Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 16-04-2024
Putusan PN MARTAPURA Nomor 36/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal 4 April 2024 —
2.HANDINI RIFMAWATI,SH
Terdakwa:
RUSTAM bin SANIDAM
120
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Rustam Bin Sanidam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rustam Bin Sanidam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

    2.HANDINI RIFMAWATI,SH
    Terdakwa:
    RUSTAM bin SANIDAM