Ditemukan 6 data
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I MADE RIADITA alias GABLOR tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku; Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
I MADE RIADITA alias GABLOR
1.I GEDE HADY SUNANTARA, SH.
2.IDA BAGUS PUTU WIDNYANA, S.H.
Terdakwa:
MAS KAMARUDIN alias KOMAR
53 — 16
Barat,Kabupaten Tabanan, lalu Made Riadita (Gablor) mengaku mendapatkanshabu dengan cara membeli dari Terdakwa.
Setelah itu Terdakwamenyuruh Made Riadita alias Gablor untuk datang kerumah Terdakwa dansekira jam 14.00 wita datang saksi Made Riadita alias Gablor lalu setelah ituTerdakwa menyerahkan kepada saksi Made Riadita alias Gablor shabusebanyak 6 (enam) paket dan pada saat itu saksi Made Riadita alias Gablorbilang kepada Terdakwa nanti uangnya setelah shabu ini diserahkan kepadaSaiful Anwar alias Saiful.
Setelah itu Terdakwa menyuruh Made Riadita alias Gablor untuk datang kerumah Terdakwa dan sekira jam 14.00 witadatang saksi Made Riadita alias Gablor lalu setelah itu Terdakwa menyerahkankepada saksi Made Riadita alias Gablor shabu sebanyak 6 (enam) paket dan padasaat itu saksi Made Riadita alias Gablor bilang kepada Terdakwa nanti uangnyasetelah shabu ini diserahkan kepada Saiful Anwar alias Saiful.
1.I MADE RAI JONI ARTHA, SH
2.IDA BAGUS PUTU WIDNYANA, S.H.
Terdakwa:
SAIFUL ANWAR alias SAIFUL
35 — 11
Setelah itu sekira jam18.10 Wita saksi MADE RIADITA alias GABLOR datang ke tempat tinggalterdakwa di Banjar Dinas Tengah, Desa Antosari, Kecamatan SelemadegBarat, Kabupaten Tabanan dengan membawa 6 (enam) paket shabu namunpada saat itu terdakwa hanya baru membayar Rp 500.000. (lima ratus riburupiah) dan sisanya terdakwa masih berutang. Setelah itu. 2 (dua) paketshabu tersebut terdakwa taruh di gudang penyimpanan tahu tepatnyadidalam udeng batik.
Bahwa terdakwa menggunakan shabu sejak tahun 2015, yang manashabu yang dibeli dari saksi MADE RIADITA alias GABLOR rencananyaakan digunakan bersama dengan saksi MADE RIADITA alias GABLOR.
MADE RIADITA alias GABLOR Bahwa saksi dalam kedaan sehat jasmani dan rohani; Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik danketerangan tersebut benar; Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul11.00 wita saksi ditelpon oleh Terdakwa dengan nomor telponnya087851914885 yang pada intinya Terdakwa mau membeli shabu. Lalusaksi menghubungi MAS KAMARUDIN alias KOMAR yang pada intinyasaksi mau membeli shabu.
alias GABLOR dengan harga harga Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah) telah menunjukkan adanya suatu kesepakatan antaraTerdakwa dan saksi MADE RIADITA alias GABLOR.
Terbanding/Terdakwa : I MADE RIADITA alias GABLOR
91 — 17
Pembanding/Penuntut Umum I : I MADE RAI JONI ARTHA, SH
Terbanding/Terdakwa : I MADE RIADITA alias GABLOR
Terdakwa:
I MADE RIADITA alias GABLOR
14 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Terdakwa I MADE RIADITA alias GABLOR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MADE RIADITA alias GABLOR dengan pidana penjara
Terdakwa:
I MADE RIADITA alias GABLOR
19 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Welly Moektiono bin Yudho Suyono) terhadap Penggugat (Riadita binti Agus Kacung);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);