Ditemukan 2 data
40 — 27
dari Terdakwa melalui Penasehathukumnya atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutan nya semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;Dakwaan :Bahwa ia terdakwa JHON WOLO DIMU alias ULIS pada hari Minggu tanggal 01Januari 2017 sekira jam 22.20 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masihtermasuk dalam bulan Januari 2017, bertempat di Jalan Jurusan WaingapuRindi Km 80Matawai Kanuru
alat bukti yang diajukan diperoleh faktafaktahukum sebagai berikut:e Bahwa baik saksisaksi maupun Terdakwa telah di periksa oleh penyidiksehubungan dengan perkara ini dan masingmasing mengakui serta1516membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)Penyidik yang telah ditandatanganinya juga oleh saksisaksi maupun terdakwa ;Bahwa benar Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Januari2017 sekira jam 22.20 Wita bertempat di Jalan Jurusan WaingapuRindi Km 80Matawai Kanuru
79 — 37
lalu korban menjawab Na pukul kaNuru (terdakwa), bawaka kerumahmu kalau kamu tidak ambil ka mati ma itusaya, kemudian saksi Hj. Satting menjawab takut ka ambilki karena marahnanti Dg. Talle (terdakwa). Selanjutnya setelah saksi Hj. Satting membantumengobati luka benjolan pada kepala korban, saksi Salania bersama saksiRasia, saksi Sarimalang, saksi Hj.