Ditemukan 183 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN SLEMAN Nomor 386/Pid.Sus/2023/PN Smn
Tanggal 19 September 2023 — Penuntut Umum:
RINA WISATA, S.H.
Terdakwa:
KITIN YOGATAMA RUSTAMAJI Bin KIJA
6825
  • pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) ekor kura-kura (Manouria Emys) dalam keadaan hidup dengan rincian sebagai berikut Kode A: Panjang karapas
      atas 46 cm (empat puluh enam centimeter), lebar karapas atas 43 cm(empat puluh tiga centimeter), panjang karapas bawah 36 cm ( tiga puluh enam centimeter), lebar karapas bawah 32,5 cm (tiga puluh dua koma lima centimeter), Kode B: Panjang karapas atas 49 cm (empat puluh sembilan centimeter), lebar karapas atas 44 cm (empat puluh empat centimeter), panjang karapas bawah 39 cm (tiga puluh sembilan centimeter), lebar karapas bawah 34 cm (tiga puluh empat centimeter), Kode C: Panjang karapas atas 41
      cm (empat puluh satu centimeter), lebar karapas atas 36 cm (tiga puluh enam centimeter), panjang karapas bawah 32 cm (tiga puluh dua centimeter), lebar karapas bawah 30 cm (tiga puluh centimeter);

    Diserahkan kepada Balai Konservasi Sumberdaya Alam Yogyakarta;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Register : 27-04-2016 — Putus : 18-07-2016 — Upload : 04-08-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 111/Pid.Sus/2016/PN-Kpg
Tanggal 18 Juli 2016 — NURDEN BAINUAN Alias DEN
41145
  • Menetapkan barang bukti berupa :25 set karapas/cangkang penyu yang terdiri dari 335 cangkang penyu, dirampas untuk Negara;7. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa : 25 set karapas/cangkang penyu yangterdiri dari 335 cangkan penyu dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea) : karapas relatif tidak keras danmemilikisisik menonjol dan bentuk seperti buah belimbing;2. Penyu Hijau (Chelonia mydas) : karapas berbentuk oval, berwarna kuningkeabuabuan, tidak meruncing dipunggung dengan kepala bundar;3. Penyu Pipih (Natator depessus) : karapas meluas berbentuk oval, tidakmeruncing dibelakang kepala;4.
    Lingkungan Hidup danKehutanan yang hasilnya sebagaimana telah dituangkan dalam Berita AcaraIdentifikasi Jenis Karapas Penyu No.
    Kemudian mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke KantorDitreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur; Bahwasirip/karapas penyu tersebut dibawa oleh Terdakwa dari Lembatasebanyak 20 ( dua puluh ) set dan dari Oesapa sebanyak 5 ( lima ) set; Bahwa tujuan Terdakwa membawasirip/karapas penyu tersebut adalahuntuk dijual; Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa sirip/karapas penyutersebut; Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;2.
    Kemudian mengamankan Terdakwa dan barang bukti keKantor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur;Bahwasirip/karapas penyu tersebut dibawa oleh Terdakwa dari Lembatasebanyak 20 ( dua puluh ) set dan dari Oesapa sebanyak 5 ( lima ) set;Bahwa tujuan Terdakwa membawasirip/karapas penyu tersebut adalahuntuk dijual;Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa sirip/karapas penyutersebut;Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;3.
Register : 28-09-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN WONOSARI Nomor 128/Pid.Sus/2018/PN Wno
Tanggal 22 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.NURHAYATI
2.HANY ADHY ASTUTI,SH.,MH
Terdakwa:
HERIANTO Bin EDI SUJARWANTO
11431
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa HERIANTO Bin EDI SUJARWANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PENANGKAPAN LOBSTER (PANULIRUS SPP), YANG UKURAN PANJANG KARAPAS
    karena itu dengan pidana pidana denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 unit kendaraan bermotor jenis Kawazaki Ninja warna hitam Nopol : B-3071-SCD besrta STNK atas nama pemilik STNK Wuryani;
  • dikembalikan kepada Terdakwa;

    • 64 ekor (enam puluh empat) udang jenis lobster panjang karapas
      Selanjutnya petugas melakukan pengukuranpanjang karapas dan penimbangan berat lobster, dan kemudiandiketahui jika 64 ekor lobster yang saat itu dibawa oleh terdakwamemiliki panjang karapas dibawah 8 cm dan berat dibawah 200gram sehingga petugas kemudian mengamankan terdakwa danbarang bukti yang ada.
      di atas 8 cm danberat diatas 200 gram supaya tidak punah;Bahwa yang dimaksud dengan karapas adalah cangkang keras yangmelindungi organ dalam dari pada tubuh udang itu sendiri serta untukpengukuran karapas pada udang lobster dimulai dari ruas abdomen pertamasampai dengan pangkal sungut udang lobster tersebut;Bahwa Udang lobster dengan ukuran karapas dibawah 8 cm atau beratdibawah 200 gram yang dalam kondisi bertelur dilarang untuk ditangkap dandiperjualbelikan;Prosedur untuk melakukan penangkapan
      udang lobster sesuai tugas sayahanya berkaitan dengan lalulintas air saja bukan tentang karantina udanglobster tersebutBahwa Udang lobster yang boleh ditangkap dan boleh diperjualbelikan adalahukuran panjang karapas di atas 8 cm, jika ditimbang atau dihitung berdasarkanukuran kilogram, jika udang tersebut hidup dan tumbuh normal maka akantercapai dengan berat identik mencapai berat di atas 200 gram, jika udangtersebut memiliki ukuran karapas panjang lebih dari 8 cm tetapi beratnya dibawah ukuran
      Unsur penangkapan dan / atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp),dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00,dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan ukuranpanjang karapas diatas 8 cm atau berat diatas 200 gram per ekor;4. Unsur Nelayan Kecil;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
      Menyatakan Terdakwa HERIANTO Bin EDI SUJARWANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana MELAKUKAN PENANGKAPAN LOBSTER (PANULIRUS SPP),YANG UKURAN PANJANG KARAPAS DIBAWAH 8 CM ATAU BERATDIBAWAH 200 GRAM PER EKOR YANG DILAKUKAN OLEHNELAYAN KECIL;2.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 62/Pid.Sus/2016/PN.Sby
Tanggal 25 Februari 2016 — ABDULRAHMAN ASSEGAFF
4010
  • Menetapkan barang bukti berupa : 6. 5 (lima) potong Karapas Penyu kering ; 5 (lima) potong Daging Penyu Kering ; 5 (lima) potong Tanduk Rusa dan 80 (delapan puluh) ekor kuda laut kering ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
    ataudiluar Indonesia" sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UURI NO.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ABDULRAHMAN ASSEGAFF selama 1 (Satu)Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesarRp. 5.000.000, (lima juta rupiah) Subsidair 4 (Empat) bulan kurungan3 Menyatakan barang bukti :Sisa barang bukti yang disisihkan berupa :e 5 (lima) potong Karapas
    atau Sisik PenyuKering, Daging Penyu Kering yang dibeli dari masyarakat Daerah Ambon, Tuai, Geser, Flores,Kalimantan dan khusus untuk Tanduk Rusa berasal dari Flores, sedangkan Kuda Laut berasaldari Madura ; == nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn enn neee Banwa terda kwa membeli aan menjual Karapas / Sisik Penyu Kering dengan harga yangbervariasi sesuai berat, yaitu : e Berat 5 ons kebawah dibeli per Kg Rp. 550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dandijual per Kg Rp. 590.000, (lima ratus
    ,terdakwa hanya mengatakan Karapas / Sisik Penyu dan daging Penyu saja dan selain itu tidakada, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan lebih dalam ternyata diketemukan pulaTanduk Rusa dan Kuda Laut yang dibungkus dalam kardus dan ditaruh dalam posisi paling Bahwa barang bukti berupa Karapas I Sisik Penyu Kering, Daging Penyu dan tanduk Rusa yangdisita dari tempat usaha terdakwa tersebut merupakan Satwa yang dilindungi sebagaimanadimaksud dalam PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan dari Tumbuhan
    ,terdakwa hanya mengatakan Karapas / Sisik Penyu dan daging Penyu saja dan selain itu tidakada, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan lebih dalam ternyata diketemukan pulaTanduk Rusa dan Kuda Laut yang dibungkus dalam kardus dan ditaruh dalam posisi palinge Bahwa barang bukti berupa Karapas I Sisik Penyu Kering, Daging Penyu dan tanduk Rusa yangdisita dari tempat usaha terdakwa tersebut merupakan Satwa yang dilindungi sebagaimanadimaksud dalam PP No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan dari Tumbuhan
    ,terdakwa hanya mengatakan Karapas I Sisik Penyu dan daging Penyu saja dan selain itu tidakada, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan lebih dalam ternyata diketemukan pulaTanduk Rusa dan Kuda Laut yang dibungkus dalam kardus dan ditaruh dalam posisi palingbawah, yang kemudian oleh petugas Bareskrim Mabes Polri berhasil disita barang bukti berupa354 Kg Karapas/sisik penyu kering, 70 Kg Daging Penyu kering, 82 Kg Tanduk Rusa dan 80Kg Ekor kuda Laut kering.
Register : 09-09-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN MATARAM Nomor 545/Pid.Sus/2016/PN Mtr
Tanggal 29 September 2016 — - Pidana - DAVIT TAN dan VITA NOVIJANA
11969
  • .), Dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.)menerangkan kalau penangkapan lobster dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas/lebin dari delapan sentimeter) diperbolehkan sedangkanpenangkapan lobster dengan ukuran panjang karapas < 8 cm (dibawah/kurang dari delapan sentimeter) adalah perbuatan yang dilarang ;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Balai Karantina Kelas IlMataram sesuai Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti berupa IdentifikasiBenih Lobster yang dbuat dan diterbitkan oleh Balai Karantina
    Nursahi untuk membeli lobster tersebut, dimana harga 1(satu) buah Lobster dengan ukuran di bawah < 8 Karapas seharga Rp.8.000, (delapan ribu rupiah) per ekornya, setelah mendapatkan bibitlobster tersebut kemudian Terdakwa Davit tan membawanya ke Ruko dijalan Bung Hatta No. 38 Lingkungan Majeluk Mataram dan kadang kadang Saksi NURSAHI membawa langsung bibit lobster ke ruko dimajeluk yang alamatnya di jalan Bung Hatta no. 38 Majeluk, disanaSaksi menemui Terdakwa Davit Tan atau Terdakwa Vita Novijana
    ,Halaman 12 dari 53 Putusan Nomor 545/Pid.Sus/2016/PN MtrKepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.)menerangkan kalau penangkapan lobsterdengan ukuran panjang karapas > 8 cm (di atas/lebih dari delapansentimeter) diperbolehnkan sedangkan penangkapan lobster denganukuran panjang karapas < 8 cm (di bawah/kurang dari delapansentimeter) adalah perbuatan yang dilarang ;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Balai Karantina Kelas IlMataram sesuai Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti
    ;Bahwa Penangkapan udang lobster dengan ukuran panjang karapas < 8cm (dibawah 8 sentimeter) tidak diperbolehkan, penangkapan lobsterdengan ukuran panjang karapas < 8 cm (dibawah 8 sentimeter)melanggar pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan RI nomor 1/PERMENKP/2015 tentang PenangkapanHalaman 29 dari 53 Putusan Nomor 545/Pid.Sus/2016/PN MtrLobster (Panulirus spp.), Kepiting (scylla spp.), dan Rajungan (Portunuspelagicus spp.)
    Ukuran panjang karapas 8 cm merupakanmerupakan fase kritis sehingga penangkapan lobster pada ukurantersebut akan memutus siklus hidup lobster.
Register : 15-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Trk
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Diyan Kurniawan, S.H.
2.Okky Prastyo Ajie, S.H.
Terdakwa:
Komari Bin Almarhum Gio
6428
  • Kemudian oleh penyidik dari PolresTrenggalek berdasarkan surat perintah pengukuran panjang karapas barangbukti nomor: SP.
    Sementara untuk jenis lobter lainnya tidakdalam kondisi bertelur yang terlihat pada abdomen luar dan ukuranpanjang karapas diatas 8 cm serta berat diatas 200 gram per ekor.
    (benih bening lobster) dengan menggunakan 2(dua) ekor sampel dari total jumlah 320 (tiga ratus dua puluh) ekor benihlobster, dengan hasil pengukuran karapas, sebagai berikut:> Panjang karapas benih bening lobster (BBL) adalah 1,5 (satu komalima) cm.
    Gas/122.b/Vi/Res.5.4/2021/Satreskrim tanggal 11 Juni 2021dilakukan pengukuran Panjang karapas (benih bening lobster) denganmenggunakan 2 (dua) ekor sampel dari total jumlah 320 (tiga ratus duapuluh) ekor benih lobster, dengan hasil pengukuran karapas, diperolehhasil panjang karapas benih bening lobster (BBL) adalah 1,5 (satu komalima) cm;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang membawa titipanbenih bening lobster dari saudara Giyanto dengan ukuran 1,5 (Satu komalima) cm dan tidak mempunyai jjin ataupun
Register : 13-03-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 29/Pid.Sus/2018/PN Trk
Tanggal 10 April 2018 — Penuntut Umum:
1.Ario Dewanto
2.Susianik, SH.
Terdakwa:
Muryanto alias Temu Bin Mulyono
388
  • Untung dengan bertemu di jalan;Bahwa sepengetahuan Saksi, lobster/benin lobster yang dapatdiperjualbelikan adalah dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur,berukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) sentimeter atau beratdiatas 200 (dua ratus) gram per ekor;Bahwa setahu Saksi, benih lobster yang dibeli Terdakwa dari nelayanberukuran 3 4 (tiga Sampai empat) sentimeter, namun dari hasilpengukuran panjang karapas terhadap sampel benih lobster diketahuipanjang karapas 0,8 (nol koma delapan) sentimeter
    Lobster siap konsumsi berukuran besar danberukuran karapas minilam 8 cm (Sesuai Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan RI Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan)Bahwa cara membedakan lobster yang boleh dan tidak bolehditangkap adalah :Halaman 12 dari 25 halaman Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2018/PN Trk.a. Lobster yang bolehditangkap berukuran karapas 8 (delapan) cm (Seintemeter) keatas dan tidak dalam keadaan bertelur dengan berat diatas 200(dua ratus) gram per ekor;b.
    (portunus Pelagicus spp) dari wilayah Republik Indonesia,penangkapan lobster hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidakdalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas diatas 8(delapan) sentimeter atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.Selanjutnya Pasal 7 menegaskan tentang larangan menjual benihlobster untuk budidaya.
    Untung tersebut berukuran 3 4 (tiga Sampai empat)sentimeter, namun dari hasil pengukuran panjang karapas terhadap sampelbenih lobster diketahui panjang karapas 0,8 (nol koma delapan) sentimeter;Menimbang, bahwa ahli Nurmagas S, S.Pi berpendapat lobster termasukikan karena seluruh hidupnya berada di air, sebagaimana pengertian ikan yaitusegala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya beradadi dalam lingkungan perairan dan sesuai sesuai Pasal 2 Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan
Putus : 25-10-2016 — Upload : 05-04-2017
Putusan PT MATARAM Nomor 75/Pid.Sus.Perikanan/2016/PT.MTR
Tanggal 25 Oktober 2016 — DAVIT TAN, Dk
8937
  • Nursahi untuk membeli lobster tersebut, dimana harga 1 ( satu )buah Lobster dengan ukuran di bawah < 8 Karapas seharga Rp. 8.000, ( delapan ribu rupiah) per ekornya, setelah mendapatkan bibit lobstertersebut kemudian terdakwa Davit tan membawanya ke Ruko di jalanBung Hatta No. 38 Lingkungan Majeluk Mataram dan kadang kadangsaksi membawa langsung bibit lobster ke ruko di majeluk yang alamatnyadi jalan Bung Hatta no. 38 Majeluk, disana saksi menemui terdakwa.David Tan, Sdri dan terdakwa Vita Novijana
    Halaman 6 dari 23Belas) ekor milik terdakwa adalah benar benih Lobster dengan rataratapanjang karapasnya adalah + 1,4 s/d 4,5 cm atau yang termasuk dalamukuran panjang karapas < 8 cm (di bawah/kurang dari delapansentimeter). berdasarkan surat Surat Perintah Pengawetan danpenyimpanan Barang Bukti Benih Lobster yang telah Mati .Nomor : SP.Simpan. 01/PPNS Kan / LLB Lan.
    Halaman 10 dari 23Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.)menerangkan kalau penangkapan lobster dengan ukuran panjang karapas > 8 cm (di atas/lebin dari delapansentimeter) diperbolehkan sedangkan penangkapan lobster denganukuran panjang karapas < 8 cm (di bawah/kurang dari delapansentimeter) adalah perbuatan yang dilarang ; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Balai Karantina Kelas IIMataram sesuai Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti berupaIdentifikasi Benin Lobster
    Ukuranpanjang karapas 8 cm merupakan merupakan fase kritis sehinggapenangkapan lobster pada ukuran tersebut akan memutus siklus hiduplobster. Pada panjang karapas kurang dari 8 (delapan) cm lobstermasih dalam fase muda dan belum pernah bertelur sehingga denganmembiarkan lobster dengan ukuran tersebut ditangkap tidakmemberikan kesempatan lobster untuk bereproduksi secara aktif,sehingga akan berdampak pada penurunan stok lobster di alam.5.
    Ukuranpanjang karapas 8 cm merupakan merupakan fase kritis sehinggapenangkapan lobster pada ukuran tersebut akan memutus siklus hiduplobster. Pada panjang karapas kurang dari 8 (delapan) cm lobsterPutusan Nomor 75/Pid.Sus.Perikanan/2016/PT.MTR.
Register : 29-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 15/Pid.Sus/2016/PN Trk
Tanggal 24 Februari 2016 — Pidana - ASROPIK Bin AMATOLU
8219
  • terdakwa diamankan petugas dari Polres Trenggalekkarena telah mengangkut benih lobster tanpa memiliki ijin dari pejabatyang berwenang dan benih lobster (nener) yang diangkut terdakwatersebut tidak berpedoman pada pasal 3 angka 1 Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 1/PERMENKP/2015 tentang penangkapan Lobster (panulirus spp), kepiting (scyllaspp) dan rajungan (portunus pelagicus spp) ukuran Lobster (panulirusspp) menyebutkan lobster yang boleh ditangkap dengan ukuranpanjang karapas
    Trenggalek dan dari hasildiperoleh data jumlah benih lobster (nener) dalam 3 (tiga) stereofomyang ditemukan di dalam mobil Daihatsu Taft Jeep (Taft)Nopol.AG1667RA warna abuabu metalik jumlah keseluruhan 5.596ekor dengan ukuran panjang karapas 0,4 cm dan AHLI berpendapatlobster dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm tidakboleh/dilarang untuk ditangkap, karena mengakibatkankelangsungan hidup lobster tersebut akan punah ;Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal
    Kampak Kab.Trenggalek, terdakwa diamankan petugas dari Polres Trenggalekkarena telah mengangkut benih lobster tanpa memiliki ijin dari pejabatyang berwenang, dan benih lobster (nener) tidak berpedoman padapasal 3 angka 1 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RepublikIndonesia nomor 1/PERMENKP/2015 tentang penangkapan Lobster(panulirus spp), kepiting (scylla spp) dan rajungan (portunus pelagicusspp) ukuran Lobster (panulirus spp) menyebutkan lobster yang bolehditangkap dengan ukuran panjang karapas
    Trenggalek dan dari hasildiperoleh data jumlah benih lobster (nener) dalam 3 (tiga) stereofomyang ditemukan di dalam mobil Daihatsu Taft Jeep (Taft)Nopol.AG1667RA warna abuabu metalik jumlah keseluruhan 5.596ekor dengan ukuran panjang karapas 0,4 cm dan AHLI berpendapatlobster dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm tidakboleh/dilarang untuk ditangkap, karena mengakibatkankelangsungan hidup lobster tersebut akan punah;Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal
    Trenggalek, terdakwa diamankan petugas Polres Trenggalekkarena benih lobster (nener) berada di dalam mobil terdakwa,ukuran atau berat minimum jenis ikan menyimpangi ketentuanpasal 3 angka 1 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RepublikIndonesia nomor 1/PERMENKP/2015 tentang penangkapan Lobster(panulirus spp), kepiting (scylla spp) dan rajungan ( portunus pelagicusspp) ukuran Lobster (panulirus spp) menyebutkan lobster yang bolehditangkap dengan ukuran panjang karapas >8 cm, dimana setelahdilakukan
Register : 06-06-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 114/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Tanggal 8 Juni 2017 — WAHYU ADITIYA Alias WAHYU.
8130
  • Penangkapan darvatau pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampaitanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuranlebar karapas diatas 15(lima belas) cm atau berat diatas 200(duaratus) gram per ekor;c.
    Pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dandengan ukuran lebar karapas diatas 15(ima belas) cm atau beratdiatas 200(dua ratus) gram perekor yang berasal dari hasil budidayayang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal; atauHalaman 3 dari 10 Putusan Nomor 114/PID.SUS/2017/PT.PBRd.
    Pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desemberdalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas15(lima belas) cm atau berat diatas 200(dua ratus) gram per ekoryang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan SuratKeterangan Asal.
    Penangkapan darvatau pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampaitanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuranlebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200(duaratus) gram per ekor;c.
    Pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dandengan ukuran lebar karapas diatas 15(ima belas) cm atau beratdiatas 200(dua ratus) gram perekor yang berasal dari hasil budidayayang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal; atauHalaman 5 dari 10 Putusan Nomor 114/PID.SUS/2017/PT.PBRd.
Register : 30-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ASTRI RAHMA YANTI, SH., M.P.d
Terdakwa:
UCOK TAMAN Bin DERMAWAN TAMAN
184111
  • USAHA MANDIRI dan hanya berdagang hasil laut harus dinyatakanbersalah dan dituntut hukuman yang sangat berat;Bahwa menurut Terdakwa, yang menjadi masalah dalam perkaraini adalah sebagai berikut: Bahwa di dalam container yang mengangkut ikan milik Terdakwa didalamnya terdapat kepiting, yang menurut Penyidik masih dibawahukuran yaitu ukuran karapas di bawah 15 cm dan berat di bawah 200gram sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 56/PermenKP/2016; Bahwa menurut terdakwa
    lain masih termasuk daerah hukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengansengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan,dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaanikan, sumberdayaikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalamdan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, yaituberupa 4.630 kilogram kepiting dalam keadaan beku yang setelahdisisinkan memiliki berat 4.577,58 kilogram dalam kondisi tidak bertelurdengan lebar karapas
    Akan tetapi setelah kepiting yang dibawaTerdakwa tersebut berjenis kepiting Scylla serrata dengan lebarkarapas kurang dari 15 (lima belas) sentimeter atau berat kurang dari200 (duaratus) gram Bahwa berdasarkan keterangan Tri Ernawati, S.Pi., M.Si.menerangkan sample A dan B merupakan jenis kepiting Scyllaserrata, yang mana sample A dengan lebar karapas 71 mm dan 37,1gram sedangkan sample kepiting B memiliki lebar karapas 94 mm dan132,2 gram yang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan
    USAHA MANDIRI yang dimiliki hanya berupa:> Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor:0860/1705/BPMP2T/SIUP/PK/2014 tanggal 17 September 2014;> Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanggal 17 September2014;> Surat Keterangan Domisili;> Izin Gangguan tertanggal 11 September 2014;> Akta Perubahan CV, tertanggal 19 April 2016; Bahwa kepiting yang dimiliki, diadakan oleh Terdakwa adalah jeniskepiting Scylla Seratta dengan lebar karapas kurang dari 15 (limabelas) Cm atau berat kurang dari 200 gram, sehingga
    TANTO ALAM, dengan ContainerHKSU 6952031, untuk dibawa atau diedarkan ke Jakarta;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas Terdakwa telahterbukti mengadakan Kepiting (Scylla spp.) jenis yang dilarang, yaituKepiting (Scylla spp) Soka sekitar 4.630 kilogram dalam keadaan bekuyang setelah disisihkan memiliki berat 4.577,58 kilogram dalam kondisitidak bertelur dengan lebar karapas kurang dari 15 (lima belas) sentimeteratau berat kurang dari 200 (duaratus) gram, yang dibeli (diadakan) darinelayan dan
Register : 30-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 396/PID/2019/PT DKI
Tanggal 7 Nopember 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ASTRI RAHMA YANTI, SH., M.P.d
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : UCOK TAMAN Bin DERMAWAN TAMAN Diwakili Oleh : Sutriyono, SH
8736
  • Pi, M.Simenerangkan sample A dan B merupakan jenis kepiting Scyllaserrata, yang mana sample A dengan lebar karapas 71 mm dan 37,1gram sedangkan sample kepiting B memiliki lebar karapas 94 mmdan 132,2 gram yang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan nomor 56/PermenKP/2016, kedua sample tidakmemenuhi persyaratan untuk ditangkap dan diperdagangkan karenaukuran lebar karapas
Register : 26-07-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 6/Pid.Sus-Prk/2017/PN.Jkt.Utr.
Tanggal 23 Agustus 2017 — SUDARNO al ACONG
16758
  • di bawah 8 (delapan) cm atau berat di bawah 200(dua ratus) gram per ekor dilarang;% Bahwa semua benih lobster yang dibawa Terdakwa seluruhnya berukuranberat di bawah 200 gram dengan panjang karapas di bawah 8 cm dimanaberdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor56/PERMENKP/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang LaranganPenangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scyllaspp), dan Rajungan (Portunus spp) diatur bahwa Penangkapan dan/atauPengeluaran Lobster
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (duaratus) gram per ekor sehingga membawa benih/baby lobster dilarang, namunTerdakwa tetap melakukannya karena tertarik atas upah yang didapatkanTerdakwa setiap kali membawa benih lobster ke Singapura.Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimanaPasal 16 ayat (1) jo pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikananyang diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jopasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana jo pasal
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau beratdiatas 200 (dua ratus) gram per ekor sehingga membawa baby benihlobster dilarang, namun Terdakwa tetap melakukannya karena tertarik atasupah yang didapatkan Terdakwa setiap kali membawa benih lobster keSingapura.Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimanaPasal 7 jo Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana jo Pasal64 ayat (1) KUHPidana;Subsidiair
    Saksi menjelaskan sebagai petugas karantina ikan kemudian melakukanpenghitungan ulang semua kantong plastik dan melakukan pengukuran.Dari penghitungan ulang jumlah benih lobster seluruhnya adalah 15.650(lima belas ribu enam ratus lima puluh) ekor, yang disimpan dalam 67(enam puluh tujuh) kantong plastik,dengan ukuran berat ratarata di bawah200 (dua ratus) gr dan panjang karapas ratarata di bawah 8 (delapan) cm.
    Yang jugamengatur tentang pembatasan ukurannya, yang boleh ditangkap dan/ataudikeluarkan yaitu Lobster (Panulirus spp) tidak dalam kondisi bertelur, dandengan ukuran panjang karapas lebih dari 8 cm atau dengan ukuranberat lebih dari 200 gram.Menurut ahli bahwa bunyi dari Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan No.56/PermenKP/2016, yaitu.
Register : 13-03-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 287/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 2 April 2019 — Penuntut Umum:
Arief Wirawan, SH. MH.
Terdakwa:
1.Sandi Lao Tri Putra alias Sandi
2.Dewa Gede Santika
3.Zakaria
5120
  • .), dan RAJUNGAN (Portunuspelagicus spp.) yang pada Pasal 2 yang berbunyi Penangkapandan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.) dari wilayah NegaraRepublik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalamkondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atauberat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
    Dalam Pasal 7 ayat (3)diatur sanksi yaitu, Setiap orang yang mengeluarkan lobster (Panulirusspp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturanperundangundangan.e Benar bahwa besarnya kerugian negara terhadap sumber daya ikandari perbuatan para Terdakwa yang melakukan peredaran benih lobster(Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm padahari pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019, sekitar Pkl.
    Dalam Pasal 7 ayat (3)diatur sanksi yaitu, setiap orang yang mengeluarkan lobster (PanulirusHal 9 dari 39Putusan Nomor 287/Pid.Sus/2019/PNDps.spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturanperundangundangan.e Benar bahwa besarnya kerugian negara terhadap sumber daya ikandari perbuatan para Terdakwa yang melakukan peredaran benih lobster(Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm padahari pada
    di atas 8 (delapan) cmatau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.Bahwa lobster dengan panjang ukuran kurang dari 8 cm merupakan fase kritissehingga penangkapan lobster pada ukuran tersebut akan memutus siklushidup lobster.Bahwa perbuatan seseorang secara sendiri dan/atau bersamasama yangmelakukan upaya mengeluarkan dan/atau mengirim Lobster (panulirus spp)dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm pada hari Rabu, tanggal 30Januari 2019, sekitar pukul 05.40 WITA sebanyak 11.184 ekor dikemas
    Danselanjutnya sekitar pukul 08.10 WITA, Airport Security InvestigationTeam Leader bersama dengan Personil Pamtup dan personil NonTerminal Protection Security Landside mengamankan Terdakwa III dijalan depan Masjid Al Ikhlas Bandara Gusti Ngurah Rai.Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut jelaslan bahwaperbuatan Para Terdakwa yang membawa 11.184 ekor benih lobster(Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cmsebanyak 11.184 ekor yang dikemas dalam 38 kantong beroksigentersebut
Register : 17-10-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 374/PID.SUS/2019/PT DKI
Tanggal 29 Oktober 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12290
  • KIPM atas perintahTerdakwa dengan keterangan produk frozen mud crab atau kepiting jantanHalaman 2 Putusan Nomor 374/PID.SUS/2019/PT, DKIbeku akan tetapi saksi UCOK MULYADI, karyawan PT Balikpapan JayaUtama bagian cold storage, mengeluarkan kepiting bakau dari cold storagelalu dimuat ke dalam kontainer yang mana pada saat saksi EDIYONO dansaksi ASMAN yang merupakan petugas BKPIM melakukan pemeriksaan fisik,saksi UCOK MULYADI memberikan 25 (dua puluh lima) kotak berisi kepitingjantan dengan ukuran karapas
    dalam keadaan bertelur sehingga saksiAGUS SURYADI dan saksi FIRMAN FAJAR ALAMSYAH mengamankan 1(Satu) unit container tersebut.Bahwa kepiting yang dikirimkan Terdakwa diambil dari nelayan local diperairan Balikpapan, Kalimantan Timur yang termasuk kedalam WPPNRI713, meliputi perairan Selat Malaka, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Baliuntuk dikirimkan ke Jakarta yang mana akan diekspor oleh Terdakwa kenegara Taiwan akan tetapi kepiting yang dikirimkan tersebut merupakankepiting bertelur dengan lebar karapas
    Sedangkan sample kepiting C merupakan jenisScylla paramamosain karena memiliki duri yang relatif agak tinggi atausedang, memiliki warna karapas coklat kehijauan, Sumber pigmen polygonalterdapat pigmen putih pada bagian terakhir dari kakikaki. Berdasarkanpengukuran dengan kaliper/jangka sorong, /Jebar karapas masingmasingsample adalah A 138 mm, B 124 mm dan C 107 mm.
    berdasarkan keterangan ahli Karantina SAIFULLAH S.Pi, M.Pidijelaskan yaitu sebagai berikut :Tingkat Kematangan Gonad IV (TKG IV) adalah kepiting bertelursebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan KIPM danKeamanan hasil Perikanan Nomor 67/KEPBKIPM/2016 tentang PedomanPemeriksaan/Identifikasi Jenis Ikan Dilarang Terbatas (Kepiting Bakau/Scyllaspp.) yaitu pada kondisi TKG IV merupakan tahap matang penuh yangditandai dengan ovary berwarna jingga hingga merah jingga, telur mulaimemenuhi rongga dalam karapas
Register : 30-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN JEMBER Nomor 925/Pid.Sus/2017/PN Jmr
Tanggal 21 Nopember 2017 — Fathor Rohman als. Cak Hur
7719
  • (Ahli),barang bukti lobster pasir dan lobster mutiara yang telah disita dari terdakwa,masuk dalam stadia perulilla dengan ukuran panjang total berkisar antara 1 s/d2 cm yang tidak boleh untuk dilakukan penangkapan karena Lobster denganpanjang ukuran karapas kurang dari 8 (delapan) cm merupakan fase kritisHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 925/Pid.Sus/2017/PN Jmrsehingga penangkapan lobster pada ukuran tersebut akan memutus siklushidup lobster.
    Pada panjang karapas kurang dari 8 cm lobster masih dalam fasemuda dan belum pernah bertelur sehingga dengan membiarkan lobster denganukuran tersebut ditangkap tidak memberikan kesempatan lobster untukbereproduksi secara aktif sehingga akan berdampak pada penurunan stoklobster di alam.Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf J UURI No. 45 Tahun 2009tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.ATAUKEDUA :Bahwa
    (Ahli),barang bukti lobster pasir dan lobster mutiara yang telah disita dari terdakwa,masuk dalam stadia perulilla dengan ukuran panjang total berkisar antara 1 s/d2 cm yang tidak boleh untuk dilakukan penangkapan karena Lobster denganpanjang ukuran karapas kurang dari 8 (delapan) cm merupakan fase kritissehingga penangkapan lobster pada ukuran tersebut akan memutus siklushidup lobster.
    Pada panjang karapas kurang dari 8 cm lobster masih dalam fasemuda dan belum pernah bertelur sehingga dengan membiarkan lobster denganukuran tersebut ditangkap tidak memberikan kesempatan lobster untukbereproduksi secara aktif sehingga akan berdampak pada penurunan stoklobster di alam.Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf J UURI No. 45 Tahun 2009tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.Menimbang, bahwa
    dalam fase stadiumperulilla dengan ukuran kerapasnya berkisar antara 1 sampai dengan 2 cm;bahwa fase stadium perulilla dikatakan juga fase stadium larva, setelah kestadium junevil, stadium lobster muda, kemudian menjadi lobster dewasa;bahwa penangkapan, pemasaran dan pemeliharaan lobster yang ukurankarapas kurang dari 8 cm atau dengan berat kurang dari 200 gram dilarangkarena pada fase itu, lobster masih sangat rentan terjadinya kematiansehingga mengurangi stok lobster di alam.bahwa yang disebut karapas
Register : 18-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 08-12-2017
Putusan PN KALIANDA Nomor 488/Pid.Sus/2017/PN Kla
Tanggal 9 Nopember 2017 — I Yandi bin Rukmana II Angga III Andi Putra Darmawan
10210
  • Ukuranpanjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus)gram per ekor sehingga membawa baby benih lobster dilarang, namunTerdakwa Yandi bin Rukmana dan Terdakwa II Angga dan Terdakwa IIIAndi Putra Darmawan, bersamasama dengan Saksi Dedey Edo, dan A.Sobur Burhanudin tetap melakukannya karena telah diberi upah oleh AbahGadung (DPO);Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidanasebagaimana Pasal 16 ayat (1) jo.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau beratdiatas 200 (dua ratus) gram per ekor sehingga membawa baby benihlobster dilarang, namun Terdakwa Yandi Bin Rukmana dan Terdakwa IIAngga dan Terdakwa Il Andi Putra Darmawan, bersamasama denganSaksi Dedey Edo dan A. Sobur Burhanudin tetap melakukannya karenatelah diberi upah oleh Abah Gadung (DPO);Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidanasebagaimana Pasal 6 ayat (1) jo.
    Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau beratdiatas 200 (dua ratus) gram per ekor sehingga membawa baby benihlobster dilarang, namun Terdakwa Yandi Bin Rukmana dan Terdakwa IlAngga dan Terdakwa Il Andi Putra Darmawan, bersamasama denganSaksi Dedey Edo dan A. Sobur Burhanudin tetap melakukannya karenatelah diberi upah oleh Abah Gadung (DPO);Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidanasebagaimana Pasal 9 jo.
    di atas 8 (delapan) centimeteratau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor; Kepiting (Scylla spp) dapat dilakukan dengan ketentuan ukuranlebar karapas di atas 15 (lima belas) centimeter atau berat di atas200 (dua ratus) gram per ekor; Rajungan (Portunus pelagicus spp) hanya dapat dilakukan dalamkondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas lebih dari 10(sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram perekor;Halaman 25 dari 59 Putusan Nomor 488/Pid.Sus/2017/PN KlaBahwa barang
    di atas 8 (delapan) centimeteratau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor; Kepiting (Scylla spp) dapat dilakukan dengan ketentuan ukuranlebar karapas di atas 15 (lima belas) centimeter atau berat di atas200 (dua ratus) gram per ekor; Rajungan (Portunus pelagicus spp) hanya dapat dilakukan dalamkondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas lebih dari 10(sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram perekor;Bahwa barang bukti yang disita pihak kepolisian berupa benih /obstersebanyak
Register : 08-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 123/Pid.Sus/2019/PN Liw
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
YOGI APRIANTO, SH
Terdakwa:
RAYMON SOBIRIN Bin ERMAN
5540
  • /PN.Liwukuran karapas 0,9 cm atau berat dibawah 200 (dua ratus) gram per ekoruntuk dijual dalam keadaan hidup. Perbuatan yang mana dilakukan Terdakwadengan caracara sebagai berikut :Berawal terdakwa diajak oleh saksi Anak CELVIN untuk menemui sdr.DANG LANG (DPO) di Jalan Villa Way Batu Kelurahan Pasar Kota KecamatanPesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. Setibanya disana sdr.
