Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2017 — Putus : 22-09-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN SOASIU Nomor 20/Pid.C/2017/PN Sos
Tanggal 22 September 2017 — -APNER MANELO
7520
  • - Menyatakan Terdakwa APNER MANELO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan minuman beralkohol jenis Cap Tikus ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan
    -APNER MANELO
    Model: 51/PID/PNCatatan putusan yang dibuat olehPENGADILAN NEGERT SOASIO Hakim Pengadilan Negeri dalamJalan Ahmad Yani No. 08, Soasio catatan perkara Nomor 20 / Pid.C / 2017 / PNSosCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Soasio yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepatdalam perkara:Nama Lengkap : Apner Manelo;Tempat/Tgl.
    Terdakwa mengenal barangbarang bukti yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudian menjatuhkanputusan sebagai berikut:DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Saosio telah menjatuhkan putusan dalam perkara TerdakwaApner Manelo;Membaca Catatan dakwaan beserta keterangan lainnya;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Rasid Latupono danMuhammad Nur Ahmad serta keterangan Terdakwa dihubungkan
    Menyatakan Terdakwa APNER MANELO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengedarkanminuman beralkohol jenis Cap Tikus ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesarRp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa makadiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;4.