Ditemukan 657 data
105 — 63
Menyatakan lokasi Tanah Sengketa adalah berada di Kelurahan Cilandak Timur, RT : 09/RW : 03, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau setempat yang lebih dikenal di Jalan Soaip, Jakarta Selatan, BUKAN berada di Desa Cilandak, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sementara Desa Cilandak ini Tidak Dikenal/Tidak Ada di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;5.
Menyatakan Perbuatan Tergugat I mengokupasi / menganeksasi / menyaplok (sebagian) Tanah Sengketa, yaitu seluas : + 1.500 m2 ( lebih kurang seribu limaratus meter persegi) secara administrasi dengan cara dimasukkan ke dalam Akta Jual Beli No. 067/II/1983, tertanggal 28 Februari 1983 yang berakibat Tanah Sengketa ini seolah-olah menjadi tanah miliknya pihak Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;8.
Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang tidak bersedia untuk melaksanakan kewajibannya membuat dan menandatangani serta menerbitkan SURAT-Surat yang dimohon oleh Penggugat sebagai kelengkapan berkas syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas Tanah Sengketa ke kantor pertanahan setempat guna memeroleh sertipikat tanah hak milik atas nama Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;9.
Memerintahkan Tergugat III untuk melaksanakan kewajibannya, yaitu membuat dan menandatangani serta mengeluarkan Surat-Surat yang dimohon oleh Penggugat sebagai kelengkapan berkas syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas Tanah Sengketa ke kantor pertanahan setempat guna memeroleh sertipikat tanah hak milik atas nama Penggugat atau apabila pihak Tergugat III tetap tidak bersedia untuk membuat dan menandatangani serta mengeluarkan SURAT-SURAT yang dimohon oleh
PENGGUGAT sebagai kelengkapan berkas syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas TANAH SENGKETA ke kantor pertanahan setempat guna memperoleh sertipikat tanah hak milik atas nama PENGGUGAT maka berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara ini secara hukum dinyatakan dianggap berlaku sebagai pengganti SURAT-SURAT yang diperlukan oleh PENGGUGAT untuk melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas TANAH SENGKETA ke kantor pertanahan setempat guna memperoleh
85 — 54
Menyatakan lokasi Tanah Sengketa adalah berada di Kelurahan Cilandak Timur, RT : 09/RW : 03, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau setempat yang lebih dikenal di Jalan Soaip, Jakarta Selatan, BUKAN berada di Desa Cilandak, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sementara Desa Cilandak ini Tidak Dikenal/Tidak Ada di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;5.
Menyatakan Perbuatan Tergugat I mengokupasi / menganeksasi / menyaplok (sebagian) Tanah Sengketa, yaitu seluas : + 1.500 m2 ( lebih kurang seribu limaratus meter persegi) secara administrasi dengan cara dimasukkan ke dalam Akta Jual Beli No. 067/II/1983, tertanggal 28 Februari 1983 yang berakibat Tanah Sengketa ini seolah-olah menjadi tanah miliknya pihak Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;8.
Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang tidak bersedia untuk melaksanakan kewajibannya membuat dan menandatangani serta menerbitkan SURAT-Surat yang dimohon oleh Penggugat sebagai kelengkapan berkas syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas Tanah Sengketa ke kantor pertanahan setempat guna memeroleh sertipikat tanah hak milik atas nama Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;9.
Memerintahkan Tergugat III untuk melaksanakan kewajibannya, yaitu membuat dan menandatangani serta mengeluarkan Surat-Surat yang dimohon oleh Penggugat sebagai kelengkapan berkas syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas Tanah Sengketa ke kantor pertanahan setempat guna memeroleh sertipikat tanah hak milik atas nama Penggugat atau apabila pihak Tergugat III tetap tidak bersedia untuk membuat dan menandatangani serta mengeluarkan SURAT-SURAT yang dimohon oleh
PENGGUGAT sebagai kelengkapan berkas syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas TANAH SENGKETA ke kantor pertanahan setempat guna memperoleh sertipikat tanah hak milik atas nama PENGGUGAT maka berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara ini secara hukum dinyatakan dianggap berlaku sebagai pengganti SURAT-SURAT yang diperlukan oleh PENGGUGAT untuk melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas TANAH SENGKETA ke kantor pertanahan setempat guna memperoleh
Taufiq Qurahman, S.Sos.,
Tergugat:
Bupati Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
185 — 67
MENGADILI
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa sejumlah Rp. 258.000,- (Dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
PT. PELAIHARI CIPTA LAKSANA
Tergugat:
1.BUPATI TANAH LAUT
2.KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
422 — 420
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp. 9.904.000,- (Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah);
PT. Amir Hajar Kilsi (AHK)
Tergugat:
Bupati Rembang
287 — 206
MENGADILI
- Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp. 4.663.000,- (Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah)
Bidah
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU
Intervensi:
Drs.KRISNA AJI KURNIAWAN, MM
284 — 148
MENGADILI
- Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp. 542.000,- (Lima ratus empat puluh dua ribu rupiah);
M.SAIN BIN PATO
Tergugat:
1.CEKONG BINTI TONANG
2.HALIFA BINTI TONANG
50 — 0
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat/kebun Obyek sengketa seluas kurang lebih 0,42 (nol koma empat puluh dua) Ha.
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang mengklaim dan melakukan pengrusakan terhadap tanaman yang tumbuh diatas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat yang menguasai dan membangun rumah kebun diatas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
5.
Menghukum Para Tergugat atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah secara hukum dan tidak mengikat;
7.
Drs. Bambang Susanto, S.Pd., S.E., M.M.
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
Intervensi:
Sri Haryati
121 — 75
MENGADILI
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp. 4.824.000,- ( Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah);
BUDI JAYA TATHANG TONG
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
Intervensi:
1.MUHAMMAD ISMAIL
2.ASLAMIAH DAN KAWAN-KAWAN
366 — 214
MENGADILI
- Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp. 495.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
Akhmad Baihaki, SE
Tergugat:
Bupati Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
128 — 0
M E N G A D I L I
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa sejumlah Rp 258.000- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Soejati
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
273 — 244
MENGADILI
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp 4.718.500,- (Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah);
ARBAINSYAH,ST
Tergugat:
BUPATI KOTABARU
227 — 184
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa sejumlah Rp. 570.000,- (Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);-
72 — 31
Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut ;--------------- II.Dalam Pokok SengketaII. Dalam Pokok Sengketa- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------- - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.402.000 ( Empat Ratus Dua ribu Rupiah ) ; -------------------------------
Evy Yunita Sethiono
Tergugat:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
239 — 257
M E N G A D I L I
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa sejumlah Rp.258.000,- (dua ratus lima puluh delapan ribu Rupiah);
ROHMAT HARIANTO, SP., MM
Tergugat:
BUPATI BOJONEGORO
93 — 19
;
DALAM POKOK SENGKETA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 267.000,- (Dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Asep Tansyah Nur Iman
Tergugat:
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Barang dan Jasa Pemerintah Satuan Kerja Lingkup BPJN XXI Kendari
391 — 169
Dalam Pokok Sengketa
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 424.000 (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah)
RINA DEWITA, SE
Tergugat:
Bupati Lima Puluh Kota
154 — 125
DALAM POKOK SENGKETA
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 230.500,- ( dua ratus tiga puluh lima ratus rupiah )
Aji Lego Prasetyo
Tergugat:
Kepala Desa Jeron, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali
130 — 48
DALAM POKOK SENGKETA
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 390.500,- (Tiga ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah).
SUYONO
Tergugat:
EFENDI
Turut Tergugat:
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA DUMAI
67 — 0
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan berkekuatan Hukum dan berharga Surat Keterangan Memakai/Mengusahakan atas Sebidang Tanah Kosong, Nomor 267/B/1979, tanggal 4 Januari 1979, yang diterbitkan oleh Penghulu Kepenghuluan Bagan Besar;
3. Menyatakan Sah dan berkuatan Hukum Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat atas Tanah Objek Sengketa;
4. Menyatakan Penggugat
adalah Pembeli yang beritikad baik;
5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menyebabkan hingga kini Penggugat tidak dapat melaksanakan proses Sertifikasi Hak Milik atas Tanah Objek Sengketa kepada Turut Tergugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Maatigedaad);
6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemegang Alas Hak Milik yang sah atas Tanah Objek Sengketa dengan segala akibat hukumnya sesuai dengan Surat Keterangan Memakai
berbatas dengan Misran sekarang berbatas dengan Pak Aman dengan ukuran 25,5 meter;
- Sebelah Selatan, dahulu berbatas dengan belukar sekarang berbatas dengan Pak Mustam dengan ukuran 25,5 meter;
- Sebelah Timur, dahulu berbatas dengan Badul sekarang berbatas dengan Awaluddin (Ahwa) dengan ukuran 125 meter; dan
- Sebelah Barat, berbatas dengan Jalan125 meter;
7. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses Sertifikasi Hak Milik atas Tanah Objek Sengketa
seperti dimaksudkan dalam Surat Keterangan Memakai/Mengusahakan atas Sebidang Tanah Kosong, Nomor 267/B/1979, tanggal 4 Januari 1979 dari semula atas nama Tergugat menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat ke Kantor Badan Pertanahan Kota Dumai (Turut Tergugat) dengan segala akibat hukumnya;8. Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan proses Sertifikasi Hak Milik atas Tanah Objek Sengketa seperti dimaksudkan dalam Surat Keterangan Memakai/Mengusahakan
Parwoto
Tergugat:
Bupati Kotabaru
221 — 161
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya
DALAM POKOK SENGKETA
- Menolak gugatan penggugat seluruhnya
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sebesar Rp. 518.000,- (Lima Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah)