Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PA BANYUMAS Nomor 179/Pdt.G/2024/PA.Bms
Tanggal 29 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1611
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Gono Susanto bin Parmadun ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( K'hudzuningimma binti Ahmad Tri Susanto ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 815.000,00 ( Delapan ratus lima belas ribu rupiah);