Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PA BANGKINANG Nomor 0874/Pdt.G/2018/PA.Bkn
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
207
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;

    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat (Putra Sandjoko bin S.

    Hono Sandjoko) terhadap Penggugat (Diah Paranty binti Chaidir) ;

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

    Bangkinang, 28 Nopember 2018

    Ketua Majelis,

    Drs. Nursolihin, MH

    Sheila Putri Maharani Sanjoko binti Putra Sandjoko, lahir tanggal 25 Mei2004,b. Zhaira Fitrah Ayu binti Putra Sandjoko, lahir tanggal 17 Desember 2011,dan sekarang anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat;. Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun danharmonis selama 5 tahun, setelah itu mulai terjadi perselisihan danpertengkaran yang disebabkan :a. Tergugat berselingkuh dengan perempuan lain, dan sekarang Tergugattelah menikah lagi tanpa seizin Penggugat,b.
    Saksi , umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga,tempat tinggal di Kabupaten Kampar di bawah sumpahnyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi ibu kandung Penggugat dan kenal dengan Tergugat(suami Penggugat) yang bernama Putra Sandjoko;Bahwa saksi menghadiri pernikahan Penggugat dan Tergugatdilaksanakan pada tanggal 04 Mei 2003 sebagaimana tercatat diKantor Urusan Agama Kecamatan Siak Hulu;Bahwa Penggugat dan Tergugat setelah menikah bertempat tinggalterakhir ke rumah milik bersama di
    Saksi Il, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga,tempat tinggal di Kota Pekanbaru di bawah sumpahnya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi tetangga Penggugat dan kenal dengan Tergugat (SuamiPenggugat) yang bernama Putra Sandjoko; Bahwa saksi menghadiri pernikahan Penggugat dan Tergugatdilaksanakan pada tanggal 04 Mei 2003 sebagaimana tercatat diKantor Urusan Agama Kecamatan Siak Hulu; Bahwa Penggugat dan Tergugat setelah menikah bertempat tinggalterakhir ke rumah milik bersama di
Register : 24-05-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEDIRI Nomor 39/Pdt.P/2021/PN KDR
Tanggal 8 Juni 2021 — Pemohon:
WINARTI
213
  • dan saksi yang dimintai tolongmenjualkan kepada orang lain.Halaman 4 dari 10 Penetapan Permohonan No. 39/Pdt.P/2021/PN KDRBahwa tanah dan rumah Pemohon tersebut diperkirakan laku +Rp. 300.000.000, (Tiga ratus juta rupiah).Bahwa lokasi tanah dan rumah tersebut di Kelurahan Ngronggo, KecamatanKota Kota Kediri.Bahwa hasil penjualan tanah tersebut menurut Pemohon untuk memenuhikebutuhan anak Pemohon.Terhadap keterangan Saksi di atas Pemohon membenarkan dan menyatakantidak berkeberatan;Saksi II SUGENG SANDJOKO
    Saksi Sugeng Sandjoko;Halaman 7 dari 10 Penetapan Permohonan No. 39/Padt.P/2021/PN KDRMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dengandikuatkan bukti P2, P3 dan P4 yang diajukan di persidangan didapatkan faktabahwa dalam perkawinan Pemohon dengan suaminya bernama Ponari telahdikaruniai seorang anak yaitu Ongko Wijoyo berdasarkan Kutipan AktaKelahiran Nomor 969/IND.IST/2006, atas nama Ongko Wijoyo;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan dikuatkandengan bukti P5 berupa Akta
Register : 14-09-2023 — Putus : 05-10-2023 — Upload : 29-07-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 909/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 5 Oktober 2023 — Pemohon:
Noerwati
33
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa pada tanggal 26 Juni 2004 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang Bernama Sandjoko karena sakit dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir I/II Unit Isalam Blok AAI Blad 039 Petak 0481
    3. Memerintahkan kepada pegawai kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil Jakarta Selatan di DKI Jakarta untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan SIpil yang berlaku
    bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menertibkan akte kematian atas nama Sandjoko tersebut.
Register : 26-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PA JEMBER Nomor 6214/Pdt.G/2019/PA.Jr
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Anang Sandjoko bin Asmar) terhadap Penggugat (Riswati Puspita Sari Ningsih binti Buawi);

    4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 641000.- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah

Register : 15-08-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 27/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat:
Berto Ivan, SE
Tergugat:
1.WALIKOTA PADANG
2.Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosila Pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang
267161
  • Puncak persoalan Penggugat yaitu pada proses mediasi PT.Kamadjaya, sebelumnya ada beberapa yang lain; Bahwa seingat Saksi di WhatsApo Group internal ada juga ujarankebencian yang disampaikan Penggugat; Bahwa gaji Penggugat sudah dipotong;Keterangan Saksi BAMBANG ADI SANDJOKO, pada pokoknyamenerangkan: Bahwa Bukti T.3 diketahui olen Saksi dan Saksi yang menandatanganinya,sedangkan Bukti T.15 dibenarkan oleh Saksi terkait Majelis PertimbanganPegawai (MPP); Bahwa MPP bersidang apabila ada hukuman disiplin
    Namun demikian, setelahMajelis Hakim mempelajari Kembali maksud penjatuhan hukuman disiplin kepadaPenggugat tersebut, sebagaimana kesaksian BAMBANG ADI SANDJOKO yangtelah termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan, tanggal 2 Desember 2019, yangpada pokoknya memberikan kesaksian bahwa: rekomendasi Tim Pemeriksasedang, rekomendasi Tim MPP berdasarkan telaah kehadiran dinaikkan jadi beratringan, karena kalau sudah tidak hadir 46 hari seharusnya sudah diberhentikan,alasan tidak diberhentikan mengingat pengabdian