Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-08-2017 — Upload : 16-08-2019
Putusan PN BATAM Nomor 248/Pdt.G/2016/PN Btm
Tanggal 30 Agustus 2017 — PT LINKEN MULTI KARYA MELAWAN PT DRYDOCK PERTAMA
218158
  • PT LINKEN MULTI KARYA MELAWANPT DRYDOCK PERTAMA
    Linken Multi Karya mengirimkanSurat kepada Tergugat sebagai berikut:Surat ini kami menyampaikan bahwa debit note dan pengambilanmaterial (sales of consumable) bulan maret 2013 atas nama PT. MultiLintas Gemilang akan dialinkan maupun ditanggung oleh PT. LinkenMulti Karya, danselanjutnyapengambilanmaterial maupun debitnote harap dimasukkan/incharge ke account PT. Linken Multi Karya. Bahwa terhitung sejak tanggal Surat tersebut, pekerjaan PT.
    Linken dari tahun 2009 s.d 2016sebagai Supervisor, dan saksi juga pernah mengerjakan proyek PT.Dry Dock pada tahun 2013s.d 2014;Bahwa tugas saksi sebagai Supervisor adalah mengawasi orangyang bekerja dari PT. Linken dan saksi juga memiliki keahliansebagai tukang potong;Bahwa proyek kapal yang sedang dikerjakan PT. Linken saat itubanyak yaitu MV.
    Linken kePT. Dry Dock;Bahwa saksi tahu dengan PT. Multi Lintar Gemilang karena adakerjasama dengan PT. Linken;Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah hutang yang harusdibayar PT. Dry Dock kepada PT.Linken karena saksi hanyamengerjakan apa yang harus dikerjakan saksi ;Bahwa proyek yang dikerjakan PT. Linken yaitu Dech, Button danlokasi tiap proyek beda dengna PT lainnya;2. Saksi HENDRA SALIM, memberikan keterangan pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa saksi bekerja di PT.
    Linken yaitu apabila ada pekerjaandan langsung mengajukan penawaran dan angkanya dari atasansaksi;Bahwa proses penawarannya langsung dikirim dan tanda terimapengajuan dan apabila ada persetujuan maka proyek jalan terus;Bahwa PT. Linken pemah ada proyek lain dengan PT. Dry Dockyaitu standard untuk Ploting Dock;Bahwa kerjasama antara PT. Linken dengan PT. Dry Dock sudahterjalin + 5 tahun bahwa PT. Dry Dock belum melakukanpembayaran kepada PT.
    Linken Multi Karya(Penggugat) dan PT. Dry Dock World Pertama (Tergugat) ada melakukankerjasama perbaikan kapal yaitu MV.
Putus : 27-04-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 966 K/Pdt/2021
Tanggal 27 April 2021 — PT DRY DOCK WORLD PERTAMA VS PT LINKEN MULTI KARYA
14891 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT DRY DOCK WORLD PERTAMA VS PT LINKEN MULTI KARYA
    ., Para Advokat pada Kantor Hukum Indra Raharja &Partners, beralamat di Ruko Palm Spring, Blok B2, Nomor 14,Batam Centre, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal1 Agustus 2019;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;LawanPT LINKEN MULTI KARYA, yang diwakil oleh Sopian selakuDirektur, berkedudukan di Komplek Nagoya Square Blok A, Nomor4849, Kota Batam, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. EdyHartono, S.H., 2. Nur Wafiq Warodat, 3. Yohanes Hariyanto, S.H.,4.
Register : 25-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 83/PDT/2019/PT PBR
Tanggal 27 Juni 2019 — Pembanding/Tergugat : PT DRYDOCK PERTAMA
Terbanding/Penggugat : PT LINKEN MULTI KARYA
10682
  • Pembanding/Tergugat : PT DRYDOCK PERTAMA
    Terbanding/Penggugat : PT LINKEN MULTI KARYA
    LINKEN MULTI KARYA, Perusahaan Perseroan Terbatas berbadan hukumIndonesia, berkedudukan di Komplek Nagoya SquareBlok A No. 4849 Kota Batam, dalam hal ini diwakilioleh kuasanya 1. EDY HARTONO, SH., 2. NURWAFIQ WARODAT, 3. YOHANES HARIYANTO, SH.,4. BINTORO ARIF WASKITO, SH., 5. ELLY IDAYATY,Z. SH., 6. ELIA MONALISA. M, SH., berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 04 Juni 2016 yangselanjutnya disebut sebagai TerbandingsemulaPenggugat ;PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;Telah membaca ;1.
    Linken Multi Karya mengirimkanSurat kepada Tergugat sebagai berikut:Halaman 11 dari 46 putusan Nomor 83/PDT/2019/PT PBRSurat ini kami menyampaikan bahwa debit note dan pengambilanmaterial (sales of consumable) bulan maret 2013 atas nama PT. MultiLintas Gemilang akan dialihkan maupun ditanggung oleh PT. LinkenMulti Karya, dan selanjutnya pengambilan material maupun debitnote harap dimasukkan/incharge ke account PT. LinkenMultiKarya. Bahwa terhitung sejak tanggal Surat tersebut, pekerjaan PT.
Register : 10-03-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN BATAM Nomor 66/Pdt.G/2022/PN Btm
Tanggal 23 Agustus 2022 — LINKEN MULTI KARYA
Tergugat:
1.Bank Central Asia Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam ( KPKNL Kota Batam )
Turut Tergugat:
Sutarji
4118
  • LINKEN MULTI KARYA
    Tergugat:
    1.Bank Central Asia Tbk
    2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam ( KPKNL Kota Batam )
    Turut Tergugat:
    Sutarji
Register : 01-08-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 26-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 411 K/TUN/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — LINKEN MULTI KARYA., VI. PT. EUGOSS INDONESIA PRATAMA DAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU;
11331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LINKEN MULTI KARYA., VI. PT. EUGOSS INDONESIA PRATAMA DAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU;
    Putusan Nomor 411 K/TUN/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.V.Vi.PT LINKEN MULTI KARYA, beralamat di KomplekNogoya Square Blok A, Nomor 4849, Kota Batam, yangdiwakili oleh Sopian, jabatan Direktur:PT EUGOSS INDONESIA PRATAMA, beralamat diKomplek Tiban Center Blok O, Nomor 9, Sekupang, KotaBatam, yang diwakili oleh Rony Tamstil, jabatan DirekturPT Eugoss Indonesia Pratama;Termohon Kasasi I, Il, Ill, IV, V, VI;
Register : 30-07-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 11/G/2018/PTUN.TPI
Tanggal 16 Oktober 2018 — Linken Multi Karya diwakili oleh Sopian
6.PT.
28860
  • Linken Multi Karya diwakili oleh Sopian
    6.PT.
    LINKEN MULTI KARYA, Perusahaan berbadan HukumRepublik Indonesia didirikan berdasarkan Akta Nomor 160 Tanggal23 Oktober 2014 dibuat dihadapan Yondri Darto, SH Notaris diHalaman 3 Putusan No.11/G/2018/PTUNTPIBatam, bergerak dibidang konstruksi pembangunan dan perbaikankapal, beralamat di Komplek Nogoya Square Blok A Nomor 4849Kota Batam yang dalam hal ini diwakili oleh SOPIAN, Warga NegaraIndonesia, Pekerjaan Swasta yang bertindak dalam kedudukannyaselaku Direktur, beralamat di Komplek Nagoya Square
    LINKEN MULTI KARYA dan PT.EUGOSS INDONESIA PRATAMA adalah badan hukum Perusahanyang ada di lingkungan BSOA Batam, bukan kah kepentinganmereka sudah terwakili oleh BSOA Batam yang menjadiPenggugat 2 sebagai Assosiasi Sektornya, sesuai Peraturan,Perusahan merundingkan dengan Pekerjanya apabila adakeberatan dan atau tidak mampu membayar ada aturan denganmengajukan penundaan pelaksanaan objek A quo kepada DinasTenaga Kerja Kota Batam.9.
Register : 02-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 26-01-2022
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 1/B/2019/PT.TUN.MDN
Tanggal 26 Februari 2019 — Linken Multi Karya diwakili oleh Sopian
Terbanding/Penggugat III : Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia REI Khusus Batam diwakili oleh Ir.
7923
  • Linken Multi Karya diwakili oleh Sopian
    Terbanding/Penggugat III : Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia REI Khusus Batam diwakili oleh Ir.