Ditemukan 2 data
78 — 13
Menyatakan SAMPARA DG.CAMPA BIN IBIDO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMPARA DG.CAMPA BIN IBIDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3.
PUTUSANNomor 44/Pid.B/2015/PN.TKADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takalar yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama : SAMPARA DG.CAMPA BIN IBIDO ;Tempat lahir : Jeneponio ;Umur/ Tanggallahir : 49 tahun /01 Juli 1965;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : BIN Pepabri, Lingkungan Ballaparang,Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang,Kabupaten
Menyatakan terdakwa SAMPARA DG.CAMPA BIN IBIDO secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancamansebagaimana diatur dan diancam menurut pasal 335 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMPARA DG.CAMPA BIN IBIDOdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama tedakwadalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
merasa emosi kalau anaknya dituduh mencuri handphone;Halaman 4 dari 12 Putusan Nomor 44/Pid.B/2015/PN.TKaBahwa pada saat kejadian saksi maupun korban tidak sempat terkena parangTerdakwa karena Terdakwa pada saat menganyunkan sebilah parangnyalangsung dipegang oleh istri terdakwa;Bahwa akibat kejadian tersebut korban merasa takut karena jiwanya terancamsehingga melarikan diri ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkandan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa terdakwa SAMPARA DG.CAMPA
Demikian pula keseluruhan saksisaksi pada pokoknya telahmenerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa SAMPARA DG.CAMPA BINIBIDO, adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidanganPengadilan Negeri Takalar;Menimbang, bahwa sesuai faktafakta hukum yang terungkap di persidangan,Penuntut Umum telah menghadap seorang Terdakwa ke persidangan, yaituTerdakwa SAMPARA ODG.CAMPA BIN IBIDO, dimana terdakwa tersebutmempertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang dilakukannya sendiri,
Menyatakan SAMPARA DG.CAMPA BIN IBIDO tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lainsupaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, baikterhadap orang itu sendiri maupun orang lain;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMPARA DG.CAMPA BIN IBIDO olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3.
76 — 9
Saksi SUPRIADI BIN DG.CAMPA, keterangannya dibacakandipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi adalah anggota TNI dari Yonif 726 Takalar ; Bahwa saksi ikut bermain judi bersama dengan para terdakwa ; Bahwa kejadiannya pada hari jumat tanggal 10 Juni 2016 jam 14.30Wita bertempat di Lingkungan Sompu Kel. Sombalabella Kec.Pattalassang Kab.
Takalar ; Bahwa saksi dan para terdakwa bermain judi tanpa izin yang sah dariyang berwenang ;Terhadap keterangan saksi SUPRIADI BIN DG.CAMPA tersebut diataspara terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.4.