Ditemukan 27914 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : pengaduan prajurit; operasi militer
PIDANA MILITER/D.4/SEMA 1 2017
88498
  • Pengaduan bagi prajurit yang sedang menjalankan tugas operasi militerdisampaikan kepada Polisi Militer kewilayahan atau Polisi Militer Mobile.Apabila pengaduan seperti tersebut di atas tidak dapat dilakukan, makapengaduannya disampaikan kepada ... [Selengkapnya]
  • D.21RUMUSAN HUKUM KAMAR MILITERl.Tentang perbuatan prajurit membawa, menyimpan, ataumenguasai amunisi sisa latihan.Perbuatan prajurit yang membawa, menyimpan, atau menguasaiamunisi sisa latihan dengan maksud untuk digunakan dalamlatihan kesatuan berikutnya, dan tidak ternyata untukmelakukan kejahatan, bukan merupakan kejahatan tentangsenjata api.
    pemecatan.surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/574/2013 tanggal 24Mei 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika atauSurat Telegram Panglima TNI Nomor STK/198/2005 tanggal 1April 2005 tentang Pelanggaran Kesusilaan, bukan merupakandasar hukum bagi Judex Facti untuk menjatuhkan pidanatambahan pemecatan, melainkan sebagai aturan internalkesatuan, yang dapat digunakan sebagai pertimbangankeadaankeadaan memberatkan penjatuhan pidana tambahanpemecatan.Tentang Penjatuhan Pidana Pemecatan terhadap Prajurit
    telahPensiun atau Memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP).Penjatuhan pidana tambahan pemecatan, tidak dijatuhkanterhadap prajurit yang telah pensiun atau memasuki masapersiapan pensiun (MPP) meskipun tindak pidananya dilakukanketika masih berdinas aktif.
    Penjatuhan pidana tersebut tidak 93mencerminkan prinsip keadilan dan kemanfaatan, dan secarahukum administratif personil akan sulit untuk diproses.Tata cara pengaduan terhadap tindak pidana bagi prajurit dalampenugasan Operasi Militer.Pengaduan bagi prajurit yang sedang menjalankan tugas operasimiliter disampaikan kepada Polisi Militer kewilayahan atau PolisiMiliter Mobile.
    Pengaduan prajurit tersebutdihitung sebagai awal perhitungan kadaluwarsa.Tentang Pemeriksaan perkara Desersi In Absensia di PengadilanMiliter.Persidangan perkara desersi in absentia perlu ditentukan bataswaktu paling lama 5 (lima) bulan, setelah dipanggil sebanyak 3(tiga) kali berturutturut secara sah dan patut, setelah diperolehkepastian bahwa Terdakwa tidak kembali lagi ke kesatuanberdasarkan surat keterangan dari komandan kesatuan, untukmemenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringanserta

    Pengaduan bagi prajurit yang sedang menjalankan tugas operasi militerdisampaikan kepada Polisi Militer kewilayahan atau Polisi Militer Mobile.Apabila pengaduan seperti tersebut di atas tidak dapat dilakukan, makapengaduannya disampaikan kepada komandan/atasannya, dan komandan/atasantersebut wajib meneruskannya kepada Polisi Militer dengan tetap memperhatikantenggang waktu pengaduan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (1) KUHP.

    Pengaduan prajurit tersebut dihitung sebagai awal perhitungan kadaluarsa.

Kata Kunci : tindak pidana sebelum menjadi prajurit;
PIDANA MILITER/7/SEMA 4 2014
1117122
  • Oditur Militer mendakwa Terdakwa dengan pasal 266 ayat (1) jo ayat (2)jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena terdakwa ketika masuk seleksi Secatam TNI-ADmenggunakan ijazah orang lain (familinya) bernawa Irwan Fahla, karena usiaTerdakwa saat itu sudah ... [Selengkapnya]
  • karena bagi seorang prajurit yangberada dalam penjara karena menjalanihukuman dalam jangka waktu yanglama, maka tidak dapat melaksanakansumpah prajurit dan Sapta Margadengan baik, dengan sendirinyakedisiplinan yang merupakan jiwa yangharus melekat pada setiap prajuritsudah tidak ada lagi. = Terdakwa didakwa melanggarpasal 127 ayat (1) huruf a UU.
