Ditemukan 10 data
24 — 5
Menyatakan bahwa pada tanggal 23 September 2005 di Ciamis telah lahir seorang anak perempuan bernama MELI SETIAWATI yaitu anak ketiga dari pasangan suami isteri MISRAN dan KALISEM.3.
KALISEM
PENETAPAN Nomor : 1650/Pdt.P/2012/PN CmsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapermohonan telah mengambil penetapan sebagaimana terurai dibawah ini dalampermohonan yang diajukan oleh pemohon :KALISEM, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Mengurusrumah tangga, tempat tinggal di Dusun Karangsari Rt. 001 / Rw. 002, DesaPutrapinggan, Kecamatan Kalipucang, kabupaten Ciamis, Untukselanjutnya disebut sebagai
harus dibebani untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnyaakan ditentukan dalam amar Penetapan ;Mengingat Pasal 32 ayat (2) Undangundang No. 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan serta peraturanperaturan lain yang berkaitan denganperkara ini ;MENETAP KAN 1 Mengabulkan permohonan pemohon.2 Menyatakan bahwa pada tanggal 23 September 2005 di Ciamis telah lahirseorang anak perempuan bernama MELI SETIAWATI yaitu anak ketiga daripasangan suami isteri MISRAN dan KALISEM
66 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
, atas namaWayan Madra (Tergugat 1);4.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku 3 (tiga)sertifikat hak milik, yakni: Sertifikat Hak Milik Nomor 435/Desa Kalisem, luas 1600 m2, atasnama Wayan Madra; Sertifikat Hak Milik Nomor 436/Desa Kaliasem, luas 2000 m?, sekarangatas nama Wayan Edi Parsa dahulu atas nama Wayan Madra; Sertifikat Hak Milik Nomor 437/Desa Kalisem, luas 2000 m?
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku 3(tiga) sertifikat hak milik, yakni : Sertifikat Hak Milik Nomor 435/Desa Kalisem, luas 1600 m7, atasnama Wayan Madra; Sertifikat Hak Milik Nomor 436/Desa Kaliasem, luas 2000 m7,sekarang atas nama Wayan Edi Parsa dahulu atas nama WayanMadra; Sertifikat Hak Milik Nomor 437/Desa Kalisem, luas 2000 m?, sekarangatas nama Ida Kade Parmita dahulu atas nama Wayan Madra ;5.
57 — 33
PutusanHal : 6 Dari 33 Hal, Perkara No : 116/PDT/2017/PT.DPSMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2361 K/Pdt/2002 ,mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singaraja untukmenyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukumberlaku Sertifikat Hak Milik No.233/Desa Kaliasem, atas namaWayan Madra, Luas 5600 M2, berserta 3 (tiga) turunannya yakniSertifikat Hak Milik No.4385/Desa Kalisem, Luas 1600 M2, atasnama Wayan Maadra, Sertifikat Hak Milik No.436/Desa Kaliasem,Luas 2000 M2, sekarang atas
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukumberlaku 3 (tiga) sertifikat hak milik, yakni :Sertifikat Hak Milik No.435/Desa Kalisem, Luas 1600 M2, atasnama Wayan Madara.Sertifikat Hak Milik No.486/Desa Kaliasem, Luas 2000 M2,sekarang atas nama Wayan Edi Parsa dahulu atas nama WayanMadra.Sertifikat Hak Milik No.437/Desa Kalisem, Luas 2000 M2,sekarang atas nama Ilda Kade Parmita dahulu atas nama WayanMadra.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli tanah yangdidasarkan dengan akta
tanah Sertifikat Hak MilikNo.322, surat ukur No.1851/1985, Luas 5160 M2, atas namaKwinarti, yang terletak di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar,Kabupaten Buleleng ;Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukumberlaku Sertifikat Hak Milik No.223/Desa Kaliasem, Luas 5600M2, atas nama Wayan Madra (Tergugat ) ;Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukumberlaku 3 (tiga) sertifikat hak milik, yakni :Hal : 9 Dari 33 Hal, Perkara No : 116/PDT/2017/PT.DPS Sertifikat Hak Milik No.435/Desa Kalisem
, Luas 1600 M2,atas nama Wayan Madra; Sertifikat Hak Milik No.436/Desa Kaliasem, Luas 2000 M2,sekarang atas nama Wayan Edi Parsa dahulu atas namaWayan Madra; Sertifikat Hak Milik No.437/Desa Kalisem, Luas 2000 M2,sekarang atas nama Ida Kade Parmita dahulu atas namaWayan Madra ;5.
9 — 0
Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Verstek;
Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Diman bin Sawireja) terhadap Penggugat (Kalisem binti Kastawirana);
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 361000,00 ( tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
14 — 12
antara Penggugat dan Tergugat sudah tidakmungkin untuk dipersatukan / dipertahankan lagi ;Halaman 3 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 90/Pat.G/2017/PN.Sgr Bahwa di bulan Mei Tahun 2016 , akhirnya Tergugat pulang kerumahPenggugat dan menyatakan bahwa Tergugat sudah tidak mau tinggaldirumah Penggugat dan mohon diceraikan secara hukum ; Bahwa dengan demikian pernyataan dari Tergugat , sehingga antaraPenggugat dan Tergugat akhirnya sepakat untuk membuat SuratPernyataan Perceraian di Perbekel Desa Kalisem
pada tanggal 16 Mei2016 ,yang disaksikan oleh kedua orang tua serta diketahui oleh KelianDesa Pekraman Desa Kalisem, Klian Banjar Butut Panggang, bahwapada intinya Penggugat dengan Tergugat sudah sepakat untuk berceraikarena sudah tidak ada kecocokan didalam membina rumah tangga ; Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat sudah tidak mungkin untukdipersatukan kembali menjadi suami isteri sesuai dengan Kutipan aktaperkawinan No. 5108 KW 130420160013, tanggal 13 April 2016,mohon agar perkawinan tersebut
13 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (YASADIWIRYA BIN YASANOM) terhadap Penggugat (KALISEM BINTI SANARI);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
129 — 65
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku 3 (tiga) sertifikat hak milik, yakni :- Sertifikat Hak Milik No.435/Desa Kalisem, Luas 1600 M2, atas nama Wayan Madra;- Sertifikat Hak Milik No.436/Desa Kaliasem, Luas 2000 M2, sekarang atas nama Wayan Edi Parsa dahulu atas nama Wayan Madra;- Sertifikat Hak Milik No.437/Desa Kalisem, Luas 2000 M2, sekarang atas nama Ida Kade Parmita dahulu atas nama Wayan Madra ;5.
Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2361 K/Pdt/2002 , mohon kepada Bapak KetuaPengadilan Negeri Singaraja untuk menyatakan tidak sah dan tidakmempunyai kekuatan hukum berlaku Sertifikat Hak Milik No.233/DesaKaliasem, atas nama Wayan Madra, Luas 5600 M2, berserta 3 (tiga)turunannya yakni Sertifikat Hak Milik No.435/Desa Kalisem, Luas 1600M2, atas nama Wayan Madra, Sertifikat Hak Milik No.436/DesaKaliasem, Luas 2000 M2, sekarang atas nama Wayan Edi Parsa danSertifikat Hak Milik No.437/Desa
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku 3(tiga) sertifikat hak milik, yakni :Sertifikat Hak Milik No.435/Desa Kalisem, Luas 1600 M2, atas namaWayan Madra.Sertifikat Hak Milik No.436/Desa Kaliasem, Luas 2000 M2, sekarangatas nama Wayan Edi Parsa dahulu atas nama Wayan Madra.Sertifikat Hak Milik No.437/Desa Kalisem, Luas 2000 M2, sekarang atasnama Ida Kade Parmita dahulu atas nama Wayan Madra.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli tanah yangdidasarkan dengan akta
21 — 0
KALISEM binti SAMUDISaksi menerangkan bahwa saksi adik kandung Pemohon dan di bawahsumpah memberikan keterangan sebagai berikut :e bahwa saksi kenal dengan isteri Pemohon bernama Sumarwati ;e bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang menikah padatahun 1999;e bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon hidup bersama di rumahorangtua Termohon selama 1 tahun, kemudian tinggal di rumah bersamaselama 10 tahun ;e bahwa di awal perkawinan mereka damai dan rukun namun akhirakhir inimereka sering
1.I Ketut Adi Putra
2.I Nyoman Jengki
Tergugat:
I Wayan Yanto ,ST
60 — 31
yang membangun bangunan itu Saksitidak tahu, Cuma Saksi lewatlewat saja.Bahwa Saksi menerangkan, tidak pernah mendengar, siapa pemilikbangunan ditanah yang dimaksud.Bahwa Saksi menerangkan,' ketika mengantar Tergugat untukmempersiapkan membayar sewa kontrak tanah itu berada di rumah KepalaDesa, kebetulan Saksi kenal baik dengan Kepala Desanya dan Setelah ituSaksi tidak pernah diajak lagi.Bahwa Saksi menerangkan, Saksi kenal dengan Pak Yanto kebetulanrumah Saksi bertetangga dengan Tergugat di Jalan Kalisem
164 — 60
LarsChristensen melaporkan balik Saksi dan Terdakwa yang dianggaptelah mencemarkan nama baik Lars Christensen dan telahmemalsukan surat Sudhiwadani maupun tanda tangan LarsChristensen di dalam surat Sudhiwadani tersebut, hingga kemudianmenjadi perkara sekarang ini.Atas keterangan Saksill tersebut di atas, Terdakwamembenarkan seluruhnya.Nama lengkap: KETUT TIWAS; Pekerjaan: Petani dan Ketua PHDIDesa Kaliasem; Tempat, tanggal lahir: Desa Kalisem, Buleleng, 31Maret 1965; Jenis kelamin: Lakilaki; Kewarganegaraan