Ditemukan 8 data
47 — 15
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram ;Telah membaca ;Berkas perkara perdata Nomor : 179/PDT.G/2020/PN.MTR. dalam perkara antaraIda Nyoman Gotama, bertempat tinggal di Seksari Rt 002 Rw 129 KelurahanCakranegara Utara Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dalam hal inimemberikan kuasa kepada Abdul Hanan, S.H.
,LESTARIRAMDANI,SH,SUHADATUL AKMA,SH Advokat dan Pengacara dariPOSBAKUMMADIN MATARAM ( Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia)yang berkantor di JIn.Piranha 3 No.1 Perumahan Sandik PermaiKecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 10 Agustus 2020, yang telah didaftarkan pada tanggal 12Agustus 2020 dengan Nomor register 538/SK.PDT/20/PN.MTR, sebagaiPenggugatLawanIda Ayu Sari Kencanawati, bertempat tinggal di Dahulu Beralamat Di Seksari Rt 002Rw 129 Kelurahan Cakranegara
1.EMA MULIAWATI,SH.
2.LALU JULIANTO,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
I MADE SUBRATA Alias JINGGO
26 — 13
padatuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukumnyaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetappada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA Bahwa ia terdakwa MADE SUBRATA Alias JINGGO pada hari Jumattanggal 9 November 2018 sekitar jam 09 . 00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2018 bertempat di JI.Gora Gang Markisa Lingkungan Seksari
Terdakwa merasakan kebingungan karena tidak memilikisejumlah uang untuk menebus dan kemudian mengembalikan sepedamotor milik saksi FAROUK , sementara saksi FAROUK terus mendesakbahkan mengancam akan melaporkan terdakwa ke polisi.Bahwa selanjutnya dalam keadaan bingung dan takut , pada hari Jumattanggal 9 November 2018 sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa menerimapanggilan telpon dari majikannya yaitu Korban NENGAH SUKARTAmenyuruh Terdakwa datang ke rumah Korban NENGAH SUKARTAJI.Gora Gang Markisa Lingkungan Seksari
/PN Mtr Perbutan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 339 KUHPATAU KEDUA: KESATU :Bahwa ia terdakwa MADE SUBRATA Alias JINGGO pada hari Jumattanggal 9 November 2018 sekitar jam 09 . 00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2018 bertempat di JI.Gora GangMarkisa Lingkungan Seksari Kelurahan Cakra Utara KecamatanCakranegara Kota Mataram atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentuyangmasih termasuk dalam daeranh hukum Pengadilan
/PN MtrBahwa selanjutnya dalam keadaan bingung dan takut , pada hari Jumattanggal 9 November 2018 sekitar jam 09.00 Wita Terdakwa menerimapanggilan telpon dari majikannya yaitu Korban NENGAH SUKARTAmenyuruh Terdakwa datang ke rumah Korban NENGAH SUKARTAJI.Gora Gang Markisa Lingkungan Seksari Kelurahan Cakra UtaraKecamatan Cakranegara Kota Mataram.Bahwa sesampainya di rumah Korban NENGAH SUKARTA tersebut,Terdakwa disuruh untuk memberi makan anjing , membersihkan kotorananjing dan kemudian mencabut
Perbutan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 362ATAU KETIGA Bahwa ia terdakwa MADE SUBRATA Alias JINGGO pada hari Jumattanggal 9 November 2018 sekitar jam 09.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2018 bertempat di JI.Gora Gang Markisa Lingkungan Seksari Kelurahan Cakra Utara KecamatanCakranegara Kota Mataram atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentuHalaman 13 dari 46 Putusan Nomor : 87/Pid.B/2019.
141 — 8
206/Pdt.G/2019/PN MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara:Ni Wayan Satyawati Candra Dewi, bertempat tinggal di Jalan Lalu MesirGang Pantai Kuta No. 3 Lingkungan Abian TubuhSelatan, keluarahan Cakranegara Selatan, KecamatanCakranegara, Kota Mataram ; sebagai, PenggugatLawan:Tri Wedana, bertempat tinggal di Jalan Gora Lingkungan Seksari
45 — 24
KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Karyawan BUMN, alamat JalanGora Lingk Seksari RTO02/129 Kelurahan CakranegaraUtara, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, dalamhal ini memberikan kuasa kepada Wayan Rasna, S.H,Advokat beralamat di Jalan Industri Gang Indrabayu IINo. 8 RT/RW 003 Karang Panas Ampenan, KotaMataram, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal15 Juni 2020, yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Mataram Nomor: 377/ SK.Pdt /2020/PN.Mtr. tanggal 15 Juni 2020, selanjutnya disebutsebagai
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
6.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
Terdakwa:
I KETUT SUNIA Alias TOTOK
31 — 0
Dikembalikan kepada terdakwa
2. 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna kuning ukuran M bertuliskan Seksari Rahayu Saru.
3. 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merk HSR.
