Ditemukan 18 data
506 — 92
Talisan Emaskayu yang dipesan berupa kayu bulat tetapi yang dikirim PT. Talisan Emaskepada Sawmill Inaji yaitu kayu olahan;Bahwa saksi tahu PT. Talisan Emas memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH);Bahwa saksi tidak tahu PT. Talisan Emas memiliki Kerja Sama Operasional(KSO) dengan PT. Tanjung Alam Sentosa;Bahwa saksi tidak pernah mendengar Terdakwa menyuruh Vincent untukmenebang pohon di KM.17 karena menurut sepengetahuan saksi, Vincentbukan karyawan dari PT.
Talisan Emas yang berarti menjadikaryawan Tanjung Alam Sentosa berarti menjadi juga karyawan PT. TalisanEmas, dimana izinnya oleh PT. Talisan Emas sementara SDM dan fasilitasseusai dengan KSO disiapkan PT.
Talisan Emas;Bahwa PT. Talisan Emas saat ini tidak memproduksi kayu lagi karena KSOantara PT. Talisan Emas dengan PT. Tanjung Alam Sentosa telah selesai;Bahwa PT. Tanjung Alam Sentosa dan PT.
Talisan Emas memiliki HPH dengan luas hektar areal sekitar54.000 lebih luas hektar areal penebangan dan mempunyai KSO dengan PT.Tanjung Alam Sentosa yang mana PT. Talisan Emas mempunyai izinkonsensi sementara penebangan dan produksi oleh PT. Tanjung AlamSentosa namun secara yuridis atas nama PT. Talisan Emas;Bahwa kegiatan yang masuk kedalam KSO antara PT. Talisan Emas denganPT.
Talisan Emas dengan UD Inaji atau dengan kata lain UD showniillInaji membeli bahan baku kayu dari PT. Talisan Emas dan Terdakwa sebagaiOperasional UD Inaji hanya bertindak sebatas menerima kayu untuk memenuhiHalaman 80 dari 106 Putusan Nomor 16/Pid.B/LH/2020/PN MshKontrak Supplay antara PT. Talisan Emas selaku pemegang IUPHHK denganUD.
542 — 107
Talisan Emas atas areal Hutan Produksi seluas 54.750 (lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) hektar di Provinsi Maluku.;23. 1 (satu) rangkap copy rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu berbasis inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB) dalam hutan alam pada hutan produksi periode tahun 2014-2023 PT.
Talisan Emas;24. 1 (satu) rangkap copy Surat Keputusan Nomor : 03.a/AB/SK/PKB/V/2018 tentang Pengangkatan Petugas Pembuat Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat, Petugas Penerima Kayu Bulat dan Petugas Penerbit Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu di TPK Antara pada IUPHHK- HA PT.
Talisan Emas;25. 1 (satu) rangkap copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor: 522.11/SK/DISHUT-MAL/01/2019 tentang Persetujuan Sisa Rencana Kegiatan (Carry Over) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam tahun 2018 PT. Talisan Emas;26. 1 (satu) rangkap copy akta Notaris nomor 04 tanggal 06 Juni 2017 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT.
Talisan Emas;27. 1 (satu) rangkap copy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510/13/SIUP-PB/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 An. PT. Talisan Emas;28. 1 (satu) rangkap copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor : 570/0337/8103/SITU/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 An. PT. Talisan Emas;29. 1 (satu) rangkap copy NPWP Nomor 02.442.419.4-063.001 An. PT.
Talisan Emas;30. 1 (satu) rangkap copy Peta Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi (Berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala) pada sediaan tegakan kayu diameter 50 cm UP periode tahun 2014-2023 PT.
TALISAN EMAS dengantujuan akan membicarakan adanya kerjasama penyediaan bahan bakukayu dari PT. Talisan Emas untuk memenuhi kebutuhan bahan bakukayu pada UD.
