Ditemukan 3 data
NELLI SASTRAWANI, SH.MH
Terdakwa:
RANIA Panggilan NIA binti LAHULI
76 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rania Panggilan Nia Binti Lahuli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tuanya sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan
Penuntut Umum:
NELLI SASTRAWANI, SH.MH
Terdakwa:
RANIA Panggilan NIA binti LAHULI
Terdakwa:
HARIADI BIN LAHULI
20 — 22
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa HARIADI bin LAHULI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian,;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan
Terdakwa:
HARIADI BIN LAHULI
HASMAN, DKK
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
Intervensi:
Burhanudin
106 — 30
Bahwa Para Penggugat adalah pihak yang memiliki lokasi/tanahseluas 20.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kayumalue Ngapa yangadalah warisan atau peninggalan orang tua Para Penggugat bernamaLADJU alm melalui pembukaan/perombakan hutan pada tahun 1975, dengan batasbatas tanah sebagai berikut:Sebelah Utara dengan tanahnya Lahuli; Sebelah Timur dengan tanahnya Hamid; nono nnn 22 anon non n =n === == Sebelah Selatan dengan tanahnya Ali Subu; = Sebelah Barat denganLasadu; 2. Bahwa alm.
Bahwa saudara Ladju adalah orang yang mengolah lokasi kebun di Kayumalue Ngapa;3.Bahwa saksi mengetahui batasbatas lokasi kebun tersebut yaitusebelah Utara Lahuli, sebelah Timur Hamid, Selatan Ali Subu, sebelahBarat Lasadu; 4. Bahwa saksi pernah melihat saudara Ladju mengolah lokasi denganmenanam jagung, tomat untuk dikonsumsi Sendiri;5. Bahwa saksi tidak mengetahui berapa tahun Ladju mengolah lokasi tersebut;Hal. 21 dari 44 Hal. Putusan No. 24/G/2015/PTUN.PL 6.
Putusan No. 24/G/2015/PTUN.PLMenimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan bahwa letak batas batas tanah objek sengketa sebagai berikut:Batas sebelah utara : tanahnya Lahuli;Batas sebelah timur : tanahnya Hamid;Batas sebalah selatan : tanahnya Ali Subu;Batas sebelah barat tanah Lasadu;(vide gugatan Para Penggugat angka 1);Menimbang, bahwa alm.