Ditemukan 2 data
15 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon bernama AFRITA NIA DINATA binti AGUS SLAMET untuk menikah dengan calon suaminya bernama EDI FIRMANTO bin SIYOLA;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
17 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan DIDIK PRASETYO (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 5 Mei 2020;
- Menetapkan Hak Ahli Waris yang sah dari Almarhum DIDIK PRASETYO adalah :
- PUTRI binti MUHALI DOHARI (Istri);
- SIYOLA PUDI REGENA RESI binti DIDIK PRASETYO (anak perempuan kandung);