Kepala Sekolah SDKristen Balatan D. MONEYAI tanggal 20 Januari 200..1 (satu) lembar asli Bukti Tanda Terima Meja 30 buah, Kursi 60 buah,Lemari 2 buah, dan 1 Paket Buku berupa 27 Judul buku @ 2 (dua) Expl.135dari Penyalur Sdr.
Register : 27-10-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 96/Pdt.G/2020/PN Pms
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
JONKASTEL J. LUMBAN GAOL.,S.H
Tergugat:
AGUSTINA SISWANTI SITUMORANG
8111
  • Penggugat tersebut di tas, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan tentang keabsahan perkawinan antara Penggugat denganTergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda BP1 berupa fotocopyKutipan Akta Perkawinan dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KotaPematangsiantar tanggal 07 September 2018 Nomor : 1272KW070920180001 yangmenerangkan bahwa pada tanggal 12 April 2018 telah dilangsungkan upacaraperkawinan secara agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)Balatan
Register : 18-02-2013 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 11-09-2013
Putusan PTUN AMBON Nomor 01/G/2013/PTUN.ABN
Tanggal 18 Juli 2013 — PT. BURU MAKMUR WARGA Dkk Melawan BUPATI KEPULAUAN ARU
10641
  • Subur Makmur Abadi, atas lahanseluas 19.520 Ha, terletak di Desa Balatan Kecamatan Aru TengahTimur Kabupaten Kepulauan Aru;Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 521.53/230.E, tertanggal 17Maret 2010 tentang Izin Lokasi PT. Kreasindo Lahan Hijau, atas lahanseluas 14.240 Ha, terletak di Desa Koijabi, Balatan Kecamatan AruTengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru;Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 521.53/233.A, tertanggal 18Maret 2010 tentang Izin Lokasi PT.
Putus : 24-12-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 431 K/TUN/2013
Tanggal 24 Desember 2013 — PT BURU MAKMUR WARGA, DKK vs. KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN (BAPEDAL) PROVINSI MALUKU
11640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Subur Makmur Abadi atas lahan seluas 19.520 Ha yang terletakdi Desa Balatan Kecamatan Aru Tengah Timur KabupatenKepulauan Aru, antara lain:2.13.1. Izin Prinsip sesuai Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor521.2/112.A tertanggal 8 Februari 2010; (bukti T1.14);2.13.2. Izin Lokasi sesuai Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor521.53/230.D tertanggal 17 Maret 2010; (bukti Tl.14a);2.13.3.
    Kreasindo Lahan Hijau atas lahan seluas 14.240 Ha yangtertelak di Desa Koijabi, Balatan Kecamatan Aru Tengah TimurKabupaten Kepulauan Aru, antara lain:2.14.1. Izin Prinsip sesuai Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor521.2/116.A tertanggal 9 Februari 2010; (bukti T1.15);2.14.2. Izin Lokasi sesuai Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor521.53/230.E tertanggal 17 Maret 2010; (bukti TI.15a);2.14.3.
Register : 27-02-2012 — Putus : 06-08-2012 — Upload : 02-11-2012
Putusan PN AMBON Nomor 08/Pid.SUS/2012/PN.AB
Tanggal 6 Agustus 2012 — Drs, ENOS YANSEN AKASIAN;
15247
  • ANGGREK Nomor : 432 / BL / Bag.Keu /2007 sebesar Rp. 74.640.000, tanggal 10 Oktober 2007.e 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Biaya Pembangunan 2Ruang Belajar dan 1 MCK pada SD Balatan kepada BOSCOANGGREK atas nama CV. ANGGREK sebesar Rp. 74.640.000, 95.CV.
    BOSCO ANGGREK Nomor :720 / BL / Bag.Keu / 2007 sebesar Rp. 149.280.000, tanggal 14Oktober 2007.e 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Biaya 60% Pembangunan2 Ruang Belajar dan 1 MCK pada SD Kristen Balatan kepada BOSCOANGGREK atas nama CV. ANGGREK sebesar Rp. 149.280.000,CEQA ace ce sss wrereson cae ess wmemaren eae 045 ae151.V.
    Nomor : ............ / BL / Bag.Keuangan / 2008 sebesar Rp.22.158.291, tTANGGAlL ........cecceeeeeceeee eee eeeeeeeneeneeees 2008.e 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran Biaya Pembangunan 2Ruang Belajar dan 1 MCK pada SD Kristen Balatan kepada BOSCOANGGREK atas nama CV. ANGGREK sebesar Rp. 24.880.000, tanggal 207. CV.
    BOSCO ANGGREK dengan uraian pembayaranPPN atas Pembangunan 2 RKB dan 1 MCK di Desa Balatan Tahun2007 dengan jumlah pembayaran Rp. 6.785.455, tanggalCente ene teeta Penyetor BOSCO ANGGREK.e 1 (satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) Nama Wajib PajakCV. BERSAMA MEMBANGUN ARU dengan uraian pembayaran PPHatas Pembangunan 2 RKB dan 1 MCK pada di Desa Balatan Tahun2007 dengan jumlah pembayaran Rp. 1.357.091, tanggalCnet ne ees Penyetor BOSCO ANGGREK. 265.
    FINSEN RETANUBUN kepada Kepala Sekolah SDKristen Balatan D. MONEYAI tanggal 20 Januari 200.. 397.l (satu) lembar asli Bukti Tanda Terima Meja 30 buah, Kursi 60 buah,Lemari 2 buah, dan 1 Paket Buku berupa 27 Judul buku @ 2 (dua) Expl.dari Penyalur Sdr.
Register : 03-06-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 29-10-2021
Putusan PN AMBON Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
1.SESCA TABERIMA, SH
2.MANATCHE LASPI CHRISTANTO. S, SH
3.Yusran Ali Baadilla.SH
4.KADEK ASPRILA ADI SURYA,SH
5.Wira Afrianda Damanik,SH
Terdakwa:
DAUD ANTHON UBWARIN
7740
  • pekerjaan tertanggal 4 Desember 2014 (asli)
  • 1 (satu) Lembar Surat Penetapan camat No. 414.2/142 tanggal 17 November 2014 (asli)
  • 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Prioritas Usulan tertanggal 17 November 2014 (asli)
  • 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Pendanaan tertanggal 17 November 2014 (asli)
  • 1 (satu) Berkas Prosposal usulan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa koijabi-Balatan
    Aru Tengah Timur;
  • 1 (satu) lembar surat Kementrian dalam negeri RI Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 414.2/001/PMD tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengendalian Pendamping PNPM-Mandiri Perdesaan;
  • 1 (satu) rangkap foto copy Gambar Rencana Jembatan Penghubung (kontroksi Kayu) Lokasi Desa Koijabi-Balatan;
  • 1 (satu) rangkap foto copi Dokumen lelang (PNPM-MP) Pola Khusus MP3KI Kec.
    Aru Tengah Timur;
  • 1 (satu) rangkap Foto copy Nota Kayu Balok Kelas I (6/12x24M) RAB=175 M3;
  • 1 (satu) Rangkap foto copi Rencana Penggunaan Dana (tahap I, tahap II dan Tahap III) pembangunan Jembatan Penghubung Koijabi-Balatan;
  • 1 (satu) Rangkap Progres Pencairan/Penyaluran Dana dan Fisik Pembangunan jembatan penghubung Desa Koijabi-Balatan Kec. Aru Tengah Timur Kab. Kepulauan Aru;
  • 1 (satu) Rangkap foto copi Surat No. 21/Faskab,PNPM-MP/Kep.
Register : 15-11-2021 — Putus : 17-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PT AMBON Nomor 14/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB
Tanggal 17 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : SESCA TABERIMA, SH
Terbanding/Terdakwa : SALMON GAINAU
1970
  • tertanggal 04 Desember 2014 (asli);
  • 1 (satu) Lembar Surat Penetapan Camat No. 414.2/142 tanggal 17 November 2014 (asli);
  • 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Prioritas Usulan tertanggal 17 November 2014 (asli);
  • 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Pendanaan tertanggal 17 November 2014 (asli);
  • 1 (satu) Berkas Prosposal usulan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Koijabi-Balatan
    Aru Tengah Timur;
  • 1 (satu) lembar surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No.414.2/001/PMD tanggal 02 Januari 2015 tentang Pengendalian Pendamping PNPM-Mandiri Perdesaan;
  • 1 (satu) rangkap foto copy Gambar Rencana Jembatan Penghubung (kontruksi kayu) Lokasi Desa Koijabi-Balatan;
  • 1 (satu) rangkap foto copi dokumen lelang (PNPM-MPd) Pola Khusus MP3KI Kec.
    Aru Tengah Timur;
  • 1 (satu) rangkap Foto copy Nota Kayu Balok Kelas I (6/12x24M) RAB=175 M3;
  • 1 (satu) Rangkap foto copi Rencana Penggunaan Dana (Tahap I, Tahap II dan Tahap III) pembangunan Jembatan Penghubung Koijabi-Balatan;
  • 1 (satu) Rangkap Progres Pencairan/Penyaluran Dana dan Fisik Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Koijabi-Balatan Kec. Aru Tengah Timur Kab. Kepulauan Aru;
  • 1 (satu) Rangkap foto copi Surat Nomor 21/Faskab,PNPM-MP/Kep.
Register : 03-06-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN AMBON Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
1.SESCA TABERIMA, SH
2.MANATCHE LASPI CHRISTANTO. S, SH
3.Yusran Ali Baadilla.SH
4.KADEK ASPRILA ADI SURYA,SH
5.Wira Afrianda Damanik,SH
Terdakwa:
SALMON GAINAU
6939
  • pekerjaan tertanggal 4 Desember 2014 (asli)
  • 1 (satu) Lembar Surat Penetapan camat No. 414.2/142 tanggal 17 November 2014 (asli)
  • 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Prioritas Usulan tertanggal 17 November 2014 (asli)
  • 1 (satu) Rangkap Berita Acara Musyawarah Antar Desa Klaster Penetapan Pendanaan tertanggal 17 November 2014 (asli)
  • 1 (satu) Berkas Prosposal usulan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa koijabi-Balatan
    Aru Tengah Timur;
  • 1 (satu) lembar surat Kementrian dalam negeri RI Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa No. 414.2/001/PMD tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengendalian Pendamping PNPM-Mandiri Perdesaan;
  • 1 (satu) rangkap foto copy Gambar Rencana Jembatan Penghubung (kontroksi Kayu) Lokasi Desa Koijabi-Balatan;
  • 1 (satu) rangkap foto copi Dokumen lelang (PNPM-MP) Pola Khusus MP3KI Kec.
    Aru Tengah Timur;
  • 1 (satu) rangkap Foto copy Nota Kayu Balok Kelas I (6/12x24M) RAB=175 M3;
  • 1 (satu) Rangkap foto copi Rencana Penggunaan Dana (tahap I, tahap II dan Tahap III) pembangunan Jembatan Penghubung Koijabi-Balatan;
  • 1 (satu) Rangkap Progres Pencairan/Penyaluran Dana dan Fisik Pembangunan jembatan penghubung Desa Koijabi-Balatan Kec. Aru Tengah Timur Kab. Kepulauan Aru;
  • 1 (satu) Rangkap foto copi Surat No. 21/Faskab,PNPM-MP/Kep.