4. 1 (satu) lembar baju kaos manset warna hitam.
5. 1 (satu) lembar celana kain warna hijau daun.
6. 1 (satu) lembar BH warna putih.
7. 1 (satu) lembar celana dalam warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2.LALU JULIANTO,SH.
3.DEDDI DILIYANTO, SH
Terdakwa:
1.SAMSUL AGUS IRAWAN ALIAS IWAN
2.HERIANTO ALIAS ANTO
3.ABDUL RAHIM
4.GUSTI BAGUS RASIKA ALIAS BAGES
26 — 8
Tempat tinggal: Islam: Wiraswasta: Gusti Bagus Rasika Alias Bages: Mataram: 41/11 Juni 1978: Lakilaki: Indonesia: Jalan Gora, Gang Markisa, Lingkungan Seksari,Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota MataramAgamaPekerjaan: Hindu: SwastaPara Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 26 April 2019 sampai dengan tanggal 15 Mei 20192.
157 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tanah sengketa adalah milik Ida Bagus Made Tianyar(almarhum) berupa sebidang tanah yang dimiliki berdasarkanpenguasaan secara terus menerus dan turun temurun seluas 1.107m2 (seribu seratus tujuh meter persegi) terletak di Seksari,Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, dahuluKabupaten Lombok Barat sekarang berubah menjadi KotaMataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batassebagai berikut:- Utara : I Wayan Darsa,- Timur : Pedanda Istri Ketut Oka,- Selatan
Menyatakan batal penghibahan yang dilakukan oleh Ida AyuWayan Rengga almarhum kepada Tergugat I (Ida Bagus Mantra,sekarang setelah menjadi pendeta bernama Ida Pedanda GdeWayan Wanasari) sebagaimana Surat Pernyataan PemberianTanah Pekarangan yang dibuat di Seksari tertanggal 4 Juni 1992atas tanah sengketa yaitu: sebidang tanah tertulis luas tanah 953m2 (sembilan ratus lima puluh tiga meter persegi) dengan batasbatassebagai berikut:- Utara : Pek. Ida Bagus Derume,- Timur : Pek.
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum permohonanpensertifikatan tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat Ikepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalProvinsi Nusa Tenggara Barat, untuk memperoleh hak milikmenjadi atas namanya atas bidang tanah yang terletak di Seksari,Kelurahan Cakranegara Utara, dahulu Kabupaten Lombok Barat,sekarang Kota Mataram (letak tanah sengketa), sehingga terbitSertipikat Hak Milik Nomor 907, Kelurahan Cakranegara Utara, asalpersil pemberian hak,
Ida Bagus Subali
Tergugat:
1.1. IDA BAGUS MANTRA, sekarang setelah menjadi pendeta bernama IDA PEDANDA GDE WAYAN WANASARI
2.2. IDA AYU KARMAYANTI
3.3. IDA AYU KARMADEWI
4.4. IDA AYU MANIK FITRIANI UTAMI
5.5. IDA BAGUS MANUABA
Turut Tergugat:
1.ABDULLAH, S.H
2.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM
200 — 21
strong>, lahir di Mataram, pada tanggal 6 September 1942;
- IDA BAGUS SUBALI, laki-laki, lahir di Mataram pada tanggal 21 Desember 1949;
- IDA BAGUS MANUABA, laki-laki, lahir di Mataram pada tanggal 1 Nopember 1950;
- Menyatakan tanah sengketa adalah milik IDA BAGUS MADE TIANYAR (almarhum) berupa sebidang tanah yang dimiliki berdasarkan penguasaan secara terus menerus dan turun temurun seluas: 1.107 m2 terletak di Seksari
waris kepurusa yaitu:
- IDA BAGUS MANTRA, sekarang setelah menjadi pendeta bernama IDA PEDANDA GDE WAYAN WANASARI,
- IDA BAGUS SUBALI,
- IDA BAGUS MANUABA;
- Menyatakan batal penghibahan yang dilakukan oleh IDA AYU WAYAN RENGGA almarhum kepada Tergugat I (IDA BAGUS MANTRA, sekarang setelah menjadi pendeta bernama IDA PEDANDA GDE WAYAN WANASARI) sebagaimana SURAT PERNYATAAN PEMBERIAN TANAH PEKARANGAN yang dibuat di Seksari
Ida Bagus Boma;
- Menyatakan tanah sengketa adalah milik IDA BAGUS MADE TIANYAR (almarhum) berupa sebidang tanah yang dimiliki berdasarkan penguasaan secara terus menerus dan turun temurun seluas: 1.107 m2 terletak di Seksari
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum permohonan pensertipikatan tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Barat, untuk memperoleh hak milik manjadi atas namanya atas bidang tanah yang terletak di Seksari, Kelurahan Cakranegara Utara, dahulu Kabupaten Lombok Barat, sekarang Kota mataram (letak tanah sengketa) sehingga terbit sertipikat Hak Milik nomor: 907, kelurahan Cakranegara