Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 17-03-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Tng
Tanggal 8 Maret 2022 — Penuntut Umum:
DIMAS SATRIA PUTRA, SH
Terdakwa:
ADE RIZKY HIDAYAT Als RISKI Bin IMTARIZAL BAHAR Alm
148
  • tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti yang berupa :
    • 1 (satu) buh kaleng warna gold bertuliskan PERU