Talisan Emas dengan UD.Sawmill Inaji;Bahwa sebelumnya tidak ada laporan hasil produksi kayu merbau yangdibuat oleh PT. Talisan Emas, tetapi sekitar bulan November 2019tercantum laporan hasil produksi kayu merbau;Bahwa kerjasama antara PT. Talisan Emas dengan PT. Tanjung AlamSentosa terkait dengan Kerja Sama Operasional dibidang SDM danpenebangan dan produksi kayu;Bahwa Terdakwa bukan Karyawan PT. Talisan Emas dan PT.
Talisan Emas;Bahwa Saksi mengenal Saudara Terdakwa karena Saudara Freud RickyApituley adalah Direktur Utama PT. Talisan Emas;Bahwa PT. Talisan Emas saat ini tidak memproduksi kayu lagi karenaKSO antara PT. Talisan Emas dengan PT. Tanjung Alam Sentosa telahselesai;Bahwa PT. Tanjung Alam Sentosa dan PT.
Talisan Emas memiliki HPH dengan luas hektar areal sekitar54.000 lebih luas hektar areal penebangan dan mempunyai KSO denganPT. Tanjung Alam Sentosa yang mana PT. Talisan Emas mempunyai izinkonsensi sementara penebangan dan produksi oleh PT. Tanjung AlamSentosa namun secara yuridis atas nama PT. Talisan Emas;Bahwa kegiatan yang masuk kedalam KSO antara PT. Talisan Emasdengan PT.
Talisan Emas dengan UD. Sawmill Inaji tidakdimasukkan dalam administrasi PT. Talisan Emas dan Terdakwa punyahak selaku Direktur Utama untuk tidak memberitahukan kontrak suplayantara PT. Talisan Emas dengan UD. Sawmill Inaji kepada GeneralManager Sdr. Aos Sidik, S.Hut karena administrasi Sdr. Aos Sidik, S.Hutdan lainnya itu bukan orang PT. Talisan Emas;Bahwa HPH PT. Talisan Emas tidak memproduksi kayu olahan dan lahanHPH PT.
1.VECTOR MAILOA, S.H
2.WILLEM MAIRUHU, S.H.
3.SITI MARTONO, SH
4.Sriwati Asis Paulus, S.H
Terdakwa:
MUSLIANTO ALIAS MUS
342 — 37
PT Talisan Emas untuk minta izin. Bahwa Kemudian Teman Terdakwa yaitu.
Talisan Emas dalam halini saksi sebagai Direktur PT.
Talisan Emas.Terkait kerjasama opersional antara terdakwa dan PT.
577 — 99
Talisan Emas atas areal Hutan Produksi seluas 54.750 (lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) hektar di Provinsi Maluku.;23. 1 (satu) rangkap copy rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu berbasis inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB) dalam hutan alam pada hutan produksi periode tahun 2014-2023 PT.
Talisan Emas;24. 1 (satu) rangkap copy Surat Keputusan Nomor : 03.a/AB/SK/PKB/V/2018 tentang Pengangkatan Petugas Pembuat Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat, Petugas Penerima Kayu Bulat dan Petugas Penerbit Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu di TPK Antara pada IUPHHK- HA PT.
Talisan Emas;25. 1 (satu) rangkap copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor: 522.11/SK/DISHUT-MAL/01/2019 tentang Persetujuan Sisa Rencana Kegiatan (Carry Over) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam tahun 2018 PT. Talisan Emas;26. 1 (satu) rangkap copy akta Notaris nomor 04 tanggal 06 Juni 2017 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT.
Talisan Emas;27. 1 (satu) rangkap copy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510/13/SIUP-PB/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 An. PT. Talisan Emas;28. 1 (satu) rangkap copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor : 570/0337/8103/SITU/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 An. PT. Talisan Emas;29. 1 (satu) rangkap copy NPWP Nomor 02.442.419.4-063.001 An. PT.
Talisan Emas;30. 1 (satu) rangkap copy Peta Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi (Berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala) pada sediaan tegakan kayu diameter 50 cm UP periode tahun 2014-2023 PT.
Talisan Emas dan UD.
Talisan Emas dan PT.
509 — 212
Talisan Emas atas areal Hutan Produksi seluas 54.750 (lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) hektar di Provinsi Maluku.;23. 1 (satu) rangkap copy rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu berbasis inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB) dalam hutan alam pada hutan produksi periode tahun 2014-2023 PT.
