Ditemukan 1 data
DIMAS SATRIA PUTRA, SH
Terdakwa:
ADE RIZKY HIDAYAT Als RISKI Bin IMTARIZAL BAHAR Alm
14 — 8
tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) buh kaleng warna gold bertuliskan PERU