Ditemukan 2 data
27 — 6
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rudi Hartono Als Mangrun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
RUDI HARTONO ALS MANGRUN
Lab : 1049/NNF/2017, tanggal 03Februari 2017, kesimpulannya bahwa barang bukti sabu milik RUDIHARTONO ALS MANGRUN adalah benar mengandung bahan PositifMetamfetamina yang terdaftar dalam Golongan (satu) No.
Lab : 1049/NNF/2017, tanggal 03Februari 2017, kesimpulannya bahwa barang bukti urine milik RUDIHARTONO ALS MANGRUN adalah benar mengandung bahan PositifMetamfetamina yang terdaftar dalam Golongan (satu) No.
WIB Rudi Hartonoals Mangrun pergi menemui Tanggo untuk membeli shabu, sedangkanSaksi Aidil Santos Als Al pergi juga dari rumah terdakwa untuk berjalanjalan, kemudian sekira pukul 17.
WIB ketika Rudi Hartono als Mangrun sedangduduk menunggu terdakwa mencicip atau mengecak shabu dan tidak lamakemudian datang anggota polisi menggrebek dan menemukan 2 (dua) paketkecil shabu yang dibungkus plastik klip warna putih dari atas lantai dapur rumahRudi Hartono als Mangrun. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milikRudi Hartono Als Mangrun dengan cara membeli dari orang yang bernamaTanggo (DPO).
26 — 5
,Menyalahgunakan narkotika Golongan bagi diri sendiri, perbuatantersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2017, sekitar pukul : 12.00Wib, terdakwa bertemu saksi RUDI HARTONOALS MANGRUN (berkasterpisah) dan kemudian terdakwa Disuruh Menunggu dirumah saksi RUDIHARTONOALS MANGRUN (berkas terpisah) Untuk Mengecak shabu,kemudian sekitar Pukul 14.00 Wib, saksi RUDI HARTONOALS MANGRUN(berkas terpisah) dan saksi RUDI HARTONOALS MANGRUN (berkas terpisah
WIB Rudi Hartono als Mangrun pergi menemuiTanggo untuk membeli shabu, sedangkan Terdakwa pergi juga dari rumahRudi Hartono als Mangrun untuk berjalanjalan, kemudian sekira pukul17.99 WIB Rudi Hartono als Mangrun kembali kerumahnya dan tidakberapa lama Terdakwa juga datang ke rumah Rudi Hartono als Mangrun,lalu Rudi Hartono als Mangrun memberikan shabu yang dibelinya dariHalaman 8 dari 17 Putusan Nomor. 223/ Pid.Sus /2017/PN.Bnj.Tanggo kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengecakshabu tersebut
WIB Rudi Hartono als Mangrun pergi menemuiTanggo untuk membeli shabu, sedangkan Terdakwa pergi juga dari rumahRudi Hartono als Mangrun untuk berjalanjalan, kemudian sekira pukul17.99 WIB Rudi Hartono als Mangrun kembali kerumahnya dan tidakberapa lama Terdakwa juga datang ke rumah Rudi Hartono als Mangrun,lalu Rudi Hartono als Mangrun memberikan shabu yang dibelinya dariTanggo kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengecakshabu tersebut;bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan berupa
WIBterdakwa bertemu dengan Rudi Hartono als Mangrun, kemudian RudiHartono als Mangrun menyuruh untuk menunggu di rumah untuk mengecakshabu, kemudian sekira pukul 14.
WIB Rudi Hartono als Mangrun pergimenemui Tanggo di Jalan Kloneng untuk membeli shabu sebanyak %4 (seper empat) gram dengan menggunakan uang Rudi Hartono als Mangrun,selanjutnya Rudi Hartono als Mangrun meninggalkan Tanggo dan pergiberjalanjalan ;Bahwa selanjutnyaterdakwa menghubungi Rudi Hartono als Mangrun danselanjutnya pergi meninggalkan rumah Rudi Hartono als Mangrun untukberjalanjalan juga, kemudian sekira pukul 17.