Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SALAMUN JERI Alias BAPAK MISRA Bin LATAHING
50 — 25
- Menyatakan Terdakwa Salamun Jeri alias Bapak Misra bin Latahing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Terdakwa:
SALAMUN JERI Alias BAPAK MISRA Bin LATAHINGpenyalahguna;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap penyalah gunamenurut Pasal 1 Angka (15) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika, adalah orang yang menggunakan narkotikatanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksudkan dengan orangyang menggunakan narkotika adalah Terdakwa, yang setelah dicocokkandengan identitasnya di persidangan ternyata sesuai dengan identitas Terdakwadalam surat dakwaan, yaitu Salamun Jeri alias Bapak Misra bin Latahing
Terdakwa:
TAJERI Als JERI Bin LATAHING
67 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tajeri alias Jeri bin Latahing tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
TAJERI Als JERI Bin LATAHING