    6 Dalam perkara pidana militer, Bahwa dilihat dari perspektif hukumbilamana terdakwa terbukti melakukan pidana, adanya peradilan militer dapattindak pidana susila khususnya dikategorikan sebagai penegakanterhadap sesama prajurit, hNukum pidana khusus, hal ini karenaisteri/suami/anak atau yang sifat dan hakekat pihakpihak dalam melibatkan PNS, atau isteri/suami dilingkungan TNI. Juga terhadap tindakpidana narkotika.
    di atas kesalahannya tidak terlalu berat,diusulkan untuk dipecat. namun apabila dinilai prajurit yangNamun dalam persidangan masih melakukan tindak pidana tersebutbanyak silang pendapat, pantas dinilai tidak layak lagi sebagai seorangtidakkah untuk dilakukan pemecatan prajurit, merupakan sosok individu yangbiamana i Terdakwa sadah menyepelekan hukum serta petunjukmendekati usia pensiun = atau pimpinan TNI, dilakukan dalambilamana si Terdakwa banyak jasa lingkungan TNI sehingga apabila tidakjasanya
    kepada Negara dan telah dipecat akan dapat mempengaruhidapat penghargaan bintang atau anggota prajurit lainnya melakukankadar kesalahannya tidak terlalu perbuatan terdakwa.
    Perkawinan siri yang dilakukan oleh Perkawinan seorang prajurit yang seorang prajurit menurut agamanya,akan tetapi tanpa ijin dari atasanlangsung, apakah dapat diketegorikansebagai perkawinan yang sah, dandapat menghalangi perkawinanberikutnya (Melanggar Pasal 279KUHP)? dilakukan menurut agamanya tanpaiin atasan langsung, adalah tidakmemenuhi syarat formil yangditentukan dalam kemiliteran (tidaksah secara hukum administrasi dikemiliteran).
Kata Kunci : Dakwaan Pasal 103 KUHPM; Perkawinan Prajurit Tidak Sesuai Prosedur; Prajurit;
PIDANA MILITER/A.3.e/SEMA 3 2018
22600
  • Pasal 103 Ayat (1) KUHPM yaitu menolakatau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas tidakdapat diterapkan terhadap prajurit yangmelangsungkan perkawinan tanpa izinkesatuan (tidak sesuai prosedur), sebab hal tersebutberdasarkan Peraturan ... [Selengkapnya]
  • face="Tahoma">Pasal 103 Ayat (1) KUHPM yaitu menolakatau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas tidakdapat diterapkan terhadap prajurit
Kata Kunci : pembeleaan diri prajurit dari kekerasan atasan
MILITER/3/SEMA 10 2020
21541349
  • Seorang prajurit TNI bawahan yang melakukan tindakan nyata terhadap serangan atau tindakan nyata seorang atasan dengan cara seperti melakukan tangkisan, menghindari pukulan atau kekerasan lainnya namun mengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit ... [Selengkapnya]
  • RUMUSAN HUKUM KAMAR MILITER1.Penerapan Hukum Terhadap Prajurit TNI PelakuHomoseksual/LesbianPelanggaran terhadap Surat Telegram Panglima TNI NomorST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 juncto Surat TelegramPanghima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019yang isinya mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukanperbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama(Homoseksual/Lesbian), diterapkan ketentuan Pasal 103 Ayat (1)KUHPM sebagai perbuatan melanggar perintah dinas.Penghitungan Waktu Desersi dalam
    Pasal 87 Ayat 1 Ke2KUHPM3Penghitungan lama waktu tindak pidana desersi yangmenentukan lebih lama dari 30 hari, dihitung dalam jumlah haridari ketidakhadiran prajurit tersebut secara berturutturut dikesatuan, ketidakhadiran prajurit di kesatuan pada hari ke31(tiga puluh satu) hari diterapkan ketentuan Pasal 87 Ayat (1) Ke2 KUHPM.3.
    Prajurit TNI Bawahan yang Menerima Perlakuan Kekerasan dariAtasan tidak dapat Diterapkan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM(InsubordinasiSeorang prajurit TNI bawahan yang secara spontan melakukantindakan nyata berupa tangkisan terhadap serangan atautindakan nyata seorang atasan yang berlebihan danmengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit atau luka, tidakdapat diterapkan ketentuan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM sebagaiperbuatan Insubordinasi dengan tindakan nyata.4.
    tercantum dalamnomenklatur jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara.Norma / Kebijakan:Melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB dalam rangkapembentukan jabatan fungsional Panitera, Panitera Muda,Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti.Usulan tunjangan jabatan fungsional Pranata Peradilanbelum ditetapkan.Norma/Kebijakan:Perlu disusun Naskah Akademik tentang perhitungantunjangan jabatan fungsional Pranata Peradilan untukdiusulkan ke KemenPAN RB.Belum terdapat regulasi yang mengatur mutasi Prajurit
    TNIdari dan ke Mahkamah Agung/Pengadilan Militer yangdilengkapi dengan Analisis Jabatan dan Analisis BebanKerja.Norma/Kebijakan:Perlu dibuat nota kesepahaman antara Mahkamah Agungdan Panglima TNI yang mengatur mutasi Prajurit TNI daridan ke Mahkamah Agung/Pengadilan Militer.Pembentukan unit Assessment Center belum dilengkapidengan:1) Sumber daya manusia jabatan fungsional AsesorSDM Aparatur sebagai pengelola;2 Kamus Kompetensi.Norma /Kebijakan:Perlu segera dibentuk Tim untuk:1) Merekrut jabatan

    Seorang prajurit TNI bawahan yang melakukan tindakan nyata terhadap serangan atau tindakan nyata seorang atasan dengan cara seperti melakukan tangkisan, menghindari pukulan atau kekerasan lainnya namun mengakibatkan atasan tersebut menjadi sakit atau luka, tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM sebagai perbuatan Insubordinasi dengan tindakan nyata.

Kata Kunci : Prajurit; Prajurit yang Melakukan Tugas Monitoring Tindak Pidana Narkotika; Tugas Monitoring; Tindak Pidana Narkotika; Narkotika;
PIDANA MILITER/A.3.c/SEMA 3 2018
7800
  • Prajurit yang ditugasi monitoring adanya tindak pidana Narkotika di suatu tempatwajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebutkepada atasan pemberi perintahpada kesempatan pertama. Prajurit yang melaksanakan tugastersebut tidak ada keharusan untuk ... [Selengkapnya]
  • Prajurit yang ditugasi monitoring adanya tindak pidana Narkotika di suatu tempatwajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebut

    Prajurit yang melaksanakan tugastersebut tidak ada keharusan untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang (penegak hukum), oleh sebabitu terhadap prajurit tersebut tidak dapat didakwa melanggar Pasal 131 UndangUndang
Kata Kunci : Kejahatan Perkawinan; Perkawinan Siri Sebelum Menjadi Prajurit; Perkawinan Siri;
PIDANA MILITER/D.3.b/SEMA 3 2015
16430
  • 2. Perkawinan Siri Sebelum Menjadi PrajuritBahwa apabila seseorang sebelum masuk menjadi prajurit/anggota TNImelakukan perkawinan pertamanya secara kawin siri, perkawinan tersebut tidakdianggap memenuhi syarat formil dalam hukum administrasi ... [Selengkapnya]
  • Perkawinan Siri Sebelum Menjadi Prajurit

    Bahwa apabila seseorang sebelum masuk menjadi prajurit/anggota TNImelakukan perkawinan pertamanya secara kawin siri, perkawinan tersebut tidakdianggap memenuhi syarat formil dalam hukum administrasi personil TNI, danapabila setelah menjadi prajurit/anggota TNI melangsungkan perkawinan keduamenurut agama dan atas ijin atasan yang berwenang, perkawinan terhadulu(perkawinan siri) bukan merupakan penghalang (melanggar Pasal 279 KUHP)baginya, karena

    perbuatan melangsungkan perkawinannya sebelum masuk menjadiprajurit TNI, dan selanjutnya bila prajurit TNI tersebut melangsungkanperkawinan secara sah menurut agama dan Satuan, prajurit tersebut tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP tetap perbuatan tersebuttelah melanggar hukum administrasi personil dan secara administrasi harusdiberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Kata Kunci : Perkawinan Siri; Perkawinan Seoirang Prajurit Tanpa Izin Komandan;
PIDANA MILITER/A.3.e/SEMA 3 2018
11070
  • Perkawinan Seorang Prajurit Tanpa Izin KomandanKesatuan Rumusan Rapat Pleno Kamar Militer Tahun 2013 dalamangka 10 SEMA Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur bahwa"Izin komandan kesatuan merupakansyarat sahnya perkawinan..." diubah menjadi ... [Selengkapnya]
  • Perkawinan Seorang Prajurit Tanpa Izin KomandanKesatuan Rumusan Rapat Pleno Kamar Militer Tahun 2013 dalamangka 10 SEMA Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur bahwa

    diubah menjadi IzinKomandan Kesatuan bukan syarat sahnya suatu perkawinan, melainkan syarat administrasi kesatuan, sehingga perkawinan kedua yang dilakukan secara siri oleh prajurit yang telah
Register : 05-10-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 42-K/PM.II-10/AD/X/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — Trias Kintoro, Prajurit Dua NRP 31130126150295
7134
  • Menyatakan Terdakwa Trias Kintoro, Prajurit Dua NRP 31130126150295 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer3.
    Trias Kintoro, Prajurit Dua NRP 31130126150295
    Memohon agar barang bukti berupa :Suratsurat : Daftar Absensi persomil Ru 2 Ton Ill Kipan B padabulan Februari 2015 sampai dengan bulan Maret 2015 An.Trias Kintoro, Prajurit Dua NRP 31130126150295 yangdiandatangani oleh Danki Senapan B Lettu Inf SuyitnoNRP 3910174981170.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d.
    Bahwa benar para Saksi juga kenal dengan Terdakwasebagai prajurit TNFKAD dengan pangkat Prada NRP31130126150295 kesatuan sama dengan para Saksi di Yonif410/Alugoro dan sampai dengan terjadi perbuatannya yangmenjadi perkara ini masih tetap aktif sebagai prajurit TNIADdengan pangkat Prada NRP 31130126150295.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke1 Militer telah terpenuhi.2.
