Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2022 — Putus : 30-09-2022 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Tanggal 30 September 2022 — Penuntut Umum:
Herdianto, SH
Terdakwa:
HENDRI SAIDIRMAN Alias IMAN Bin M.IDRIS
10118
    1. Menyatakan Terdakwa HENDRI SAIDIRMAN Alias IMAN Bin M. IDRIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa HENDRI SAIDIRMAN Alias IMAN Bin M.
    Penuntut Umum:
    Herdianto, SH
    Terdakwa:
    HENDRI SAIDIRMAN Alias IMAN Bin M.IDRIS
Register : 24-08-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PN TUBEI Nomor 44/Pid.B/2021/PN Tub
Tanggal 4 Nopember 2021 —
3.SIS SUGIAT, SH
Terdakwa:
1.DEGIO FANBRI Als YOPAN Bin JUANDA
2.RIWANSYAH ALS REWAN BIN SAIDIRMAN
8822
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda dan Terdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Membebaskan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda dan Terdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman dari dakwaan primer tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda dan Terdakwa 2 Riwansyah
    alias Rewan bin Saidirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan subsider;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa

    3.SIS SUGIAT, SH
    Terdakwa:
    1.DEGIO FANBRI Als YOPAN Bin JUANDA
    2.RIWANSYAH ALS REWAN BIN SAIDIRMAN
    Membebaskan Terdakwa Degio Fanbri Als Yopan Bin Juanda danTerdakwa Il Riwansyah Als Rewan Bin Saidirman oleh karena itu daridakwaan Primair tersebut;3.
    Menyatakan Terdakwa Degio Fanbri Als Yopan Bin Juanda danTerdakwa II Riwansyah Als Rewan Bin Saidirman terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh DuaHalaman 2 dari 44 Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN TubOrang Atau Lebih Dengan Bersekutu sebagaimana diatur dalam Pasal 363Ayat (1) Ke4 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaanSubsidair;4.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Degio Fanbri AlsYopan Bin Juanda selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan danTerdakwa II Riwansyah Als Rewan Bin Saidirman selama 8 (delapan) Bulandikurangi selama Para Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintahPara Terdakwa tetap dalam Tahanan5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) a.n WALIDIdengan Nopo!
    Halaman 5 dari 44 Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN TubSUBSIDAIRnn Bahwa Terdakwa Degio Fanbri Als Yopan Bin Juanda, bersamasamadengan Terdakwa II Riwansyah Als Rewan Bin Saidirman pada hari Selasatanggal 27 April 2021 sekira pukul 19.35 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain dalam tahun 2021, bertempat di halaman masjid Nurul Iman Ds.Sukau Datang 1 Kec. Pelabai Kab.
    Menyatakan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda danTerdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman tidak terbukti Secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa 1 Degio Fanbri alias Yopan bin Juanda danTerdakwa 2 Riwansyah alias Rewan bin Saidirman dari dakwaan primertersebut;3.
Register : 14-11-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 254/Pid.B/2016/PN Mre
Tanggal 10 Agustus 2016 — Nama lengkap : RUDI ARDIANSYAH BIN UDIN; Tempat lahir : Lampung; Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 21 Juni 1980; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun II RT/RW 005/002 Desa Karang Endah Selatan Kec. Geumbang Kab. Muara Enim; Agama : Islam; Pekerjaan : Tani.
436
  • memeriksa kantong celana pendek yang dipakai saksi korban LIAETIKA sambil berkata mana HP lalu dijawab saksi korban LIA ETIKA tidakada hp lalu rekan terdakwa menyuruh saksi korban LIA ETIKA turun darisepeda motornya, lalu saksi korban LIA ETIKA pun turun dari sepedamotornya sambil mengendong anaknya lalu saksi korban LIA ETIKAmematikan sepeda motor dan mencabut kunci kontaknya, lalu saksi korbanLIA ETIKA berteriak minta tolong sambil berkata kalian mau apa hinggateriakan tersebut terdengar oleh saksi SAIDIRMAN
    memeriksa kantong celana pendek yang dipakai saksikorban LIA ETIKA sambil berkata mana HP lalu dijawab saksi korban LIAETIKA tidak ada hp lalu rekan terdakwa menyuruh saksi korban LIA ETIKAturun dari sepeda motornya, lalu saksi korban LIA ETIKA pun turun dari sepedamotornya sambil mengendong anaknya lalu saksi koroban LIA ETIKA mematikansepeda motor dan mencabut kunci kontaknya, lalu saksi koroban LIA ETIKAberteriak minta tolong sambil berkata kalian mau apa hingga teriakan tersebutterdengar oleh saksi SAIDIRMAN
Register : 17-12-2019 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 680/Pid.B/LH/2019/PN Rhl
Tanggal 4 Maret 2020 — Penuntut Umum:
1.MARULITUA J. SITANGGANG, SH.
