Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA POSO Nomor 140/Pdt.P/2019/PA.Pso
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
4310
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ispar Prajuma Bin Sahrun Pratjuna) dengan Pemohon II (Jumarni Lapuata Binti Aryun Lapuata) yang dilaksanakan pada 22 Februari 2010 di Desa Marantale, Kecamatan Toboli, Kabupaten Parigi Moutong;
    3. Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah ).
    Binti Aryun Lapuata, NIK 7202185509890001, TempatTgl Lahir : Maranda, 17 Juni 1989 (umur 30 tahun),agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Karyawan,bertempat tinggal di Desa Maranda Kecamatan PosoPesisir Utara Kabupaten Poso, sebagai Pemohon II;Selanjutnya Pemohon dan Pemohon Il disebut ParaPemohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon;Telah memeriksa alatalat bukti para Pemohon.Hal. 1 dari 14 Hal.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ispar Prajuma Bin SahrunPrajuma) dengan Pemohon II (Jumarni Lapuata Binti Aryun Lapuata) yangdilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2010 di Desa Marantale KecamatanToboli, Kabupaten Parigi Mautong ;3.
    Penetapan No.140/Padt.P/2019/PA.Pso Bahwa saksi hadir pada saat Pemohon dan Pemohon II menikah; Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah dengan wali nikahayah kandung Pemohon II bernama Aryun Lapuata; Bahwa yang menikahkan adalah ayah kandung, bernama AryunLapuata; Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah Aksa dan Saad A.
    , yang ijab kabulnya diwakilkan kepada ayah kandung bernamaAryun Lapuata, dengan maskawin berupa uang Rp. 110.000, (Seratus sepuluhribu rupiah) dibayar tunai, dan dihadiri oleh 2 orang saksi masingmasingbernama Aksa dan Saad A.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ispar Prajuma Bin SahrunPratjuna) dengan Pemohon II (Jumarni Lapuata Binti Aryun Lapuata) yangdilaksanakan pada 22 Februari 2010 di Desa Marantale, Kecamatan Toboli,Kabupaten Parigi Moutong;3.