    Perbuatan Terdakwa dapat merusak pola pembinaandisiplin prajurit di kKesatuannya.c. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan : Sapta Marga kelima, yakni Terdakwa tidakdisiplin dalam melaksanakan tugasnya.
    Sumpah Prajurit ketiga , menjalankan segalakewajiban dengan penuh rasa tanggung jawabkepada Tentara dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia namun justru sumpah tersebut tidakdilaksanakan oleh Terdakwa.Bahwa setelah memperhatikan dan mempertimbangkan halhaltersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidaklayak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI dan selain14diberikan pidana pokok juga diberikan pidana tambahan berupapemecatan dari dinas Militer.Menimbang : Bahwa setelah meneliti
    Kintoro, Prajurit Dua NRP 31130126150295terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a.
Register : 12-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 08-02-2018
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 140-K/PM.I-01/AD/IX/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — yaituAnta Brata, Prajurit Kepala,NRP 31080293681287
16134
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaituAnta Brata, Prajurit Kepala,NRP 31080293681287 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Percobaan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui oleh yang berhak yang dilakukan oleh lebih dari dua orang dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan dengan merusak 2.
    yaituAnta Brata, Prajurit Kepala,NRP 31080293681287
    Aceh Selatan.Atas keterangan SaksilV tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.Menimbang14: Bahwa untuk menjatuhkan putusan yang seobyektif mungkin makadidepan persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yangpada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :1.Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD tahun 2008 melaluipendidikan Secata di Rindam IM, setelah lulus dilantik denganpangkat Prajurit Dua NRP 31080293681287,selanjutnya mengikutiSusjurtaif di Rindam IM, setelah itu ditugaskan di
    Yonif 116/GS,pada tahun 2013 dipindahtugaskan di Korem 012/Teuku Umardan pada tahun 2015 dipindahtugaskan di Kodim 0107/AcehSelatan sampai dengan terjadinya tindak pidana dalam perkara inidengan pangkat Prajurit Kepala, Jabatan Ta Hub Pok Tuud.Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr.
    Bahwa benar Terdakwa menjadi prajurit TNI AD tahun 2008melalui pendidikan Secata di Rindam IM, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prajurit Dua NRP 31080293681287, selanjutnyamengikuti Susjurtaif di Rindam IM, setelah itu ditugaskan di Yonif116/GS, pada tahun 2013 dipindahtugaskan di Korem 012/TeukuUmar dan pada tahun 2015 dipindahtugaskan di Kodim0107/Aceh Selatan sampai dengan terjadinya tindak pidana dalamperkara ini dengan pangkat Prajurit Kepala, Jabatan Ta Hub PokTuud.2, Bahwa benar Terdakwa
    Bahwa benarlerdakwa menjadi prajurit TNI AD tahun 2008melalui pendidikan Secata di Rindam IM, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prajurit Dua NRP 31080293681287, selanjutnyamengikuti Susjurtaif di Rindam IM, setelah itu ditugaskan di Yonif116/GS, pada tahun 2013 dipindahtugaskan di Korem 012/TeukuUmar dan pada tahun 2015 dipindahtugaskan di Kodim0107/Aceh Selatan sampai dengan terjadinya tindak pidana dalamperkara ini dengan pangkat Prajurit Kepala, Jabatan Ta Hub PokTuud.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaituAnta Brata, Prajurit Kepala,NRP31080293681287 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana :Percobaan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah yang dilakukanoleh orang yang adanya disitu tidak diketahui oleh yang berhak yang dilakukanoleh lebih dari dua orang dengan bersekutu yang untuk masuk ketempatmelakukan kejahatan dilakukan dengan merusak2.
Register : 05-10-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 19-11-2015
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 41-K / PM.II-10 / AD / X / 2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — Roni Virdianto Prajurit Satu NRP 31090113990287
6633
  • Menyatakan Terdakwa Roni Virdianto Prajurit Satu NRP 31090113990287 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 12 (dua belas) bulan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer3.
    Roni Virdianto Prajurit Satu NRP 31090113990287
    Bahwa benar hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan tentangPenyerahan Perkara dari Danrem 073/Makutarama selaku Papera Nomor :Kepp/47/1X/2015 tanggal 11 September 2015 yang menyatakan Terdakwa sebagaiseorang Prajurit TNIAD berpangkat Prajurit satu NRP 31090113990287 KesatuanYonif 410/Alugoro yang oleh PAPERA diserahkan perkaranya untuk disidangkan diPengadilan Militer Il10 Semarang melalui Oditurat Militer Il10 Semarang.
    Bahwa benar dengan demikian sampai dengan saat disidangkan Terdakwa masihtetap berstatus aktif sebagai Prajurit dengan pangkat Prajurit satu NRP310901 13990287.
    Bahwa benar para Saksi juga kenal dengan Terdakwa sebagai prajurit TNIADdengan pangkat Prajurit satu NRP 31090113990287 kesatuan sama denganSaksi1, Saksi2 dan Saksi3 di Yonif 410/Alugoro dan sampai dengan terjadiperbuatannya yang menjadi perkara ini masih tetap aktif sebagai prajurit TNIADdengan pangkat Prajurit satu NRP 31090113990287Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke1 Militer telah terpenuhi.Mengenai unsur ke2 : Yang karena salahnya atau dengansengaja melakukan ketidakhadiran
    Bahwa benar Terdakwa telah mengetahui siapapun bagiseorang prajurit yang akan pergi maninggalkankesatuannya harus terlebih dahulu menempuh prosedurperijinan yang berlaku di kesatuannya namun itu tidakdilakukan oleh Terdakwa.
    dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Putus : 06-10-2021 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2839 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 6 Oktober 2021 — HARYO AJI PRABOWO bin SUMAN PRAJURIT ; DKK
133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARYO AJI PRABOWO bin SUMANPRAJURIT ; DKK
Register : 24-10-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 94-K/PM.I-02/AD/X/2022
Tanggal 7 Desember 2022 — Indra Nugraha, Prajurit Kepala NRP 31130382890393,
11324
  • Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Indra Nugraha, Prajurit Kepala NRP 31130382890393 tidak dapat diterima. 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer I-02 Medan guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
    Indra Nugraha, Prajurit Kepala NRP 31130382890393,
Register : 19-02-2016 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 56-K/PM.I-01/AD/II/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — Mantan Prajurit TNI AD (Serda, 31980025031277).
9221
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Warisno, (Mantan Prajurit TNI AD) Serda, NRP 31980025031277 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.2.
    Mantan Prajurit TNI AD (Serda, 31980025031277).
    Bahwa benar Terdakwa sebelumnya sudah mengetahui ada aturanhukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI yangmengatur tentang larangan penyalahgunaan Narkotika dan diKesatuan Kodim 0115/SML juga sudah sering diberikan penyuluhandan pengarahan tentang larangan keras bagi Prajurit TNI melibatkandiri dalam kegiatan penyalahgunaan Narkotika.29.
    Subyek hukum tersebut meliputi semua orang sebagai WNItermasuk yang berstatus prajurit TNI.: Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang diperkuat denganketerangan para saksi dibawah sumpah serta alat bukti lain yang terungkapdipersidangan maka diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :1.
    TNIyang memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit tidak melakukantindak pidana Narkotika yang dilarang keras bagi prajurit TNI.: Bahwa untuk memberikan efek psikologis kepada prajurit TNI lainnyamaupun masyarakat umum agar tidak melakukan tindak pidana Narkotika(UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) perlu tindakan tegas denganmemberikan hukuman yang berat, mengingat bahaya yang ditimbulkanakibat penyalahgunaan Narkotika sangat mengancam ketahanan dankeamanan nasional, khususnya bagi prajurit
    Bahwa hakikat perouatan Terdakwa adalah perbuatan yang sangatdilarang dilakukan oleh prajurit TNI karena bertentangan denganketentuan hukum dan aturan serta ketentuan yang berlaku dilingkungan TNI.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Warisno, (Mantan Prajurit TNI AD) Serda,NRP 31980025031277 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman.2.
Register : 11-02-2016 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 44-K/PM.I-01/AD/II/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — Mantan Prajurit TNI AD (Serda, 3930032310672).
11339
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Azmi, Mantan Prajurit TNI AD (Serda, NRP 31980025031277) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kesatu : Secara bersama-sama melakukan penculikan.Dan Kedua : Secara bersama-sama melakukan penganiayaan.2.
    Mantan Prajurit TNI AD (Serda, 3930032310672).
    PENGADILAN MILITER 101BANDA ACEH PUTUSANNomor : 44K/PM.01/AD/IV2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 01 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Azmi.Pangkat, NRP : Mantan Prajurit TNI AD (Serda, 3930032310672).Jabatan : Mantan Ba Kodim 0102/Pidie.Tempat tanggal lahir +: Padang Tiji, 23 Juni 1972.Jenis
    Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1993melalui pendidikan Secata Milsuk di Rindam I/BB, setelah lulusdilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya ditugaskan di Yonif132/BS dan pada tahun 2010 mengikuti pendidikan SecabasusBabinsa, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda danditugaskan di Kodiim 0102/Pidie dan sampai sekarang masihberdinas aktif. menjabat sebagai Bakodim 0102/Pidie denganpangkat Serda NRP. 3930032310672.b. Bahwa pada bulan Maret 2014 Terdakwa bersama Sdr.
    Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1993melalui pendidikan Secata Milsuk di Rindam /BB, seteiahlulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya ditugaskandi Yonif 132/BS dan pada tahun 2010 mengikuti pendidikanSecabasus Babinsa, setelah lulus dilantik dengan pangkatSerda dan ditugaskan di Kodiim 0102/Pidie dan sampaisekarang masih berdinas aktif. menjabat sebagai Bakodim0102IPidie dengan pangkat Serda NRP 3930032310672.b. Bahwa pada bulan Maret 2014 Terdakwa bersama Sdr.
