Ditemukan 83 data

Urut Berdasarkan
 
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 Tahun 2004
21821047
  • Tentang : Pembiayaan Multijasa
  • Pembiayaan Multijasa
    Nasional setelah,Menimbang : a. bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa keuangan yang menjadikebutuhan masyarakat adalah pembiayaan multi jasa, yaitupembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah(LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatujasa;b. bahwa LKS perlu merespon kebutuhan masyarakat yangberkaitan dengan jasa tersebut;c. bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsipsyariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandangperlumenetapkan fatwa tentang pembiayaan multijasa
    Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karenasesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambiluntuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapatdipercaya.44 Pembiayaan Multijasa 2 QS.
    Dewan Syariah Nasional MUI44 Pembiayaan Multijasa 3 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf alMuzani:Lieeee 9, bob % 7 LG Oey, & aa, te 7 Bo SOUPerjanjian boleh dilakukan di antara kaum musliminkecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal ataumenghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikatdengan syaratsyarat mereka kecuali syarat yangmengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.Hadis Nabi riwayat Bukhari:eee re yer ote on a i .2 2 Be 2 4072 2 yad VSR ES Le le fe Sle clgile Ce SL
    Dengan demikian,pernyataan pensyarah di sini (dalam pasal tentang dhaman) yangmenyatakan dhaman (terhadap sesuatu. yang akan menjadikewajiban) itu tidak sah bertentangan dengan pernyataannya Dewan Syariah Nasional MUI44 Pembiayaan Multijasa 5 MenetapkanPertamasendiri dalam pasal tentang qgardh di atas yang menegaskanbahwa hal tersebut adalah (sah sebagai) dhaman.b. Kitab Mughni alMuhtajj, jilid I: 201202:JIE (GL) LE SS) aU 585 cn 3 ityGols pudl Ahoy).
    Dewan Syariah Nasional MUI44 Pembiayaan Multijasa 6 2. Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikutisemua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah.3. Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harusmengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah.4. Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapatmemperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.5.
Register : 28-09-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 010/Pdt.GS/2020/PA.Pbg
Tanggal 4 Nopember 2020 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT I dan TERGUGAT II
263107
  • Menyatakan sah menurut hukum Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 04/471.4/05/19 Tertanggal 20 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan para Tergugat;4. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 04/471.4/05/19 Tertanggal 20 Mei 2019 ;5.
    Alasan PenggugatBahwa berdasarkan Akad Pembiayaan ljarah Multijasa No. 04/471.4/05/19yang diperjanjikan di dalam perjanjian adalah :a. KSPPS BMT Mentari Bumi memberikan pembiayaanijarahmultijiasa kepada anggota sejumlah Rp.15.000.000, (/ima belasjuta rupiah) untuk sewa manfaat majur yang akan digunakan untukbiaya pendidikan.b.
    Bahwa akibat perbuatan cidera janji/ Ingkar janji/ wanprestasitersebut Penggugat merasa dirugikan secara materiil yaitu sesuaidengan Akad Pembiayaan ljarah Multijasa No. 04/4714/05/19tanggal 20 Mei 2019, yang perinciannya per September 2020sebagai berikut:Sisa Sewa Manfaat periode s/d lunas Rp. 11.721.000,Tunggakan Ujrah (Akad Pasal 11 ayat 1) Rp 4.050.000.Denda Keterlambatan (Akad Pasal5 ayat4) :Rp. 875.000,BiayaKunjungan/Penagihan(AkadPasaldayat5):Rp. 525.000.Total Kewajiban Tergugat : Rp. 17.171.000
    Bukti Surat1.Identitas TergugatKeterangan Singkat :Bahwa Tergugat masih berdomisili sesuai dengan identitas yangada.Akad Pembiayaan ljarah Multijasa Nomor 04/471.4/05/19 Tertanggal20 Mei 2019.Keterangan Singkat :Tergugat telah menandatangani Akad Pembiayaan ljarah MultijasaNomor 04/471.4/05/19 pada tanggal 20 Mei 2019.Perincian Kewajiban AnggotaKeterangan Singkat :Penggugat dirugikan secara materiil dengan perincian per bulanSeptember 2020 sebesar Rp 17.171.000,.
    Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat adalahbahwa Tergugat telah cidera janjiingkar janjiiwanprestasi terhadap AkadPembiayaan ljarah Multijasa Nomor 04/471.4/05/19 Tertanggal 20 Mei 2019,sehingga Penggugat dirugikan secara materiil yang perinciannya sebagaiberikut:Sisa Sewa Manfaat periode s/d lunas Rp. 11.721.000,Tunggakan Ujrah (Akad Pasal 11 ayat 1) Rp 4.050.000.Denda Keterlambatan
    Menyatakan sah menurut hukum Akad Pembiayaan ljarah Multijasa Nomor04/471.4/05/19 Tertanggal 20 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani olehPenggugatdan para Tergugat;4. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan ciderajanjiwanprestasi terhadap Akad Pembiayaan ljarah Multijasa Nomor04/471.4/05/19 Tertanggal 20 Mei 2019 ;5.
Register : 09-11-2020 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PA BATAM Nomor 1738/Pdt.G/2020/PA.Btm
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7746
  • Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Multijasa Ijarah Nomor 0182/BPRS-VC/IJARAH/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat dihadapan Titik Aminah, S.H., M.Kn., Notaris di Batam;

    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap akad pembiayaan Multijasa Ijarah Nomor 0182/BPRS-VC/IJARAH/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017;

    4.

    AkadPembiayaan Multijasa ljaran dengan nomor : O/BPRSVC/IJARAH/VIII/2017 jelas dan terang dalam pasal 14 nyapemberitahuannya melalui surat tercatat dengan ketentuannya danapalagi melakukan Somasi oleh seorang Advokat lewat SMS sajasedangkan alamat dan pekerjaan Tergugat jelas dan terang .
    Bukti P.27sampai P.29 berupa surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga, bukti P.30sampai P.32 berupa surat somasi I, II dan III;Menimbang, bahwa bukti P.1 berupa fotokopi Perjanjian KesepakatanAkad Pembiayaan Multijasa Ijarah Nomor 0182/BPRSVC/IJARAH/VIII/2017tanggal 14 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Titik Aminah,S.H.
    Multijasa adalah akad antara Bank sebagai pihak yang menyediakanfasilitas yang dapat diambil manfaatnya oleh Nasabah;2. Pembiayaan adalah sejumlan dana yang disediakan bank yang akandigunakan untuk membeli barang/jasa yang dipesan oleh penerimapembiayaan;3. Nasabah/Mustajir adalah perorangan yang bermaksud untuk mendapatkanpembiayaan multijasa dengan prinsip ijarah (in casu Tergugat);4. Jangka waktu pembiayaan adalah jangka waktu akad ini yang akandisepakati oleh bank dan nnasabah;5.
    ., Notaris di Batam kepada para pihak tersebut seketika telahditandatangani oleh para pihak dan saksisaksi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka akadpembiayaan Multijasa ljarah Nomor 0/BPRSVC/IJARAH/VIII/2017 tanggal 14Agustus 2017 yang dibuat Penggugat dengan Tergugat telah memenuhi syaratdan rukun akad, sehingga harus dinyatakan sah;Menimbang, bahwa sesuai dengan akad pembiayaan Multijasa ljarahNomor 0182/BPRSVC/IJARAH/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang dibuatPenggugat dengan
    Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Multijasa ljarah Nomor0/BPRSVC/IJARAH/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang dibuat antaraPenggugat dengan Tergugat dihadapan.., S.H., M.Kn., Notaris di Batam;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi)terhadap akad pembiayaan Multijasa ljarah Nomor 0O/BPRSVC/IJARAH/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017;4.
Register : 04-08-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PA.Btl
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat
19763
  • hajatan pernikahan melalui petugasBMT Projo Artha Sejahtera;Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2018 PENGGUGAT dan PARATERGUGAT menandatangani Surat Pemberitahuan PersetujuanPembiayaan Di KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera;Bahwa PARA TERGUGAT telah mengadakan transaksi utang piutang yangkesepakatannya dituangkan di dalam Perjanjian Pembiayaan ljarahMultiiasa Nomor 1614/IJH/BMTPAS/VIII/2018 tertanggal 28 Agustus 2018yang ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dengan PENGGUGAT;Bahwa Perjanjian Pembiayaan ljarah Multijasa
    Nomor 1614/lJH/BMTPAS/VIII/2018 tertanggal 28 Agustus 2018 jatuh tempo tanggal 28 Agustus2021;Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan ljarah Multijasa Nomor1614/IJH/BMTPAS/VIII/2018 tertanggal 28 Agustus 2018, PARATERGUGAT telah menerima pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000, danberkewajiban mengembalikan sebesar Rp. 50.520.000, dengan rinciansebagai berikut: a.
    Jumlah pembiayaan menjadi = Rp.50.520.000,;Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan ljarah Multijasa Nomor1614/IJH/BMTPAS/VIII/2018 tertanggal 28 Agustus 2018, PARAHal. 2 dari 8 hal.
    Penetapan Nomor 8/Pdt.GS/2020/PA.Btl10.11.TERGUGAT membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT setiap bulansebesar Rp. 1.405.000, sebanyak 36 kali;Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan ljarah Multijasa Nomor1614/IJH/BMTPAS/VIII/2018 tertanggal 28 Agustus 2018, PARATERGUGAT telah memberikan jaminan pembiayaan berupa Sebidangtanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen besertasertipikatnya tertulis atas nama Ignatius Supoyo (11/06/1952), denganidentitas hak milik No 12646, terletak di Desa Trirenggo
    Kecamatan BantulKabupaten Bantul, Surat Ukur 26/03/2018, No. 08917/Trirenggo/2018, Luas101 m2.Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan ljarah Multijasa Nomor1614/IJH/BMTPAS/VIII/2018 tertanggal 28 Agustus 2018, apabila PARATERGUGAT wanprestasi menunaikan kewajibannya maka Jaminansebagaimana disebutkan pada angka 7, disita dan dijual guna pemenuhankewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;Bahwa berdasarkan Jadwal Pembiayaan dan Realisasi Pembayaran diKSPPS BMT Projo Artha Sejahtera, PARA TERGUGAT dalam
Register : 26-10-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 1151/Pdt.G/2020/PA.Btl
Tanggal 28 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
28484
    1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 1449/IJR/BMT-PAS/VII/2019 tertanggal 29 Juli 2019 adalah sah dan mengikat;
    4. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi;
    5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran
    Bahwa TERGUGAT telah mengadakan transaksi utang piutang denganPENGGUGAT, yang kesepakatannya dituangkan di dalam PerjanjianPembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 1449/IJR/BMTPAS/VII/2019 tertanggal29 Juli 2019 yang ditandatangani oleh PARA TERGUGAT denganPENGGUGAT;4. Bahwa di dalam Perjanjian Pembiayaan lJjarah Multijasa Nomor1449/IJR/BMTPAS/VII/2019 tertanggal 29 Juli 2019 yang telah diterangkandalam Posita 03 di atas, antara lain :a.
    Bahwa berdasarkan Pasal 7 angka 3 Perjanjian Pembiayaanjarah Multijasa Nomor 1449/IJR/BMTPAS/VII/2019 tertanggal 29 Juli 2019,apabila terjadi sengketa maka para pihak memilih domisili hukum setempatyang membidanginya;11. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan atas dasar buktibuktiyang kuat dan otentik, mohon segala penetapan dan putusan dapatlahdilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvoorraad) meskipun PARATERGUGAT melakukan Verzet, Banding maupun kasasi;12.
    Yulianto, umur 25 tahun, di bawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa, saksi kenal Penggugat dan Para Tergugat karena saksiadalah karyawan BMT Projo Artha Sejahtera bagian marketing;Bahwa, saksi mengetahui Tergugat dan Tergugat II adalahnasabah BMT Projo Artha Sejahtera;Bahwa, saksi mengetahui Tergugat dan Tergugat II melakukantake over hutang di bank Danamon dan usaha kayunya;Bahwa, saksi mengetahui akad yang digunakan dalam pembiayaanTergugat dan Tergugat II adalah akad ljaroh Multijasa
    Bahwa pada bulan Januari, Maret dan Juni tahun 2020 Para Tergugattelah kembali mengangsur, namun setelah itu tidak ada lagi angsuran dantidak ada lagi teguran atau peringatan dari BMT Projo Artha Sejahterasampai sekarang; Bahwa dalam akad ljarah multijasa telah disepakati Harga PembelianRp25.000.000,00 dan Marjin/Keuntungan Rp12.000.000,00 sehinggaberjumlah Rp37.000.000,00 yang akan dikembalikan dalam jangka waktu24 bulan setiap bulan Rp1.542.000,00; Bahwa sampai sekarang Para Tergugat sudah mengangsur
    Menyatakan Akad Pembiayaan lIjarah Multijasa Nomor 1449/IJR/BMTPAS/VII/2019 tertanggal 29 Juli 2019 adalah sah dan mengikat;4. Menyatakan secara hukum Tergugat dan Tergugat II telah wanprestasi;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk melakukan pembayaranGanti Kerugian akibat wanprestasi tersebut kepada Penggugat a.Rp20.824.999,00 untuk harga pembelian dan b.
Register : 09-11-2020 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BATAM Nomor 1738/Pdt.G/2020/PA.Btm
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
8744
  • Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Multijasa Ijarah Nomor 0182/BPRS-VC/IJARAH/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat dihadapan Titik Aminah, S.H., M.Kn., Notaris di Batam;

    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap akad pembiayaan Multijasa Ijarah Nomor 0182/BPRS-VC/IJARAH/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017;

    4.

    AkadPembiayaan Multijasa ljaran dengan nomor : O/BPRSVC/IJARAH/VIII/2017 jelas dan terang dalam pasal 14 nyapemberitahuannya melalui surat tercatat dengan ketentuannya danapalagi melakukan Somasi oleh seorang Advokat lewat SMS sajasedangkan alamat dan pekerjaan Tergugat jelas dan terang .
    Bukti P.27sampai P.29 berupa surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga, bukti P.30sampai P.32 berupa surat somasi I, II dan III;Menimbang, bahwa bukti P.1 berupa fotokopi Perjanjian KesepakatanAkad Pembiayaan Multijasa Ijarah Nomor 0182/BPRSVC/IJARAH/VIII/2017tanggal 14 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Titik Aminah,S.H.
    Multijasa adalah akad antara Bank sebagai pihak yang menyediakanfasilitas yang dapat diambil manfaatnya oleh Nasabah;2. Pembiayaan adalah sejumlan dana yang disediakan bank yang akandigunakan untuk membeli barang/jasa yang dipesan oleh penerimapembiayaan;3. Nasabah/Mustajir adalah perorangan yang bermaksud untuk mendapatkanpembiayaan multijasa dengan prinsip ijarah (in casu Tergugat);4. Jangka waktu pembiayaan adalah jangka waktu akad ini yang akandisepakati oleh bank dan nnasabah;5.
    ., Notaris di Batam kepada para pihak tersebut seketika telahditandatangani oleh para pihak dan saksisaksi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka akadpembiayaan Multijasa ljarah Nomor 0/BPRSVC/IJARAH/VIII/2017 tanggal 14Agustus 2017 yang dibuat Penggugat dengan Tergugat telah memenuhi syaratdan rukun akad, sehingga harus dinyatakan sah;Menimbang, bahwa sesuai dengan akad pembiayaan Multijasa ljarahNomor 0182/BPRSVC/IJARAH/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang dibuatPenggugat dengan
    Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Multijasa ljarah Nomor0/BPRSVC/IJARAH/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang dibuat antaraPenggugat dengan Tergugat dihadapan.., S.H., M.Kn., Notaris di Batam;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi)terhadap akad pembiayaan Multijasa ljarah Nomor 0O/BPRSVC/IJARAH/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017;4.
Register : 05-04-2011 — Putus : 06-12-2011 — Upload : 21-02-2014
Putusan PA BANTUL Nomor 318/Pdt.G/2011/PA.Btl
Tanggal 6 Desember 2011 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
308141
  • pokoknya dapatdisimpulkan sebagai berikut :1 Bahwa PENGGUGAT adalah orang yang berkapasitas sebagai Pimpinan /Direktur Koperasi Serba Usaha BMT Bina Sejahtera Mandiri (KSU BMTBSM), Badan Hukum No.002/BH/XV.4/Kab.Slm/n/2007 dalam hal ini selakuSohibul Maal yang membiayai sebagian Modal Kerja, sedangkan PARATERGUGAT adalah orang yang berkapasitas selaku Mudharib / yang menjalankanPage 3 of 212 Bahwa antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT terikat pada suatuikatan hukum perjanjian / Surat Aqad Syarikat Tjarah Multijasa
    tertanggal 09 Agustus 2011, yang padapokoknya secara lengkap telah termuat dalam berita acara persidangan; Menimbang, bahwa atas replik Penggugat tersebut, Para Tergugat telahmengajukan tanggapannya (duplik) secara tertulis tertanggal 23 Agustus 2011 yangpada pokoknya secara lengkap telah termuat dalam berita acara persidangan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya, Penggugathanya telah mengajukan alat bukti suratsurat saja sebagai berikut :1 Foto copy surat akad syarikah ijarah multijasa
    UKB(Usaha Jaya Kita Bersama) mengetahui Penggugat dan Para Tergugatmelakukan transaksi akad syarikah ijarah multijasa yang dilaksanakan padatanggal 23 September 2008;e Bahwa akad itu timbul karena pada tahun 2008 PT.
    Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanayang telah diuraikan di atas; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belahpihak agar dapat berdamai dan mufakat dalam penyelesaian wan prestasi, akan tetapitidak berhasil; Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan dan repliknya telah mendalilkanyang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal 23 September 2008 telahmengadakan ikatan hukum perjanjian atau akad syarikah multijasa
    UKB sebagai Pengurus dan Penerimapinjaman dari Penggugat terlebih Penggugat tahu sebab munculnyaaqad syarikah ijarah multijasa tertanggal 23 September 2008 yangdimulai dari lost sharing PT. UKB yang dimainkan diperusahaan bursaberjangka yang berakibat PT.
Register : 13-11-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA CILACAP Nomor 5791/Pdt.G/2018/PA.Clp
Tanggal 6 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
12040
  • Suhardiman telah melakukan melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) terhadap Akad Multijasa No. 470/MJ/X/2014 dalam pembiayaan dengan prinsip sewa tertanggal 24 Oktober 2014 yang sudah di waarmeeking di Notaris Ratih Setyowati, SH., M.Kn Notaris di Kabupaten Cilacap, yang merugikan materril Penggugat sebesar Rp. 53.973.338,-(lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2014 Penggugat dan Para Tergugattelah menandatangani Akad Pembiayaan Multijasa Nomor: 470/MJ/X/2014untuk biaya sewa toko bertempat di Kantor PT.BPRS Gunung Slamet Cilcapdan Akad tersebut telah di waarmeeking (registerkan) di Notaris RatihSetyowati, SH., M.Kn pada tanggal 27 Oktober 2014 selanjunya disebut Akad(terlampir);2.
    Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Multijasa No.:470/MJ/X/2014 tertanggal 24 Oktober 2014 yang sudah di waarmeeking diNotaris Ratih Setyowati, SH., M.Kn Notaris di Kabupaten Cilacap yangditandatangani oleh Penggugat dan Para tergugat;3.
    Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat telah melakukanwanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Multijasa No.: 470/MJ/X/2014tertanggal 24 Oktober 2014 yang sudah di waarmeeking di Notaris RatihSetyowati, SH., M.Kn Notaris di Kabupaten Cilacap, yang merugikan materrilPenggugat sebesar Rp. 55.146.671, (lima puluh lima juta seratus empat puluhenam ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).4.
    Bahwa, petitum gugatan angka 3 yaitu : Menyatakan Para Tergugat telahmelakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi terhadap Akad multijasa Nomor : 470/MJ/X/2014, tanggal 24 Oktober 2014, yang sangatmerugikan para Penggugat, berupa kerugian materiil keseluruhan sebesar Rp.Rp. 55.146.671, (lima puluh lima juta serratus empat puluh epuluh satu riburupiah);2.
    Menyatakan para Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untukmenghadap di persidangan, tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;Menyatakan sah Akad Pembiayaan Multijasa No. 470/MJ/X/2014 tertanggalWN24 Oktober 2014 yang sudah di waarmeeking di Notaris Ratih Setyowati, SH.,M.Kn Notaris di Kabupaten Cilacap yang ditandatangani oleh Penggugat danPara tergugat;4.
Register : 14-06-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN SRAGEN Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Sgn
Tanggal 14 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
9519
  • Pengadilan Negeri Sragen tidak berwenang mengadili perkara inikarena dalam akad perjanjian yang telah dibuat seharusnyaPenggugat memperhatikan lembar perjanjian akad Murabahah pasal 7yang menyebutkan suatu tindakan yang timbul dari atau dengan caraapapun yang ada hubungannya dengan perjanjian ini yang tidaksesual dengan perjanjian ini dan tidak dapat diselesaikan secaradamai akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasioal danperjanjian ijarah multijasa pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan bahwajika
    Untuk hal ini BANK dan NASABAHsepakat untuk mengesampingkan pasal 1238 KUHPerdata danpasal 7 ayat 1 akad perjanjian ijarah multijasa terlambatnyamembayar angusran selambat lambatnya 1 (satu) bulan darijadwal yang disepakati maka Saudari Sri Suharti telah melakukan cidera janji.. Bahwa sebenarnya kami selaku pihak bank telah melakukanbeberapa itikad baik untuk menyelesaikan secara musyawarahatau dengan langkah langkah persuasive.
