Ditemukan 4 data
ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
WIM ALFATIH
146 — 66
CHRISTOFER WIBISONO, berupa:
- 1 (satu) bundle fotocopy Rencana Kerja Twin Group IPO dan Fund Raising Program 2018-2019;
- 1 (satu) bundle fotocopy Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham HRME No.019/XII/2019/REPO/HRME, tgl.11 Desember 2019;
- 1 (satu) bundle fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Twin Investament, No.116. tgl.15 Maret 2004, yang menandatangani oleh Notaris an.Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H.
;
- 1 (satu) bundle fotocopy Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham HRME No.008/X/2019/REPO/HRME antara Herry Wijaya dengan Yohanes Halim, tgl.10 Oktober 2019;
- 1 (satu) bundle fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT.Twin Investament, No.01. tgl.7 Juni 2016, yang menandatangani oleh Notaris an.Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn.
135 — 51
Parisona Alam Sejahtera (PAS) Kediri dansejak tahun 2012 s/d sekarang masih sebagai Grower, yang saat inimitra kerja PT.TWIN Kediri.e Bahwa benar yang dimaksud dengan Grower sehubungan denganpekerjaan saksi yaitu :a. Grower adalah Koordinator Kelompok Petani Penangkar Benih.b. Kelompok Tani Penangkar Benih terdiri dari beberapa petani benih.c. Para petani benih adalah para petani yang berprofesi melakukanpenangkaran benih.d.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BENNY WIRAWANSA Diwakili Oleh : Agung Pratama Putra, S.H
293 — 160
;
4)1 (satu) bundle fotocopy Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham HRME No.008/X/2019/REPO/HRME antara Herry Wijaya dengan Yohanes Halim, tanggal 10 Oktober 2019;
5)1 (satu) bundle fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT.Twin Investament, No.01. tanggal 7 Juni 2016, yang menandatangani oleh Notaris an.Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : WIM ALFATIH
180 — 145
;
4) 1 (satu) bundle fotocopy Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham HRME No.008/X/2019/REPO/HRME antara Herry Wijaya dengan Yohanes Halim, tanggal 10 Oktober 2019;
5) 1 (satu) bundle fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham PT.Twin Investament, No.01. tanggal 7 Juni 2016, yang menandatangani oleh Notaris an.Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn.