Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2012 — Putus : 17-01-2013 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 654/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 17 Januari 2013 — NIKO PRANINDO PUTRA Pgl.NIKO
402
  • - Menyatakan terdakwa NIKO PRANINDO PUTRA Pgl.NIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN ;- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 (Tiga) Bulan ; - Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Membebani terdakwa tersebut agar membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1000,- (seribu rupiah
    NIKO PRANINDO PUTRA Pgl.NIKO
    PUTUSANPidana Nomor : 654/PID.B/2012/PN.PDG* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kelas IA di Padang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan dalam perkara Pidana atas nama Terdakwa :NIKO PRANINDO PUTRA Pgl.NIKO.Padang.Nama lengkap29 Tahun/ 28 Nopember 1983.Lakilaki.Indonesia.Fempat lahirJalan Khatib Sulaiman Gang Saiyo No. 22 Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan PadangUtara
    Menyatakan Terdakwa NIKO PRANINDO PUTRA Pgl.NIKO terbukti secara sahoedan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimanadiuraikan dalam dakwaan Pasal 372 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 (empatn) bulan dikurangkan selamaberada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) lembar Faktur penjualan barang ;1 (satu) lembar Faktur arsip penjualan barang ;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT.Venta Valent ;4.
    dipergunakan untuk melakukan kejahatan, makakesemua barang bukti tersebut haruslah ditetapkan dalam amar putusannantinya ;Menimbang , bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan sementara, maka lamanyaterdakwa ditahan harus dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya ;Menimbang, bahwa penahanan terdakwa haruslah tetap dipertahankan selama terdakwamenjalani masa hukuman ;Mengingat Pasal 362 KUHP serta pasalpasal lain dari Undangundang yangbersangkutan ;MENGADILI:e Menyatakan terdakwa NIKO PRANINDO
Register : 24-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN PADANG Nomor 418/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
SURIATI, SH
Terdakwa:
NIKO PRANINDO PUTRA Pgl. Niko Bin Syafri Umar
579
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Niko Pranindo Putra PGL.
  • 1 (satu) lembar laporan barang milik CV, SDJ yang diambil/digelapkan atau dijual oleh tersangka Niko Pranindo tertanggal 25 Maret 2019 yang ditandatangani oleh supervasior CV. SDJ dan pemilik CV SDJ
  • 1 (satu) rangkap surat pernyataan toko/costumer CV,SDJ yang menyatakntidak pernah mengorder dan tidak pernah menerima barang milik CV. SDJ sesuai dengan yang tertera 52 faktur diduga fiktif.
  • 1 (satu) lembar surat lamaran kerja ke CV.SDJ An.
    Niko Pranindo.
  • 1 (satu) lembar slip gaji An. Niko Pranindo tanggal 05 Febaruari 2019.

Dikembalikan kepada CV. Samudera Distributor Jaya

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,- (seribu rupiah);

Penuntut Umum:
SURIATI, SH
Terdakwa:
NIKO PRANINDO PUTRA Pgl. Niko Bin Syafri Umar
Niko Pranindo 1 (Satu) lembar slip gaji an. Niko Pranindo tanggal 05 februari 2019 ;Dikembalikan kepada CV. Samudera Distributor Jaya ;Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang padapokoknya mohon keringanan hukuman ;Halaman 2 dari 54 Putusan Nomor 418/Pid.B/2019.
Bahwa Saksi masih mengenalinya 1 ( satu) Orang laki Ilakibernama NIKO PRANINDO PUTRA Pgl. NIKO tersebut adalahkaryawan CV. SDJ yang bekerja di bagian Sopir di CV. SDJ. Danhubungan Saksi dengan NIKO PRANINDO PUTRA Pgl. NIKO adalahsesama karyawan CV.
Bahwa, saksi masih mengenalinya 1 ( satu) Orang laki laki bernamaNIKO PRANINDO PUTRA Pgl. NIKO tersebut adalah karyawan CV. SDJyang bekerja di bagian Sopir di CV. SDJ. Dan hubungan saksi denganNIKO PRANINDO PUTRA Pgl. NIKO adalah sesama karyawan CV.SDJ , saksi sebagi Kepala gudang wilayah Cab. PadangSedangkan NIKO PRANINDO PUTRA Pgl. NIKO Sebagai Sopir diWilayah Kota Padang.Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanSaksi Hendry Hasmin Pos Pgl.
Bahwa, saksi masih mengenalinya 1 ( satu) Orang laki Ilakibernama NIKO PRANINDO PUTRA Pgl. NIKO tersebut adalahkaryawan CV. SDJ yang bekerja di bagian Sopir di CV. SDJ. Danhubungan saksi dengan NIKO PRANINDO PUTRA Pgl. NIKOadalah sesama karyawan CV. SDJ , saksi sebagi Admin wilayahPadang Sedangkan NIKO PRANINDO PUTRA Pgl. NIKO SebagaiSopir dan HENDRA SRI WAHYUNI Sedbagai sebagai salesman diWilayah Kota Padang.
Niko Pranindo tanggal 05 Febaruari2019.Dikembalikan kepada CV. Samudera Distributor Jaya6.
Register : 02-07-2012 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 25-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 387/ PDT.G/ 2012 / PN. JKT SEL.
Tanggal 23 Januari 2013 — TROUVAY & CAUVIN GULF B.S.C (Closed) M E L A W A N : PT.PRAN INDO PERMATA ABADI
10355
  • PranIndo Permata Abadi) telah melakukan permintaan pembelian 15 unit Gate Valvesfor Brine Steam Line dari Penggugat (Trouvay & Cauvin Gulf B.S.C. (Closed)) danberdasarkan bukti PK/TR2A, PK/TR2B, Bill of Lading No. FBOP200627tertanggal 2 Oktober 2010 yang dikeluarkan oleh perusahaan BDP Transport,INC, membuktikan bahwa Penggugat telah mengirimkan seluruh barang yangdipesan oleh Tergugat kepada penerima Chevron Geothermal Salak, Ltd(PertaminaChevron) Sentral Senayan , Office Tower Lantai 11 JI.
    PranIndo Permata Abadi), dengan demikian oleh karena pihak ketiga yaitu Pertamina Chevron tersebut tidak ikut digugat sebagai Tergugat atau Turut Tergugat, makagugatan Penggugat haruslah dinyatakan mengandung Cacat Kurang Pihak (PluriumLitis Consortium) sehingga eksepsi Tergugat tersebut cukup beralasan menuruthukum dan oleh karena itu dapat dikabulkan;Halaman 37 dari 39 hal Putusan No. 387/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat dikabulkan, makaterhadap