Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Naiiman
8 — 1
Terdakwa:
NaiimanMenyatakan Terdakwa Naiiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentangketertiban umum dan ketentraman masyarakat;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan3. Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) buah rombong sepeda dari seng warna birupentol barokah di kembalikan kepada Terdakwa4.