Ditemukan 12 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-03-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 25/Pid.sus-TPK/2015/PN Gto
Tanggal 15 Maret 2016 — AMIN TOLOMOO, M.Sc
15939
  • Amin Tolomoo, M.Sc., tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, M.Sc., tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagiamana dakwaan subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs.
    Amin Tolomoo, M.Sc., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000,000,-) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, 5.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.26. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 251 /10/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penunjukan Drs.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2011.27. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 305 tahun 2009 tentang Penunjukan SUPARTI UNO selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.28. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan
    AMIN TOLOMOO, M.Sc
    AMIN TOLOMOO, M.Sc;Tempat Lahir : Gorontalo;Umur/ tg lahir : 51 tahun / 11Januari 1964;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia.Alamat : JIn Tirtonadi RT.003/RW 002 Kel.
    Amin Tolomoo, M.Sc., selaku Pengguna Anggaran telahmembuat Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) dengan Saksi Totok Bahctiar, SEselaku Direktur CV.
    Amin Tolomoo, B,Sc sebagaimana teruraidiatas, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkankerugian keuangan Negara sebesar Rp741.050.463,00 (Tujuh Ratus EmpatPuluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh TigaRupiah)atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, B,Sc sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 2 ayat (1) jo.
    Amin Tolomoo, B,Sc sebagaimana teruraidiatas, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yangmengakibatkankerugian keuangan Negara sebesar Rp741.050.463,00 (Tujuh Ratus EmpatPuluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh TigaRupiah)atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, B,Sc, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 3 jo.
    AMIN TOLOMOO,MS.c di Rekening:002701001380306 An.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1988 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — Amin Tolomoo, M.Sc.;
642486 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa dituntut karena melakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Namun, Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan unsur melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terbukti ... [Selengkapnya]
  • Amin Tolomoo, M.Sc.;
    Amin Tolomoo, M.Sc., selaku Pengguna Anggaran(PA) untuk ditandatangani.
    Amin Tolomoo M.Sc selaku Pengguna Anggaran terhadap CV.
    Amin Tolomoo, M.Sc di Rekening 002701001380306 atas nama RPL 050 Kejari Gorontalo, Dirampas Untuk Negarasebagai Kompensasi Pembayaran Uang Pengganti Terdakwa Drs. AminTolomoo, M.Sc;.
    Amin Tolomoo, M.Sc., tersebut tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primairtersebut:Menyatakan Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, M.Sc., tersebut terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsiyang dilakukan secara bersamasama dan berlanjut sebagaimana dalamDakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, M.Sc.
Putus : 27-05-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan PT GORONTALO Nomor 2/PIDSUS-TPK/2016/PT.GTO
Tanggal 27 Mei 2016 — AMIN TOLOMOO, MSC
8231
  • Amin Tolomoo, M.Sc., tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, M.Sc., tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagiamana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs.
    Amin Tolomoo, M.Sc., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; 5.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.26. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 251 /10/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penunjukan Drs.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2011.27. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 305 tahun 2009 tentang Penunjukan SUPARTI UNO selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.28. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan
    AMIN TOLOMOO, MSC
    Amin Tolomoo, B,Sc sebagaimana teruraidiatas, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkankerugian keuangan Negara sebesar Rp 741.050.463,00 (Tujuh Ratus EmpatPuluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh TigaRupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, B,Sc sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
    Bahwa metode penunjukkan langsung yang dilakukan oleh terdakwa Drs.Amin Tolomoo M,Sc selaku Pengguna Anggaran terhadap CV.
    Amin Tolomoo, B,Sc sebagaimana teruraidiatas, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkankerugian keuangan Negara sebesar Rp 741.050.463,00 (Tujuh Ratus EmpatPuluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh TigaRupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, B,Sc, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 3 jo.
    AMIN TOLOMOO,MS.c di Rekening: 0027 01001380306 An. RPL 050 Kejari Gorontalo, Dirampas Untuk Negara sebagaiKompensasi Pembayaran Uang Pengganti terdakwa Drs. AMINTOLOMOO,MS.c;4.
    Amin Tolomoo, M.Sc., dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;5.
Register : 13-04-2016 — Putus : 27-05-2016 — Upload : 17-07-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 2/PID.SUS-TPK/2016/PT PT.GTO
Tanggal 27 Mei 2016 — AMIN TOLOMOO, M.Sc
11437
  • Amin Tolomoo, M.Sc., tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Drs.
    Amin Tolomoo, M.Sc., tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagiamana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs.
    Amin Tolomoo, M.Sc., dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah ), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa
    AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.
  • 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 251 /10/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penunjukan Drs.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2011.
  • 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 305 tahun 2009 tentang Penunjukan SUPARTI UNO selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc
    Amin Tolomoo, B,Sc sebagaimana teruraidiatas, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkankerugian kKeuangan Negara sebesar Rp 741.050.463,00 (Tujuh Ratus EmpatPuluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh TigaRupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, B,Sc sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
    Amin Tolomoo, B,Sc sebagaimana teruraidiatas, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkankerugian kKeuangan Negara sebesar Rp 741.050.463,00 (Tujuh Ratus EmpatPuluh Satu Juta Lima Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh TigaRupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, B,Sc, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 3 jo.
    Amin Tolomoo, M.Sc., dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000,000,) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) bulan;.
    Amin Tolomoo, M.Sc., tersebut tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimanadalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. Amin Tolomoo, M.Sc., tersebut terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI YANGDILAKUKAN SECARA BERSAMASAMA DAN BERLANJUT sebagiamana dalamDakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs.
    Amin Tolomoo, M.Sc., dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;5.
Register : 23-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 08-07-2021
Putusan PA GORONTALO Nomor 246/Pdt.P/2021/PA.Gtlo
Tanggal 25 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
84
  • Aswan Tolomoo bin Ebu Tolomoo, umur 55 tahun, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Kelurahan Tanggikiki,Hal. 3 dari 10 Hal.
    mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 dan P2 harus dinyatakanterbukti bahwa Chaerul Anwar bin Suwari adalah anak kandung Pemohon dantelah berusia 17 tahun dan berdasarkan bukti P.3 harus dinyatakan terbuktibahwa rencana pernikahan anak Pemohon telah diajukan ke KUA KecamatanKota Utara, namun Pegawai Pencatat Nikah KUA tersebut menolak untukmenikahkan anak Pemohon dengan alasan belum cukup umur;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalilnya, Pemohon telahmengajukan saksisaksi yaitu Aswan Tolomoo
    bin Ebu Tolomoo dan HadjirahAmrain binti Mani Amrain, para saksi tersebut adalah orang dewasa, telahmemberikan keterangan berdasarkan pengetahuannya sendiri, disampaikansecara berpisah di bawah sumpah di muka sidang, isi keterangan para saksisebagaimana telah diuraikan dalam duduk perkara ternyata secara materilsaling bersesuaian satu sama lain dan relevan dengan dalildalil yang hendakdibuktikan oleh Pemohon dan tidak terdapat halangan diterimanya kesaksianpara saksi tersebut, maka Hakim Tunggal
    Penetapan No.246/Padt.P/2021/PA.Gtlokhususnya posita poin 1 sampai 3, maka dalildalil tersebut dapat dinyatakanterbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon yangdihubungkan dengan hasil analisa pembuktian sebagaimana telahdipertimbangkan di atas, maka hakim tunggal berkesimpulan bahwa telahditemukan faktafakta hukum sebagai berikut:Menimbang, bahwa Pemohon juga telah menghadirkan saksisaksiyaitu : Aswan Tolomoo bin Ebu Tolomoo dan Hadjirah Amrain binti Mani Amrainyang telah memberikan
Putus : 25-08-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 9/Pid.Sus-Tpk/2015/PN Gto
Tanggal 25 Agustus 2015 — - TOTOK BACHTIAR, S.E.
9636
  • AMIN TOLOMOO, M.Sc.selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010;26. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 251 /10/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penunjukan Drs.
    AMIN TOLOMOO,M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2011;27. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 305 tahun 2009 tentang Penunjukan SUPARTI UNO selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik* Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010;28. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan
    Amin Tolomoo, M.Sc, selaku Kepala KPDEP KotaGorontalo, nanti pada saat dilakukan pemeriksaan regular oleh pihakInspektorat Kota Gorontalo barulah saksi mengetahui masalah pembayaran91pajak tersebut, saksi menanyakan hal itu kepada Drs, Amin Tolomoo, M.Scyang kebetulan dalam ruangan tersebut ada Suparti Uno, dan saat itu Drs.Amin Tolomoo, M.Sc langsung menelpon Terdakwa Totok Bachtiar, SE selakuDirektur CV Infotek Multimedia Gorontalo dan meminta agar segera dilakukanpembayaran pajak atas kegiatan
    Amin Tolomoo,MSc.
