Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 K/MIL/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — RUSLAN
8601060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • La Gode Nomor R/VER/18/XII/2017 Doksit tanggal 18 Desember 2017;Tetap dilekatkan dalam berkas perkara;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00(lima belas ribu rupiah);5. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;Halaman 5 dari 10 hal. Putusan Nomor 258 K/MIL/2018Membaca Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 63K/PMT.III/BDG/AD/VI/2018 tanggal 4 Juli 2018 yang amar selengkapnya sebagai berikut:1.
Register : 28-03-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 21-06-2018
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 39-K/PM III-18/AD/III/2018
Tanggal 6 Juni 2018 — Ruslan, Kapten Inf NRP 21960026420775
19171838
  • La Gode Nomor R/VER/18/XII/2017 Doksit tanggal 18 Desember 2017. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan.
    La Gode NomorR/VER/18/XII/2017 Doksit tanggal 18 Desember 2017.2. Barangbarang:a. 1 (satu) buah tangkai (bar alat fitnes) Barbel panjangkurang lebih 1 meter.b. 1 (satu) buah Piringan Barbel berat 10 kg.c. 1 (satu) buah Gunting warna hitam.d. 2 (dua) buah Rantai Besi panjang kurang lebih 1 meter.e. 1 (satu) buah Celana Pendek warna biru tua milik Sdr. LaGode.f. 1 (satu) buah Celana Panjang motif loreng warna coklatmilik Sdr. La Gode.g. 2 (dua) buah Potongan baju biru kehitaman milik Sdr.
    La Gode NomorR/VER/18/XII/2017 Doksit tanggal 18 Desember 2017.Karena suratsurat tersebut sejak awal merupakankelengkapan administrasi berkas perkara dan berkaitan eratdengan perkara Terdakwa, sehingga perlu tetap dilekatkandalam berkas perkara.Pasal 170 Ayat (1) jo Ayat (2) ke3 Kitab UndangUndang HukumPidana, Pasal 126 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militer,Pasal 26 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militer, Pasal 190Ayat (3) dan Ayat (4) UndangUndang Nomor 31 tahun 1997 sertaketentuan perundangundangan