Ditemukan 4 data
22 — 9
/ VI / 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 32 Orang dan luas kebun 92 Ha ;-------------------------------------------------------------------------11. 1 (satu ) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kenanga III , seseuai dengan Berita Acara nomor : 025/BA-PK.PK/VI/2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 26 Orang dan luas kebun 74 Ha ;--------------------------------------------------------------12. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano
kepada Kelompok Tani Cempaka VI, seseuai dengan Berita Acara nomor : 029/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 21 Desember 2000.Dengan jumlah anggota 38 Orang dan luas kebun 84 Ha ;--------------------------------------------------------------------13. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kenanga II , seseuai dengan Berita Acara nomor : 024/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 22 Orang dan luas kebun 54 Ha ;-----------------------------------------
--------------------------------14. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Cempaka VI , seseuai dengan Berita Acara nomor : 029/BA-PK.PK/VI /2000, tanggal 21 Desember 2000.Dengan jumlah anggota 84 Orang dan luas kebun 38 Ha ;--------------------------------------------------------------------15. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Teratai III, seseuai dengan Berita Acara nomor : 021/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan
jumlah anggota 27 Orang dan luas kebun 72 Ha ;-------------------------------------------------------------------------16. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kenanga I , seseuai dengan Berita Acara nomor : 023/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 33 Orang dan luas kebun 74 Ha ;-------------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kemuning I,
seseuai dengan Berita Acara nomor : 047/BA-PK.PK/I/ 2000, tanggal 21 Januari 2000.Dengan jumlah anggota 28 Orang dan luas kebun 80 Ha ;--------------------------------------------------------------------18. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Cempaka IV, seseuai dengan Berita Acara nomor : 017/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 32 Orang dan luas kebun 106 Ha ;------------------------------------------------------------------------
77 — 20
/ VI / 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 32 Orang dan luas kebun 92 Ha ;---------------------------------------------------------------11. 1 (satu ) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kenanga III , seseuai dengan Berita Acara nomor : 025/BA-PK.PK/VI/2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 26 Orang dan luas kebun 74 Ha ;--------------------------------------------------12. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Cempaka
VI, seseuai dengan Berita Acara nomor : 029/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 21 Desember 2000.Dengan jumlah anggota 38 Orang dan luas kebun 84 Ha ;----------------------------------------------13. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kenanga II , seseuai dengan Berita Acara nomor : 024/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 22 Orang dan luas kebun 54 Ha ;--------------------------------------------------14. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari
KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Cempaka VI , seseuai dengan Berita Acara nomor : 029/BA-PK.PK/VI /2000, tanggal 21 Desember 2000.Dengan jumlah anggota 84 Orang dan luas kebun 38 Ha ;----------------------------------------------15. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Teratai III, seseuai dengan Berita Acara nomor : 021/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 27 Orang dan luas kebun 72 Ha ;-----------------------------------------------
---16. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kenanga I , seseuai dengan Berita Acara nomor : 023/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 33 Orang dan luas kebun 74 Ha ;--------------------------------------------------17. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kemuning I, seseuai dengan Berita Acara nomor : 047/BA-PK.PK/I/ 2000, tanggal 21 Januari 2000.Dengan jumlah anggota 28 Orang dan luas kebun 80 Ha ;---
-----------------------------------------------18. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Cempaka IV, seseuai dengan Berita Acara nomor : 017/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 32 Orang dan luas kebun 106 Ha ;------------------------------------------------19. 1 (satu) exemplar Surat Keputusan BKPM ( Badan Koordinasi Penanaman Modal) tanggal 30 Desember 2009 dan nomor : 152/III/PMDM/2009, Perihal Surat Persetujuan penggabungan perusahaan
43 — 15
/ VI / 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 32 Orang dan luas kebun 92 Ha ;-------------------------------------------------------------------------11. 1 (satu ) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kenanga III , seseuai dengan Berita Acara nomor : 025/BA-PK.PK/VI/2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 26 Orang dan luas kebun 74 Ha ;--------------------------------------------------------------12. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano
kepada Kelompok Tani Cempaka VI, seseuai dengan Berita Acara nomor : 029/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 21 Desember 2000.Dengan jumlah anggota 38 Orang dan luas kebun 84 Ha ;--------------------------------------------------------------------13. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kenanga II , seseuai dengan Berita Acara nomor : 024/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 22 Orang dan luas kebun 54 Ha ;-----------------------------------------
--------------------------------14. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Cempaka VI , seseuai dengan Berita Acara nomor : 029/BA-PK.PK/VI /2000, tanggal 21 Desember 2000.Dengan jumlah anggota 84 Orang dan luas kebun 38 Ha ;--------------------------------------------------------------------15. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Teratai III, seseuai dengan Berita Acara nomor : 021/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan
jumlah anggota 27 Orang dan luas kebun 72 Ha ;-------------------------------------------------------------------------16. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kenanga I , seseuai dengan Berita Acara nomor : 023/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 33 Orang dan luas kebun 74 Ha ;-------------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kemuning I,
seseuai dengan Berita Acara nomor : 047/BA-PK.PK/I/ 2000, tanggal 21 Januari 2000.Dengan jumlah anggota 28 Orang dan luas kebun 80 Ha ;--------------------------------------------------------------------18. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Cempaka IV, seseuai dengan Berita Acara nomor : 017/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 32 Orang dan luas kebun 106 Ha ;------------------------------------------------------------------------
63 — 40
.01.05.06 Tahun 2011 Tentang PembebasanBersyarat Yang Belum Dilaksanakan khususnya diktum kedua angka 4.Maka, berdasarkan segala uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar berkenan memeriksa danmengadili perkara ini serta memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:18DALAM PENUNDAAN: DALAM POKOK PERKARA:Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :M.HH24.PK.PK
.01.05.04 Tahun 2011 tanggal 16 Nopember 2011 TentangPencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RepublikIndonesia Nomor : PAS149.PK.01.05.06 Tahun 2011 khususnya diktumkedua angka ke 4 sampai dengan Putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor : M.HH24.PK.PK.01.05.04 Tahun 2011tanggal 16 Nopember 2011 Tentang Pencabutan
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH24.PK.PK.01.05.04 Tahun 2011 tanggal 16 Nopember 2011 Tentang PencabutanKeputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : PAS149.PK.01.05.06 Tahun 2011 Tentang Pembebasan bersyaratYang Belum Dilaksanakan, khususnya diktum kedua angka 4, atas nama R.Saleh Abdul Malik. 4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Hal 19 dari 83 hal Put.