Ditemukan 9 data
69 — 41
CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTPI) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
65 — 12
CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTPI).;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
Terbanding/Penggugat : PT. One Asia Event,
86 — 33
Cipta Televisi Pendidikan Indonesia PT.CTPI
Terbanding/Penggugat : PT. One Asia Event,
PT MNC Televisi Indonesia. Diwakili oleh Sang Nyoman Suwisma
Termohon:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia C.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
79 — 58
AHU0007225.AH.01.02.TAHUN 2017 Tanggal. 24032017, yang pada pokoknya berisipersetujuan Menteri Hukum dan HAM dalam Penegasan Kembali Susunan DewanKomisaris, Direksi, Susunan Pemegang Saham, Perubahan nama Perseroan PT.CTPI menjadi PT. MNC Televisi Indonesia, Tempat Kedudukan Perseroan,Halaman 1 dari 7 Halaman. Penetapan Nomor : 9/P/FP/2018/PTUNJKT.Merubah Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana Akta Pernyataan KeputusanRapat PT.
697 — 588 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perjanjian ini adalah perjanjianantara RCTI dengan pihak ketiga, dan tidak ada kaitannya dengan PT.CTPI, Para Pemohon, maupun /nvestment Agreement. Apakah ini bukantipu muslihat?;Permasalahan Ketujuh. Dalam daftar rekap pengeluaran PT. ElektrindoNusantara (yang dimasukkan sebagai Bukti P11 (Bukti PP16) berikutturunannya sebagai Bukti P11.1 s.d.
Juga ditemukanbahwa terdapat sejumlah pengeluaran yang bukan untuk kepentingan PT.CTPI, misalnya: (i) Bukti P11.19 (Bukti PP16.104): pengeluaran sebesarRp31.189.000,00 untuk renovasi ruangan PT.
Priyatna Abdurrasyid, S.H., Ph.D., FCBArbo., BAN menyampaikanbahwa BANI belum memperoleh kejelasan tentang siapa kuasa hukum PT.CTPI, namun akan tetap memproses pemeriksaan Perkara BANI Nomor547/2013.
MNC Tbk. tersebut di atas yangsampai saat ini adalah pemegang saham mayoritas 75 % di PT.CTPI;3.4. Direksi Pemohon Intervensia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 862 K/Pdt/2013 Jo. PutusanPeninjauan Kembali Mahkamah Agung 238 PK/Pdt/2013 tidak pernahmembatalkan kepemilikan 75 % saham milik PT.
Cipta TelevisiPendidikan Indonesia (PT.CTPI) ada dua versi yaitu PT. Cipta TelevisiPendidikan Indonesia (PT.CTPI) berkedudukan di Jakarta denganalamat Kantor di Gedung Granadi Lantai 4, Sayap Selatan, Jalan H.R.Rasuna Said Jakarta Selatan yaitu Pemohon VI dan PT. Cipta TelevisiPendidikan Indonesia (disingkat PT.
3197 — 2619 — Berkekuatan Hukum Tetap
menjadi kembali kepadakeadaan sebelum dilaksanakannya RUPSLB 18 Maret 2005, sehinggapastinya akan mempengaruhi hakhak dari seluruh pemegang saham PT.CTPI saat ini.22.Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa PT. MNCtelah memperoleh 75 % saham PT.
Jarman dan Niken Wijayanti atas saham PT.CTPI tersebut juga telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No.58 tanggal 18/7 2008 yang memuat Keputusan RUPS PT. CTPI tanggal 28Mei 2008 (Bukti 1T133.2). Dengan diumumkannya hal tersebut makaTermohon Peninjauan Kembali 1, 2, 3, dan 4 harus dianggap tahu ataskepemilikan PT MNC Tbk., M.
Nomor 238 PK/Pdt/2014Maret 2005 dan tidak mengakui RUPSLB PT.CTPI 17 Maret 2005dikarenakan Mohammad Jarman memilih untuk menjalankan jabatannyaselaku pengurus/direktur Turut Termohon PK 1 versi RUPSLB PT.
Dengan demikian maka kondisi PT.CTPI yang dikembalikan kepada keadaan semula adalah kondisi PT. CTPIyang sangat buruk dan praktis hampir bangkrut dimana hutanghutang PT.CTPI berada di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). PT. CTPIjuga memiliki hutang pajak yang jumlahnya sangat besar dan sudah terkenasita jaminan. Selain itu, PT. CTPI juga harus melunasi pembayaranconvertible bonds kepada Indosat senilai ratusan milyar Rupiah dan jugamengembalikan kondisi keuangan PT.
MNC TBK., YANG TELAH MENJADI PEMEGANG SAHAM DI PT.CTPI SEJAK TAHUN 2006, JAUH SEBELUM GUGATANDIDAFTARKAN.PENJELASAN:OY.938.99.Bahwa terhitung sejak Juli 2006 Pemohon Peninjauan Kembali telahmengalihkan kepemilikan 75% saham di PT. CTPI kepada PT. MNC Tbk.berdasarkan Akta Nomor 93 tanggal 21 Juli 2006 tentang PernyataanKeputusan Rapat PT.
