Ditemukan 66 data
74 — 9
ol>
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat di bank PT.BPR Utomo Manunggal Sejahtera (Utomo Bank) pertanggal 27 Juni 2020 sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp 157.556.620,0(Seratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi hutang bersama dalam diktum nomor 2 secara natura
71 — 11
merk LG satu pintu
- Dua buah tempat tidur
- Kursi tamu kayu jati Garuda
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ;
3.Menetapkan harta sebagaimana tersebut pada point nomor 2 adalah setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat;
4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah dari harta tersebut kepada Penggugat dan apabila tidak bisa dibagi secara natura
PT. Intiland Grande dahulu PT. Dharmala Land / PT. Pembangunan Darmo Grande
Tergugat:
HARTATI BASRIE
72 — 33
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pesanan Graha Natura tertanggal 28 Juni 2017 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 429/A-150/ KTRK/GN/IV/2018 tanggal 16 April 2018 beserta lampirannya ;
43 — 8
Menghukum Tergugat untuk membagi/menyerahkan harta bersama dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat secara natura masing masing (setengah bagian), apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan maka pembagiannya dilakukan dengan in natura (dijual) atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan uang dari hasil penjualan atau lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan masing-masing Penggugat (setengah bagian) dan Tergugat (setengah bagian) dari
30 — 8
Apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual melalui kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi dua, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian lagi untuk Tergugat
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya
7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.390.000,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
PT. Intiland Grande dahulu PT. Dharmala Land / PT. Pembangunan Darmo Grande
Tergugat:
HARTATI BASRIE
67 — 16
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pesanan Graha Natura tertanggal 28 Juni 2017;
- Menyatakan Tergugat telah membatalkan transaksi atas pembelian 1 (satu) unit rumah tinggal
92 — 4
adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ;
3. Menghukum kepada Tergugat dan Penggugat untuk membagi harta bersama tersebut bagian untuk Pengggugat dan bagian untuk Tergugat dan sekiranya tidak bisa dibagi secara natura bisa dilelang melalui Badan lelang milik Negara dan hasil jual lelang tersebut dibagi dua yang selanjutnya menyerahkan bagian masing masing kepada yang Penggugat dan Tergugat ;
4. Menolak selain
60 — 8
: Jalan Raya
- Sebelah barat : Tambak Asnan
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ;
3. Menetapkan harta sebagaimana tersebut pada point nomor 2 adalah setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah dari harta tersebut kepada Penggugat dan apabila tidak bisa dibagi secara natura
Terbanding/Tergugat : Syaripudin
51 — 6
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dibagi dengan cara penjualan kepada pihak ketiga atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
PT. Intiland Grande dahulu PT. Dharmala Land / PT. Pembangunan Darmo Grande
Tergugat:
RIANAWATI
81 — 24
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat ;
- Menyatakan Surat Permohonan Pembuatan Surat Pesanan Graha Natura tertanggal 20 September 2015 atas 1 (satu) unit rumah tinggal yang terletak
23 — 30
diperoleh Penggugat dan Tergugatselama dalam perkawinannya;
- Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut dictum 2 (dua), dengan ketentuan Penggugat mendapatkan (seperdua) bagian dan Tergugat mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama pada dictum 2 (dua) tersebut, kepada masing-masing pihak, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura
PT. Intiland Grande dahulu PT. Dharmala Land / PT. Pembangunan Darmo Grande
Tergugat:
HARTATI BASRIE
123 — 29
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pesanan Graha Natura tertanggal 28 Juni 2017;
- Menyatakan Tergugat telah membatalkan transaksi atas pembelian 1 (satu) unit
45 — 10
Menetapkan 30 % (tiga puluh perseratus) dari harta bersama tersebut dictum 2. merupakan hak Penggugat konvensi, dan 70 % (tujuh puluh perseratus) merupakan hak Tergugat konvensi;
4. Menghukum Tergugat konvensi untuk menyerahkan 30 % (tiga puluh perseratus) dari harta bersama pada dictum 2 tersebut kepada Penggugat konvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya 30 %(tiga puluh perseratus) diserahkan
67 — 22
li>
- Satu unit sepeda merk Polygon
Harta tesebut adalah sebagai harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Menetapkan bahwa Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama dalam dictum amar konvensi angka 2;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama dalam dictum amar angka 2, apabila tidak dapat dibagi secarain natura
- Menetapkan bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama dalam dictum amar rekonvensi angka 4;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama dalam dictum amar angka 2, apabila tidak dapat dibagi secarain naturamaka akan dilakukan penjualan lelang di muka umum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
70 — 12
Rusinah Helda Rahmita;
- Menetapkan Penggugat mendapat (setengah) bagian dan Tergugat mendapat (setengah) bagian dari harta bersama dimaksud pada dictum angka 2 (dua) diatas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa pun yang menguasai obyek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama dalam dictum angka 2 (dua) diatas kepada Penggugat dan Tergugat, dan bila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan penjualan dimuka umum yang hasil
61 — 21
Adalah harta bersama antara penggugat konvensi dengan Almarhum Achmad Ali Bin Ali;
- Menghukum Tergugat konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam dictum nomor 4 (empat) diatas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang;
- Menolak gugatan
80 — 6
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagai mana yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 (tiga) di atas secara suka rela dengan ketentuan jika tidak dapat diserahkan secara natura maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
43 — 14
Menetapkan 30 % (tiga puluh persen) dari harta bersama tersebut dictum 2. tersebut merupakan hak Penggugat konvensi dan 70 % (tujuh puluh persen) merupakan hak Tergugat konvensi;
- Menghukum Tergugat konvensi untuk menyerahkan 30 %(tiga puluh persen) dari harta bersama pada dictum 2 tersebut kepada Penggugat konvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 30 %(tiga puluh persen) diserahkan kepada
Terbanding/Tergugat : Hj. VIETA AFIFA ROMARD, S.E. Binti H. ROYAN ROMADHAN
161 — 39
- Menetapkan 50% (Lima puluh persen) dari harta bersama tersebut dictum 2. merupakan hak Penggugat Konvensi dan 50% (Lima puluh persen) merupakan hak Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan 50% (Lima puluh persen) dari harta bersama pada dictum 2 tersebut kepada Penggugat Konvensi dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya 50% (Lima puluh persen)
49 — 12
Rokayah, yang belum dibagi waris kepada Ahli Waris yang berhak menerimanya;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai atas objek sengketa tersebut pada poin 3 (tiga) di atas, untuk menyerahkan kepada ahli waris dan ahli waris pengganti yang berhak menerimanya tersebut pada poin 2 (dua), sesuai dengan hak/besaran bagian laki-laki dan perempuan masing-masing 1:2 (satu berbanding dua), dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka harta