Talisan Emas;24. 1 (satu) rangkap copy Surat Keputusan Nomor : 03.a/AB/SK/PKB/V/2018 tentang Pengangkatan Petugas Pembuat Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat, Petugas Penerima Kayu Bulat dan Petugas Penerbit Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu di TPK Antara pada IUPHHK- HA PT.
Talisan Emas;25. 1 (satu) rangkap copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor: 522.11/SK/DISHUT-MAL/01/2019 tentang Persetujuan Sisa Rencana Kegiatan (Carry Over) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam tahun 2018 PT. Talisan Emas ;26. 1 (satu) rangkap copy akta Notaris nomor 04 tanggal 06 Juni 2017 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT.
Talisan Emas ;27. 1 (satu) rangkap copy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510/13/SIUP-PB/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 An. PT. Talisan Emas ;28. 1 (satu) rangkap copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor : 570/0337/8103/SITU/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 An. PT. Talisan Emas;29. 1 (satu) rangkap copy NPWP Nomor 02.442.419.4-063.001 An. PT.
Talisan Emas;30. 1 (satu) rangkap copy Peta Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi (Berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala) pada sediaan tegakan kayu diameter 50 cm UP periode tahun 2014-2023 PT.
Talisan Emas dan SawmillInaji;Bahwa setelah MoU dibuat maka PT. Talisan Emas dan PT.
Talisan Emas di Desa Soleha Kecamatan Seram Utara;Bahwa Terdakwa bukan karyawan PT. Talisan Emas;Bahwa Terdakwa melakukan penebangan disana atas persetujuan RickyApitulei selaku Direktur Utama PT. Talisan Emas;Bahwa PT.
Talisan Mas, saya tidak pemahmelihat dari pihak PT. Talisan Mas menebang dan mengolah kayu menjadi kayuolahan karena PT.
Talisan Emas danUD.
Talisan Emas dan UD.
513 — 60
Talisan Emas atas areal Hutan Produksi seluas 54.750 (lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) hektar di Provinsi Maluku.;23. 1 (satu) rangkap copy rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu berbasis inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB) dalam hutan alam pada hutan produksi periode tahun 2014-2023 PT.
Talisan Emas;24. 1 (satu) rangkap copy Surat Keputusan Nomor: 03.a/AB/SK/PKB/ V/2018 tentang Pengangkatan Petugas Pembuat Laporan Hasil Penebangan Kayu Bulat, Petugas Penerima Kayu Bulat dan Petugas Penerbit Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu di TPK Antara pada IUPHHK- HA PT.
Talisan Emas;25. 1 (satu) rangkap copy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor: 522.11/SK/DISHUT-MAL/01/2019 tentang Persetujuan Sisa Rencana Kegiatan (Carry Over) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam tahun 2018 PT. Talisan Emas;26. 1 (satu) rangkap copy akta Notaris nomor 04 tanggal 06 Juni 2017 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT.
Talisan Emas;27. 1 (satu) rangkap copy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510/13/SIUP-PB/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 An. PT. Talisan Emas;28. 1 (satu) rangkap copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor : 570/0337/8103/SITU/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 An. PT. Talisan Emas;29. 1 (satu) rangkap copy NPWP Nomor 02.442.419.4-063.001 An. PT.
Talisan Emas;30. 1 (satu) rangkap copy Peta Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi (Berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala) pada sediaan tegakan kayu diameter 50 cm UP periode tahun 2014-2023 PT.
Talisan Emas dan UD.
Terbanding/Terdakwa : ABDULLOH Diwakili Oleh : Richard Valentino Tomasoa,SH.MH.C.L.A
396 — 79
Talisan Emas dan UD.
Talisan Emas ;Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juni 2019 terdakwa lalu menghubung!
Talisan Emas (Freud Ricky Apituley) dan saksi Nopes Kubayselaku karyawan pada PT. Talisan Emas;6.
Terbanding/Terdakwa : JUANDA PACINA ALIAS JON
406 — 63
Talisan Emas, ditetapkan sebagaipemegang hak jin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam(IUPHHKHA), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan danLingkungan Hidup Nomor 346/MenhutIl/2008 tanggal 22 September 2008tentang pemberian IUPHHK kepada PT. Talisan Emas atas areal seluas 54.750 Ha. Bahwa areal IUPHHK HA PT.
Talisan Emas, makapada tahun 2017 telah dibuat Rencana Kerja Tahunan (RKT), untukdimulainya operasi atau kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, sehinggaPT. Talisan Emas melakukan Kerjasama Operasional atau bermitra denganPT. Tanjung Alam Sentosa (PT.
Talisan Emas, ditetaokan sebagaipemegang hak jin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam(IUPHHKHA), berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan danLingkungan Hidup Nomor 346/MenhutII/2008 tanggal 22 September 2008tentang pemberian IUPHHK kepada PT. Talisan Emas atas areal seluas 54.750 Ha., Bahwa areal IUPHHK HA PT.
Talisan Emas melakukan Kerjasama Operasional atau bermitradengan PT. Tanjung Alam Sentosa (PT.
1.YULISTIONO, SH, MH
2.RAKHMAD HARI BASUKI, SH, Mhum
Terdakwa:
HENDRA SUGIANTO
79 — 59
Talisan Emas senilai Rp. 2.150.000.000,- dan Slip pengiriman dana Bank BTN dari rekening BTN No.Rek. 00393-01-30-0007890 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas tanggal 06 April 2018 senilai Rp. 2.150.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Cek Bank BTN Nomor TM 325190 Cabang Surabaya Bukit Darmo Permai kepada Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT.
Talisan Emas senilai Rp. 1.250.116.000,- dan Slip pengiriman dana Bank BTN dari rekening BTN No.Rek. 00393-01-30-0007890 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas tanggal 06 April 2018 senilai Rp. 1.250.116.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Cek Bank BTN Nomor TM 325197 Cabang Surabaya Bukit Darmo Permai kepada Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT.
Talisan Emas senilai Rp. 249.750.000,- dan Slip pengiriman dana Bank BTN dari rekening BTN No.Rek. 00393-01-30-0007890 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT.
TALISAN EMAS, PT. TANJUNG ALAM SENTOSA, Sdr. HENDRA SUGIANTO dan Sdr. WASITO NAWIKARTHA PUTRA;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat perihal Somasi tertanggal 17 Mei 2022 dari PT. Kayumas Podo Agung kepada PT. TALISAN EMAS, Sdr. WASITO NAWIKARTHA PUTRA, Sdr. HENDRA SUGIANTO dan PT.
Talisan Emas;
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor : 522.11/SK/DISHUT-MAL/01/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang persetujuan sisa rencana kegiatan (Carry Over) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam tahun 2018 PT. Talisan Emas;
- 1 (satu) bandel fotocopy Akta Pendirian PT. Tanjung Alam Sentosa Nomor 11 tanggal 7 September 1998 dibuat dihadapan notaris NY. HJ. JULIA CHAIRANI RACHMAN, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HENDRA SUGIANTO Diwakili Oleh : Dr. SUDIMAN SIDABUKKE, SH.CN.MHum.
105 — 44
Talisan Emas senilai Rp. 2.150.000.000,- dan Slip pengiriman dana Bank BTN dari rekening BTN No.Rek. 00393-01-30-0007890 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas tanggal 06 April 2018 senilai Rp. 2.150.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Cek Bank BTN Nomor TM 325190 Cabang Surabaya Bukit Darmo Permai kepada Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT.
Talisan Emas senilai Rp. 1.250.116.000,- dan Slip pengiriman dana Bank BTN dari rekening BTN No.Rek. 00393-01-30-0007890 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT. Talisan Emas tanggal 06 April 2018 senilai Rp. 1.250.116.000,-;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Cek Bank BTN Nomor TM 325197 Cabang Surabaya Bukit Darmo Permai kepada Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT.
Talisan Emas senilai Rp. 249.750.000,- dan Slip pengiriman dana Bank BTN dari rekening BTN No.Rek. 00393-01-30-0007890 a.n. PT. Kayumas Podo Agung ke Rekening BPD Maluku Cabang Namlea No. Rek. 220-100-0078 a.n. PT.
TALISAN EMAS, PT. TANJUNG ALAM SENTOSA, Sdr. HENDRA SUGIANTO dan Sdr. WASITO NAWIKARTHA PUTRA;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir surat perihal Somasi tertanggal 17 Mei 2022 dari PT. Kayumas Podo Agung kepada PT. TALISAN EMAS, Sdr. WASITO NAWIKARTHA PUTRA, Sdr. HENDRA SUGIANTO dan PT.
Talisan Emas;
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor : 522.11/SK/DISHUT-MAL/01/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang persetujuan sisa rencana kegiatan (Carry Over) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam tahun 2018 PT. Talisan Emas;
- 1 (satu) bandel fotocopy Akta Pendirian PT. Tanjung Alam Sentosa Nomor 11 tanggal 7 September 1998 dibuat dihadapan notaris NY. HJ. JULIA CHAIRANI RACHMAN, S.H.
1.Dr. ENDANG TIRTANA, SH.,MH
2.TRIYONO YULIANTO, SH
3.YULISTIONO, SH.
Terdakwa:
HENDRA SUGIANTO
226 — 32
Talisan Emas tanggal 27 November 2019 senilai Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir kwitansi pembayaran dari PT.
TALISAN EMAS, Sdr. WASITO NAWIKARTHAPUTRA, Sdr. HENDRA SUGIANTO, dan PT. TANJUNG ALAM SENTOSA;
- Fotocopy legalisir 2 (dua) lembar Notulen Rapat Nomor: 001/KPA/IX?2018 tertanggal 03 September 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy perihal laporan kondisi kayu bulat pada PT. Talisan Emas kepada sdr. HENDRA SUGIANTO pada tanggal 12 september 2020 yang ditandatangani oleh sdr. KARIM SANDUAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy kronologis stock kayu bulat jenis meranti pada logpond PT.
Talisan Emas Base Camp Air Besar Pula Seram;
- 2 (dua) lembar fotocopy foto dokumentasi kayu bulat meranti merah pada bulan Desember 2019 yang berada di Base Camp Air Besar Pula Seram;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir perjanjian kerjasama operasional pengusahaan hutan nomor: 01/KSO/TEM-TAS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 antara PT. Talisan Emas selaku pihak pertama dengan PT.
Talisan Emas;
- 1 (satu) bendel fotocopy keputusan kepala dinas kehutanan provinsi maluku nomor: 522.11/SK/DISHUT-MAL/12/2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang persetujuan rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam tahun 2018 PT.
Talisan Emas;
- 1 (satu) bendel fotocopy keputusan kepala dinas kehutanan provinsi maluku nomor: 522.11/SK/DISHUT-MAL/01/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang persetujuan sisa rencana kegiatan (carry over) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam tahun 2018 PT. Talisan Emas;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
192 — 67
Kapal Cargo KM TALISAN PERMAI eks FLAUSAN dengan Indikasi NilaiPasar sebesar Rp. 11.100.000.;b. Kapal Cargo KM NUNUKAN PERMAI dengan Indikasi Nilai Pasar sebeesarRp. 8.900.000,;c. Kapal Cargo KM SANGALAKI PERMAI dengan Indikasi Nilai Pasarsebesar Rp. 16.600.000.;d. Kapal Cargo KM SUARAN PERMAI dengan Indikasi Nilai Pasar sebesarRp. 8.400.000.
Kapal Cargo KM TALISAN PERMAI eks FLAUSAN dengan Indikasi NilaiPasar sebesar Rp. 11.100.000,;b. Kapal Cargo KM NUNUKAN PERMAlI dengan Indikasi Nilai Pasar sebeesarRp. 8.900.000,;c. Kapal Cargo KM SANGALAKI PERMAI dengan Indikasi Nilai Pasarsebesar Rp. 16.600.000,;d.
Kapal Cargo KM TALISAN PERMAI eks FLAUSAN dengan IndikasiNilai Pasar sebesar Rp. 11.100.000.000,;b. Kapal Cargo KM NUNUKAN PERMAI dengan Indikasi Nilai Pasarsebesar Rp. 8.900.000.000.;c. Kapal Cargo KM SANGALAKI PERMAI dengan Indikasi Nilai Pasarsebesar Rp. 16.600.000.000,;d. Kapal Cargo KM SUARAN PERMAI dengan Indikasi Nilai Pasarsebesar Rp. 8.400.000.000.