831 — 593 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Notaris di Jakarta ( Vide bukti P.Int8);Keterangan:Bukti P.Int7 dan P.Int8 juga ditandatangani oleh MohamadJarman (Pemohon) yang membuktikan bahwa pada tanggal 28 Mei2008 diadakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dari PT.CTPI yang dihadiri oleh PT. Media Nusantara Citra Tok (PT. MNCTbk) sebagai pemegang saham 75% di PT. CTPI dan MohamadJarman (Pemohon) (Direktur PT. CTPI).
MNC Tbk. di PT.CTPI padahal yang mengangkat Mohamad Jarman (Pemohon) diRUPS PT. CTPI adalah PT. MNC Tbk, dan Mohamad Jarman(Pemohon) hadir dan ikut menandatangani minuta berita acaraRUPS Tahunan (Vide Bukti P.Int7) dan RUPS Luar Biasa (VideBukti P.Int8) tersebut;Maka terbuktiMohamad Jarman (Pemohon) mengakui bahwa yang berhakmengangkat Direksi dari PT. CTP! adalah RUPS yang dihadiri olehPT. MNC Tbk sebagai pemegang 75% saham dan Ny.
CTPI di Jalan Pintu I TMIl, Jakarta Timur (Vide buktiP.Int14); Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 31/1.824/2014tanggal 12 Februari 2014, yang diterbitkan oleh PemerintahProvinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta menyebutkan alamat PT.CTPI di Jalan Pintu Il TMII, Jakarta Timur (Vide bukti P.Int15); Surat Keterangan Nomor: 31/1.842/2014 tanggal 12 Februari 2014,yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukotaHalaman 43 dari 82 hal. Put.
MNC Tbk. tersebut di atas yangsampai saat ini adalah pemegang saham mayoritas 75 % di PT.CTPI;3.4.Direksi Pemohon Intervensia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 862 K/Pdt/2013 Jo. PutusanPeninjauan Kembali Mahkamah Agung 238 PK/Pdt/2013 tidakpernah membatalkan kepemilikan 75 % saham milik PT. MNC Tbk.di PT.
121 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berkah dalam perolehan 75% saham PT.CTPI ;5. Dari keempat fakta fakta hukum di atas, terbuktisecara sederhana dan meyakinkan bahwa hutang CILMP danhutang TSJP tidaklah termasuk sebagai bagian hutanghutang yang harus diselesaikan oleh PT. Berkah sebagaiharga dari perolehan 75% saham PT. CTPI yang diaturdalam Investment Agreement.
704 — 392
Sampai dengan tahun 2002 masalah hutang grup usahaPemohon 1 di BPPN belum juga selesai dan akhirnya pada tahun 2002Pemohon 1 diwajibkan untuk menyelesaikan segala hutanghutang PT.CTPI yang sudah berada di Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN). Kondisi hutang PT. CTP! pada waktu tahun 2002 adalahberhutang sekitar Rp. 1.700.000.000.000, (satu triliyun tujuh ratus miliarRupiah).
Berkah/Termohon 2. menyampaikan kepada Pemohon 1 bahwa PT.CTPI akan mengadakan RUPS untuk memutuskan hal tersebut danPemohon 1 dipersilankan memutuskan opsi mana yang akan diambil didalam RUPS nantinya. Menindaklanjuti hal itu, kemudian Direksi PT. CTPImengirimkan undangan pada tanggal 10 Maret 2005 untukpenyelenggaraan RUPS 18 Maret 2005.Pada tanggal 18 Maret 2005 ketika RUPSLB PT. CTPI diselenggarakanternyata Pemohon 1 dkk tidak datang ke RUPS sehingga dengan demikianPT.
Berdasarkan Akta RUPSLB PT.CTPI No. 16 Tanggal 18 Maret 2005 diputuskan mau melaksanakanInvestment Agreement dengan memberikan 75% saham kepada PT.Berkah/Termohon 2, sedangkan berdasarkan Akta RUPSLB PT. CTPI No.114 Tanggal 17 Maret 2005 diputuskan bahwa para pemegang saham lamaPT.
Kewenangan BANI tersebut juga ditegaskan oleh kuasahukum Pemohon 1 s.d Pemohon 5 dan kuasa hukum Pemohon 6 (PT.CTPI versi Para Pemohon) di dalam persidangan di BANI tanggal 22Agustus 2014. Sebagai catatan pada waktu itu Pemohon 1 s.d Pemohon5 diwakili oleh kKuasa hukumnya yakni Saudara Hary Ponto, sedangkanPemohon 6 (PT.
Berkah dan PT.CTPI) tersebut, maka Majelis menilai bahwa Para Pihak telahmelakukan pilihan hukum untuk menyelesaikanpersengketaan tersebut.Menimbang bahwa oleh karena Para Pihak telah melakukanpililhan hukum di BANI, maka Pengadilan Negeri JakartaSelatan menyatakan diri tidak berwenang untuk mengadiliperkara ini.28.