Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 26 Februari 2019 — Paguk
2819
  • Paguk terebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Paguk
    terhadapseorang lakilaki yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidan Narkotikabernama KETUT WEDA alias PAGUK.
    Bahwa saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa KETUT WEDA alias PAGUK, karena informasi dari masyarakat bahwayang bersangkuatan diduga sebagai penyalah guna Narkotika jenisshabu.
    jenisshabu, 1 (Satu) unit handphone merek OPPO warna gold.Saksi menerangkan dari penjelasan petugas Kepolisian yang melakukanpenyitaan barang bukti dari KETUT WEDA alias PAGUK , bahwa 1(satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika jenisshabu ditemukan digenggaman tangan kanan terdakwa dan dijatuhkanoleh terdakwa pada saat akan ditangkap Polisi.Bahwa saksi menjelaskan KETUT WEDA alias PAGUK , saat ditangkaptidak dapat menunjukkan ijin dari pihak berwenang atas barang bukti 1
    Badung.Bahwa saksi menjelaskan KETUT WEDA alias PAGUK , di tangkapkarena memiliki, menyimpan, menguasai brang bukti berupa 1 (satu)plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis shabu.Bahwa saksi menerangkan dari penjelasan anggota Sat ResnarkobaPolres Badung yang melakukan penangkapan dan penggeledahanterhadap KETUT WEDA alias PAGUK , disita barang bukti berupa 1(satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening Narkotika jenisshabu, 1 (Satu) unit handphone merek OPPO
    Unsur ini telah terpenuhi karena tersangka KETUTWEDA alias PAGUK, yang ditangkap Pada hari Minggu tanggal 9 September2018, pukul 19.30 Wita, di Jalan Raya Sembung, Gg. Nakula, Br. Tauman,Kel/Desa. Sembung, Kec. Mengwi, Kab.
Register : 03-12-2012 — Putus : 21-12-2012 — Upload : 22-02-2013
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 687/Pdt.P/2012/PA.JP
Tanggal 21 Desember 2012 — Imran bin Aso; Salmawati binti Lemu
161
  • Bahwa Pemohon I dan Pemohon IJ telah menikah menurut syariat Islam padatanggal 11 Desember 1992 di Bulukumba, Indonesia, dengan Wali Lemu binBaco dan mahar berupa Uang Rp. 100.000,, disaksikan oleh dua orang saksimasingmasing bernama Hamsah bin Paguk dan Kamarudin bin Paguk;2. Bahwa selama pernikahan tersebut, Pemohon I dan Pemohon II telah hiduprukun sebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 5 orang anak bernama :1. IdrawatiHal dari 8 hal. Penetapan No. 0687/Pdt.P/2012/PA.JP2. Idrawani3.
    orangorang yang memenuhi syarat formil dan materilpembuktian, oleh karena itu kesaksian tersebut dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon I dan Pemohon IIyang telah dikuatkan dengan kesaksian tersebut, Majelis Hakim telah menemukanfakta hukum sebagai berikut: Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah menikah tanggal 11 Desember1992 di Bulukumba, Indonesia, dengan Wali Lemu bin Baco dan maharberupa Uang Rp. 100.000,, disaksikan oleh dua orang saksi masingmasingbernama Hamsah bin Paguk
    dan Kamarudin bin Paguk; Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon I, tidak terdapat halangan untukmenikah; Bahwa atas perkawinan tersebut telah dikaruniai 5 orang anak dan belumpernah bercerai sampai dengan sekarang; Bahwa Pemohon I tidak mempunyai istri lain selain Pemohon II danPemohon II tidak mempunyai suami selain Pemohon I; Bahwa terhadap perkawinan Pemohon I dan Pemohon IJ tidak ada keberatanbaik dari tetangga, masyarakat atau siapapun; Bahwa perkawinan Pemohon I dan Pemohon II hingga saat ini