Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1309/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
NITI
184
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; ---------------------------------------------
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pada kutipan Akta kelahiran anak Pemohon dengan No 3173 LT.31082018-0403 tanggal 01 )otober 2018 yang semula tercatat atas nama MUHAMAD PAUDI menjadi AHMAD PAUDIK ;----------------------------------
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan
    Bahwa alasan Pemohon merubah nama anak dari MUHAMAD PAUDImenjadi AHMAD PAUDIK karena nama AHMAD PAUDIK yang selamaini digunakan dan juga telah tercatat di Ijasah sekolah anak, yakni : ljasah Sekolah Dasar (SD) No. DN03 Dd 0386805 tercatat atas namaAHMAD PAUDIK; jasah Sekolah Menengah Pertama (SMP) No. DN03 DI 0308744tercatat atas nama AHMAD PAUDIK; ljasah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) No. DNMk/O6 0368897tercatat atas nama AHMAD PAUDIK;2.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pada KutipanAkta Kelahiran dengan Nomor : 3173LT310820180403 tanggal 01Oktober 2018 yang semula tercatat atas nama MUHAMAD PAUDImenjadi AHMAD PAUDIK;2.
    BrtMenimbang, bahwa pada akhirnya Pemohon menyatakan tidakmengajukan apaapa lagi dan mohon penetapan atas permohonannya ini ; TENTANG HUKUMNYA:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah seperti diatas ;Menimbang, bahwa Pemohon pada pokoknya mengajukan permohonanuntuk perubahan nama anak pemohon yang semula bernama Muhamad PaudiMenjadi Ahmad Paudik selanjutnya menyebut dirinya Anmad Paudik ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bukti yang diajukan olehPemohon yang berupa bukti Surat
    dan saksi, terdapat fakta fakta hukumsebagai berikut : Bahwa anak Pemohon lahir di Grobogan pada tanggal 17 Oktober 2000; Bahwa Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat Tanggal 01 Oktober2018; Bahwa anak pemohon dalam ijazah SD.SMP. dan Sekolah Kejuruannya menggunakan nama Ahmad Paudik ; Pemohon ingin merubah nama anak Pemohon supaya diperbaiki dalamAkte Kelahiran yang bernama Muhamad Paudi menjadi Ahmad Paudik sesual ijazahnya
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak padakutipan Akta kelahiran anak Pemohon dengan No 3173 LT.310820180403 tanggal O01 )otober 2018 yang semula tercatat atas namaMUHAMAD PAUDI menjadi AHMAD PAUDIK ;3.