    Bahwa lelang jaminan dilakukan sesuai pasal 3 akad perjanjian murabahah dan pasal 6 akad perjanjian multijasa tentang jaminanbahwa untuk menjamin pembayaran kembali hutang nasabahkepada bank, dengan ini nasabah menyatakan bahwamenyerahkan jaminan berupa sebidang tanah pekarangandengan hak milik nomor 4310 luas 296 m2 atas nama Sutrisno. 9.
    menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil danhilangnya konstitusional nasabah untuk mendapatkan kepastian hukum dalampenyelesaian sengketa perbankan syariah yang bertentangan dengan prinsip prinsip kostitusi ;halaman 15 dari 18 halaman Putusan Nomor 42/Pdt.G/2017/PN.SgnMenimbang, bahwa dalam perkara aquo jelas terdapat adanya suatuhubungan hukum antara Tergugat dengan Penggugat yaitu suatu perjanjianyang tertuang dalam Akad Pembiayaan Murabahah No.186/BSS/MRA/INV/IX/2014 dan fasilitas pembiayaan Ijarah Multijasa
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 119/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018
2793870
  • Tentang : Pembiayaan Ultra Mikro (Al-Tamwil Li Al-Hajah Al-Mutanahiyat Al-Shughra) berdasarkan Prinsip Syariah
  • a etyDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSNMUI) setelah,Menimbang : a. bahwa di antara pelayanan jasa keuangan yang dibutuhkanmasyarakat adalah pembiayaan ultra mikro yang meliputipembiayaan untuk pembelian objek berupa barang yang beragam(multibarang) dan objek berupa jasa yang beragam (multijasa);b. bahwa Lembaga Keuangan Syariah perlu merespon kebutuhanmasyarakat yang berkaitan dengan pelayan jasa keuangansebagaimana pada huruf a;c. bahwa agar pelaksanaan transaksi pada huruf a sesuai
    Pembiayaan Ultra Mikro Multijasa adalah Pembiayaan Ultra Mikroyang objeknya berupa jasa yang beragam, atau barang dan jasayang jasanya lebih dominan;Pembiayaan Ultra Mikro Multibarang adalah pembiayaan yangGoobjeknya berupa barang yang beragam, atau barang dan jasa yangbarangnya lebih dominan;4. Akad jualbeli adalah akad antara penjual dan pembeli yangmengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yangdipertukarkan; yaitu barang dan harga;5.
    Pembiayaan Ultra Mikro mencakup pembiayaan ultra mikromultibarang dan multijasa.2. Pembiayaan Ultra Mikro Multibarang boleh dilakukan denganmenggunakan akad jualbeli, akad jualbeli murabahah, akad jualbeli salam, akad jualbeli istishna, akad ijarah, atau akad ijarahmuntahiyyah bi altamlik, dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Pembiayaan Ultra Mikro Multijasa hanya boleh menggunakan akadijarah dan kafalah dengan ketentuan sebagai berikut:a. Jika akad yang digunakan adalah akad ijarah, maka wajibtunduk dan patuh pada ketentuan (dhawabith) dan batasan(hudud) yang terdapat dalam fatwa DSNMUI nomor 09/DSNMUTI/IV/2000 tentang Pembiayaan Jjarah dan fatwa DSNMUInomor 112/DSNMUI/IX/2017 tentang Akad Jjarah;b.
Register : 25-06-2014 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PTA SEMARANG Nomor 160/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Tanggal 25 Nopember 2014 — 1. MUCHAMMAD WACHYONO,SH. Umur 63 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wartawan, Tempat tinggal Selabaya Indah Blok 1, Desa Selabaya RT.001 RW.007, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, semula sebagai Tergugat I sekarang Pembanding I ;-------------------- 2. ISTRIYATI, Umur 49 tahun, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Tempat tinggal Selabaya Indah Blok 1, Desa Selabaya RT.001 RW.007, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, semula sebagai Tergugat II sekarang Pembanding II ;--------------------------------------------------------- Berdasarkan surat kuasa tertanggal 21 Januari 2014, memberikan kuasa kepada Budi Wiyono,SH., dan Hartomo,SH.MH., Keduanya Advokat pada Kantor Advokat Budi Wiyono,SH. & Rekan yang berkantor di Jalan Kenanga Nomor 4 Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, semula Pembanding I dan II sekarang Para Pembanding ;---------------------------------------------------- M E L A W A N PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) BUANA MITRA PERWIRA, yang berkedudukan hukum di Jalan MT.Haryono No.267 Purbalingga, dalam hal ini yang diwakili oleh H. AMAN WALIYUDIN,SE.,MSI, dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT. Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 September 2013, memberikan kuasa kepada H.SUGENG,SH.,MSI., adalah Advokat dari Kantor Advokat H.SUGENG,SH.,MSI., & Rekan yang beralamat Kantor di Jalan DI Panjaitan No.111 Purbalingga, semula sebagai Penggugat sekarang Terbanding ;---------------------------------------------
190137
  • menelititentang Akad Pembiayaan Ijarah Multi Jasa tanggal 13 September 2011 Nomor 01 yang dibuatdihadapan Notaris SRI WAHYONO,SH,MH,MKn. didalam akad dimaksud tertulis yangmenjadi Mustajir / pihak penyewa adalah para Tergugat / para Pembanding, Muajir / pihakyang menyewakan adalah Bank sebagai Penggugat / Terbanding, dan Majur / benda yangdiijarahkan adalah suatu benda yang diambil manfaatnya, sedangkan akadnya adalah AkadPembiayaan Nomor tanggal 13 September 2011, oleh karena Akad Pembiayaan jarah MultiJasa
    puluh tujuh rupiah), dan ujroh sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah)selama jangka waktu 60 (enam puluh) bulan, paling lambat tanggal 13 (tiga belas) setiapbulannya secara tunai dan atau pemindahbukuan dari rekening tabungan Nasabah sesuaidengan jadwal angsuran ;Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perluditetapkan para Tergugat / para Pembanding melakukan cedera janji / ingkar janji /wanprestasi dalam pembayaran angsuran sebagaimana dalam Akad Pembiayaan Ijarah MultiJasa
    Notaris di Purbalingga ;3 Menyatakan para Tergugat telah melakukan cidera janji / ingkar janji / wanprestasidalam pembayaran angsuran sebagaimana dalam Akad Pembiayaan ljarah MultiJasa nomor 01 tanggal 13 September 2011 pada pasal 2 angka 3 yang berbunyiPembayaran sewa manfaat secara angsuran sebesar Rp. 4.166.667; (empat jutaseratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), dan ujrohsebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah), setiap bulan sebagaimana tertuang dalam4 Menghukum para
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 Tahun 2017
61452548
  • Tentang : Akad Ijarah
  • Pembiayaan multijasa adalah pembiayaan untuk memperolehmanfaat atas suatu jasa.13. Wilayah ashliyyah adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mu Virkarena yang bersangkutan berkedudukan sebagai pemilik.14. Wilayah niyabiyyah adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mu 7irkarena yang bersangkutan berkedudukan sebagai wakil daripemilik atau wali atas pemilik.Kedua : Ketentuan terkait Hukum dan Bentuk Ijarah1.
    Dalam hal akad ijarah dipraktikkan dalam bentuk pembiayaanmultijasa, berlaku dhawabith dan hudud ijarah sebagaimanaterdapat dalam fatwa DSNMUI Nomor 44/DSNMUI/VIH/2004tentang Pembiayaan Multijasa.4. Dalam hal akad ijarah dipraktikkan dalam bentuk IMFD, berlakudhawabith dan hudud ijarah sebagaimana terdapat dalam fatwaDSNMUI Nomor 101/DSNMUI/X/2016 tentang Akad alJjarahalMaushufah fi alDzimmah.5.
Register : 16-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PA BATAM Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PA.Btm
Tanggal 3 Nopember 2020 — PENGGUGAT TERGUGAT
11447
  • Bukti Surat : .Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2017, Penggugat dab Tergugat telah melakukan penandatanganan Perjanjian dalam bentuk Akad Pembiayaan Multijasa ljarah dengan nomor: 0182/BPRSVC/IJARAH/VIW2017 dan Telah dilegalisasi oleh Notaris Titik Aminah, SH, MKn dengan nomor: 606/Leg/NTA/VIIV2017.
    (PI)2.Bahwa berdasarkan Perjanjian Akad Pembiayaan Multijasa ljarah Nomorxxxx/BPRSVC/IJARAH/VIIV2017 antara Penggugat dengan Tergugat Bahwa Tergugat mendapatkan fasilitas senilai 350.000.000, (tiga ratuslima Puluh juta rupiah). (P2)3.Bahwa Penggugat sudah mengirim Surat Peringatan Pertama dengan Nomor: xxxx/BPRSSPI/VI/2018 pada tanggal 14 Juni 2018, KemudianHal. 4 dari 10 Put.
Register : 01-09-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 08-03-2017
Putusan PA BANTUL Nomor 994/Pdt.G/2016/PA.Btl
Tanggal 19 Januari 2017 — PENGGUGAT, TERGUGAT
739
  • .004 RW.023, Desa Pandowoharjo, KecamatanSleman, Kabupaten Sleman, Provinsi DaerahIstimewa Yogyakartaselanjutnya disebut Tergugat;yang menerangkan bahwa para pihak bersedia untuk mengakhiri sengketasecarai damai sebagaimana termuat dalam surat gugatan tertanggal 30Agustus 2016 dan untuk halhal tersebut telah mengadakan KesepakatanPerdamaian pada tanggal 23 Desember 2017 yang isinya sebagai berikut:1.Bahwa Pihak Kedua adalah nasabah Pihak Pertama yang berhutangkepada Pihak Pertama berdasarkan Akad Multijasa
Register : 20-11-2023 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 23-02-2024
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1930/Pdt.G/2023/PA.Amb
Tanggal 13 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
980
  • DALAM EKSEPSI:

    Menolak eksepsi Tergugat I;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan Tergugat II terbukti telah melakukan wanprestasi terhadap Aqad Ijarah Multijasa Nomor 07210134 dan Nomor Rek. : 422.07.00381 tertanggal 30 Juli 2021 dengan Perjanjian Jaminan Pembiayaan Dengan Cessie Piutang Atas Akad Ijarah tertanggal 30 Juli 2021 antara Penggugat, Sdri.
    ., Nomor : 282/W/2021) sejumlah Rp158.850.000,00 (seratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran tunggakan kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp158.850.000,00 (seratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Menyatakan harta benda milik Tergugat II selaku penanggung/penjamin pembiayaan Aqad Ijarah Multijasa Nomor 07210134 dan Nomor Rek. : 422.07.00381 tertanggal 30 Juli 2021 baik
Register : 17-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 012/Pdt.GS/2020/PA.Pbg
Tanggal 10 Desember 2020 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT
2080
  • Menyatakan sah menurut hukum Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 00001/471-04/XII/17 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 00001/471-04/XII/17 tanggal 04 Desember 2017 ;5.
Register : 14-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PA.Pbg
Tanggal 8 Februari 2021 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT
27496
  • Menyatakan sah menurut hukum Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 003/471-3/10/19 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II ;4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 003/471-3/10/19 tanggal 25 Oktober 2019 ;5.
Register : 15-12-2020 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PA.Tnk
Tanggal 20 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat I dan Tergugat II
21273
  • Menyatakan secara hukum Akad Pembiayaan Al-Ijaroh Multijasa Nomor 0869/IJRH/PEG/STRG/VI/16 tertanggal 06 Juni 2016 yang dibuat antara Penggugat dan para Tergugat adalah sah dan mengikat;3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Al-Ijaroh Multijasa Nomor 0869/IJRH/PEG/STRG/VI/16 tertanggal 06 Juni 2016;4.
Register : 28-09-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 010/Pdt.GS/2020/PA.Pbg
Tanggal 4 Nopember 2020 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT I dan TERGUGAT II
3960
  • Menyatakan sah menurut hukum Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 04/471.4/05/19 Tertanggal 20 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan para Tergugat;4. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 04/471.4/05/19 Tertanggal 20 Mei 2019 ;5.
Register : 31-08-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PA BANTUL Nomor 1171/Pdt.G/2023/PA.Btl
Tanggal 31 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
920
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 928/IJR/BMT-PAS/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021 adalah sah dan mengikat;
    3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor : 344/IJR/BMT-PAS/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 adalah sah dan mengikat;
    4. Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi;
    5. Menghukum Tergugat I untuk melakukan pembayaran sisa Rp