    TNIyang memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit tidak melakukanperbuatan yang melanggar hukum.: Bahwa untuk memberikan efek psikologis kepada prajurit TNI lainnyamaupun masyarakat umum agar tidak melakukan perbuatan main hakimsendiri perlu tindakan tegas, mengingat Terdakwa adalah anggota INIyang seharusnya melindungi rakyat.: Bahwa berdasarkan aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa, dimana menuruthemat majelis Hakim Terdakwa tidak menderita sesuatu gangguankejiwaan, hal mana dibenarkan sendiri
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Azmi, Mantan Prajurit TNI AD (Serda, NRP31980025031277) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana :Kesatu : Secara bersamasama melakukan penculikan.DanKedua : Secara bersamasama melakukan penganiayaan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itudengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya39dari pidana yang dijatuhkan.3.
Register : 14-07-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 01-02-2018
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 110-K/PM.I-01/AD/VII/2017
Tanggal 5 September 2017 — Amir Muhammad, Mantan Prajurit TNI AD (Kapten Czi, NRP21930121150173)
7320
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Amir Muhammad, Mantan Prajurit TNI AD (Kapten Czi, NRP21930121150173) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama6(enam)bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3.
    Amir Muhammad, Mantan Prajurit TNI AD (Kapten Czi, NRP21930121150173)
    PENGADILAN MILITER 101BANDA ACEH PUTUSANNomor : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 01 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalam memeriksadan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Amir Muhammad.Pangkat, NRP : Mantan Prajurit TNI AD (Kapten Czi, 21930121150173).Jabatan : Mantan Kaur Fasjasa Denzibang1/IM.Kesatuan : Zidam IM (sebelum dipecat).Tempat tanggal lahir
    Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1993melalui pendidikan Cabamilsuk 11 TA. 1993 dan dilantik denganpangkat Serda, kemudian ditugaskan di Yonzipur 8 Makassarkemudian pada tahun 1995 mengikuti Susba Perusakan di PusdikziBogor, pada tahun 2001 mengikuti Secapa Reg di Pusdik CapaBandung setelah selesai pendidikan langsung ditugaskan di ZidamIM dan pada tahun 2003 dipindahkan ke Denzibang1 Meulaboh.b.
    Bahwa karena sejaktanggal 21 Maret 2017 Terdakwa sudah tidakberstatus Prajurit TNI AD maka Terdakwa meninggalkan Denzibang1/IM Kesatuan Zidam IM tanpa ijin Dansat ataupun atasan lain yangberwenang hanya sampai dengan hari Senin tanggal 20 Maret 2017.3.
    Bahwa benar Terdakwa saat melakukan tindak pidana pergimeninggalkan Kesatuan Zidam IM masih berdinas aktif sebagaiPrajurit TNI AD dengan pangkat Kapten Czi NRP21930121150173sehingga dengan demikian segala ketentuanperundangan yang berlaku bagi Prajurit TNI berlaku pula bagiTerdakwa.3.
    TNI AD yang menjunjungtinggi disiplin dan memegang teguh Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.: Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Denzibang 1/IM Kesatuan Zidam IMtanpa ijin Dansat karena ingin menghindar dari proses persidanganpadaacara pembacaan Putusan Pengadilan Militer 01 Banda Aceh dalamkasus Penipuan yang dilakukan Terdakwa, hal tersebut mencerminkansuatu sifat tidak kesatria dan pembangkangan dari Terdakwa sebagaiseorang Prajurit TNI AD yang bertentangan dengan Sapta Marga ke5Memegang teguh
Register : 30-06-2009 — Putus : 12-01-2010 — Upload : 26-08-2011
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor PUT/01-K/BDG/PMT-II/AL/I/2010
Tanggal 12 Januari 2010 — /Prajurit Denma. /Lanal Semarang.
169101
  • /Prajurit Denma. /Lanal Semarang.
    PENGADILAN MILITER TINGGI IIJAKARTAP UT US ANNOMOR: PUT/01 K/BDG/PMTI1/AL/1/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta yang bersidang diJakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkatbanding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawahint dalam perkara Terdakwa:Nama : Suhadi.Pangkat/Nrp : Sertu Mar/58520.Jabatan : Prajurit Denma.Kesatuan : Lanal Semarang.Tempat/tg!.
    Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI Al sejaktahun 1984 melalui Dik Catam Milsuk tahun 1984 diKodikal Surabaya, setelah lulus' dilantik denganpangkat Prada Mar ditugaskan di Yon Arhanud MarKarang Pilang dan pada tahun 1999 Terdakwamengikuti Dik Cabareg di Kodiklat Surabaya,setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada Marditugaskan di Lantamal Ill pada tahun 2002Terdakwa dipindah tugaskan ke lanal Semarangsampai dengan sekarang dengan pangkat Sertu MarNrp. 58520.2.
    Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI Al sejaktahun 1984 melalui Dik Catam Milsuk tahun 1984 diKodikal Surabaya, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada Mar ditugaskan di Yon Arhanud MarKarang Pilang dan pada tahun 1999 Terdakwamengikuti Dik Cabareg di Kodiklat Surabaya,setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada Marditugaskan di Lantamal Ill pada tahun 2002Terdakwa dipindah tugaskan ke lanal Semarangsampai dengan sekarang dengan pangkat Sertu MarNrp. 58520.2.
Register : 29-08-2022 — Putus : 21-11-2022 — Upload : 20-02-2023
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 63-K/PM.I-03/AD/VIII/2022
Tanggal 21 Nopember 2022 — ., Letnan Kolonel Sus NRP 524426 Para Terdakwa Terdakwa-1 : Elia Syahputra Manullang, Prajurit Satu NRP 31170106560795; Terdakwa-2 : Ahmad Salim, Prajurit Satu NRP 31180207380199; Terdakwa-3 : Chandra Nugraha, Prajurit Dua NRP 31190532901000; Terdakwa-4 : Fikri Wahyuhanes Kendana, Prajurit Dua NRP 31190535140199; Terdakwa-5 : Tedi Saf Ihsan, Prajurit Dua NRP 31190532740600;
32121
  • Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu:Terdakwa-1 : Elia Syahputra Manullang, Prajurit Satu NRP 31170106560795;Terdakwa-2 : Ahmad Salim, Prajurit Satu NRP 31180207380199;Terdakwa-3 : Chandra Nugraha, Prajurit Dua NRP 31190532901000;Terdakwa-4 : Fikri Wahyuhanes Kendana, Prajurit Dua NRP 31190535140199;Terdakwa-5 : Tedi Saf Ihsan, Prajurit Dua NRP 31190532740600;Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Turutserta melakukan yang dalam dinas dengan sengaja
    ., Letnan Kolonel Sus NRP 524426Para TerdakwaTerdakwa-1 : Elia Syahputra Manullang, Prajurit Satu NRP 31170106560795;Terdakwa-2 : Ahmad Salim, Prajurit Satu NRP 31180207380199;Terdakwa-3 : Chandra Nugraha, Prajurit Dua NRP 31190532901000;Terdakwa-4 : Fikri Wahyuhanes Kendana, Prajurit Dua NRP 31190535140199;Terdakwa-5 : Tedi Saf Ihsan, Prajurit Dua NRP 31190532740600;
Register : 23-08-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 08-02-2018
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 126-K/PM.I-01/AD/VIII/2017
Tanggal 26 Oktober 2017 — Muhammad Yanuar, Mantan Prajurit TNI AD Praka, NRP 31050115260184
20470
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Muhammad Yanuar, Mantan Prajurit TNI AD Praka, NRP 31050115260184 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : Tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan IDanKedua : Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a.
    Muhammad Yanuar, Mantan Prajurit TNI AD Praka, NRP 31050115260184
    Subyek hukum tersebut meliputisemua orang sebagai WNI termasuk yang berstatus Prajurit TNI.: Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang diperkuat denganketerangan para saksi dibawah sumpah serta alat bukti lain yangterungkap dipersidangan maka diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut :1.
    TNI yang memegang teguh SaptaMarga dan Sumpah Prajurit seharusnya memilik sikap disiplin yangtinggi baik dalam sikap dan tingkah laku dilingkungan kedinasanmaupun diluar kedinasan sehingga dapat menjadi contoh dan teladanbagi prajurit lainnya maupun bagi masyarakat umum, bukan malahansebaliknya melakukan perbuatan melibatkan diri dalam kegiatanperedaran gelap Narkotika yang sangat dilarang terjadi di Indonesiabahkan Presiden RI maupun Panglima TNI menyatakan perangterhadap peredaran gelap Narkoba
    Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan cerminan sifat dari sikapdan perilaku Terdakwa yang tidak peduli dan patuh serta taatdengan ketentuan hukum yang berlaku maupun perintah dariKomandan Satuan yang sering memberikan arahan pada saatjam komandan untuk menjauhi Narkoba dan juga Terdakwa tidakmenunjukkan perilaku sebagai seorang prajurit TNI AD yangberpegang teguh pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.2.
    Bahwa pada Hakikatnya Terdakwa mengetahui bahwa Narkotikajenis shabushabu) adalah barang yang. dilarang danpenggunaannya harus mendapat ijin dari pihak/instansi yangberwenang apalagi Terdakwa selaku Prajurit TNI AD yangseharusnya dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakatbukan malahan sebaliknya melakukan perbuatanperbuatanyang melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Muhammad Yanuar, Mantan Prajurit TNIAD Praka, NRP 31050115260184 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :Kesatu. : Tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli NarkotikaGolonganDanKedua : Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a.
Register : 14-07-2017 — Putus : 28-08-2017 — Upload : 31-01-2018
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 108-K/PM.I-01/AD/VII/2017
Tanggal 28 Agustus 2017 — Bahtiar, Mantan Prajurit TNI AD pangkat Praka NRP 31050590121184
16340
  • Bahtiar, Mantan Prajurit TNI AD pangkat Praka NRP 31050590121184terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia2.
    Bahtiar, Mantan Prajurit TNI AD pangkat Praka NRP 31050590121184
    .: Mantan Prajurit TN AD (Praka, 31050590121184).: Mantan Tayanrad Ton SMS Kiban Yonif Raider Khusus 112/DuJ.Tempat tanggal lahir : Aceh Besar, 29 Nopember 1984.Jenis kelaminKewarganegaraanAgamaTempat tinggal: Lakilaki.: Indonesia.: Islam.: Asrama Militer Kiban Yonif Raider 112/DJ, Desa Punie, Kec.Darul Imarah, Kab.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun2004/2005 melalui pendidikan Secata di Rindam IM, setelahdinyatakan lulus selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikanpembentukan Secata Tahap Il di Rindam I/BB Pematang Siantarselama 5 (lima) bulan, setelah dilantik dengan Pangkat Prajurit Dua(Prada) selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan kejuruan Infantridi Dodiklantpur Eknatou Rindam I/BB Rantau Prapat selama 3 (tiga)bulan, selanjtnya sekitar akhir Tahun 2005 Terdakwa mengikutiLatorlan selama
    Fahrul Razi (SaksiV)tersebut, Terdakwa tidakmenyangkal.: Bahwa dalam sidang Terdakwa memberikan keterangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :1.Bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2005 melaluipendidikan Secata selama 5 (lima) bulan di Rindam /BB PematangSiantar,setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudiandilanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 3 (tiga) bulan diDodiklatopur Eknatolu Rindam I/BB Rantau Perapat setelah ituditugaskan di Yonif Raider Khusus 112
    Bahwa benarTerdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2005melalui pendidikan Secata selama 5 (lima) bulan di Rindam /BBPematang Siantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradakemudian dilanjutkan pendidikankejuruan Infanteri selama 3 (tiga)bulan di Dodiklatour Eknatolu Rindam I/BB Rantau Perapat setelahitu ditugaskan di Yonif Raider Khusus 112/DJ Japakeh Aceh Besarsampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Praka,JabatanTayanrad Ton SMS Kiban.Di Bahwa benar Terdakwa pada hari Jumat
    Bahwa benar Terdakwa menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2005melalui pendidikan Secata selama 5 (lima) bulan di Rindam /BBPematang Siantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Pradakemudian dilanjutkan pendidikan kejuruan Infanteri selama 3 (tiga)bulan di Dodiklatour Eknatolu Rindam I/BB Rantau Perapat setelahitu ditugaskan di Yonif Raider Khusus 112/DJ Japakeh Aceh Besarsampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Praka,Jabatan Tayanrad Ton SMS Kiban.2.
Putus : 17-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/Mil/2020
Tanggal 17 Juni 2020 — APOLLONIUS BIMOSENO RAYCA WIBOWO;
656416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan supaya perkara Terdakwa ini dikembalikan kepadaPerwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran HukumDisiplin Prajurit;4.
    Oleh karenanyapertimbangan putusan judex facti yang menyatakan Terdakwatidak mengetahui larangan Prajurit TNIAD melakukanHal. 5 dari 10 hal.
    Bahwa Surat Telegram KASAD tersebut adalahmengikat perilaku selama Prajurit TNIAD dalam perilakuhubungan seksual yang menyimpang.
    /n casu Prajurit TNADdilarang melakukan hubungan homoseksual (hubungan seksualsesama jenis), oleh karenanya siapapun Prajurit TNIAD termasukdiri Terdakwa wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut, sekalipunSurat Telegram KASAD tersebut tidak ditujukan kepada Terdakwasecara perseorangan.In casu, pertimbangan judex facti yang menyatakan bahwa SuratTelegram KASAD tersebut tidak masuk sebagai aturan dinasdengan alasan tidak ditujukan kepada diri Terdakwa, adalahpertimbangan yang keliru dan tidak dapat
    Surat Telegram KASAD tersebut merupakan aturankedinasan yang harus dipatuhi Prajurit TNIAD dan karenanyakepada prajurit yang melanggar aturan Surat Telegram KASADtersebut, merupakan pelanggaran terhadap aturan kedinasandalam institusi TNIAD.e Bahwa dengan demikian, terang dan jelas perbuatan Terdakwamelakukan hubungan seksual dengan Saksi Indra Maulana telahmelanggar ketentuan Pasal 103 ayat (1) KUHPM;Bahwa berdasarkan halhal tersebut, putusan judex facti in casu tidakdapat dipertahankan lagi dan