    Amin Tolomoo, M.Sc selaku Kepala KPDEP Kota Gorotalo,karena saksi tidak dapat memutuskan boleh atau tidak hal tersebut dilakukan,dan saat itu juga Terdakwa langsung menghubungi Drs.
    AMIN TOLOMOO,M.Sc.
    Amin Tolomoo, M.Scdan Suparti Uno, SE pergi menuju BCA KCP Gorontalo untuk menemuiTerdakwa, akan tetapi sebelum tiba di BCA KCP Gorontalo Terdakwamenghubungi Drs. Amin Tolomoo, M.Sc yang mengatakan agar bertemu sajadi Kantor Inspektorat Kota Gorontalo olehnya kami bertiga kembali lagi diKantor Inspektorat Kota Gorontalo ;Bahwa sekitar 10 Menit kemudian Terdakwa tiba di kantor Inspektorat KotaGorontalo dan menemui Taufi Dunggio, dan Drs.
Putus : 30-11-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1989 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — Fahrul Kasim,S.Kom(T1),DK,Suparti Uno,S.E(T2)
553610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair, yaitu dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, ... [Selengkapnya]
  • Amin Tolomoo, M.Sc.
    , M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/PenggunaBarang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo diLingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010;26) 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor251 /10/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penunjukan Drs.Amin Tolomoo, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/PenggunaHal. 58 dari 104 hal.
    Amin Tolomoo, M.Sc., selaku PenggunaAnggaran.Hal. 90 dari 104 hal. Put.
    Amin Tolomoo, M.Sc., telah menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00Hal. 91 dari 104 hal. Put. Nomor 1989 K/Pid.Sus/2016(dua puluh empat juta rupiah), sehingga secara signifikan telah memperkayadiri Terdakwa dan Terdakwa II serta Saksi Drs. Amin Tolomoo, M.Sc., sertaSaksi Totok Bachtiar, S.E.
Putus : 15-03-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 24/Pid.sus-TPK/2015/PN Gto
Tanggal 15 Maret 2016 — - FAHRUL KASIM, S.Kom - SUPARTI UNO, SE
25538
  • AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.26. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 251 /10/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penunjukan Drs.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2011.27. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 305 tahun 2009 tentang Penunjukan SUPARTI UNO selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.28. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan
    AMIN TOLOMOO, M.Sc., selaku Pengguna Anggaran padaKantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP) Kota Gorontalo TA. 2010 danTA. 2011 serta Saksi TOTOK BACHTIAR, SE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selakuDirektur CV.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc., selaku Kepala Kantor Pengelola DataElektronik dan Perpustakaan (KPDEP) Kota Gorontalo bertindak selaku PenggunaHalaman 3 dari 89 Hal.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc., selakuPengguna Anggaran (PA) untuk ditandatangani.Bahwa pembayaran oleh pihak Kantor Pengelola Data Elektronik danHalaman 7 dari 89 Hal.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc., selaku Pengguna Anggaran pada KantorPengelola Data Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP) Kota Gorontalo TA. 2010 dan TA.2011, Saksi TOTOK BACHTIAR, SE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku DirekturCV.
    AMIN TOLOMOO,M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada KantorPerpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah KotaGorontalo Tahun Anggaran 2010.1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor :251 /10/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penunjukan Drs.
Register : 12-04-2016 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 1/PID.SUS-TPK/2016/PT PT.GTO
Tanggal 26 Mei 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : RUDY TALANIPA , SH.MH
Terbanding/Terdakwa I : FAHRUL KASIM, S.Kom
Terbanding/Terdakwa II : SUPARTI UNO, SE
13744
  • AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.
  • 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor :
  • 251 /10/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penunjukan Drs.

    AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2011.

    1. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 305 tahun 2009 tentang Penunjukan SUPARTI UNO selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc., selakuPengguna Anggaran pada Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan(KPDEP) Kota Gorontalo TA. 2010 dan TA. 2011 serta Saksi TOTOK BACHTIAR, SE(dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Infotek MultimediaGorontalo yang bertindak selaku rekanan untuk kegiatan Penyediaan Jasa Internet diKantor Pengelolaan Data Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP) Kota GorontaloTahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc., selakuKepala Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP) KotaGorontalo bertindak selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SuratKeputusan Walikota Gorontalo Nomor : 320 tahun 2009 tanggal 30 Desember2009 dan Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 251 /10/XII/2010tanggal 29 Desember 2010, selanjutnya yang bertindak selaku PejabatHalaman 3 dari 90 Hal.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc., selaku Pengguna Anggaran (PA) untukditandatangani. Bahwa pembayaran oleh pihak Kantor Pengelola Data Elektronik danHalaman 7 dari 90 Hal.
    AMIN TOLOMOO,M.Sc., selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Pengelola Data Elektronik danPerpustakaan (KPDEP) Kota Gorontalo TA. 2010 dan TA. 2011, Saksi TOTOKBACHTIAR, SE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. InfotekMultimedia Gorontalo yang bertindak selaku rekanan untuk kegiatan PenyediaanJasa Internet di Kantor Pengelolaan Data Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP)Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc., selakuKepala Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP) KotaGorontalo bertindak selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SuratKeputusan Walikota Gorontalo Nomor : 320 tahun 2009 tanggal 30 Desember2009 dan Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 251 /10/XII/2010tanggal 29 Desember 2010, selanjutnya yang bertindak selaku PejabatHalaman 27 dari 90 Hal.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan PT GORONTALO Nomor 1/PIDSUS-TPK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — FAHRUL KASIM, S.Kom
9934
  • AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.26. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 251 /10/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penunjukan Drs.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2011.27. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 305 tahun 2009 tentang Penunjukan SUPARTI UNO selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010.28. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan
    AMIN TOLOMOO, M.Sc., selakuPengguna Anggaran pada Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan(KPDEP) Kota Gorontalo TA. 2010 dan TA. 2011 serta Saksi TOTOK BACHTIAR, SE(dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. Infotek MultimediaGorontalo yang bertindak selaku rekanan untuk kegiatan Penyediaan Jasa Internet diKantor Pengelolaan Data Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP) Kota GorontaloTahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc., selakuKepala Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP) KotaGorontalo bertindak selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SuratKeputusan Walikota Gorontalo Nomor : 320 tahun 2009 tanggal 30 Desember2009 dan Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 251 /10/XIV/2010tanggal 29 Desember 2010, selanjutnya yang bertindak selaku PejabatHalaman 3 dari 90 Hal.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc., selaku Pengguna Anggaran (PA)untuk ditandatangani.Bahwa pembayaran oleh pihak Kantor Pengelola Data Elektronik danHalaman 7 dari 90 Hal.
    AMIN TOLOMOO,M.Sc., selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Pengelola Data Elektronik danPerpustakaan (KPDEP) Kota Gorontalo TA. 2010 dan TA. 2011, Saksi TOTOKBACHTIAR, SE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur CV. InfotekMultimedia Gorontalo yang bertindak selaku rekanan untuk kegiatan PenyediaanJasa Internet di Kantor Pengelolaan Data Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP)Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011.
    AMIN TOLOMOO, M.Sc., selaku Pengguna Anggaran (PA)untuk ditandatangani.
Register : 12-02-2010 — Putus : 03-09-2010 — Upload : 17-10-2011
Putusan PN GORONTALO Nomor 5/PDT.G/2010/PN.GTLO
Tanggal 3 September 2010 — - Lisnawaty Tjae, Dk qq Syahril Hamid, SH - Hi. Sukardi Mongee, Dkk
7229
  • Amin Tolomoo, M.Sc.tanggal 19 Juli 2004 No. 594.4/VII/130/2004;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Kuasapara Tergugat I, II, III, IV, V tersebut diatasPengadilan telah menjatuhkan putusan Sela tanggal18 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut:M ENGADI LI:Menolak eksepsi kompetensi absolut yangdiajukan Kuasa para Tergugat I, II, III,IV, V tersebut;23Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Gorontaloberwenang mengadili perkaraNo.05/Pdt.G/2010/PN.Gtlo tersebut;Memerintahkan kepada kedua belah pihak untukmelanjutkan
Register : 18-09-2015 — Putus : 05-10-2015 — Upload : 21-11-2022
Putusan PT GORONTALO Nomor 12/PID.SUS-TPK/2015/PT GTO
Tanggal 5 Oktober 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : RUDI TALANIPA, SH. MH
Terbanding/Terdakwa : TOTOK BACHTIAR, SE
9522
  • AMIN TOLOMOO, M.Sc.selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010;
  • 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 251 /10/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penunjukan Drs.
    AMIN TOLOMOO,M.Sc selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2011;
  • 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 305 tahun 2009 tentang Penunjukan SUPARTI UNO selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Perpustakaan Data dan Elektronik* Kota Gorontalo Dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010;
  • 1 (satu) rangkap foto copy