Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 378/Pid.C/2019/PN SDA
Tanggal 18 September 2019 —
Terdakwa:
Naiiman
81

  • Terdakwa:
    Naiiman
    Menyatakan Terdakwa Naiiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentangketertiban umum dan ketentraman masyarakat;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan3. Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) buah rombong sepeda dari seng warna birupentol barokah di kembalikan kepada Terdakwa4.