    perkara ini, yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yangsengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengansengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan,dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaanikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalamdan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,melakukan penangkapan dan/ atau pengeluaran lobster (Panulirus, spp.)dengan ukuran karapas
    Pesisir Barat yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang sengaja memberi bantuanpada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaranikan, yang tidak memiliki SIUP, melakukan penangkapan dan/ ataupengeluaran lobster (Panulirus, spp.) dengan ukuran karapas 0,9 cm atauberat dibawah 200 (dua ratus) gram per ekor
    Pesisir Barat yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang sengaja memberibantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, danpemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, melakukan penangkapan dan/ ataupengeluaran lobster (Panulirus, spp.) dengan ukuran karapas 0,9 cm atau beratdibawah 200 (dua ratus) gram per ekor
    /PN.Liwtas tersebut ternyata berisikan 1 (Satu) buah gallon air minum ukuran 10 literberwarna biru dengan pompa air (blower) dan membuka gallon tersebutternyata berisikan bibit lobster (benur) berjumlan 3.850 ekor dengan ukuranpanjang karapas ratarata 0,9 cm atau berat dibawah 200 (dua ratus) gram perekor dan tidak ada jjin membawa bibit lobster (benur) tersebut dari pihak yangberwenang.
Register : 15-08-2017 — Putus : 04-09-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 71 /Pid.Sus/2017/PN.Amp
Tanggal 4 September 2017 — PIDANA Terdakwa: MUNAWER HARIS ALIAS MUNAWER
14126
  • Pantai Padang BaiKarangasem oleh petugas dan dibuatkan Berita Acara Pelepasliaran.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:56/PERMENKP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau PengeluaranLobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus pelagicusspp) pada Pasal 2 menyebutkan Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster(Panulirus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapatdilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuranpanjang karapas
    ,KEPITING (Scylla spp.), dan RAJUNGAN (Portunus pelagicus spp.) yanghalaman 10 dari 23 Putusan Pidana Nomor : 71/Pid.Sus/2017/PN.Amp.mana pada Pasal 2 menyebutkan: Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster(Panulirus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukandengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor.
    3,5 cm, sedangkan kondisi normalnya lobster barubertelur pada ukuran panjang karapas sekitar 8 (delapan) sentimeter, akibatnyajumlah telur yang dikeluarkan berkurang dengan kualitas telur yang rendah.
    3,5 cm, sedangkan kondisinormalnya lobster baru bertelur pada ukuran panjang karapas sekitar 8 (delapan)sentimeter, akibatnya jumlah telur yang dikeluarkan berkurang dengan kualitas teluryang rendah.
    Jadi jelas bahwa penangkapan lobster dengan ukuran = panjangkarapasnya di bawah 8 (delapan) sentimeter secara berlebihan mengancam danmerugikan bagi kelestarian sumberdaya lobster dan dikhawatirkan juga dengan tekananpenangkapan yang berlebihan terhadap lobster dengan ukuran panjang karapas dibawah 8 (delapan) sentimeter secara berlebihan selain menurunkan stok lobster dialam, juga berdampak merugikan nelayan penangkap lobster secara ekomoni, Bahwapenangkapan yang berlebihan lobster (Panulirus sp
Register : 31-07-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 768/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MUMUH A,SH
Terdakwa:
SOPYAN Bin OTANG
488
  • .), danRAJUNGAN (Portunusspp.) untuk lobster adalah tidak dalam kondisibertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 (delapan) centimeter (cm)atau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor ;Bahwa, barang buti tersebut telah diserahkan kepada penyidik yaitu berupa:1 (satu) unit Kendaraan mini bus merk Suzuki APV warna hitam NomorPolisi D 1129 MR beserta 1 (satu) set kunci kendaraan dan Tanda terimapengurusan STNK dari Biro Jasa Achmad Pandi beralamat di JI.
    Pada kondisi tekananpenangkapan yang berlebihan, sebagai contoh lobster di selatan Jawa telahmengalami perubahan fase pertama kali matang gonad (siap bertelur) padaukuran panjang karapas 3,5 cm, sedangkan kondisi normalnya lobster barubertelur pada ukuran panjang karapas sekitar 8 (delapan) senti meter. AkibatnyaHalaman 14 dari 26 hal. Putusan Nomor 768/Pid.B/2019/PN.Bdg.jumlah telur yang dikeluarkan berkurang dengan kualitas telur yang rendah.
    Yang dimaksud dengan panjang kepala adalah panjangkarapas ;Bahwa, Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp) dariwilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuantidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm ;Bahwa, lobster dengan panjang ukuran kurang dari 8 cm merupakan fase kritissehingga penangkapan lobster pada ukuran tersebut akan memutus siklushidup lobster.
    Pada panjang karapas kurang dari 8 cm lobster masih dalam fasemuda dan belum pernah bertelur sehingga denga nmembiarkan lobster denganukuran tersebut ditangkap tidak memberikan kesempatan lobster untukbereproduksi secara aktif, sehingga akan berdampak pada penurunan stoklobster di alam, oleh karena itu maka penangkapan dan peredaran lobsterdengan ukuran panjang karapasnya dibawah 8 (delapan) senti meterdinyatakan dilarang ;Halaman 16 dari 26 hal.
    Bahwa benar berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:56/PERMENKP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaranLobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp)yang pada Pasal 2 yang berbunyi Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster(Panulirus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukandengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor