Ditemukan 2 data
51 — 0
Menyatakan hukum Akta Jual Beli No. 20/2021 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat V adalah cacat hukum, tidak sah dan batal ;Menyatakan hukum jual-beli atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat II ( yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat III) adalah tidak sah dan batal ;Menyatakan hukum Akta Jual Beli Nomor : 20/2021 tanggal 4 Mei 2021 cacat hukum, tidak sah dan batal ;Menyatakan hukum Sertifikat Nomor : 848/Desa Pecatu yang sebelumnya atas nama : I WAYAN MACRENG
Muljadi Tjahjono) menjadi atas nama Penggugat ( I Wayan Macreng) serta dapat dijadikan dasar Permohonan Sertifikat Baru dan/atau Sertifikat Pengganti No. 848/Desa Pecatu atas nama I Wayan Macreng; Menghukum kepada Tergugat I,II,III dan IV untuk membayar uang-paksa ( dwang-som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap hari atas keterlambatan pembayaran uang ganti-rugi ;Menghukum kepada Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan; Menolak selain dan selebihnya
I Wayan MacrengmelawanSilvy Ira Budiono, dkk
Terbanding/Penggugat : I Wayan Macreng
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Turut Terbanding/Tergugat I : Silvy Ira Budiono
Turut Terbanding/Tergugat IV : Ni Ketut Alit Astari, S.H
Turut Terbanding/Tergugat V : Ni Wayan Nagining Sidianthi, S.H, M.Kn
28 — 28
Terbanding/Penggugat : I Wayan Macreng
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Turut Terbanding/Tergugat I : Silvy Ira Budiono
Turut Terbanding/Tergugat IV : Ni Ketut Alit Astari, S.H
Turut Terbanding/Tergugat V : Ni Wayan Nagining Sidianthi, S.H, M.Kn