Kapal Cargo KM TALISAN PERMAI eks FLAUSAN dengan Indikasi NilaiPasar sebesar Rp. 11.100.000.;Kapal Cargo KM NUNUKAN PERMAI dengan Indikasi Nilai Pasar sebeesarRp. 8.900.000.;Kapal Cargo KM SANGALAKI PERMAI dengan Indikasi Nilai Pasarsebesar Rp. 16.600.000.;Kapal Cargo KM SUARAN PERMAI dengan Indikasi Nilai Pasar sebesarRp. 8.400.000.
Kapal Cargo KM TALISAN PERMAI eks FLAUSAN ;Kapal Cargo KM NUNUKAN PERMAI ;Kapal Cargo KM SANGALAKI PERMAI ;Kapal Cargo KM SUARAN PERMAI ;Piutang Usaha Turut Tergugat/ Debitur/ PT Samudra Alam Raya sebesarRp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) ;Bahwa selain asset milik Turut Tergugat tersebut diatas, Penggugat juga ikut a1 menjamin kredit Turut Tergugat tersebut dengan menjaminankan harta atau asset milik Penggugat berupa :1.
29 — 4
Memberi izin kepada Pemohon ( Karyudi Bin Watam ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Nok Santi Binti Talisan ) di depan sidang Pengadilan Agama Slawi;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp386.000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
14 — 0
sah;Bahwa Majelis Hakim tetap berusaha menasehati Penggugat agarmengurungkan niatnya untuk bercerai akan tetapi tidak berhasil, kemudiandibacakan gugatan Penggugat dalam sidang tertutup untuk umum yang isinyatetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alatalat bukti, berupa:A.Bukti surat:1.Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor : 42/42/I/2006 tanggal 30 Januari2006 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Talisan
19 — 9
Bahwa, Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang sah,menikah di Talisan, pada hari Ahad, tanggal 30 Januari 2017 dan tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau,Halaman 1 dari 12 halaman Putusan No. 47/Pdt.G/2021/PA.TRProvinsi Kalimantan Timur, Sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta NikahNomor : B005/Kua.16.05.07/PW.01/I/2021, tanggal 8 Januari 2021;2.
88 — 7
, dari keterangan saksisaksi serta keterangan terdakwa sendiri terbuktibahwa terdakwaklah sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan dan bukan oranglain,Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan Barangsiapa dalamunsur ini adalah Terdakwa ZANUARSYAH Pgl MELON.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi;ad.2 Unsur Membuat Surat Palsu atau Memalsu SuratMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan surat (geschrift) adalah suatu lembarkertas yang diatasnya terdapat talisan
Terbanding/Tergugat III : NATALPIA
Terbanding/Tergugat I : YUSLY
Terbanding/Tergugat IV : FITRIYANI
Terbanding/Tergugat II : DARSALINA
130 — 102
Bahwa sepeninggal ASPIA, MELKIAS MARKUS KOLENG melangsungkanperkawinan dengan DOLPINA (Penggugat) pada tanggal 06 Oktober2014 di Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat Talisan dan dicatatkanpada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Berau padatanggal 19 Maret 2015. Bahwa MELKIAS MARKUS KOLENG meninggal dunia pada tanggal24 Nopember 2015.
PANDE KETUT SUASTIKA, S.H.
Terdakwa:
JONA TOMIA Alias LA JUNA
217 — 66
TALISAN MAS Saksitidk tahu namun menurut Saudara FRANS yang baru dibayar +100 M8, Untuktahun 2020, Saksi sebagai GANISPHPLPKG CV. ASTRIA ARIFA sudahmengeluarkan dokumen SKSHHK KO sebanyak 8 (delapan) dokumenpada bulan Februari sampai dengan bulan April 2020; Bahwa Saksi tidak tahu terkait pengiriman kayu olahan dari CV. ASTRIAARIFA ke UD.