Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PA SUMENEP Nomor 1027/Pdt.G/2018/PA.Smp
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penggugat:
Egar Sindyan Putera bin Abd. Gaffar.,B.A
Tergugat:
Ayu Anketi Nur Syakbani binti Drs. RB. Ach. Maulana
192
  • Memberi izin kepada Pemohon (Egar Sindyan Putera bin Abd. Gaffar.,B.A) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ayu Anketi Nur Syakbani binti Drs. RB. Ach. Maulana ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sumenep.
  • Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan/perdamaian antara Pemohon dan Termohon di depan mediator pada tanggal 20 September 2018.
    Penggugat:
    Egar Sindyan Putera bin Abd. Gaffar.,B.A
    Tergugat:
    Ayu Anketi Nur Syakbani binti Drs. RB. Ach. Maulana
    PUTUSANNomor 1027/Pdt.G/2018/PA.SmpDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusan atasperkara cerai talak antara :Egar Sindyan Putera bin Abd. Gaffar.,B.A, umur 27 tahun, agama Islam,pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di JalanPendekar No.08, Kelurahan Kepanjin, KecamatanKota Sumenep Kabupaten Sumenep, sebagaiPemohon.MelawanAyu Anketi Nur Syakbani binti Drs. RB.
    Bahwa, selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telahmelakukan hubungan layaknya suami istri dan telah dikaruniai seoranganak yang bernama Meekhayla Sindyan Putri umur 4 tahun dan sekarangbersama Termohon ;4.
    Memberi izin kepada Pemohon (Egar Sindyan Putera bin Abd.Gaffar.,B.A) untuk mengucapkan Ikrar Talak 1 (satu) Rajl terhadapTermohon (Ayu Anketi Nur Syakbani binti Drs. RB. Ach.
    Memberi izin kepada Pemohon (Egar Sindyan Putera bin Abd.Gaffar.,B.A) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (AyuAnketi Nur Syakbani binti Drs. RB. Ach. Maulana ) dihadapan sidangPengadilan Agama Sumenep.Halaman 12 dari 14 halamanPutusan No.:1027/Pdt.G/2018/PA.Smp3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isikesepakatan/perdamaian antara Pemohon dan Termohon di depan mediatorpada tanggal 20 September 2018.4.