Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2010 — Putus : 24-05-2011 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 382/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 24 Mei 2011 —
7036
  • Daimei Indonesia USD 15.000,- (lima belas ribu Dollar Amerika)6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 341.000 ,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).;
    Daimei Indonesia USD 15.000, (lima belas ribu dolar);7. Menyatakan putusan ini dapat dij alankan dengan serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad)walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;8. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,(satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan dalam perkara ini;9.
    ;Perjanjian Likuidasi antara PT Daimei SantanaIndonesia (PT DSI) dan PT Fuji Staff Indonesia(FSD.;Salinan Akta Notaris No. 30 tanggal 29 Oktober2004.;Pengumuman Koran .;Halaman 23 dari 60 hal.
    ;Bahwa saksi belum terima laporan Pelaksanaan Pekerjaan PT Gentodan PT Daimei Santana.;Bahwa saksi tahu Penggugat diberikan fasilitas oleh Perusahaandengan level Manajer berupa fasilitas secara umum, seperti mobil ,sopir.;Bahwa saksi tahu Penggugat pernah kuliah pasca sarjana di UI denganbiaya dari PT Fuji Staf Indonesia.
    ;Bahwa saksi tahu ada pekerjaan yang diserahkan dari perusahaankepada Penggugat untuk likwidasi PT Gento dan PT Daimei .;Bahwa saksi tidak tahu Penggugat sudah menyelesaikan pekerjaannyaatau belum sebagai likwidator.;Bahwa saksi tahu ada pengumuman Koran di Media Indonesia , untukmengurus likwidasi PT. Gento dan PT. Daimei melalui PT Fuji StafIndonesia , dan yang mengurus ada dibagian legal dengan memakaibiaya dan biaya itu diajukan oleh bagian legal.
    Daimei Indonesia, dimana Fee yang disepakati oleh Para Tergugatdengan Klien itu adalah sebesar USD 30.000, (Tiga puluh ribu Dollar Amerika)sehingga seharusnya Penggugat mendapat 50 % nya yaitu sebesar USD 15.000,(ima belas ribu Dollar Amerika) dan disamping itu.
Register : 18-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1159/Pid.B/2018/PN Bjm
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Daryoko, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD NUR HIDAYAT Als DAYAT Bin TAUFIK
2.MUHAMMAD SAIFUL ANWAR Als IPUL Bin ZAINUDDIN
379
  • SULISTIA NINGSIH Binti ARBANI, Dibawah sumpamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan perkarpencurian/penjambretan yang dialaminya atas 1 buah Handphone SamsunGalaxy J5 Pro warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 0358 3380 8597 5805 daImei 2 : 3583 3908 5975 803 dengan Nomor Panggil 0896 1322 478 warnhitam milik saksi, pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekira jam 19.00 wita cVeteran depan SMPN 7 Banjarmasin Kec.