Ditemukan 387669 data
- Apabilaunsur-unsur dari dakwaan tidak terpenuhi, maka diputus bebas (vrijspraak).Apabila terbuktifaktanya tetapi tidak melawan hukum, maka diputus ontslag.Alasan Pembenar dan alasan Pemaafadalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau ... [Selengkapnya]
Alasan Pembenar dan alasan Pemaafadalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau unsur dari dakwaan tidakterpenuhi maka vrijspraak, tetapi alasan pemaaf adalah unsur-unsur terpenuhitetap ada hal eksepsional (Pasal 48-51 KUHP).
- Amar Putusan:Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutanhukum (Ontslag van alle Rechtsvervolging).
- Pada prinsipnya tidak dibenarkan alasan-alasan pemaafdan pembenar di luar dari yang disebut dalam undang-undang. Contoh:<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Guru memukulmurid.<!--[if ... [Selengkapnya]
Pada prinsipnya tidak dibenarkan alasan-alasan pemaafdan pembenar di luar dari yang disebut dalam undang-undang. Contoh:
<!--[if !supportLists]-->- <!
Alasan pembenar dan pemaaf yang sudah merupakan asasyang diatur dalam KUHP (kembali kepada asas.). Tetapi dalam praktek terdapatbeberapa yurisprudensi MA yang telah menggunakan alasan pembenar dan alasanpemaaf di luar KUHP, seperti misalnya berlakunya hukum adat setempat.
SRI MULYANI WULIS SETIYOWATI
12 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Keseluruhannya;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Yang Diterbitkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Tertanggal 17 September 2007 Nomor 17816/DK/2007 Tentang Nama Pemohon Didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon Yang Tercatat bernama SRI MULYANI WULIS Dilakukan Perubahan Menjadi SRI MULYANI WULIS SETIYOWATI sebagaimana identitas pembenar yang dipergunakan semestinya.
MAS WHAWIK
10 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Keseluruhannya;
- Menyatakan kutipan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan catatan sipil tertanggal 12 Agustus 2008 , Nomor : 18516/DK/ 2008 tentang KELAHIRAN yang tercatat : TUBAN dilakukan perubahan menjadi LAMONGAN sebagaimana dengan yang tercatat di dalam ijazah sebagai identitas pembenar.
769 — 775
M E N G A D I L I1) Menyatakan terdakwa ELISABETH SEU MAKBALIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga namun tindak pidana tersebut ada alasan pembenar untuk dilakukan terdakwa;2) Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);3) Memulihkan hak terdakwa dalamkedudukan,harkat serta martabatnya;4) Membebankan biaya perkara kepada negara;
pembenarmaupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapatlah dimintakan pertanggungjawaban pidana;Menimbang, bahwa mengenai alasanalasan penghapus pidana atau alasan menghilangkansifat tindak pidana telah termuat dalam titel I dari buku ke satu KUHP sehingga untuk dapatdimintakan pertanggungjawaban pidana atas suatu perbuatan yang dilakukan, maka suatuperbuatan pidana haruslah memenuhi seluruh unsur sebagaimana yang didakwakan kepada diriterdakwa serta tidak ditemukannya alasan penghapus pidana,baik alasan pembenar
serta martabat;Daril4 hal.Putusan No:21/PID.SUS/2014/PN.ATB14Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum makabiaya perkara dibebankan kepada negara;Memperhatikan pasal 49 ayat 1 KUHP,pasal 191 ayat 2 KUHAP serta peraturan lainnyayang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1) Menyatakan terdakwa ELISABETH SEU MAKBALIN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga namun tindak pidana tersebut ada alasan pembenar
M.Sifaul Mubarok
7 — 0
SIFAUL MUBAROK sebagaimana dengan yang tercatat di dalam ijazah sebagai identitas pembenar.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.125.000.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
JAMIL HUSEIN
4 — 0
Dan nama yang dipakai sekarang adalah JAMIL HUSEIN sesuai dengan identitas pembenar yang dipakai sebagaimana mestinya
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.186.000.- (seratus delapan puluh enam ribu Rupiah)
KAHONO
3 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Keseluruhannya;
- Menyatakan kutipan Akte Perkawinan yang diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 27 Juli 2001 Nomor 3685/DK/2001 tentang nama pemohon didalam akta perkawinan Pemohon yang tercatat nama pemohon BEJO KOHONO dilakukan perubahan menjadi nama Pemohon KAHONO sebagaimana dengan yang tercatat di dalam KTP dan Kartu Keluarga sebagai identitas pembenar.
SUMIATUN
23 — 0
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 20 September 2006 dengan Nomor 20550/DK/2006 tentang nama Pemohon didalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang tercatat bernama KIDOK dilakukan perubahan menjadi nama SUMIATUN sebagaimana identitas pembenar yang dipergunakan.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu Rupiah)
LISWATI
6 — 13
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran Yang diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 10 Juli 2003 Nomor 10293/DK/2003 tentang nama suami pemohon di dalam Akta Kelahiran anak pemohon yang tercatat bernama KASTIONO dilakukan perubahan menjadi KARTIONO sebagaimana dengan identitas nama suami pemohon di dalam kutipan akta nikah sebagai identitas pembenar.
PUNIPAH
5 — 0
Kelahiran yang diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 07 Mei 2009 Nomor 07348/DK/2009 tentang nama anak Pemohon didalam akta kelahiran anak Pemohon yang tercatat nama anak Pemohon A.ASHLAHALLAHUL ALBAB anak kedua dari orang tua laki laki bernama MUKRI dilakukan perubahan menjadi nama anak Pemohon AHMAD ASHLAHALLAHUL ALBAB anak dari orang tua laki laki bernama MUKRi A ROSYID sebagaimana dengan yang tercatat di dalam ijazah sebagai identitas pembenar
NIMATUR ROHMAH
5 — 0
>MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Keseluruhannya;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama NI'MATUR ROHMAH dan SRI NINIK adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah NI'MATUR ROHMAH, NIK: 3524084412840002, Tanggal Lahir: 06-10-1984 dan Nama Orang tua ABDUL WAHID. sebagaimana identitas pembenar
Warsiyo
5 — 0
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 14 Juli 2010 dengan Nomor 02984/T/2010 tentang nama anak Pemohon didalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang tercatat nama anak Pemohon QURROTU A ENNI dilakukan perubahan menjadi nama QURROTU AINI sebagaimana identitas pembenar yang digunakan.
Abdul Rochim
86 — 14
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban dengan Nomor 24844/DK/2009 tertanggal 03 Nopember 2009 tentang nama anak Pemohon di dalam Akta Kelahiran anak pemohon tercatat bernama ELANG TANTA NIR PATAKA ROCHIM PUTRA dilakukan perubahan menjadi nama anak Pemohon ELANG TANTA NIRPATAKA PUTRA agar sesuai dengan Kartu Keluarga. sebagaimana identitas pembenar yang digunakan.
Penetapan No. 875/Pdt.P/2019/PN.TbnKantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor24844/DK/2009 Tertanggal 3 November 2009 Tentang Nama anak PemohonDidalam Akta Kelahiran Anak Pemohon Yang Tercatat bernama ELANGTANTA NIR PATAKA ROCHIM PUTRA Dilakukan Perubahan MenjadiELANG TANTA NIRPATAKA PUTRA sebagaimana identitas pembenar yangdipergunakan semestinyaMengingat, ketentuan Pasal 52, Pasal 71, Pasal 73, Pasal 74 Undang Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Tahun 25 Tahun
ARIF TARWOCO
67 — 13
Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah ARIF TARWOCO.tanggal lahir 29 September 1976 dengan nama bapak SARIJO
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 30 Mei 1996 dengan Nomor 6549/D/1996 tentang nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon yang tercatat nama Pemohon WOCO dengan nama Ayah SARIDJO dilakukan perubahan nama menjadi ARIF TARWOCO dengan nama ayah SARIJO sebagaimana identitas pembenar
FS CICIH HEPPI CANGKURILEUNG
8 — 0
CICIH HAFFI CANGKURILEUNG berdasarkan identitas pembenar sebagaimana mestinya;
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, Nomor 0711/R/2004 tertanggal 19 September 2014. Nama pemohon tercatat F.S. CICIH HEFFI C. Dilakukan perubahan menjadi F.S. CICIH HAFFI CANGKURILEUNG.
333 — 301
Menyatakan terdakwa AMIRUDDIN alias LA MERU Bin KADE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; - Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; - Menyatakan terdakwa AMIRUDDIN alias LA MERU Bin KADE, terbukti melakukan perbuatan Penganiayaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair akan tetapi perbuatan itu memiliki alasan pembenar
peraturanperaturan lain yang berkaitandengan perkara ini ;MENGADILI: Menyatakan terdakwa AMIRUDDIN alias LA MERU Bin KADE,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaPenganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan terdakwa AMIRUDDIN alias LA MERU Bin KADE,terbukti melakukan perbuatan Penganiayaan sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan subsidair akan tetapi perbuatan itumemiliki alasan pembenar
Terbanding/Terdakwa : GOSARI PULUNGAN
88 — 18
terbuktinya perbuatan Terdakwa, dan oleh karena itu sesuai dengan pasal241 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 18 April 2022 tersebut :
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Henny A. Simandalahi,SH
92 — 10
terbuktinya perbuatan Terdakwa, dan oleh karena itu sesuai dengan pasal241 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 18 April 2022 tersebut :
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar