Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 114/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 27 Mei 2019 — Penggugat:
RAHULEN
Tergugat:
CV. CIPTA MANDIRI CARGO
4315
  • Penggugat:
    RAHULEN
    Tergugat:
    CV. CIPTA MANDIRI CARGO
    PUTUSANNomor 114/Pdt.SusPHI.G/2019/PN.JKT.PSTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmemeriksa dan memutus perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkat pertama, telah menjatunkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatanantara :RAHULEN, bertempat tinggal di Pedongkelan, RT 012 RW 016, Kelurahan Kapuk,Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta,dalam hal ini memberikan kuasa kepada
    Rahulen dengan Perincian :1.1 Uang Pesangon2x9xXRp. 3. 648.035,82 = Rp. 65.664.664, 761.2 Uang penghargaan masa kerja4x Rp. 3.648.035,82 = Rp. 14.592.143,281.3 Uang Penggantian haka. Cuti tahun 201712/30 x Rp. 3.355.750 = Rp. 1.342.300,00b. Penggantian perumahan sertaPengobatan dan perawatan15% x (uang pesangon + UangPenghargaan masa kerja) = Rp. 12.038.518,201.4 Upah selama dalam prosesa.
    Rahulen menerima anjuran sebagaimana dimaksud padapoint 1 (satu) diatas.