2.REZA RIZKI FADILLAH, S.H.
Terdakwa:
MUJITO Alias OMBING Bin MUJI
37446
  • HENDRI SAIDIRMAN, SPd. , di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik danketerangan Saksi di berita Acara pemeriksaan tersebut benar adanya;Bahwa saksi memberikan keterangan berkaitan adanya pembakaranlahan dilakukan Terdakwa;Bahwa saksi memberikan keterangan terkait kejadian kebakaran lahanpada hari Minggu tanggal 15 September 2019 sekira jam 17.00 Wibbertempat di Jalan Darussofa RT. 03 RW. 02 Dusun Darul Iksan Kep.Panipahan
Register : 06-01-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN SORONG Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Son
Tanggal 7 September 2020 — 1. Semuel Malakabu, berkedudukan di Jl. Udayana RT.001/RW.001 Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Max Mahare, SH beralamat di Jln. Danau Maninjau Lorong IV Rt.02/Rw.03, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Kode Pos 98412 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2019 sebagai Penggugat I; 2. Sepianus Malakabu, berkedudukan di Alamat: Jl. Poros Udayana RT.002/RW.004 Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Max Mahare, SH beralamat di Jln. Danau Maninjau Lorong IV Rt.02/Rw.03, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Kode Pos 98412 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2020 sebagai Penggugat II; 3. Yermias Malakabu, berkedudukan di Jl. Poros Udayana RT.002/RW.004 Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Max Mahare, SH beralamat di Jln. Danau Maninjau Lorong IV Rt.02/Rw.03, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Kode Pos 98412 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2020 sebagai Penggugat III; 4. Nataniel Malakabu, berkedudukan di Jl. Kalinsa RT.002/RW.004 Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Max Mahare, SH beralamat di Jln. Danau Maninjau Lorong IV Rt.02/Rw.03, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Kode Pos 98412 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ................... sebagai Penggugat IV; 5. Hermanus Malakabu, berkedudukan di Jl. Poros Udayana RT.004/RW.004 Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Max Mahare, SH beralamat di Jln. Danau Maninjau Lorong IV Rt.02/Rw.03, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Kode Pos 98412 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2020 sebagai Penggugat V; 6. Yakub Isai Malakabu, berkedudukan di Alamat: Jl. Poros Udayana RT.002/RW.004 Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Max Mahare, SH beralamat di Jln. Danau Maninjau Lorong IV Rt.02/Rw.03, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Kode Pos 98412 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2020 sebagai Penggugat VI; Lawan: 1. Lukas Kalawen, S.H., bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Klabinaim Distrik Aimas Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat I; 2. Martince Kalawen, bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat II; 3. Andarias Kalawen, S.Sos, bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat III; 4. Maria Kalawen, bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat IV; 5. Emi Yubelina Kalawen, bertempat tinggal di Alamat: Kampung Yeflio Distrik Mayamuk , sebagai Tergugat V; 6. Maikel Kalawen, bertempat tinggal di Jl. Patti Unus No. 50 Ujung Surabaya Satuan Dopus BEKTIN TNI Angkatan Laut Surabaya, Kode Pos: 60155 , sebagai Tergugat VI; 7. Tera Fernando Kalawen, bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat VII; 8. William Kalawen Alias Yordan Kalawen, bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat VIII; 9. Lindert Kalawen, bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat IX;
957886
  • Asia Saidirman sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus riburupiah) untuk pembayaran biaya penerbitan Sertifikat Hak Milikatas sebidang tanah Kavling An: Asia Saidirman, tanggal, 05Juli 2008;Bahwa berkenaan dengan pungutanpungutan tersebut diatas,telah ternyata hingga sampai dengan gugatan a quo didaftarkan diPengadilan Negeri Sorong, terbukti Surat Pelepasan Adat darimarga/keret Kalawen Panlu yang dijanjikan terhadap masyarakatKatinim tidak pernah ada.
    Asia Saidirman sebesar Rp 700.000,untuk pembayaran Biaya Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas SebidangTanah Kavling An.